Probation atau masa percobaan merupakan salah satu periode yang sering dilewati oleh karyawan baru sebelum masuk ke perusahaan.

Pada artikel ini, Finansialku akan membahas kebijakan mengenai karyawan probation serta perhitungan gaji karyawan probation. Simak artikel berikut!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Lifestyle (rev)

 

Karyawan Probation

Probation adalah masa percobaan. Pada periode tersebut, karyawan baru akan dinilai kinerjanya dan perusahaan akan mengambil keputusan untuk mempertahankan atau melepaskan karyawan tersebut sesuai dengan performa yang diberikan selama masa percobaan.

Selain itu, perusahaan juga akan menggunakan probation untuk 3 manfaat, promosi jabatan, performa buruk dan pemecatan.

 

Promosi Jabatan

Masa percobaan akan digunakan oleh perusahaan untuk memastikan bahwa karyawan tersebut sesuai dengan jabatan yang akan diberikan.

 Jika sesuai ekspektasi maka promosi akan diberikan, jika tidak, maka akan dipindahtangankan atau ditunda.

Karyawan pun dapat memanfaatkan masa percobaan tersebut sebagai kesempatan untuk beradaptasi dengan posisi baru yang akan diberikan dan dapat dijadikan periode sebagai pembuktian diri.

 

Performa Buruk

Ketika karyawan memberikan performa buruk yang berkelanjutan, maka masa percobaan dapat dijadikan salah satu peringatan yang diberikan sekaligus kesempatan.

Masa percobaan akan dilakukan perusahaan untuk memberikan karyawan kesempatan untuk memperbaiki performanya. Percobaan ini akan menjadi teguran keras dari perusahaan untuk karyawan yang bersangkutan.

 

Pemecatan

Masa percobaan terakhir dilakukan ketika perusahaan sudah selangkah lagi dalam melakukan pemecatan. Hal ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi karyawan untuk memperbaiki diri.

Walaupun perusahaan memiliki kecenderungan untuk melakukan pemecatan, namun masa percobaan menjadi bentuk itikad baik dari perusahaan untuk mempertahankan para pekerjanya.

 

Regulasi Pemerintah yang Mengatur Masa Percobaan

Pasal 60 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa masa percobaan untuk PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dapat dilakukan paling lama tiga bulan. Dalam masa percobaan, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

Jika perusahaan mensyaratkan probation enam bulan dalam perjanjian kerja, maka kelebihan tiga bulan tersebut dihitung sebagai masa kerja karyawan, bukan masa percobaan.

Pebisnis, Ini Lho Cara Mengukur Kebahagiaan Karyawan Anda 01 - Finansialku

[Baca Juga: Inilah 10+ Contoh Slip Gaji Karyawan Perusahaan yang Benar]

 

Ketentuan tersebut berlaku untuk PKWTT, namun ketentuan probation untuk karyawan kontrak berbeda. Dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), tidak dimungkinkan adanya masa percobaan untuk karyawan kontrak.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 58 UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:

“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.”

Sementara ketentuan mengenai jangka waktu PKWT, perpanjangan, dan pembaruannya diatur dalam Pasal 59:

Ayat 4: “Perjanjian kerja waktu tertentu yang yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.”

Ayat 6: “Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun.”

Dengan demikian, fase PKWT dapat diilustrasikan seperti di bawah ini:

PKWT I (maks. 2 tahun) + PKWT II (perpanjangan maks. 1 tahun) + PKWT III (pembaruan maks. 2 tahun)

Apabila perusahaan mensyaratkan probation selama 3 bulan sebelum PKWT, maka menurut Pasal 58 ayat (2), perusahaan wajib meniadakan masa percobaan dan menganggapnya sebagai kontrak PKWT I, sehingga alurnya menjadi:

PKWT I (3 bulan) + PKWT II (perpanjangan maks. 1 tahun) + PKWT III (pembaruan maks. 2 tahun)

Penting dicatat, perusahaan tidak dapat menerapkan probation bagi PKWT lalu dilanjutkan dengan kontrak 2 tahun, karena masa perpanjangan (PKWT II) tidak boleh lebih dari 1 tahun.

Jika hal tersebut tetap terjadi baik karena ketidaksengajaan perusahaan, maka menurut Pasal 59 ayat (7), PKWT berubah menjadi PKWTT.

[Baca Juga: Pengertian, Jenis, Penyebab, dan Cara Menghitung Turnover Karyawan]

Perhitungan Gaji Karyawan Probation

Karyawan kontrak yang tengah mengalami masa probation biasanya diikat dalam surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Perhitungan gaji karyawan kontrak tidak jauh berbeda dengan perhitungan gaji karyawan tetap.

Yang membedakan adalah komponen gaji sebagaimana tertulis dalam surat perjanjian kerja. Karyawan tersebut dapat pula dikenai potongan PPh 21 apabila nominal gaji melebihi batas PTKP berdasarkan peraturan yang berlaku.

Perhitungan gaji sendiri dapat dihitung berdasarkan harian maupun bulanan dengan contoh sebagai berikut.

 

Contoh Kasus Perhitungan Gaji Bulanan

Abdul adalah seorang karyawan kontrak di PT ABC. Abdul berstatus lajang dan telah menandatangani surat perjanjian untuk bekerja selama dua tahun, terhitung sejak 1 Januari 2018.

Sebagai karyawan kontrak, Abdul mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3 juta per bulan. Abdul juga mendapat tunjangan makan siang sebesar Rp 625 ribu per bulan.

Dengan demikian, total gaji Abdul per bulan adalah sebesar:

Rp 3 juta + Rp 625 ribu = Rp 3.625.000

Total gaji tersebut tidak perlu dikurangi PPh 21 karena jumlahnya kurang masih di bawah ketentuan perhitungan PPh 21 terbaru. Nominal gaji bulanan Abdul pun dapat berubah sesuai dengan kebijakan perusahaan (terlambat, cuti dan lainnya).

 

Contoh Kasus Perhitungan Gaji Harian

Abdul merupakan karyawan tidak tetap berstatus lajang yang bekerja di PT ABC. Abdul mendapatkan total gaji sebesar Rp 5,5 juta untuk 20 hari kerja yang mana telah lebih dari Rp 4,5 juta atau lebih dari ketentuan PPh 21 bulanan.

Gaji Abdul secara harian adalah sebesar:

Rp 5,5 juta / 20 hari = Rp 275 ribu per hari

Nominal gaji harian Abdul kurang dari Rp 450 ribu per hari yang merupakan ketentuan PTKP harian. Kondisi tersebut membuat nominal penghasilan harian Abdul berbeda pada hari tertentu.

 

Gaji Harian Abdul (Hari ke-16)

Gaji harian Abdul di hari ke-16 adalah sebesar:

Rp 275 ribu × 16 = Rp 4,4 juta

Nominal tersebut masih di bawah ketentuan PPh harian dan PPh bulanan. Sehingga gaji Abdul dari hari pertama kerja hingga hari ke-16 tidak perlu dipotong pajak.

 

Gaji Harian Abdul (Hari ke-17)

Gaji kumulatif Abdul pada hari ke-17 adalah sebesar Rp 4.675.000. Nominal tersebut melebihi ketentuan PPh sehingga perhitungan gaji Abdul adalah sebagai berikut.

Penghasilan per hari: Rp 275 ribu

Penghasilan kumulatif hari ke-17: Rp 4.675.000

PTKP harian berdasarkan ketentuan PTKP tahunan:

Rp 54 juta ÷ 360 × 17 = Rp 2.550.000

PTKP sampai hari ke-17:

Rp 4.675.000 – Rp 2.550.000 = Rp 2.125.000

Potongan PPh 21:

5% × Rp 2.125.000 = Rp 106.250

Maka, Gaji Abdul Hari ke-17 adalah:

Rp 275.000 – Rp 106.250 = Rp 168.750

 

Gaji Harian Abdul (Hari ke-18)

Karena pada hari ke-17, telah dilakukan pemotongan pajak, maka perhitungan gaji Abdul pada hari ke-18 adalah sebagai berikut.

Penghasilan per hari: Rp 275 ribu

Penghasilan kumulatif hari ke-18: Rp 4.950.000

PTKP harian berdasarkan ketentuan PTKP tahunan:

Rp 54 juta ÷ 360 × 18 = Rp 2.700.000

PTKP sampai hari ke-18:

Rp 4.950.000 – Rp 2.700.000 = Rp 2.250.000

Potongan PPh 21:

5% × Rp 2.250.000 = Rp 112.500

PPh 21 yang telah dibayarkan hingga hari ke-17 adalah Rp 106.250, maka PPh 21 yang perlu dibayarkan adalah:

Rp 112.500 – Rp 106.250 = Rp 6.250

Maka, Gaji Abdul Hari ke-18 adalah:

Rp 275.000 – Rp 6.250 = Rp 268.750

 

Dengan keterangan gaji Abdul di atas, perusahaan perlu melakukan pemotongan PPh 21 hingga hari ke-20.

Merasa gaji Anda selalu kurang? Anda mungkin perlu mengetahui cara mengatur gaji!

 

Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN

Download Sekarang, GRATISSS!!!

Mockup Ebook Karyawan

 

 

Aplikasi Finansialku merupakan aplikasi yang berbasis website dengan fungsi yang berfokus pada pengelolaan keuangan, baik untuk individu maupun untuk merencanakan keuangan keluarga.

Dengan fitur-fitur yang dimilikinya, kamu dimungkinkan untuk melakukan pencatatan keuangan, membuat anggaran, memantau kinerja investasi, mengecek kesehatan keuangan, hingga merencanakan keuangan.

Siap untuk menggunakan aplikasi kece ini? Yuk download!

playstore icon
appstore icon

 

Sudahkah Anda mengerti cara menghitung gaji untuk karyawan probation? Bila Anda masih bingung, segera tanyakan pada tim Finansialku.

Demikian kebijakan dan contoh perhitungan gaji karyawan probation. Semoga artikel ini bermanfaat!

 

Sumber Referensi:

  • Bernadetta. 24 Februari 2019. Cara Hitung Gaji Karyawan Tidak Tetap dengan Mudah. Sleekr.co – https://bit.ly/31Gxx9x
  • Syiti Rommalla. 2 Agustus 2019. Inilah Aturan Probation Karyawan Kontrak atau PKWT. https://bit.ly/3hLhUU2
  • Ervina. 25 Oktober 2019. Hal Penting Terkait Masa Percobaan Karyawan serta Regulasinya. Talenta.co – https://bit.ly/3baMW5h