Bagi pencari kerja, kartu kuning adalah berkas yang perlu dimiliki. Kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan. Mereka menggunakan kartu ini untuk mendata orang-orang yang mencari kerja.

Yuk, simak pembahasan tentang kartu kuning dalam artikel berikut. Selamat membaca!

 

Summary:

  • Kartu kuning atau kartu AK1 atau kartu Antar Kerja merupakan dokumen yang harus melamar miliki sebagai salah satu cara untuk mendapat rekomendasi pekerjaan dari Disnaker setempat.
  • Membuat kartu AK1 bisa melalui online atau datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota dengan membawa persyaratan dan dokumen yang diperlukan.

 

Melengkapi Berkas untuk Melamar Kerja

Selain bisnis, bekerja bermanfaat untuk mendapatkan penghasilan. Ketika melamar pekerjaan, pelamar kerja harus menyerahkan berbagai dokumen, salah satunya kartu kuning.

Bagi pelamar kerja, kartu kuning adalah dokumen yang harus mereka miliki. Kartu kuning merupakan dokumen resmi dari Dinas Ketenagakerjaan sebagai salah satu mendata pencari kerja.

Kartu kuning bisa kita gunakan di seluruh Indonesia. Tetapi, tiap daerah bisa jadi memiliki syarat pembuatan berbeda.

Jika belum pernah bekerja, seseorang mungkin saja bingung ketika ingin membuatnya. Oleh karena itu, kita akan membahas hal-hal terkait kartu kuning untuk membantumu. Yuk, simak sama-sama!

[Baca Juga: Kompetensi Adalah Kecakapan Penting, Pelajari Selengkapnya!]

 

Fungsi Kartu Kuning

Kartu kuning adalah istilah lama yang sampai sekarang masih orang pakai untuk menyebut kartu AK1 atau kartu Antar Kerja.

Istilah ini mengacu pada kartu resmi yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota atau Kabupaten domisili seseorang.

Kartu kuning merupakan salah satu dokumen yang pelamar butuhkan untuk melamar kerja, baik di perusahaan swasta atau instansi pemerintahan.

AK1 berisi informasi pribadi, seperti NIK, agama, data pendidikan, jurusan sekolah atau kuliah, tahun kelulusan, dan nama institusi pendidikan terakhir.

AK1 menjadi salah satu dokumen wajib pencari kerja berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan No. 39 2016.

Meski penyebutannya kartu kuning, kini dokumen tersebut menggunakan kertas putih. Jika terdaftar sebagai pemilik kartu kuning, kamu mendapat semacam rekomendasi dari Disnaker untuk dipekerjakan.

Dengan kata lain, mereka berperan sebagai penyalur kerja jika ada perusahaan yang membutuhkan orang dengan kualifikasi yang kamu miliki.

AK1 memiliki beberapa fungsi yang untuk pencari kerja dan pemerintah, beberapa di antaranya adalah:

  1. Sebagai salah satu cara mendata jumlah pencari kerja di daerah tertentu
  1. Salah satu upaya melapor ke Disnaker bahwa seseorang belum memiliki pekerjaan
  1. Salah satu cara mendapat pekerjaan. Sebab, kamu perlu memasukkan lamaran kerja ke Dinas Ketenagakerjaan.

Nantinya mereka akan mengelompokkan lamaranmu berdasarkan data pendidikan dan kompetensi. Jika ada perusahaan yang sesuai, kamu akan dihubungi melalui layanan yang tersedia.

Pelamar tidak perlu ragu dengan lowongan yang diberikan karena pasti aman.

  1. Cara perusahaan mengidentifikasi bahwa seseorang berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindakan pidana. Hal ini akan membuat peluang di terima di perusahaan makin besar.

 

Syarat Membuat Kartu Kuning

Kartu kuning memiliki manfaat untuk pencari kerja maupun pemerintah. Pemerintah mendapat data pencari kerja. Sementara masyarakat mendapat fasilitas rekomendasi kerja.

Saat ini, tidak semua perusahaan swasta mewajibkan calon pekerja memiliki AK1. Sementara instansi pemerintah masih mewajibkannya.

Berikut adalah syarat yang kamu butuhkan untuk membuat AK1:

 

#1 Berusia Legal Menurut Undang-undang

Untuk membuatnya, seseorang perlu berusia setidaknya 18 tahun. Hal ini sesuai dengan UU No. 15 tahun 2013 pasal 68 tentang Ketenagakerjaan.

Di sana menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur, yakni di bawah 18 tahun. Seseorang bisa menunda membuat kartu ini jika belum memenuhi syarat umur.

 

#2 KTP (salinan)

Syarat selanjutnya adalah KTP. Data-data di KTP berguna untuk mengisi biodata di kartu nanti.

Dinas Ketenagakerjaan juga menggunakannya untuk memvalidasi identitas yang kamu berikan.

 

#3 Kartu Keluarga (salinan)

Selanjutnya, kamu juga perlu melampirkan salinan kartu keluarga. Silakan bawa dua lembar salinan (fotokopi atau scan) jika mendaftar di kantor.

Jika melalui layanan online, kamu cukup memfoto dan melampirkan di bidang yang tersedia.

[Baca Juga: 5 Contoh Soal Psikotes Gambar Paling Sering Ditemukan]

 

#4 Akta Kelahiran (salinan)

Dinas Ketenagakerjaan menggunakan data di Akta Kelahiran untuk memvalidasi identitas. Pastikan salinan Akta Kelahiranmu jelas.

 

#5 Ijazah (salinan)

Ijazah berguna untuk mengidentifikasi keahlian yang kamu miliki. Dokumen ini juga merupakan salah satu pembuktian bahwa kamu telah berusia 18 tahun.

Selain itu, ijazah juga berguna untuk memisahkan pelamar berdasarkan tingkat pendidikan tertentu.

 

#6 Pas Foto

Jumlah penyerahan pas foto di setiap daerah mungkin akan berbeda. Tetapi, ukurannya sama, yakni 3 x 4 cm.

Umumnya, laki -laki menggunakan foto berlatar biru, sedangkan perempuan menggunakan latar mewah. Jika mendaftar melalui web, pastikan file fotomu tidak berukuran lebih dari 100 kb.

 

#7 SIM

SIM bisa jadi berguna saat mengisi formulir AK1. Silakan tanya ke petugas apa yang harus kamu lakukan jika kamu tidak memiliki berkas ini.

[Baca Juga: Top 30 Pertanyaan Interview Kerja dan Jawabannya, Lengkap!]

 

#8 Sertifikat Kompetensi

Jika punya, kamu bisa melampirkan sertifikat kompetensi. Cara ini bisa meningkatkan peluang mendapatkan posisi yang kamu inginkan.

Sertifikat kompetensi merupakan dokumen resmi yang berisi keterangan mengenai kemampuan pencapaian seseorang di bidang tertentu.

 

#9 Surat Keterangan Pengalaman Kerja

Surat keterangan pengalaman kerja merupakan salah satu bukti bahwa kamu pernah dan berpengalaman di bidang tertentu. Kamu bisa meminta surat ini jika pernah bekerja di kantor tertentu.

Perusahaan baru akan menggunakan surat ini sebagai bahan pertimbangan. Hal ini akan membuatmu lebih mencolok dari pelamar lain.

 

Nah, selagi kamu menunggu hasil lamaran kamu, kamu bisa lakukan hal-hal ini untuk mendapatkan pemasukan. Cek selengkapnya di video berikut ini, ya.

 

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Cara membuat AK1 online sangat mudah. Kamu hanya perlu perangkat dengan peramban yang mendukung html5. Untuk proses yang lebih nyaman, sebaiknya gunakan perangkat Windows.

Simak cara membuat kartu kuning online berikut:

  1. Silakan buka laman resmi Dinas Ketenagakerjaan di https://karirhub.kemnaker.go.id/ melalui peramban kamu.
  1. Di laman yang muncul, silakan ketuk Daftar.
  1. Selanjutnya, isi data, seperti NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi. Silakan periksa setiap informasi yang kamu ketik. Jika sudah benar, ketuk Masuk Sekarang.
  1. Selanjutnya, kamu  mengisi data mengenai akun, data diri, pekerjaan, kompetensi, dan pendidikan. Selanjutnya, centang di bagian Pencari Kerja. Kemudian, ketuk tombol Daftar Sebagai Pencari Kerja.
  1. Setelah berhasil membuat akun, silakan unggah foto resmi berukuran 3 x 4.
  1. Setelahnya, kamu perlu mengisi formulir. Pastikan setiap bidang terisi dengan benar (termasuk dari kesalahan penulisan, karena akan memengaruhi hasilnya). Jika sudah selesai, ketuk Save atau Simpan. Selamat, datamu sudah tersimpan di database Disnaker.
  1. Untuk mendapat kartu yang telah dilegalisasi, silakan datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan terdekat. Silakan fotokopi sesuai jumlah yang kamu butuhkan. Dokumen fotokopi juga perlu dilegalisasi Disnaker.

 

Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker Kabupaten/Kota

Berikut adalah cara membuat AK1 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota:

  1. Silakan datangi kantor Dinas Ketenagakerjaan terdekat.
  1. Di sana, kunjungi loket pendaftaran AK-1. Kamu bisa bertanya ke petugas di lokasi untuk mengetahui tempatnya.
  1. Silakan serahkan dokumen yang diminta.
  1. Nantinya, kamu akan menunggu proses pencetakan kartu. Setelah jadi, kamu akan mendapat panggilan.
  1. Terakhir, legalisasi kartu. Kamu akan mendapat arahan dari petugas untuk menuju ke bagian legalisasi.

 

Pelamar Kerja juga Perlu Lakukan Ini

Kartu kuning menjadi semacam tiket untuk mendaftar pekerjaan. Pemiliknya akan direkomendasikan untuk bekerja di perusahaan tertentu karena datanya tersimpan di sistem Dinas Ketenagakerjaan.

Selain AK1, ketika melamar pekerjaan pun tentunya kita mengeluarkan sejumlah uang untuk keperluan dokumen maupun hal lainnya.

Oleh karena itu, kita pun perlu mengatur keuangan dengan baik supaya tetap aman hingga proses lamaran kerja selesai.

Apalagi, ketika sudah mendapatkan gaji, mengatur keuangan menjadi hal yang amat penting bagi karyawan.

Kamu tidak perlu bingung bagaimana cara mengatur keuangan yang mudah karena kamu bisa dapatkan informasi lengkapnya dari ebook gratis berikut ini!

Ebook Gratis! Cara Mengatur Keuangan dengan Mudah

 

Apabila kamu masih butuh solusi untuk masalah dalam mengatur keuangan, kamu bisa hubungi Perencana Keuangan melalui aplikasi Finansialku atau WhatsApp di nomor 0851 5698 8473.

 

Itulah ulasan tentang kartu kuning. Bagaimana menurutmu seputar informasi di atas? Yuk share info ini ke sesama pelamar kerja. Terima kasih!

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi: 

  • Admin. 05 September 2022. Syarat Membuat Katu Kuning 2022 untuk Pencari Kerja. cnnindonesia.com – https://bit.ly/3R838Jn
  • Admin. Cara dan Pelengkapan Pembuatan Kartu AK1 (Kartu Kunin/Kartu Pencari Kerja). disnaker.bandungkab.go.id – https://bit.ly/3Y46AXw
  • Admin. Katu Kuning, Kartu Sakti Pencari Kerja. indonesiabaik.id – https://bit.ly/3kOnZ8h
  • Fransisca Amalia. 06 September 2022. Apa Itu Kartu Kunin untuk Pencari Kerja? Simak Syarat dan Cara Membuatnya. Kompas.tv – https://bit.ly/3RipKqD
  • Ignacio Geordi Oswaldo. 06 September 2022. Syarat dan Cara Buat Kartu Kunig Terbaru 2022, Untuk yang Lagi Cari Kerja. finance.detik.com – https://bit.ly/3wzrl1D
  • Nandy. Pengertian Kartu Kunig: Fungsi, Manfaat, dan Syarat-Syarat Membuatnya. Gramedia.com – https://bit.ly/3R91ffm
  • Nur Jamal Shaid. 15 November 2022. Prosedur dan Syarat Membuat Kartu Kuing untuk Pencari Kerja. money.kompas.com – https://bit.ly/3XKKOsg