Sudahkah Anda familiar dengan istilah Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS? Jika Anda penasaran, yuk simak ulasannya disini.

Anda juga akan mengenali apa fungsi dan tugas LPS tersebut di Indonesia.

 

Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Mungkin Anda sering mendengar mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat Anda mengajukan tabungan atau simpanan dana di sebuah bank atau lembaga keuangan lainnya.

Tetapi apakah Anda mengenal apa itu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan apa fungsi serta tugas mereka?

Jika Anda mempercayakan uang atau simpanan Anda kepada mereka, maka tidak ada salahnya mengenal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lebih dalam bukan?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada dasarnya merupakan lembaga independen yang dibentuk dengan tujuan menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.

Awal mula terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah saat terjadinya krisis moneter yang menghantam Indonesia tahun 1998, yang sempat membuat kepercayaan masyarakat pada perbankan menurun. 

Oleh karena itulah, pemerintah berupaya meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat dengan menjamin simpanan masyarakat (blanket guarantee). Namun sayangnya blanket guarantee memiliki banyak sisi negatif sehingga diupayakanlah penjaminan simpanan lain untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan meminimalkan risiko yang membebani anggaran negara.

Ini Dia Bank Terbaik dan Terbesar di Indonesia 02 - Finansialku

[Baca Juga: Sebelum Menabung di Bank, Inilah Jenis-jenis Tabungan dan Tips Memilih Tabungan yang Tepat]

 

Dari sinilah muncul Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

UU LPS diundangkan tanggal 22 September 2004 dan mulai berlaku 12 bulan setelah diundangkan, yaitu tanggal 22 September 2005. Dengan berlakunya UU LPS, maka LPS mulai beroperasi sejak tanggal 22 September 2005.

Dalam LPS, sudah tidak berlaku lagi blanket guarantee (penjaminan seluruh kewajiban bank, tanpa ada batasan nilai) dan digunakanlah sistem limited guarantee, yaitu penjaminan secara terbatas.

Bagaimana? Apakah Anda sudah memperoleh gambaran singkat mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)? Jika belum, Anda bisa membaca informasi selengkapnya tentang Sejarah LPS.

 

Yuk kita kenali LPS secara lebih dalam melalui poin-poin berikut:

 

Dana yang Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Menurut Perpu No. 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan maka ditetapkan dana yang dapat dijamin LPS adalah maksimal Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) per nasabah per bank.

Apabila nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan dalam satu bank, maka simpanan yang dijamin dihitung dari jumlah saldo seluruh rekening.

Adapun nilai simpanan yang dijamin meliputi simpanan pokok ditambah bunga untuk bank konvensional dan simpanan pokok ditambah bagi hasil untuk bank syariah. Sedangkan untuk simpanan diatas Rp2 miliar diselesaikan Tim Likuidasi berdasarkan likuidasi kekayaan bank.

Fungsi dan Tugas LPS Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia 04 - Finansialku

[Baca Juga: Slide Perencanaan Keuangan: Rencana Keuangan Sebagai GPS untuk Masa Depan dan Tujuan Keuangan Anda]

 

Namun tidak sembarang dana yang dapat dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dimana apabila dana yang disimpan mendapatkan bunga simpanan melebihi suku bunga wajar yang ditetapkan LPS, maka simpanan tersebut tidak dijamin LPS, baik simpanan pokok maupun bunganya.

Nilai suku bunga terbaru yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) baru-baru ini setelah dilakukan evaluasi dan penetapan atas tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah menjelaskan bahwa bunga penjaminan rupiah menjadi 7% dari sebelumnya 6,75%. Kemudian untuk valas 2,25% dari sebelumnya 2% dan untuk simpanan rupiah BPR 9,5% dari sebelumnya 9,25%.

“Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode tanggal 13 Januari 2019 sampai 14 Mei 2019.”

 

Menurutnya, peningkatan tersebut dilakukan sebab suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren meningkat merespon kenaikan suku bunga kebijakan moneter BI sepanjang Mei-November 2018.

Selain itu, untuk bisa mengklaim dana terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anda perlu memenuhi beberapa syarat berikut ini:

  • Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank.
  • Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat suku bunga wajar yang ditetapkan LPS atau nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank.
  • Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti: memiliki kredit macet.

 

Visi, Misi, dan Nilai-nilai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan sebuah lembaga yang dibentuk dengan tujuan tertentu, oleh karena itulah mereka menentukan visi, misi, serta nilai-nilai yang dibutuhkan di dalamnya.

Adapun visi, misi, serta nilai-nilai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melansir dari Lps.go.id adalah sebagai berikut:

 

#1 Visi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Menjadi lembaga yang terdepan, tepercaya, dan diakui di tingkat nasional dan internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan.

 

#2 Misi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen untuk:

  1. Menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif dalam rangka melindungi nasabah.
  2. Melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien.
  3. Melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien.
  4. Berperan aktif dalam mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional melalui organisasi yang kompeten.

 

Fungsi dan Tugas LPS Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia 02 - Finansialku

[Baca Juga: Sorry, Menabung di Bank Tidak Akan Membuat Anda Kaya. Ini Cara Menabung yang Benar]

 

#3 Nilai-nilai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menanamkan nilai-nilai berikut:

  1. Integrity yaitu berkata jujur, bertindak independen sesuai dengan kode etik, dan selalu mengedepankan kepentingan lembaga.
  2. Collaboration yaitu mengedepankan kerja sama dan saling mendukung dengan sikap terbuka dan prasangka baik, saling percaya dan menghargai untuk mencapai tujuan lembaga.
  3. Accountable yaitu berani bertanggung jawab atas segala tindakan atau keputusan yang diambil, sesuai kebijakan/peraturan yang berlaku, dengan mempertimbangkan risiko.
  4. Respect yaitu menghargai, menghormati, dan memiliki kepedulian terhadap orang lain dengan dilandasi sikap empati, sopan dan tulus tanpa pamrih.
  5. Excellence yaitu mengupayakan hasil terbaik dengan cara menetapkan standar tinggi, melakukan pengembangan berkelanjutan dan inovasi.  

 

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Fungsi dan Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Jika sebelumnya Anda sudah melihat bagaimana visi dan misi yang diemban oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maka mereka akan melakukan fungsi dan tugasnya demi mencapai tujuan tersebut.

Adapun fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melansir dari Lps.go.id adalah sebagai berikut:

 

#1 Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

  1. Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
  2. Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.

 

#2 Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  2. Melaksanakan penjaminan simpanan.
  3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
  4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
  5. Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

 

#3 Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

  1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
  2. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
  3. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
  4. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
  5. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
  6. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
  7. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
  8. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
  9. Menjatuhkan sanksi administratif.

 

Fungsi dan Tugas LPS Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia 03 - Finansialku

[Baca Juga: 30 Checklist Keuangan dan Cara Menabung Usia 30 an. Apakah Anda Sudah Punya yang Nomor 8?]

 

Cara Klaim Nasabah Terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Seperti telah diungkapkan sebelumnya, Pasal 37B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perbankan mengungkapkan bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Oleh karena itu, saat terjadi risiko terhadap bank di mana nasabah menyimpan uang didalamnya dan masih masuk dalam nilai simpanan yang dijamin LPS, maka nasabah bisa melakukan klaim kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Namun lagi-lagi selalu ada peraturan dan ketentuan sehingga Anda tidak bisa sembarangan mengajukan klaim kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Obligasi Ritel Berkupon Tinggi, Produk Bank Tak Laku? 1 Finansialku

[Baca Juga: Baru-Baru Ini Saya Coba Website dan Aplikasi Keuangan untuk Cara Menghemat Uang, Perencanaan Keuangan dan Investasi]

 

Anda perlu mengikuti tata cara pengajuan klaim nasabah terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berikut ini: 

  1. LPS menentukan simpanan nasabah yang layak bayar, setelah rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya dalam waktu 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.
  2. LPS mulai membayar simpanan yang layak bayar selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak verifikasi dimulai.
  3. Jangka waktu pengajuan klaim penjaminan adalah 5 tahun sejak izin usaha dicabut.

 

Catatan: Apabila Anda gagal mengajukan klaim meski sudah mengikuti prosedur yang berlaku dan merasa dirugikan, maka Anda dapat mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas, serta melakukan upaya hukum melalui pengadilan.

 

Menjamin Simpanan dan Masa Depan Anda

Melalui pembahasan tadi, maka Anda sudah mengenal serba-serbi mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Indonesia. Dengan demikian, kini Anda bisa lebih aman dalam mengajukan simpanan dan tidak perlu khawatir dana Anda lenyap karena kasus tertentu.

Namun, bukan hanya ini satu-satunya cara menjamin simpanan masa depan Anda. Anda perlu merencanakannya sehingga masa depan Anda terjamin dan dapat berjalan sesuai dengan harapan Anda.

Salah satunya caranya adalah dengan mulai menghitung kebutuhan dana pensiun dengan aplikasi Finansialku yang dapat Anda akses di Finansialku.com. Selain itu, Anda juga bisa langsung download aplikasinya di Google Play Store.

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai fungsi dan tugas lembaga penjamin simpanan (LPS) lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

 

Sumber Referensi:

  • Lembaga Penjamin Simpanan. Tentang Kami. Lps.go.id – https://bit.ly/2Jgy5dn
  • Sylke Febrina Laucereno. 10 Jan 2019. Bunga Penjaminan LPS Naik Jadi 7%. Finance.detik.com – https://bit.ly/2PN9ZIH