Apakah Anda pernah mendengar ada rumah yang dirobohkan karena masalah izin mendirikan bangunan atau IMB ? Sebagai pembeli rumah, apakah perlu menanyakan izin mendirikan bangunan / IMB kepada developer?

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Izin Mendirikan Bangunan alias IMB Sangatlah Penting!

Salah satu syarat membangun rumah atau bangunan adalah surat Izin Mendirikan Bangunan atau dikenal dengan istilah IMB. Jika Anda ingin membeli rumah melalui developer, IMB adalah syarat penting yang harus Anda tanyakan. Bangunan yang telah mengantongi izin mendirikan bangunan tentu saja memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibadingkan dengan bangunan yang tidak memiliki izin IMB.

Kalo Mau Aman, Urus Dulu Izin Mendirikan Bangunan  IMB - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Kumpulan Tips Membeli Rumah dari Developer]

 

Selain itu bangunan yang telah memiliki izin mendirikan bangunan, dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan kredit bank. Pembeli dapat meningkatkan status tanah dari HGB (biasanya jika Anda membeli rumah dari developer) menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Selain itu IMB memberikan kepastian untuk pemilik bangunan untuk peruntukan bangunan.

 

Dasar Hukum Izin Mendirikan Bangunan

Tahukah Anda IMB memilik dasar hukum yaitu Undang Undang No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Detilnya diatur dalam pasal 7 dan pasal 8

 

Pasal 7

  1. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
  2. Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.

 

Pasal 8

  1. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:

status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;

status kepemilikan bangunan gedung; dan

izin mendirikan bangunan gedung;

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Selain itu IMB juga diatur dalam Undang Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pada peraturan ini banyak pasal-pasal yang beriis aturan dalam mendirikan bangunan, termasuk tugas dan wewenang, pelaksanaan penataan ruang, hak kewajiban dan peran masyarakat.

Dasar hukum berikutnya adalah Peraturan Presiden RI no 36 tahun 2005, yang mengatur fungsi bangunan gedung, perubahan fungsi dan persyaratan gedung.

 

Mengurus IMB secara Online

Kecanggihan teknologi ternyata tidak disia-siakan oleh pemerintah. Sekarang ini kita dapat mengurus izin mendirikan bangunan secara online. Anda dapat mengakses melalui website www.dppb.go.id. Hal ini sangat memudahkan masyarakat, karena kita tidak harus lagi datang ke kantor Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).

[Baca Juga: 5 Jenis Sertifikat dalam Rumah dan Bangunan]

 

Sebagai pemohon, kita hanya perlu mengakses menu IMB rumah tinggal atau IMB non-rumah tinggal. Setelah itu kita harus memasukkan lampiran-lampiran yang diminta. Data harus diisi dengan lengkap dan benar, jika pengajuan ingin segera disetujui. Setelah itu baru bayar retribusi ke bank yang ditunjuk (biasanya bank Pemerintah Daerah). Setelah membayar jangan lupa untuk scan atau foto bukti transfer dan masukkan ke sistem.

 

Bagaimana Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan, Apa saja Syaratnya, Berapa Biayanya, Berapa Lama ?

Tentu saja sebagai masyarakat kita juga ingin mengetahui bagaimana cara mengurus IMB, apa saja syarat-syaratnya, berapa biayanya dan berapa lamanya. Nah sekarang mari kita bahas satu per satu. 

 

Permohonan IMB Rumah Tinggal

Berikut ini syarat, peraturan dan ketentuan permohonan IMB rumah tinggal di DKI Jakarta:

  1. Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) Rumah Tinggal diajukan melalui Loket PTSP di kantor Kecamatan setempat.
  2. Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur No.129 Tahun 2012, tentang Tatacara Pemberian Pelayanan Bidang Perizinan Bangunan.
  3. Setelah berkas diteliti administratif dan dinilai teknis serta diperiksa lapangan, maka petugas penilai akan menghitung besarnya retribusi IMB.
  4. Penilai akan membuat Surat Ketetapan Retribusi (SKRD) IMB untuk Pemohon.
  5. Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke Kas Daerah/ Bank DKI di Kecamatan, dan akan menerima bukti pembayaran berupa SKRD yang telah di print Tanda Lunas.
  6. Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran SKRD tersebut keloket PTSP, maka berkas Permohonan IMB diproses untuk penerbitan IMB oleh PTSP Kecamatan.
  7. IMB Rumah Tinggal yang telah diterbitkan dapat diambil oleh Pemohon/ Kuasa di Loket PTSP Kecamatan.
  1. Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan, bila pemohon a/n perusahaan/ pengembang), 1 set,
  2. Fotocopy Akte Perusahaan (bila pemohon a/n perusahaan), 1 set,
  3. Fotocopy KTP Pemilik tanah/ Pemohon, 1 lbr,
  4. Fotocopy NPWP Pemohon, 1 lbr.
  5. Fotocopy surat kepemilikan tanah, berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisir Notaris atau Kartu Kapling dari Pemerintah Daerah/ Pusat (yang dilegalisir Pemerintah Kotamadya/ Instansi Pusat penerbit Kartu Kapling),
  6. Fotocopy Surat Tagihan dan Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan, 1 set,
  7. Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari PTSP, 5 lbr,
  8. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB, dari PTSP, 5 lbr,
  9. Fotocopy SIPPT dari Gub. bila luas tanah 5.000 M2 atau lebih (spt : untuk Real Estat, dsb.), 1 set,
  10. Gambar Rencana Arsitektur (khusus pada zonasi R.5 / Rumah Besar atau R.9 / Rumah KDB Rendah atau di lokasi yang termasuk gol.Pemugaran, gambar hrs di tandatangani Perencana pemilik IPTB), 5 set,
  11. Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan, bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A/ B atau C (Menteng atau Kebayoran Baru), 1 set,
  12. Perhitungan dan Gambar Rencana Konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik IPTB (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter), 4 set.
  1. Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Rumus Luas Bangunan x Indeks x Harga Satuan Retribusi, sebagaimana diatur dalam Perda No.3 Tahun 2012,
  2. Pembayaran Retribusi Rmah Tinggal dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Seksi Pelayanan IMB Kecamatan dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
  3. Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi dari Kas Daerah/ Bank DKI, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket PTSP.
  1. IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Kepala Seksi Satlak PTSP Kecamatan setempat.
  2. Penyelesaian IMB Rumah Tinggal, ditetapkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 129 Tahun 2012, adalah 20 hari kerja.
  3. IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui SMS atau Telpon kepada pemohon/ Kuasa, dan dapat diambil (dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa apabila yang mengambil bukan pemohon) ke Loket PTSP Kecamatan.
  1. Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB diterbitkan.
  2. Copy IMB (lebih bagus dilaminating) / Papan Kuning IMB harus dipasang dilokasi pembangunan, di tempat yang mudah dilihat dari jalan.
  3. Pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.
  4. Bila terdapat rencana perubahan atau penambahan, maka sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus diajukan IMB perubahan/ penambahan.
  5. Dan selama pelaksanaan IMB ( copynya) harus berada di lokasi bangunan, untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari petugas pengawasan Seksi Penataan Kota Kecamatan.

 

Permohonan IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) s/d 8 Lantai dan Bangunan Rumah Tinggal Pemugaran Gol.A dan B, atau Komplek Perumahan

Berikut ini syarat, peraturan dan ketentuan permohonan IMB rumah tinggal di DKI Jakarta:

  1. Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) Rumah Tinggal diajukan ke Loket PTSP di kantor Walikota Kota Administrasi setempat.
  2. Pengajuan IMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur No.129 Tahun 2012, tentang Tatacara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan.
  3. Setelah berkas diteliti administratip dan dinilai teknis serta diperiksa lapangan, maka petugas penilai akan menghitung besarnya retribusi IMB.
  4. Penilai akan membuat Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) IMB untuk Pemohon.
  5. Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke Kas Daerah/ Bank DKI di kantor Walikota Kota Administrasi dan akan menerima bukti pembayaran berupa SLRD yang telah di print Lunas.
  6. Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut keloket PTSP, maka berkas Permohonan IMB diproses untuk diterbitkan IMB oleh PTSP Kota Administrasi.
  7. IMB Rumah Tinggal Pemugaran dan Bangunan Umum yang telah diterbitkan dapat diambil oleh Pemohon di Loket PTSP Kota Administrasi setempat.
  1. Mengisi Formulir IMB dan menandatangani (+cap perusahaan/instansi, bila pemohon adalah Badan Hukum),
  2. Fotcopy Akte Pendirian Perusahaan (bila pemohon adalah perusahaan),
  3. Fotocopy KTP Pemohon,
  4. Fotocopy NPWP Pemohon,
  5. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang dilegalisir Notaris
  6. Fotocopy SPT dan Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
  7. Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan RTLB dari PTSP Kota Adm.,
  8. Fotocopy SIPPT dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih,
  9. Gambar Rencana Arsitektur yang ditanda tangani Perencana/ Arsitek pemegang IPTB,
  10. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
  11. Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yang ditanda tangani oleh Perencana Struktur pemegang IPTB,
  12. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila bangunan terdapat basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
  13. Gambar Rencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan, yang ditanda tangani oleh Perencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan pemegang IPTB, yang meliputi bidang-bidang : Instalasi Listrik Arus Kuat, Instalasi Listrik Arus Lemah, Instalasi Tata Udara dalam Gedung, Instalasi Pemipaan (plumbing), Instalasi Transportasi dalam Gedung (Elevator/ Lift), Design Report.
  14. Persetujuan Hasil Sidang TPIB, apabila luas bangunan 800 M2 atau lebih atau bangunan tertentu yang memerlukan penilaian instalasi khusus.
  15. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
  16. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
  17. Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/ Pemohon kepada yang mengurus (bila pengurusan oleh bukan pemilik/pemohon).
  1. Retribusi IMB dihitung berdasarkan Luas Bangunan x Indek Bangunan x Harga Satuan Retribusi sebagaimana diatur dalam Perda No.3 Tahun 2012,
  2. Pembayaran Retribusi IMB dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari PTSP Kota Admionistrasi dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah/ Bank DKI.
  3. Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi dari Kas Daerah/ Bank DKI, maka lembar untuk PTSP diserahkan ke Loket PTSP
  1. IMB bangunan Umum s/d 8 Lantai dan Rumah Tinggal Pemugaran, diterbitkan oleh PTSP Kota Administrasi setempat.
  2. Penyelesaian IMB Bukan Rumah Tinggal s/d 8 Lantai, sesuai ketentuan dalam SK Gubernur No. 85 Tahun 2006, adalah 25 hari kerja, terhitung sejak persetujuan dokumen teknis.
  3. IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui SMS atau Telpon kepada pemohon/ Kuasa, dan dapat diambil (dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa apabila yang mengambil bukan pemohon) ke Loket PTSP Kota Administrasi setempat.
  1. Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB diterbitkan.
  2. Papan IMB harus dipasang dilokasi pembangunan, di tempat yang mudah dilihat dari jalan.
  3. Pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.
  4. Bila terdapat rencana perubahan atau penambahan, maka sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus diajukan PIMB perubahan/ penambahan.
  5. Dan selama pelaksanaan IMB ( copynya) harus berada di lokasi bangunan, untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari petugas pengawasan Suku Dinas Penataan Kota.

 

Apakah Anda pernah kesulitan dalam mengurus IMB ?

 

Sumber Artikel

  • 23 September 2014. Catat! Ini 3 Peraturan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB. Arsitekindo.com – http://goo.gl/m3Oup8
  • com – http://goo.gl/KhA20j
  • Izin Mendirikan Bangunan. Wikipedia.org – https://goo.gl/7uLhy8
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

 

Sumber Gambar

  • Build Your Home – http://goo.gl/C0DXjN

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

Â