Bagaimana cara mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi e-klaim TK?
Tenang saja, pada artikel ini Finansialku akan menerangkan tata cara dan prosedur pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan aplikasi e-klaim TK. Semoga bermanfaat!
BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum membahas jauh mengenai pengajuan klaim melalui aplikasi e-klaim TK, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu apa itu BPJS Ketenagakerjaan dan apa saja fasilitas yang dapat Anda manfaatkan.
Karena nyatanya, masih banyak masyarakat yang tidak bisa menikmati manfaat tersebut, karena tidak memahami dan mengetahui apa saja kebijakan dan prosedur pengajuan klaim dari BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program yang memberikan perlindungan untuk tenaga kerja dalam mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Berdasarkan Undang-undang No 24 tahun 2011, per 1 Januari 2014 seluruh perusahaan diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memperoleh sejumlah program yang diselenggarakan.
Terdapat 4 program yang ditawarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Melalui keempat program tersebut, apabila terjadi risiko sosial yang dialami pekerja seperti kecelakaan kerja, kematian, atau ketika pekerja sudah memasukki masa pensiunnya, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat kepada peserta dalam bentuk pelayanan maupun uang tunai.
[Baca Juga: Berapa Lama Pencairan Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan?]
Maksud dari manfaat pelayanan adalah jika pekerja mengalami kecelakaan, maka dapat langsung dibawa ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan tanpa mengeluarkan biaya dengan menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Asalkan pemberi kerja (perusahaan) secara tertib membayarkan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan manfaat uang tunai didapatkan oleh pekerja ataupun ahli waris pekerja jika pekerja meninggal atau sudah pensiun (hari tua)
Lalu, apa bedanya JHT dan JP? Perbedaan dari kedua program tersebut terletak pada manfaat yang diterima oleh pekerja.
Manfaat program JHT dapat dirasakan pekerja yang memenuhi syarat pengambilan, di antaranya saat sudah mencapai usia pensiun (56 tahun), meninggal dunia, cacat total tetap, atau berhenti bekerja.
Sedangkan pada JP, manfaat akan diberikan secara berkala setiap bulan kepada pekerja atau ahli warisnya jika pekerja telah mencapai usia pensiun (56 tahun) dengan minimal iuran 15 tahun, meninggal dunia dengan minimal iuran 12 bulan, atau cacat total tetap dengan minimal iuran 1 bulan.
Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pekerja atau ahli warisnya akan mendapatkan manfaat berupa akumulasi iuran ditambah dengan pengembangannya.
Free Download Ebook Panduan Investasi Emas untuk Pemula
Prosedur Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Dengan Aplikasi e-Klaim TK
Saat ini, teknologi yang sudah semakin maju memudahkan kita untuk melakukan apapun secara online. Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi dengan menghadirkan fitur aplikasi e-klaim TK.
E-klaim TK adalah aplikasi online yang berfungsi untuk melakukan permohonan pengajuan klaim JHT untuk pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Apa saja dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan dan bagaimana prosedurnya?
Berikut ini tahapan yang harus Anda lalui jika ingin mengajukan klaim JHT melalui aplikasi e-klaim TK:
#1 Lengkapi dan Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum Anda mengakses aplikasi e-klaim TK, sebelumnya Anda harus lengkapi dan persiapkan seluruh dokumen persyaratan yang nantinya akan di-upload. Dokumen yang harus Anda siapkan di antaranya adalah:
- Kartu Keluarga (KK)
- E-KTP
- Buku Tabungan Bank( Nama pada Buku Tabungan harus sesuai dengan E-KTP).
- Surat Parklaring dari Perusahaan (surat keterangan berhenti bekerja)
- Surat keterangan dari Perusahaan ke DISNAKER (jika Parklaring tahun 2015 keatas)
- Kartu Peserta BPJS TK atau Jamsostek
Seluruh dokumen tersebut Anda scan dan pada langkah selanjutnya dokumen-dokumen tersebut akan di-upload ke aplikasi e-klaim TK.
#2 Buat Akun Melalui Aplikasi e-Klaim TK
Langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah membuat akun Anda melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs. Pada laman tersebut terdapat pilihan Login, Lupa Akun, dan Buat Akun.
Jika sebelumnya Anda sudah membuat akun, Anda dapat langsung Login dengan memasukkan user ID berupa email beserta PIN-nya.
Jika lupa user ID atau PIN, Anda dapat mengklik Lupa Akun, lalu setelah itu akan diarahkan untuk mengisi data berupa Nama Lengkap, Nomor E-KTP, dan Tanggal Lahir.
Jika belum memiliki akun, klik Buat Akun dan Anda akan diarahkan untuk men-download aplikasi BPJSTKU pada smartphone Anda, setelah itu Anda diharuskan untuk mengisi data di antaranya adalah :
- Nomor KPJ Aktif
- Nama Lengkap
- Tanggal Lahir
- Nomor E-KTP
- Nama Ibu Kandung
- Nomor Handphone
- Alamat Email
- Kode Keamanan (sesuai dengan gambar yang disediakan)
- Beri tanda centang bahwa Anda setuju, lalu klik Submit
Jika semua data sudah diisi dengan lengkap dan berhasil di Submit, setelah itu Anda akan diminta untuk mengkonfirmasi kode PIN aktivasi dari BPJS melalui email Anda.
#3 Pilih Menu Klaim JHT dan Lengkapi Data Form e-Klaim
Jika Anda telah menerima email konfirmasi kode PIN aktivasi, maka selanjutnya akan langsung diarahkan ke laman Daftar Layanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan Personal Service).
Lalu setelah itu, Anda pilih menu e-Klaim JHT dan isi form isian F5 seperti dibawah ini.
- Cabang diisi dengan lokasi kantor BPJS Tenaga Kerja terdekat dari tempat Anda tinggal
- PIN diisi dengan PIN yang akan dikirim melalui email atau SMS
- Alasan Klaim dan Jenis Klaim akan otomatis terisi
- Nama Rekening diisi dengan nama Anda di rekening, isi juga Nama Bank serta Nomer Rekening
[Baca Juga: Cara dan Syarat BPJS Online: Cara Daftar, Cek Saldo dan Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan]
Lalu setelah itu Anda akan diminta untuk meng-upload seluruh dokumen kelengkapan administrasi yang sudah Anda scan sebelumnya. Perlu diingat, lampiran dokumen persyaratan yang Anda upload minimal sebesar 100Kb dan maksimal sebesar 1.8Mb dengan ekstension .jpg, .jpeg, .png, .bmp, .pdf.
Jika file belum memenuhi syarat, Anda harus mengubah ukuran (resize) dokumen-dokumen terebut pada komputer atau laptop Anda.
Jika seluruh Form telah diisi dan sudah lengkap, maka Anda simpan Form tersebut hingga laman akan berubah dan muncul pemberitahuan “Data berhasil disimpan. Silahkan cek email Anda untuk informasi lebih lanjut”.
#4 Cek Email untuk Pemberitahuan Lebih Lanjut
Tahap selanjutnya, Anda tinggal menunggu email balasan dari BPJS Ketenagakerjaan (cek dan pastikan itu email resmi BPJS Ketengakerjaan) yang akan memberitahu bahwa Anda telah memenuhi persyaratan.
Lalu, Anda datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan sesuai yang tertera di email balasan dan jangan lupa untuk membawa kelengkapan dokumen-dokumen asli dan fotokopi beserta form isian F5 yang sudah diisi.
Selanjutnya, Anda bisa mengantre pada antrean khusus e-klaim dan kurang lebih dalam 3 hingga 7 hari di hari kerja Anda mendapatkan klaim JHT tersebut.
Perhatikan dan Ikuti Seluruh Syaratnya!
Dengan menggunakan aplikasi e-klaim TK, tentunya memberikan kemudahan bagi Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan klaim JHT.
Anda tidak perlu repot-repot mengantre dan mengisi formulir perdaftaran ke kantor BPJS dan dapat melakukannya di rumah.
Meskipun begitu, Anda tetap harus perhatikan dan patuhi seluruh syarat-syarat di atas agar dapat dengan lancar megajukan e-klaim melalui aplikasi.
Karena nyatanya, masih banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang gagal melakukan klaim. Penyebabnya adalah kurangnya informasi yang didapat mengenai proses klaim, sehingga peserta harus kembali untuk melengkapi dokumen-dokumen yang kurang tersebut.
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi Anda. Jika dirasa artikel ini bermanfaat, Anda dapat bagikan informasi ini kepada rekan-rekan atau kenalan Anda yang membutuhkan.
Jika Anda memiliki saran, tanggapan atau pertanyaan, Anda dapat menuliskannya pada kolom yang telah tersedia di bawah ini. Terima kasih!
Sumber Referensi:
- Admin. Februari 2016. E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan JAMSOSTEK. Jatikom.com – https://goo.gl/sVesZb
- Boby Chandro Oktavianus. 12 Juli 2017. Pakai e-Klaim untuk Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online – https://goo.gl/R4KEeV
- Admin. BPJS Ketenagakerjaan. Id.wikipedia.org – https://goo.gl/vhhULY
Sumber Gambar:
- https://goo.gl/dFU2ne
- https://goo.gl/o84GNm
Free Download Ebook Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula
Saya mau nanya saya punya kartu bpjs 2 yang satu sudah tidak aktip yang baru masih aktip. Pertanyaan saya apa kartu bpjs saya yg sudah tidak aktip itu bisa di cairkan
Halo Pak Hendi
Ketahui terlebih dahulu penyebab tidak aktifnya kartu tersebut
Salah satu penyebab tidak aktifnya BPJS Anda adalah berhenti atau resign dari tempat Anda bekerja.
Anda bisa melihatnya disini : Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Ketenagakerjaan
Atau bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk informasi lebih lanjut
Semoga membantu
Sy mau tanya jikalau klaim bpjstku 3 perusahaan itu harus langsung semua diapload paklring nya jika kurang 1 paklaring perusahaan aja gak bisa di proses
Nah klo perusahaan yg 1 gak bisa kasih paklaring proses gak bisa beranjut,saya merasa di rugikan dong karena hak sy gak bisa diambil.
Peraturan seperti ini yg gak berpihak kepada pelanggan dong uang saya malah nyangkut di bpjstku
Mohon solusinya dan bantuan nya ??
Halo Pak Haddy,
Terkait permasalahan tersebut, silakan langsung hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 147 untuk mendapatkan penjelasan yang lebih rinci. Finansialku tidak terafiliasi dengan BPJS, kami hanya sebatas memberikan informasi saja pada artikel di atas.
Semoga menjawab. Jika Anda masih ada pertanyaan seputar bagaimana cara mengatur keuangan, Anda dapat melakukan konsultasi kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Saya mau tnyaa, knpa saya klaim bpjs ditolak karna krtu bpjs saya ktnya ada 2 tpi kan yg satunya udah saya cairkan.knpa bisa ditolak saya cairkan yg satunya lgi?
Halo Ka Amelia, terimakasih telah menghubungi Finansialku..
Membantu menjawab, untuk permsalahan ini sebaiknya ibu konsultasikan secara langsung ke kantor BPJS terdekat.
Semoga membantu…
Mohon bantuanya sebelumnya saya sudah antri online tpi d tolak krna pas verifikasi katanya VC tdk d respon…pas mau antri lagi gak bisa harus nunguu 1blan..apa saya harus langsung ke kantor secara manual biyar cepat di cair kan?
Halo Pak Zaenal,
Apabila sulit mendapatkan pelayanan secara online, bapak bisa langsung saja mengunjungi kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih cepat.
Semoga menjawab. Dan jika Anda memiliki pertanyaan seputar bagaimana cara mengatur keuangan, Anda dapat melakukan konsultasi kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download gratis di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Terimakasih.
Saya dengan Mia . Saya mencoba e-klaim BPJS namun terkendala .
Saya bekerja d PT A namun tidak memiliki kartu BPJS karena terkendala dengan perusahaan A tidak memberikan nomb kpj . Akan tetapi paklaring nya ada . Dan menurut informasi dari HRD saya d daftarkan peserta BPJS TK
Bagaimana cara nya saya ingin mendapatkan nomb kpj tersebut
Selamat sore Bu Mia, terima kasih telah menghubungi Finansialku…
Izin menjawab pertanyaannya, untuk mengecek nomor KPJ, ibu bisa membaca caranya di artikel ini ya, Cara MUDAH Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP
Semoga membantu….
Maaf mau tanya, saya sudah mencoba langkah tersebut tp setelah dibagian mengisi formulir pada “wilayah provinsi” keterangannya selalu sama “antrian penuh/coba lagi beberapa waktu kemudian”, dan saya sudah nyoba beberapa kali dibeberapa jam setiap harinya tetapi selalu sama, apakah jam pengerjaannya kurang tepat?
Ada teman yg bilang katanya harus jam 00.00 – 00.01 jika mau dapat nomor antrian, terimakasih.
Selamat siang Pak Aldzilky,
Perihal permasalahan tersebut, silakan hubungi call center BPJS ketenagakerjaan untuk mendapat jawaban pasti.
Terimakasih.
Pagi…saya junaidi.saya ingin menanyakan.apakah bisa klaim dana bpjs kedua kalinya?? Karena 1 tahun lalu saya sudah pernah klaim dana bpjs.
Halo Pak Junaidi,
Apabila pencairan baru 10% atau 30%, maka bapak masih bisa klaim dana BPJS. Akan tetapi apabila bapak sudah klaim 100%, maka sudah tidak bisa lagi melakukan klaim untuk kedua kalinya.
Apabila masih ada pertanyaan terkait BPJS Ketenagakerjaan, silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500910. Terimakasih.
Apakah pencairan dana ke rekening yg sudah di verifikasi harus menunggu lebih dr 14 hari karna sampai saat ini sudah 16 hari kerja dana Jamsostek saya belum terkirim ke rekening saya sedangkan data sudah masuk tp belum di proses di cek di BPJSTKU. Itu kenapa yah?
Halo Bu Hanny,
Perihal permasalahan tersebut, silakan hubungi call center BPJS ketenagakerjaan di 147 untuk mendapatkan bantuan teknis langsung dari BPJS. Finansialku tidak terafiliasi dengan BPJS ketenagakerjaan, kami hanya sebatas memberikan informasi saja pada artikel di atas.
Semoga menjawab. Jika Anda masih ada pertanyaan seputar bagaimana cara mengatur keuangan, Anda dapat melakukan konsultasi kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Saya dengan Ibnu. Saya mencoba e klaim pencairan dana JHT melalui aplikasi BPJSTKU. Disana ada yg mesti kita klik untuk tempat pencairan dana.. masalahnya adalah Seluruh wilayah Jakarta selalu penuh jadwal antriannya…semua tempat…hingga tahin 2028 saya cek selalu penuh. Saya cek gemgah malam, pagi, siang atau sore… apakah ada solusi lain? Apakah datang langsung masih bisa ya?
Hi Pak Ibnu
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat untuk klaim BPJS saat ini dikarenakan pandemi corona masih bergulir maka klaim bpjs hanya melalui kantor BPJS secara online yakni harus daftar online terlebih dahulu karena untuk saat ini klaim bpjs tidak bisa di lakukan di bank yang bekerja sama dengan kantor bpjs sampai batas waktu yang ditentukan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
daftar
Hi Pak Fiqih
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
untuk daftar peserta BPJs anda bisa langsung datang ke kantor bpjs terdekat
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Kalau pencairan dana jht secara online terus nama di ktp sama di kartu jamsostek ga sama bisa ga ya terima kasih.
Hi Pak Muhammada Dulloh
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa pertama Anda harus memperbaiki data lalu untuk klaim bpjs bisa di lakukan secara online o=untuk daftar online namun Anda harus datang ke kantor BPJS setelah itu.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya mau tanya,saya pernah kerja di PT A,lalu resign,karna buru buru pindah provinsi jd saya tidak punya packlaring, setelah beberapa tahun saya kerja lagi di PT B,kata PT B jamsosteknya melanjutkan karna belum diambil, jika saya ingin klaim 100% apakah harus menyertakan packlaring dari PT A atau hanya packlaring dari PT B saja sudah cukup. mohon penjelasannya…
Hi Bu Nanik
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat untuk klaim bpjs anda harus melampirkan paklaring. jika perusahaan a dan perusahaan b dengan no BPJS yang sama Anda harus membawa paklaring keduanya namun jika no kartu bpjs nya berbeda maka anda bisa hanya mencairkn di perusahaan B saja dengan melampirkan paklaring dari perusahaan B saja
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau tanya sebelum nya saya pernh bekerja di PT. A trus stelh saya berenti saya mncair kn bpjs .. saya dapat pekerjaan di pt baru,apakah iuran bpjs tenaga kerja bisa di lanjutkan dengan nomor bpjs tenaga kerja yang sama.karna kartu nya sudah di ambil waktu pencairan dlu.
Hi Pak Nasril
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat ketika bapak sudah mencairkan di PT.A maka ketika anda kerja di PT.B maka no kepesertaan akan berubah dengan no yg baru sehingga kartu pun akan baru namun jika anda tidak memiliki kartu di PT.B Anda bisa cetak secara online di aplikasi asalkan Anda mengetahui mo kartu
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau tanya sebelum nya saya pernh bekerja di PT. A trus stelh saya berenti saya mncair kn bpjs .. saya dpt langsung kerjaan pt baru. apakah bisa perusahaan baru melanjutkan pembayaran tagihan bpjs nya dengan nomor jtk yang sama..dan kartu bpjs saya sudah di ambil pas pencairan yang dulu..
Hi Pak Nasril
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat ketika bapak sudah mencairkan di PT.A maka ketika anda kerja di PT.B maka no kepesertaan akan berubah dengan no yg baru sehingga kartu pun akan baru namun jika anda tidak memiliki kartu di PT.B Anda bisa cetak secara online di aplikasi asalkan Anda mengetahui mo kartu
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Kalau belum keluar terus mau claim bisa ga masa keikutsertaan bpjs tenaker 3.5 tahun