Kejaksaan Agung mencekal 10 nama yang berpotensi sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya yang rugikan negara triliunan rupiah.

Kali ini Finansialku akan membahas artikelnya. Agar lebih jelas mari simak penjelasannya berikut ini. selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan pencekalan 10 nama ke luar negeri untuk diperiksa terkait kasus Asuransi Jiwasraya.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin sudah mengumumkan pencekalan atas 10 orang bepergian ke luar negeri karena berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.

Kasus Korupsi Jiwasraya 02

[Baca Juga: Sri Mulyani Usut Perkara Defisit Rp32 T Asuransi Jiwasraya]

 

Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dalam pencekalan terhadap 10 orang tersebut berlaku mulai 26 Desember 2019 hingga jangka waktu enam bulan kedepan.

Mereka yang dicekal karena berpotensi ditetapkan jadi tersangka adalah HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan AS. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan 10 orang dengan inisial nama tersebut sudah diminta agar dicekal ke luar negeri sejak Kamis (26/12/2019).

Sebelumnya Kejagung kembali memeriksa dua saksi terkait dugaan kasus korupsi di perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiono mengatakan, dua saksi yang diperiksa tersebut berinisial EL dan YC.

Hanya saja, Hari belum mau menyebutkan asal institusi kedua saksi tersebut apakah berasal dari Jiwasraya atau pihak swasta.

“Hari ini (kemarin) ada dua saksi yang diperiksa, untuk namanya nanti saya konfirmasi lagi.”

 

Tujuan pemeriksaan ini untuk mengumpulkan bukti yang cukup sehingga memperjelas adanya tindakan korupsi dan menjadi dasar Kejagung menetapkan tersangka.

Pemeriksaan saksi dimulai pada pukul 09.00 pagi hingga selesai. Harapannya dalam beberapa hari mendatang sudah bisa mengungkap siapa dalang dari kasus korupsi Jiwasraya.

“Jadi hari ini masih proses, semoga teman-teman bisa menunggu.”

 

Selain itu, pihaknya saat ini sedang mencari aset-aset milik  10 orang berpotensi tersangka dugaan korupsi Jiwasraya.

“Kami akan menyelesaikan secara tuntas mencari aset-asetnya yang berkaitan dengan perkara itu. Kami sedang bekerja ya. Tolong ikutin kita, dukung supaya nanti penyelesaian perkara ini bisa utuh.”

 

Kejagung menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, PT Jiwasraya menempatkan 95 persen saham di perusahaan yang berkinerja buruk.

Dugaan awal potensi kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp13,7 triliun.

Pelanggaran pertama, Jiwasraya menempatkan 22,4%, senilai Rp5,7 triliun aset finansial di saham. Dari jumlah itu, cuma 2% ditempatkan pada saham dengan kinerja baik, sebanyak 95% dana dialokasikan di saham yang berkinerja buruk.

Kedua, penempatan di reksa dana dengan porsi 59,1% dari aset finansial atau Rp14,9 triliun. Dari jumlah itu, hanya 2% dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Adapun sebesar 98% dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.

Di tengah penyelesaian kasus Jiwasraya, Kementerian BUMN justru melaporkan indikasi kecurangan dalam tubuh Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pasalnya, Kementerian BUMN menemukan fakta bahwa ada sejumlah aset perusahaan yang diinvestasikan secara tidak hati-hati (prudent).

Selain itu, Jiwasraya juga sempat mengeluarkan produk asuransi yang menawarkan imbal hasil (return) tinggi kepada nasabah.

Hal inilah yang membuat Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas beberapa waktu terakhir sehingga terpaksa menunda pembayaran klaim kepada nasabahnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan ada calon tersangka kasus dugaan korupsi dibalik defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya hingga merugikan negara. Kejagung sudah mulai melakukan penyidikan.

 

GRATISSS Download!!! Ebook Perencanaan Keuangan Entrepreneur & Freelance

Mockup ebook entrepreneur dan freelancer

 

OJK Memberi Sanksi Jiwasraya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada PT Asuransi Jiwasraya karena terlambat menyampaikan laporan keuangan tahun 2018.

Namun juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot enggan menyebutkan bentuk sanksi apa yang diberikan serta atas waktu agar Jiwasraya segera memenuhi laporan keuangan.

“Kami mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku”

 

Jika merujuk ketentuan OJK yang berlaku, sanksi OJK berupa sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Sebenarnya, Jiwasraya ingin merilis laporan keuangan 2018 jika hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar.

Namun tertunda dan memilih menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) terlebih dahulu. Komisaris Jiwasraya, Scenaider Clasein H. Siahaan mengatakan, penunjukan KAP masih dalam tahap proses untuk mendapatkan opini atas audit laporan keuangan tahun 2018.

Diperkirakan penunjukan KAP hingga penerbitan laporan keuangan 2018 dilaksanakan tahun depan.

 

Apa pendapat Anda setelah membaca artikel di atas? Berikan tanggapan Anda di kolom komentar di bawah ini. Ayo bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Ferrika Sari. 31 Desember 2019. Tersangka Jiwasraya Segera Terkuak. Tabloid Kontan
  • CNN Indonesia. 26 Desember 2019. MAKI Ungkap Empat Nama Layak Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/2ZKmbin

 

Sumber Gambar:

  • Kasus Korupsi Jiwasraya 01 – http://bit.ly/2ZIGGfa
  • Kasus Korupsi Jiwasraya 02 – http://bit.ly/2swkyss