Pemerintah meluncurkan sistem pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik, yakni Online Single Submission (OSS).

Sistem ini merupakan sebuah upaya untuk mempermudah pengurusan perizinan investasi di Indonesia.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

OSS: Sebuah Upaya Optimalisasi Proses Perizinan

Online Single Submission (OSS), sistem layanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik telah diresmikan. Sistem ini berupaya untuk mengintegrasikan urusan perizinan antar kementerian/lembaga serta pemerintah daerah (pemerintah provinsi dan kabupaten/kota).

Darmin Nasution selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, investor selama ini banyak yang mengeluhkan perizinan yang berbelit meski telah ada pemangkasan regulasi oleh pemerintah pusat.

Demikian, adanya OSS diharapkan dapat meringkas tahapan dan waktu dalam memproses perizinan, seperti dilansir dari Tirto.id, Senin (9/7/18):

“Izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam.”

 

Sebelumnya pemerintah pernah mencoba memaksimalkan urusan perizinan dengan membuat 15 paket deregulasi. Tapi pelaksanaannya di pusat ataupun di daerah belum berjalan sesuai harapan.

“Pemerintah telah melakukan 15 paket deregulasi yang semuanya berusaha menyederhanakan perijinan, akan tetapi ternyata masih banyak hal yang tidak tersentuh baik di pusat dan daerah.”

 

Mengambil jalan lain, Pemerintah melalui OSS memangkas rumitnya alur perizinan usaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah. Pelaksanaan OSS ini sendiri telah diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018.

Sekarang para investor yang membutuhkan bantuan, bisa melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara online.

Kemenko Perekonomian telah membuat OSS Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar di semua PTSP.

Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha.

Investor Keluhkan Perizinan, Pemerintah Resmikan OSS 02 Finansialku

Tampilan situs resmi Online Single Submission (OSS)

 

Demi memperlancar proses perizinan berusaha, pemerintah telah membentuk Satgas di setiap provinsi guna mengawal pelaksanaan OSS.

Sementara, pembentukan Satgas di tingkat Kabupaten/Kota hampir tuntas keseluruhannya, hanya tinggal menunggu pengesahannya di sejumlah Kabupaten/Kota.

Darmin menyebutkan, kelebihan dari OSS ini yakni pemerintah telah merumuskan insentif fiskal baik tax holiday, tax allowance, super deduction tax, termasuk intensif Pajak Penghasilan (PPh) UMKM 0,5 persen.

“Semua ini akan masuk ke dalam sistem, sehingga investor tidak hanya mendapat ijin, tapi juga dapat insentif atau tidak. Surat konfirmasi (insentif atau tidak) memang akan menyusul, tapi tidak ada proses birokrasi untuk membahasnya seperti selama ini.”

 

Investor yang dapat mengakses OSS disebutkannya bukan hanya perusahaan yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), tapi juga firma, persekutuan komanditer (CV), koperasi, UKM, maupun investor perorangan.

“Saat ini operasional OSS diselenggarakan di Kemenko Perekonomian sementara saja, hanya menunggu persiapan lebih baik yang akan dilakukan oleh BKM, yang mudah-mudahan tidak akan lebih dari 6 bulan persiapannya.”

 

Iklan Banner Online Course Yuk Buat Sendiri Rencana Keuangan Anda - Finansialku 728 x 90

Iklan Banner Online Course Yuk Buat Sendiri Rencana Keuangan Anda - Finansialku 336 x 280

Darmin berharap, setelah 6 bulan penyelenggaraan dan pengembangan sistem OSS ini dapat dilakukan oleh BPKM secara permanen.

“Meski begitu, peluncuran pelayanan OSS ini mulai berlaku di seluruh Indonesia, dapat diakses dari manapun dan kapanpun. Atau investor atau pelaku usaha dapat melakukan investasi di PTSP di pusat dan pemda.”

 

Darmin memaparkan bahwa Sistem OSS mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Uji coba konsep telah dilakukan di tiga lokasi, yaitu: Purwakarta, Batam dan Palu.

Rancang bangun sistem berbasis teknologi informasi ini pada dasarnya dengan melakukan interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE), PTSP daerah yang menggunakan sistem Si Cantik Kemenkominfo.

Termasuk juga sistem dari berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Dilansir Detik.com, Senin (9/7/18), Darmin menambahkan bahwa nantinya setelah sistem OSS diluncurkan hari ini, presiden akan melihat langsung pelayanan sistem OSS ini.

“Jadi dengan secara resmi diluncurkan, Pak Presiden pesankan ‘beberapa hari kemudian saya (Jokowi) akan datang lihat OSS itu’.”

 

Turut hadir sejumlah Menteri Kabinet Kerja di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menpan-RB Asman Abnur, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.

Ada juga Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, serta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Hadir pula Kepala BKPM Thomas Lembong, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi.

 

Terima kasih sudah membaca tulisan ini hingga selesai.

Apakah informasi dalam tulisan ini menambah wawasan dan berguna untuk Anda? Apakah ada teman-teman atau rekan Anda yang membutuhkan informasi ini juga?

Bantu sebarkan artikel ini untuk membantu mereka mendapatkan informasi ini ya.

 

Sumber Referensi:

  • Shintaloka Pradita Sicca. 9 Juli 2018. Sebelas Pejabat Resmikan Penggunaan OSS dalam Berinvestasi. Tirto.id – https://goo.gl/ii3gJn
  • Trio Hamdani. 9 Juli 2018. Pemerintah Resmi Luncurkan Perizinan Online Terpadu. Finance.detik.com – https://goo.gl/PXd2L5

 

Sumber Gambar:

  • Sosialisasi OSS – https://goo.gl/Yth3H8

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula -Finansialku.com