Produk tabungan berjangka banyak dimanfaatkan sebagai opsi investasi. Sudahkah Anda tahu cara menghitung pajak bunga deposito?
Jangan sampai ketinggalan, simak cara hitungnya dalam ulasan Finansialku berikut ini!
Summary:
- Investor dengan profil risiko rendah sering memilih deposito sebagai salah satu pilihan investasi.
- Dengan menghitung pajak bunga deposito, maka akan membantu menemukan keuntungan bersih dari aktivitas investasi yang dijalankan.
Deposito untuk Berinvestasi
Deposito kerap dimanfaatkan oleh investor dengan profil risiko rendah sebagai salah satu opsi investasi utama.Â
Pasalnya, dengan statusnya sebagai produk bank, deposito dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sehingga potensi dana hilang sangat kecil.
Selain aman, produk ini dipilih lantaran menawarkan imbal hasil yang lebih tinggi dibanding tabungan biasa. Beberapa bank bahkan memberi bunga hingga 7% per tahun.
Setiap dana yang disimpan di produk ini tidak dapat diakses hingga jatuh tempo. Jika memaksa, Anda akan dikenakan penalti.
Seperti penghasilan lain, deposito juga dikenakan pajak. Anda harus tahu cara menghitung pajak bunga deposito agar bisa memproyeksikan keuntungan bersih dalam periode tertentu.
Namun, sebelum membahas tentang pajak bunga deposito, yuk, ketahui beberapa pilihan deposito yang menguntungkan dalam tayangan berikut ini.
Apa itu Pajak Bunga Deposito
Pajak atas bunga deposito merujuk pada pengenaan pajak terhadap pendapatan yang berasal dari bunga simpanan deposito yang diterima oleh nasabah.Â
Jenis pajak ini termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan diatur oleh peraturan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2.Â
Pajak ini bersifat final, artinya, pungutan atas bunga deposito tidak dapat dikreditkan dari total pajak terutang.
Proses penarikan pajak deposito hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan, yaitu dalam konteks ini, oleh bank tempat nasabah menyimpan dana.
#1 Dasar Hukum Pajak Bunga Deposito
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki sejumlah instrumen untuk mengatur aspek tertentu, termasuk penghasilan deposito.
Sebelum membahas cara menghitung pajak bunga deposito, simak dasar hukum pengenaan pajak penghasilan dari produk tersebut berikut ini:
- PP 131 tahun 2000 telah mengatur tentang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan PPh atas bunga deposito dan tabungan. Peraturan ini efektif sejak 1 Januari 2001 melalui SE-01/PJ.43/2001 sehingga bersifat final.
- KMK-51/KMK.04/2001 mengatur tentang Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Peraturan ini efektif sejak 1 Januari 2001.
- UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diperbarui menjadi UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dilaksanakan atas PMK No. 212/PMK.03/2018 ayat (2)
#2 Tarif Pajak yang Berlaku
Berdasarkan PMK 212/PMK/03/2018, ada tiga jenis tarif pajak bunga deposito yang berlaku, yakni:
#1 Pajak Bunga Deposito Devisa Hasil Ekspor (DHE) Mata Uang Dolar Amerika Serikat di Dalam Negeri
Setiap DHE mata uang Amerika Serikat yang disimpan di dalam negeri dikenakan pajak sebagai berikut:
#2 Pajak Bunga Deposito Devisa Hasil Ekspor (DHE) Mata Uang Rupiah di Dalam Negeri
DHE dalam mata uang Rupiah yang disimpan di dalam negeri akan dikenakan tarif pajak sebagai berikut:
#3 Tabungan dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, dan Bunga Deposito
Tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia dan Bunga Deposito dikenakan pajak 20% dari total simpanan.Â
Setiap wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak dengan persentase sama.
[Baca Juga: Terbukti! 6 Faktor Bunga Deposito Ini Bisa Tingkatkan Keuntungan]
#3 Perhitungan Pajak Bunga Deposito
Cara menghitung pajak bunga deposito membantu menemukan keuntungan bersih dari aktivitas investasi yang dijalankan.Â
Jangan khawatir, perhitungan pajak ini hanya melibatkan persamaan sederhana. Simak cara menghitung pajak bunga deposito berikut ini:
Marwan menyimpan uang di produk deposito selama setahun dengan nilai Rp100 juta. Bank memproyeksikan bahwa ia akan mendapat keuntungan 6% per tahun sebelum pajak.
Maka, penghasilan bersih Marwan dari investasi deposito dalam setahun adalah:
Bunga deposito per tahun = 6% x Rp100.000.000
Bunga deposito per tahun = Rp6.000.000
Bunga deposito per bulan = Rp6.000.000 :12
Bunga deposito per bulan = Rp500.000
Pajak deposito per bulan = 20% x Rp500.000
Pajak deposito per bulan = Rp100.000
Dari sana, pajak deposito per tahun yang akan dipotong dari penghasilan Marwan adalah:
Pajak per tahun = Rp100.000 x 12
Pajak per tahun = Rp1.200.000
Pelaporan Pajak Bunga Deposito
Mekanisme pelaporan pajak bunga deposito diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1287/KMK/04/1991 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito, dan Tabungan.
Dalam Pasal 1 ayat (1), disebutkan bahwa Bank, Bank Indonesia, atau Lembaga Keuangan Bukan Bank wajib memotong pajak penghasilan dari bunga deposito berjangka, sertifikat deposito, dan diskonto SBI kepada wajib pajak orang pribadi atau badan.
Dalam Pasal 5, dinyatakan bahwa pemotongan pajak dilakukan saat bunga dibayarkan atau diskonto diberikan.Â
Merujuk pada Pasal 6 ayat (1), bank, Bank Indonesia, atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) wajib menyetorkan pajak yang dipotong ke Kantor Pos, Giro, atau bank penerima setoran maksimal tanggal 10 bulan takwim selanjutnya.
Jika batas akhir penyetoran adalah hari libur, bank akan menyetorkan di hari kerja berikutnya.
[Baca Juga: Deposito Bank: Jenis, Keuntungan, dan Cara Memilihnya]
Karakteristik Deposito dalam Dunia Finansial
Berikut adalah tujuh karakteristik deposito dalam dunia finansial:
#1 Minimal Setoran
Deposito adalah produk perbankan yang menawarkan keamanan dan imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan.Â
Untuk membuka rekening deposito, nasabah perlu paham cara menghitung pajak bunga deposito dan minimal setorannya.
Secara umum, batas minimal setoran deposito berkisar antara Rp5.000.000,00 hingga Rp10.000.000,00. Kebijakan ini mungkin berbeda di masing-masing bank.
Oleh karena itu, sebelum membuka rekening deposito, Anda perlu tahu informasi ini melalui call center bank atau mengunjungi situs web resmi bank.
#2 Tenor
Selain batas minimal setoran, nasabah juga perlu memperhatikan jangka waktu simpanan deposito.Â
Jangka waktu deposito adalah periode di mana nasabah tidak dapat menarik dananya. Umumnya, ada lima pilihan jangka waktu deposito, yaitu 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan.Â
Nasabah perlu memilih jangka waktu deposito dengan bijak karena akan mempengaruhi jumlah pajak bunga deposito yang harus dibayarkan.
#3 Pencairan Dana
Selan cara menghitung bunga deposito, Anda juga harus paham mekanisme pencairannya. Pasalnya, Anda akan dihadapkan dengan cara yang berbeda dengan pencairan tabungan biasa.
Perbedaan utama dengan tabungan adalah bahwa dana deposito hanya dapat diakses saat tenor berakhir.Â
Jika nasabah pencairan dilakukan lebih cepat, maka nasabah harus membayar penalti.
#4 Suku Bunga
Tingginya suku bunga deposito dibandingkan dengan suku bunga tabungan bank menjadikan produk ini menarik untuk investasi.Â
Keuntungan deposito yang relatif tinggi dapat diakui sebagai faktor pendorong minat investor.Â
Penting untuk dicatat bahwa besaran suku bunga deposito telah diatur oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan kebijakan yang berlaku, sehingga tidak dapat melebihi atau kurang dari ketentuan yang telah ditetapkan.Â
Seiring dengan peraturan tersebut, pajak bunga deposito juga telah diatur dalam kebijakan tertentu.
#5 Deposito Sebagai Jaminan
Deposito dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman dengan memenuhi persyaratan bank. Namun, tidak semua bank di Indonesia menerima deposito sebagai jaminan.Â
Oleh karena itu, penting untuk melakukan riset dan memilih bank yang menawarkan layanan ini sebagai opsi jaminan alternatif yang menjanjikan.
#6 Berisiko Rendah
Deposito adalah pilihan ideal untuk investor dengan profil risiko rendah. Keamanan deposito diperkuat oleh jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang memberikan perlindungan profesional.
LPS menetapkan persyaratan tertentu yang dapat menurunkan risiko deposito dibandingkan dengan investasi lainnya.Â
Pemilihan bank yang merupakan anggota LPS juga menjamin keamanan dana yang didepositokan oleh nasabah.
#7 Pajak
Anda akan dikenakan pajak 20% dari keuntungan yang diperoleh. Meskipun dipotong pajak, tapi dijamin bahwa jumlah keuntungan bersih yang diterima akan lebih besar daripada jumlah pajak yang harus dibayarkan.Â
Sehingga, meskipun ada kewajiban membayar pajak sebesar 20%, nasabah masih dapat menikmati imbal hasil yang signifikan dari investasi deposito ini.
Belajar Investasi, Yuk!
Cara menghitung pajak bunga deposito bisa Anda jadikan langkah awal investasi. Untuk memaksimalkan keuntungan, silahkan cari perbandingan bunga di tiap bank di dalam negeri.
Seperti Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri, dan sebagainya.
Setelah mendapat keuntungan dari investasi, Anda perlu lebih konsisten mengaplikasikan rencana keuangan jangka panjang. Dengan cara ini, Anda bisa mencapai tujuan keuangan dengan cermat.
Untuk mempelajari bagaimana cara berinvestasi yang menguntungkan, Anda bisa membaca ebook dari Finansialku berjudul Panduan Praktis Menuju Investasi yang Sukses.
Untuk saran keuangan yang lebih holistik, Anda bisa meminta bantuan Perencana Keuangan Finansialku.
Hubungi Customer Advisory kami di 0851 5866 2940 untuk informasi lebih lanjut atau klik banner di bawah ini, sekarang!
Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.
Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.
Demikian pembahasan tentang cara menghitung pajak bunga deposito. Bagaimana tanggapan Anda? Sampaikan tanggapan di kolom komentar di bawah ini.
Jangan lupa share artikel ini di kolom komentar untuk membantu rekan Anda memahami cara menghitung pajak bunga deposito. Terima kasih!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Muhammad Dicky Syaifudin
Sumber Referensi:Â
- Admin. 07 Februari 2023. Pajak Bunga Deposito: Arti, Dasar Hukum, dan Cara Hitungnya. Ocbc.id – https://bit.ly/47t4Yeq
- Admin. 30 Agustus 2021. Ketahui Pajak Bunga Deposito dan Cara Perhitungannya yang Benar. Finansialku.com – https://bit.ly/3SeqoaV
- Aprilia Hariani. 2023. Pajak Bunga Deposito: Dasar Hukum dan Cara Perhitungan. Pajak.com – https://bit.ly/3TTqjuc
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1287/KMK/04/1991 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito, dan Tabungan.
- Mochamad FADHIL. 27 September 2022. Mengenal Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito. Klikpajak.id – https://bit.ly/48wxRYr
mohon informasi.. bagaimana caranya menghitung bunga deposito Valas Dolar..
Halo Bu Lidiwanto,
Untuk mengetahui perhitungan deposito valas dollar, silakan gunakan simulasi penghitungan deposito yang tersedia secara bebas di internet, atau konsultasikan dengan customer service bank tempat Anda bertransaksi deposito valas dollar.
Semoga menjawab. Jika Anda masih ada pertanyaan seputar bagaimana cara mengatur keuangan, Anda dapat melakukan konsultasi kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
mau nanya… Apakah pajak bunga tabungan biasa dikenakan juga seperti ketentuan pajak deposito ?
misal jika isi tabungan saya di atas 15 juta , apakah bunga yg saya terima di kenakan pajak pula ?
Hi Pak Eddy
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ya Pak, tabungan juga dikenai pajak atas bunga.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mohon maaf sebelumnya atas pertanyaan yg agak “menyimpang” dr topik utama.
Kalau saya punya dana 100 jt.
Dari sisi ketentuan perpajakan, lebih menguntungkan disimpan di deposito atau dana pensiun, kalau asumsi bunga/pengembangan dana di kisaran 10%?
Bagaimana bedanya kalau dana saya hanya 50 juta saja?
Hal ini saya tanyakan setelah membaca tulisan finansialku ttg pajak atas manfaat pensiun.
Tks atas penjelasannya
Salam
Hi Pak Andi Widhiatmoko
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Dari segi perpajakan ada perbedaan perhitungan pajak.
Pajak bunga deposito adalah 20%
Pajak untuk Dana Pensiun dibayarkan NANTI saat Bapak mencairkan. Bungnya progresif.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Gila bunga deposito di kenakan 20% tinggi sekali peraturan ini di buat atas dasar perhitungan dan pertimbangan sperti apa ya? Sudah waktu nya peraturan sperti itu di revisi kembali mengikuti jaman. Dmn jaman skrg serba serbi pajak.
Hi Pak Sugianto
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Peraturan tersebut ada di aturan Pajak Pak.
Mungkin ke depan bisa menjadi bahan pertimbangan untuk pemangku kebijakan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
oke jikasaya mau deposito di bank se besar RP,50 maka bunga yang saya dapat berapa atau terbilang dalam 3 bulan nya???
Hi Pak George
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bunga deposito selalu dalam satuan tahunan. Jarang ada bank yang memberi bunga dalam satuan bulanan.
Misal
Bunga 1 tahun 4,5% artinya bunganya adalah 4,5% per tahun.
Bunga 3 bulan 4,0% artinya bunganya adalah 4,0% per tahun.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Yth financial Saya deposit 15.000.000, Kiran Kira bunga perbulannya Berapa yang.. Develop di poring pajak… Terms kasih
Hi Pak Hendra
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mohon maaf kami kurang jelas dengan pertanyaan Bapak.
Apakah boleh dijelaskan lebih lanjut?
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Yth Pengasuh Finansialku.com
Saya ingin menanyakan bagaimana perlakuan pajak terhadap bunga deposito dengan persoalan sbb :
1. Deposito Rp. 7.500.000.- bunganya tidak dipotong pajak.
2. Deposito Rp.7.510.000,- bunganya langsung dipotong pajak 20 %, Apakah pemikiran bahwa yang dikenai pajak adalah
bunga dari 10.000.- saja, mengingat yang 7.500.000.- tidak dipotong pajak.
mohon Jawabannya.
hi Bu Maya, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Ibu, perhitungannya bukan seperti itu bu.
Mengenai pajak deposito yang dikenai adalah bunganya saja.
Contoh:
Pak Ronald deposito Rp 10.000.000 dengan bunga 10%.
Maka bunga yang didapat pak Ronald setelah terkena pajak adalah 10% x (100% – 20%) = 8%.
Jadi bunga (Rupiah) yang didapat Pak Ronald : Rp 10.000.000 x 8%
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.