Anda membeli rumah dengan kredit, dan KPR bermasalah? Untuk menghindari hal yang demikian pahami hal penting berikut ini.

Mari kita simak bersama.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Pembayaran KPR Bermasalah

Cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) merupakan salah satu jenis cicilan yang cukup menguras pemasukan setiap bulannya. Gagal bayar KPR merupakan sebuah hal yang cukup sering terjadi dan disebabkan oleh banyak hal.

Pembayaran KPR yang bermasalah ini akan membuat Anda terkena sanksi dan kerugian, tergantung pada perjanjian KPR yang disetujui. Risiko terbesarnya adalah bank akan melakukan penyitaan terhadap properti tersebut.

Pertama, bank akan memberikan denda yang biasanya dihitung per hari tergantung dari berapa hari Anda telat membayar. Selanjutnya bank akan mengirimkan surat teguran kepada debitur yang gagal membayar tepat waktu.

Setelah mengirimkan 3x surat teguran dan belum ada respons positif dari debitur, pihak bank akan melakukan tindakan lanjut, yang akan merugikan debitur yang lepas tanggung jawab.

Untuk menghindari hal tersebut, beberapa hal yang harus Anda lakukan dan perhatikan ketika mengalami masalah pembayaran KPR.

 

#1 Saat KPR Bermasalah, Perhatikan Restrukturisasi KPR

Jika bank merasa konsumennya sedang mengalami kesulitan pembayaran KPR, maka bank akan mempertimbangkan untuk melakukan restrukturisasi KPR. Biasanya terdapat 3 cara untuk melakukan restrukturisasi, yaitu rescheduling, restructuring dan reconditioning.

KPR vs KTA Perbandingan Antara Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Tanpa Agunan 02 KPR vs KTA 2 - Finansialku

[Baca Juga: Ini Dia Ketentuan dan Cara Take Over KPR yang Mudah]

 

Rescheduling adalah penjadwalan ulang pembayaran. Biasanya rescheduling akan meliputi perpanjangan tenor dan masa tenggang pembayaran cicilan. Restructuring adalah penataan ulang hal-hal seperti pokok kredit, besaran suku bunga dan tunggakan bunga.

Sedangkan reconditioning adalah penetapan syarat ulang. Reconditioning memungkinkan penetapan ulang jadwal pembayaran serta memungkinkan Anda untuk mendapatkan keringanan bunga.

 

#2 Syarat untuk Rescheduling KPR

Tahap pertama adalah Anda harus melakukan pengajuan kepada bank, kemudian, bank akan mempelajari kondisi dan layak tidaknya Anda untuk dilakukan rescheduling KPR. Setiap bank memiliki persyaratan internal berbeda yang harus dipenuhi untuk rescheduling KPR.

Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia (PBI) 14/2012, beberapa syarat agar debitur dikatakan layak menerima rescheduling kredit, yaitu:

  1. Debitur melaporkan bahwa mengalami kesulitan dalam pembayaran utang.
  2. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Pasal 57 PBI 14/2012, debitur yang dapat diberikan rescheduling adalah debitur yang masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu membayar kewajiban setelah rescheduling.

 

Hal ini akan dianalisis melalui prospek usaha dan proyeksi arus kas, serta diputuskan oleh pejabat Bank yang lebih tinggi jabatannya dari pihak yang memutuskan kredit yang di-reschedule.

Bagaimana CARA AMPUH Membeli Rumah Pertama?

Download ebook-nya, GRATIS!!!

ebook rumah pertama

 

Dan jika pejabat Bank tersebut merupakan pejabat tertinggi, maka keputusan reschedule harus dilakukan oleh pejabat setingkat dengan pejabat tersebut.

Apakah Bisa Mengajukan KPR Atas Nama Orang Lain 02 - Finansialku

[Baca Juga: Resolusi Keuangan 2020: 5 Cara Mengajukan KPR Bagi Karyawan]

 

Syarat untuk rescheduling ini biasanya serupa dengan syarat untuk restrukturisasi utang lainnya.

Pastikan bahwa Anda mengetahui syarat yang dibutuhkan serta ketentuan yang berlaku untuk masing-masing bank agar Anda dapat melakukan kebijakan ulang atas KPR Anda.

 

#3 Memperhatikan biaya-biaya tambahan

Tidak semua bank meminta atau mengharuskan biaya tambahan kepada konsumennya ketika pengajuan restrukturisasi utang.

Namun ada pula bank yang menetapkan biaya dengan cara yang berbeda. Misalnya tenor pinjaman yang diperpanjang serta cicilan bulanan yang diringankan namun jika dihitung, pokok pinjaman ditambah dengan bunga menjadi lebih banyak.

Ada pula bank yang memiliki kebijakan grace period. Grace period ini merupakan masa tenggang pembayaran cicilan dimana selama masa tenggang tersebut, Anda diperbolehkan untuk menunda pembayaran cicilan tanpa terkena denda atau penalty. Masa grace period ini berbeda pada setiap bank.

Beli Rumah Impian Minimalis, Ketahui Perhitungan Simulasi KPR 1 Finansialku

[Baca Juga: KPR Rumah Bekas: Syarat dan Cara Mengajukannya]

 

Pastikan bahwa Anda mendapatkan grace period selama melakukan negosiasi dengan pihak bank. Selain itu, perhatikan seluruh biaya yang mungkin dikenakan kepada Anda tanpa Anda sadari. Tanyakan informasi sejelasnya dan pastikan bahwa Anda mengerti segala ketentuan.

 

#4 Bersikap positif dan kooperatif

Salah satu sikap buruk yang sering dilakukan oleh orang yang sedang sulit menyicil adalah ‘kabur’ dari peredaran. Mereka biasanya dengan sengaja menghindari petugas bank. Padahal hal ini hanya akan membuat image buruk kepada pihak bank.

Cobalah untuk selalu menjalin komunikasi yang baik dengan pihak bank. Berkonsultasi mengenai masalah dan alasan Anda kesulitan membayar KPR.

Selama Anda masih bersikap kooperatif dan memiliki prospek untuk membayar angsuran, pasti Anda akan dibantu secara maksimal oleh pihak bank.

 

#5 Ketahui batas Anda

Negosiasi yang tidak kunjung berhasil hanya akan menambah beban biaya. Selain itu, pihak bank juga memiliki kebijakan dan pertimbangannya sendiri. Apabila Anda dinilai tidak mampu membayar cicilan, maka permohonan keringanan pun akan ditolak.

Mari-Kenali-Produk-KPR-Mandiri-1-Finansialku

[Baca Juga: KPR Rumah Bekas: Syarat dan Cara Mengajukannya]

 

Bila memang seluruh jalan di atas tidak dapat membantu masalah pembayaran KPR, maka ada baiknya untuk menjual rumah tersebut. Salah satunya adalah dengan over kredit.

Selain mendapatkan keuntungan dari selisih harga penjualan rumah, over kredit juga akan membantu meringankan keuangan Anda.

 

Setelah membaca artikel di atas, semoga Anda lebih terbantu untuk lepas dari masalah pembayaran KPR. Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat dan berikan komentar Anda di kolom bawah ini.

 

Sumber Referensi:

  • Kamra Suci. 21 September 2017. Rumah Pertamaku serta Solusi yang Ditempuh saat Kesulitan Bayar Cicilan KPR. Kompasiana.com – https://bit.ly/2PwmAkq
  • Yang Patut Anda Ketahui Mengenai Rescheduling Utang. Simulasikredit.com – https://bit.ly/38cEBeh