Sri Mulyani berencana untuk memberikan kelonggaran bayar pajak penghasilan untuk menangani kemerosotan karena virus corona. Benarkah?

Yuk simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Sri Mulyani Longgarkan Pajak Penghasilan Atasi Kemerosotan Ekonomi

Penanganan atas merebaknya virus corona di Indonesia semakin ketat dilakukan oleh pemerintah, salah satunya adalah rencana melonggarkan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Kebijakan tersebut akan terkait pada PPh pasal 21, pasal 22, dan 25 yang berlaku bagi orang pribadi dan badan usaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut stimulus fiskal tersebut diberikan guna menangkal dampak virus corona terhadap perekonomian domestik.

Melansir dari Katadata.co.id, Sri Mulyani mengungkapkan pembahasan teknis terkait insentif pajak tersebut sudah mencapai 95%.

Sri Mulyani Usut Perkara Defisit 32 T Asuransi Jiwasraya 03

[Baca Juga: Teladan Sri Mulyani Indrawati Dalam Kepemimpinannya]

 

Untuk diketahui, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.

Sementara, PPh 22 merupakan keringanan Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi.

Adapun PPh 25 bisa diartikan sebagai pajak bulanan untuk orang pribadi dan badan yang memiliki kegiatan usaha.

Menanggapi hal ini, Ekonom Bank Permata, Josua Pardede mengatakan rencana pemberian relaksasi pajak ini akan mempengaruhi daya beli masyarakat, khususnya untuk PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25.

Mereka akan memiliki uang lebih untuk berbelanja karena pembebasan pembayaran pajak.

“Lebih baik memang pembebasan, karena kalau hanya potongan kan berarti tetap ada PPh yang harus dibayar jadi tidak signifikan dampaknya. Kalau mau lebih optimal dibebaskan dalam rentang waktu tertentu,” Kata Josua sebagaimana melansir dari CNN Indonesia, Rabu (11/3).

Bayar Pajak Online Melalui E-Billing Ternyata Mudah! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Pajak Penghasilan Badan Usaha: Jenis dan Penjelasannya]

 

Menurut Josua, kalau relaksasi hanya berupa pengurangan tarif pajak, maka tingkat konsumsi masyarakat kemungkinan besar tak naik signifikan. Sebab, masyarakat masih memiliki kewajiban untuk membayar PPh.

“Efek psikologis bagi masyarakat tak akan besar kalau relaksasi hanya pengurangan pajak. Tetap berpengaruh terhadap ekonomi, tapi tidak besar,” Lanjut Josua sebagaimana melansir dari laman yang sama.

Tak hanya itu, Josua juga menyarankan pemerintah membebaskan pembayaran PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 25 minimal 6 bulan. Setelah itu, pemerintah bisa mengevaluasi dampaknya terhadap ekonomi.

Atas ketidakpastian ekonomi akibat virus corona ini IMF pernah menyarankan pemerintah di berbagai negara untuk memberikan bantuan tunai kepada masyarakat dan melonggarkan pajak.

Stimulus fiskal tersebut dinilai lebih efektif dalam meredam dampak virus corona terhadap perekonomian ketimbang pemangkasan suku bunga oleh bank sentral.

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg

 

 

Bagaimana menurut Sobat Finansialku? Kamu bisa lho tuangkan pendapat di kolom komentar di bawah ini. Sebarkan informasi ini kepada kawan dan sanak-saudara. Semoga bermanfaat, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Agatha Olivia Victoria. 10 Maret 2020. Hadapi Corona, Sri Mulyani Bakal Bebaskan Sementara Pajak Penghasilan. Katadata.co.id – https://bit.ly/2W0EVKn
  • Admin. 10 Maret 2020. Virus Corona, Sri Mulyani Akan Longgarkan Pajak Penghasilan. CNN Indonesia – https://bit.ly/2TV1RrV
  • Hendra Kusuma. 11 Maret 2020. Sri Mulyani Siapkan Keringanan Pajak, Kapan Terbitnya? Detik.com – https://bit.ly/2VXV9UK
  • Mutia Fauzia. 10 Maret 2020. Redam Dampak Corona, Sri Mulyani Tunggu Izin Jokowi soal Penundaan Pajak Penghasilan. Kompas.com – https://bit.ly/338yq9Q

 

Sumber Gambar:

  • PPh Longgar – http://bit.ly/2vUgNhS