Pemerintah akan menghapus kelas standar BPJS Kesehatan. Kira-kira program apa yang menggantikannya? Lalu berapa iuran yang akan dibebankan?

Simak penjelasannya di artikel Finansialku berikut ini!

 

Kelas Standar BPJS Kesehatan Akan Dihapus

Pemerintah akan melakukan penghapusan kelas standar BPJS Kesehatan meliputi kelas 1,2, dan 3.

Kabar ini menindaklanjuti rumor ataupun rencana penghapusan kelas BPJS yang telah bergulir beberapa waktu lalu.

Sebagai gantinya, pemerintah tengah mempersiapkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Artinya semua kelas BPJS Kesehatan akan sama, begitupun dengan biaya iurannya.

Berdasarkan keterangan Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Iene Muliati, pihaknya masih menggodok regulasi tersebut dan ditargetkan rampung pada akhir Juni ini.

Sementara untuk perhitungan tarif kepada pihak rumah sakit dan besarnya iuran yang dibebankan kepada masyarakat masih dalam tahap pembahasan.

“Pembiayaan masih dalam proses,” ujar Iene melansir dari situs Cnbcindonesia.com (7/06).

 

Penerapan Tarif Tunggal BPJS Kesehatan

Pemerintah sendiri terus berupaya mengoptimalkan layanan BPJS Kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Salah satunya melalui tarif tunggal ini.

Iene menyebutkan bahwa penerapan tarif tunggal BPJS Kesehatan akan diberlakukan pada Juli mendatang di beberapa rumah sakit vertikal.

Selain itu, mereka juga akan memantau implementasi dan persiapan rumah sakit lainnya.

“Rencana implementasi tetap sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya. Dimulai bulan Juli 2022 di rumah sakit vertikal dengan 9 kriteria (Dari 12 kriteria) terlebih dahulu,” tambahnya.

[Baca Juga: eDABU BPJS Kesehatan: Pengertian, Fitur, dan Cara Daftarnya]

 

Penilaian Terhadap Kesiapan Rumah Sakit

Sementara di sisi lain, pihak Pemerintah melalui Kementerian dan DJSN terus melakukan penilaian terhadap kesiapan rumah sakit, terutama dalam segi infrastrukturnya.

Penilaian tersebut juga akan melibatkan asosiasi profesi, asosiasi rumah sakit, serta faskes lainnya.

Hingga saat ini, terdapat 34 rumah sakit vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia.

DJSN akan menerapkan regulasi tarif tunggal terhadap 50% dari jumlah rumah sakit vertikal tersebut.

“Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50% berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli,” tambah Iene.

 

Program KRIS, Pengganti Program Kelas BPJS

Seperti yang sempat disinggung sebelumnya, program kelas BPJS Kesehatan akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Berdasarkan keterangan Ketua DJSB, Andie Megantara, pada Maret lalu, program KRIS akan diterapkan pada rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria yang telah ditentukan.

“Pada dasarnya, peraturan JKN akan ada satu kelas yaitu Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS JKN. Sebagaimana kami sampaikan pada kesempatan terdahulu KRIS memiliki 12 kriteria, luas dan jarak antar tempat tidur. Dan itu kami sudah sampaikan dalam 12 kriteria tersebut. Jadi, selama RS memenuhi kriteria tersebut, kelas yang ada saat ini termasuk program KRIS JKN,” jelasnya

Mengenai kriteria tersebut, Anda bisa membaca informasi selengkapnya dalam artikel, Segera Berlaku! Ini Ketentuan Ruangan BPJS Kesehatan Kelas Standar

 

Nah, berbicara tentang BPJS Kesehatan, apakah kita masih memerlukan asuransi swatsa jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan?

Mengingat masalah kesehatan sangat krusial dengan tingkat urgensi yang tinggi, sebaiknya kita memiliki proteksi lebih untuk diri sendiri dan keluarga.

Terlebih manfaat BPJS Kesehatan dan asuransi swasta pun bisa saling melengkapi satu sama lain.

Supaya Anda tidak salah memilih produk asuransi, dan bisa menentukannya dengan tepat sesuai kebutuhan.

Cari tahu informasinya lebih dalam melalui ebook gratis dari Finansialku Anti Pusing Mikirin Biaya Kalau Sakit.

Klik banner di bawah ini untuk download ebook-nya, ya!

Banner Iklan Ebook Anti Pusing Mikirin Biaya Kalau Sakit - HP
Banner Iklan Ebook Anti Pusing Mikirin Biaya Kalau Sakit - PC

 

Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan advice lebih mengenai asuransi kesehatan dengan berkonsultasi bersama perencana keuangan Finansialku.

Hubungi melalui Aplikasi Finansialku, atau WhatsApp untuk membuat janji!

 

Itulah informasi mengenai kelas standar BPJS Kesehatan yang akan dihapus. Lalu apa tanggapan Anda mengenai informasi ini? Yuk, tulis di kolom komentar ya!

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi : 

  • Ignacio Geordi Oswaldo. 7 Juni 2022. Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus Juli 2022, Iurannya Jadi Berapa?. com – https://bit.ly/3xdfpT9
  • Aulia Damayanti. 31 Maret 2022. Bakal Ada Kelas Standar BPJS Kesehatan, Nasib Peserta Kelas 1 dan 2 Gimana? com – https://bit.ly/3xdfpT9
  • Redaksi. 7 Juni 2022. Kelas 1-3 Dihapus, Kelas Standar BPJS Per Juli 2022. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3mrrrU7