Sukuk adalah instrumen obligasi berbasis syariah. Lalu, apakah investasi sukuk syariah ini patut diperhitungkan bagi para investor? Seperti apa bentuk investasi sukuk syariah itu?

Bagi Anda yang tertarik mempelajari tentang investasi sukuk syariah, maka Anda berada di tempat yang tepat! Mari kita simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Invest

 

Investasi Sukuk Syariah, Investasi Aman dan Sudah Pasti Halal

Seperti yang sudah kita tahu, banyak masyarakat Indonesia yang tertarik dengan sistem ekonomi syariah. Bukan hanya sistem perbankan, namun banyak pula yang tertarik pada investasi syariah.

Jika Anda masih belum mengetahui apa itu sukuk, Anda dapat membaca artikel Finansialku terdahulu mengenai sukuk berikut ini: Apa itu Investasi Sukuk?

Lalu, bagaimana berinvestasi sukuk dan contoh produknya?

Secara singkat, sukuk merupakan bentuk investasi obligasi yang berbasis syariah.

Berikut adalah definisi sukuk dari beberapa ahlinya:

 

Fatwa Dewan Syariah Nasional (2003)

Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) mendefinisikan sukuk sebagai suatu surat berharga jangka panjang yang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil, margin dan fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

 

Undang-undang Surat Berharga Syariah Negara (2008)

Undang-undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Pihak yang menerbitkan sukuk negara adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan undang-undang untuk menerbitkan sukuk.

Asetnya adalah barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis yang dijadikan sebagai dasar penerbitan sukuk negara.

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

Apabila kita merunut sejarah sukuk, ternyata sukuk sudah ada sejak abad pertengahan. Sukuk ini digunakan sebagai konteks dalam perdagangan internasional.

Saat itu, instrumen obligasi konvensional memang menuai kontroversi di kalangan umat Muslim.

Munculnya fatwa ulama yang mengharamkan obligasi konvensional, yakni Fatwa Majma’ al-Fiqh al-Islâmî 20 Maret 1990 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia No. 32/DSN-MUI/ IX/2002, mendorong para ahli dan praktisi ekonomi islam untuk menciptakan sebuah instrumen investasi syariah yang baru, yaitu obligasi syariah atau sukuk.

Para Investor, Kenali Bentuk Investasi Sukuk Syariah di Indonesia 02 Finansialku

[Baca Juga: Investasi Sukuk: Apa dan Bagaimana Cara Memulai Investasinya Serta Contoh Produknya]

 

Sukuk ini sendiri, diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia melalui perusahaan penerbit Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Indonesia yang kemudian disahkan oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mendapatkan pengawasan dari Dewan Syariah Nasional (DSN).

Jadi, kika Anda masih khawatir untuk mencari investasi yang halal, aman dan sesuai dengan syariat Islam, sukuk dapat menjadi salah satu alternatif investasi yang bisa Anda perhitungkan.

Anda pun tidak perlu khawatir mengenai riba, karena sistem yang digunakan pada sukuk adalah bagi hasil.

 

Iklan Banner Perencanaan Dana Membeli Rumah - 728x90

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

Bentuk Investasi Sukuk

Menurut AAOIFI (the Accounting and Auditing Organisation of Islamic Financial Institution), terdapat dua belas bentuk obligasi syariah atau sukuk.

Pengklasifikasian bentuk sukuk ini mengikuti jenis-jenis pembiayaan dalam aset finansial yang disarankan oleh Islam.

Berdasarkan kontrak aset finansial di pasar sekunder, Tariq dalam bukunya, Managing Financial Risks of Sukuk Structures, menggolongkan sukuk ke dalam dua kategori yaitu:

 

#1 Sukuk yang Dapat Diperdagangkan

Ada beberapa sukuk yang dapat diperdagangkan di antaranya:

 

  • Sukuk Mudhârabah

Sukuk Mudhârabah (Sya’ban, 2007) yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudhârabah di mana satu pihak menyediakan modal (rab al-Mâl) dan pihak lain mempunyai keahlian (mudhârib).

Keuntungan dari kerja sama tersebut kemudian dibagi berdasarkan persentase bagi hasil yang telah disepakati pada awal transaksi, dan kerugian yang timbul ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal.

 

  • Sukuk Musyârakah

Sukuk Musyârakah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyârakah di mana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha.

Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing.

 

  • Sukuk Ijârah

Sukuk Ijârah (Nathif, 2004) yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijârah, di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan aset.

Sukuk Ijârah dibedakan menjadi Ijârah Al-Muntahiya Bi Al-Tamlîk (sale and lease nack) dan Ijârah headlease and sublease.

 

#2 Sukuk yang Tidak Dapat Diperdagangkan

Sukuk yang tidak dapat diperdagangkan di antaranya:

 

  • Sukuk Istishna dan/atau Murâbahah

Sukuk Istishna dan/atau Murâbahah (Nurul Huda, 2007) ini yaitu kepemilikan utang yang semakin meningkat yang diperoleh dari jenis pembiayaan istishna dan atau murâbahah.

Sebagai contoh, pembangunan jalan yang menghabiskan dana sebesar US$110 juta harus kembali tanpa adanya prinsip differensiasi dan diskon (coupon).

Dana sejumlah ini dapat dibuat menjadi sertifikat utang yang tidak dapat diperdagangkan yang mirip dengan zero-coupon bonds dalam beberapa fiturnya.

Sebagaimana disebutkan bahwa Islam melarang perdagangan utang, maka sertifikat ini tidak dapat diperdagangkan.

 

  • Sukuk Salam

Menurut Nazaruddin dalam Sukuk Salam, dana dibayarkan di muka dan komoditi menjadi utang. Dana juga dapat dalam bentuk sertifikat yang merepresentasikan utang. Sertifikat ini juga tidak dapat diperdagangkan.

 

 

Menurut Fatah (2011), dalam jurnalnya yang mengutip dari Umi (2008), pada tahun 2004 AAOIFI mencatat bahwa sukuk Al-Ijarah yang berdasarkan pada prinsip leasing transaction (transaksi sewa) adalah bentuk yang paling umum dan banyak digunakan oleh negara-negara Islam maupun non-Islam.

Selain itu juga terdapat sukuk Bitsaman Al-Ajîl yang berdasarkan pada prinsip Murâbahah, sukuk ini sangat populer di Malaysia, meskipun jarang ditemui di negara-negara Timur Tengah.

Sedangkan untuk pembiayaan bagi pembangunan real estate, sukuk Al-Istishna yang paling banyak diminati oleh kalangan investor.

Ingin-Investasi-Properti-1-Finansialku

[Baca Juga: Para Investor, Kenali Serba-serbi Investasi Sukuk di Indonesia]

 

Selain itu, Fatah (2011) pun menyatakan kelebihan berinvestasi dalam sukuk megara, khususnya untuk struktur Ijarah adalah memberikan penghasilan berupa imbalan atau nisbah bagi hasil yang lebih kompetitif dibandingkan dengan instrumen keuangan lain.

Pembayaran imbalan dan nilai nominal sampai dengan sukuk jatuh tempo dijamin oleh pemerintah atau perusahaan, dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.

Sukuk negara juga memungkinkan diperolehnya tambahan berupa margin, aman dan terbebas dari riba (usury), gharar (uncertainty), dan maysir (gambling), berinvestasi dengan mengikuti dan melaksanakan syariah.

 

Mulailah Berinvestasi dengan Aman dan Halal

Sekarang Anda sudah mengetahui bahwa investasi sukuk adalah investasi yang aman, halal, dan tentu saja sudah sesuai dengan syariat islam.

Anda semakin mengerti bahwa bentuk sukuk yang ada di pasaran pun tidak hanya satu saja, tetapi terdapat banyak bentuk sukuk.

Pastikan Anda sudah mengetahui investasi yang sesuai dengan tujuan keuangan Anda dan sesuai dengan prinsip hidup Anda.

Apakah Anda masih ragu untuk berinvestasi? Anda dapat belajar lebih banyak untuk berinvestasi maupun merencanakan keuangan Anda dengan men-download ebook gratis perencanaan keuangan untuk usia 30-an.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Setelah membaca artikel ini, saya yakin Anda telah mengetahui bentuk dari investasi sukuk yang ada di pasaran.

Mungkin masih ada teman Anda yang masih belum tahu terkait instrumen investasi sukuk ini.

Oleh karena itu, bagikan informasi ini supaya Anda dapat membantu teman Anda untuk berinvestasi dengan aman dan halal!

 

Sumber Referensi:

  • Fatah, Dede Abdul. 2011. Perkembangan Obligasi Syariah (Sukuk) Di Indonesia: Analisis Peluang Dan Tantangan. Jurnal Al-Adalah Vol. X.
  • Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, (Jakarta: Bank Indonesia 2003), h. 200.
  • Tariq, Managing Financial Risks of Sukuk Structures, (Loughborough, UK, Loughborough University, 2004), h. 76.
  • Sya’ban Muhammad Islam al-Barwary, Pasar Modal Menurut Pandangan Islam, (Kuala Lumpur: Jasmin Enterprise, 2007), h. 191
  • Nathif J. Adam and Abdulkader Thomas, Islamic Bonds: Your Guide to Issuing, Structuring and Investing in Sukuk, (London: Euromoney Books, 2004), h. 8.
  • Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi pada Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2007), h. 132-133.
  • Mahmoud A. el-Gamal, Islamic Finance; Law, Economics, and Practice, (New York : Cambridge University Press, 2006), h. 114-115.
  • Umi Karomah Yaumudin, Sukuk: Sebuah Alternatif Instrumen Investasi, (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2008) h. 350-351.

 

Sumber Gambar:

  • Sukuk – https://goo.gl/G7cH9c
  • Sukuk 2 – https://goo.gl/kyuun5