Seperti apa legalitas Bitcoin dan keamanan cryptocurrency di Indonesia? Akhir-akhir ini cryptocurrency memang sedang hits di dunia investasi.

Namun apakah jenis investasi yang satu ini legal dan aman dilakukan di tanah air? Mari simak pembahasannya berikut ini:

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Invest

 

Apa itu Bitcoin?

Beberapa waktu lalu, dunia digemparkan dengan serangan malware Ransomware WannaCry yang menyerang komputer dengan sistem operasi Windows.

Alih-alih meminta tebusan uang tunai atau logam mulia, Hacker Ransomware WannaCry meminta tebusan dalam bentuk Bitcoin, senilai US$600 atau setara dengan Rp7,9 juta.

Mengapa bukan uang tunai atau logam mulia? Apa itu Bitcoin?

Bitcoin merupakan sebuah alat pembayaran yang diciptakan oleh sekelompok programmer yang mengatasnamakan dirinya sebagai Satoshi Nakamoto pada tahun 2009.

Disebut-sebut sebagai digital currency pertama di dunia, Bitcoin menjadi cryptocurrency yang sistem pertukarannya tidak dikelola oleh operator manapun, melainkan dilakukan dengan sistem peer-to-peer alias dilakukan langsung antarindividual tanpa perantara.

Definisi Bitcoin Adalah 01 - Finansialku

[Baca Juga: Di Balik Alasan Mengapa Hacker Ransomware WannaCry Meminta Bitcoin, Mana yang Lebih Mahal: Bitcoin atau Emas?]

 

Mata uang Bitcoin tidak tercantum dalam sistem perbankan dan tidak terkait dengan pemerintah. Seluruh pertukarannya terekam dalam sebuah distributed ledger yang disebut blockchain.

Melansir dari buku Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Tahun 2015 oleh Tim National Risk Assessment (NRA) Indonesia Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang dapat diakses dari laman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bitcoin adalah salah satu bentuk New Payment Method (NPM) berupa virtual currency yang masih belum mendapat pengaturan yang jelas dan tegas yang dalam penggunaannya sering dikaitkan untuk transaksi hasil suatu tindak pidana.

Mengingat penggunaan Bitcoin sering dikaitkan dengan transaksi pribadi yang bersifat tanpa nama (anonymous transactions) sehingga bisa digunakan untuk transaksi ilegal, bagaimana dengan legalitasnya di Indonesia?

Melalui artikel ini, Finansialku akan mengupas tuntas mengenai legalitas dan keamanan Bitcoin di Indonesia sebagai berikut:

 

Legalitas Bitcoin, Apakah Bitcoin Legal atau Tidak?

Ini merupakan pertanyaan yang sangat umum ditanyakan oleh para investor yang melirik jenis investasi potensial ini.

Lalu seperti apa jawabannya? Apakah betul Bitcoin legal digunakan sebagai alat transaksi maupun investasi menurut hukum Indonesia? Mari kita lihat pembahasannya:

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang merupakan alat pembayaran yang sah.

Sedangkan yang dimaksud dengan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah

Dengan kata lain, mata uang merupakan sebuah alat pembayaran yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang. Untuk kasus di Indonesia berupa Rupiah.

Bahkan, Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang berbunyi:

Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:

  1. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
  2. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
  3. transaksi keuangan lainnya,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

 

Namun Bitcoin hadir dan membuat gempar dunia karena nilainya yang naik dalam jumlah luar biasa besar. Selama 7 tahun terakhir, harga Bitcoin sudah naik sebesar 35.500 kali lipat.

Hal ini tentu menarik perhatian pihak berwenang di Indonesia (Bank Indonesia dan OJK).

Lalu bagaimana pandangan legalitas Bitcoin dari kedua pihak berwenang ini?

 

Pandangan Legalitas Bitcoin Menurut Bank Indonesia

Bank Indonesia menanggapi popularitas Bitcoin di Indonesia dengan mengadakan Siaran Pers Pernyataan Bank Indonesia Terkait Bitcoin dan Virtual Currency Lainnya.

Dalam siaran pers tersebut, Bank Indonesia membuat sebuah pernyataan sebagai berikut:

No: 16/ 6 /DKom 

Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

 

Bahkan, menurut Pasal 34 huruf a Peraturan BI 18/2016, Bank Indonesia melarang Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran untuk melakukan pemrosesan terhadap seluruh transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency (termasuk Bitcoin).

Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. teguran;
  2. denda;
  3. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistem pembayaran; dan/atau
  4. pencabutan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.

Bitcoin-dan-BI-2

[Baca Juga: Apakah Bijak Investasi Bitcoin ?]

 

Bank Indonesia juga sedang merampungkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait uang elektronik yang akan keluar dalam waktu dekat akan diatur, salah satunya mengenai Bitcoin.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko.
Kesimpulannya, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Atas dasar tersebutlah, BI meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi Bitcoin di Indonesia.

 

Pandangan Legalitas Bitcoin menurut OJK

Bagaimana dengan pandangan OJK mengenai legalitas Bitcoin di Indonesia?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan memanfaatkan dan memasarkan mata uang digital atau Bitcoin karena tidak adanya legalitas dari Bank Indonesia.

Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fithri Hadi menjelaskan penyebab larangan ini dalam 3 poin berikut:

 

#1 Fungsi Bitcoin Tidak Diketahui

“Kalau ini Bitcoin ‘kan ujungnya aset digital yang ada di server yaa 0,001. Rangkaian angka.”

 

Kata-kata Fithri Hadi tersebut mengungkapkan bahwa belum diketahui nilai fundamental atau fungsi dari Bitcoin secara mendasar.

Berbeda dengan instrumen lainnya yang sudah memiliki fungsi jelas secara fundamental.

Misalnya saja logam berharga seperti emas yang secara jelas memiliki fungsi.

Adanya kejelasan mengenai sistem supply dan demand dalam jual beli logam mulia juga memengaruhi harga.

Sementara menurut Fithri, Bitcoin hanya berupa rangkaian angka.

 

#2 Masih Sulit Mencocokkan Bitcoin sebagai Mata Uang

Alasan kedua yakni kesulitan dalam mencocokkan Bitcoin sebagai mata uang mengingat Undang-Undang (UU) Mata Uang menegaskan bahwa hanya Rupiah yang menjadi alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan demikian, belum ada undang-undang yang menyatakan Bitcoin sebagai sebuah alat pembayaran yang sah di Tanah Air.

 

#3 Tidak Ada Jaminan Dasar Investasi Bitcoin

“Kami tanya ke beberapa pihak termasuk pakar atau pelaku langsung tidak ada.”

 

Alasan ketiga yakni anggapan OJK bahwa tidak ada yang bisa dijadikan jaminan (underlying) yang mendasari Bitcoin sebagaimana produk investasi lainnya.

Fihtri mengungkapkan bahwa berbagai pakar juga belum bisa menyatakan apa dasar jaminan dari investasi maupun transaksi Bitcoin.

Kesimpulannya, OJK masih dalam proses menuju penetapan kebijakan terkait Bitcoin serta kaitannya dengan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat.

Sejauh ini, menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan transaksi ataupun investasi Bitcoin karena tidak adanya legalitas dari Bank Indonesia serta tidak ada landasan yang mendasarinya.

 

Apa Aman Berinvestasi dalam Bitcoin?

Memang betul Bitcoin memang sedang naik daun dan harganya sudah mencapai puluhan juta rupiah per 1 Bitcoin.

Nilai ini bisa dibilang sangat tinggi dan tentunya menarik banyak investor dalam investasi Bitcoin.

Namun melihat beberapa pandangan mengenai Bitcoin di Indonesia, Finansialku selaku perencana keuangan profesional menyimpulkan bahwa:

  1. Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia, sehingga dihimbau untuk berhati-hati dalam bertransaksi maupun berinvestasi Bitcoin.
  2. Belum diketahui nilai fundamental atau fungsi dari Bitcoin secara mendasar.
  3. Tidak ada yang bisa dijadikan jaminan (underlying) yang mendasari Bitcoin

 

Apakah Anda bisa berinvestasi Bitcoin? Jawabannya adalah bisa.

Namun apakah legal dan aman di Indonesia? Kenyataannya tidak.

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai legalitas Bitcoin dan apakah aman dan legal di Indonesia lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah. Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Hukum Online. 29 November 2017. Legalitas Bitcoin Menurut Hukum IndonesiaHukumonline.com – https://goo.gl/fM3y2D
  • com. 06 Desember 2017. BI Larang Bitcoin Ditransaksikan di Indonesia Mulai 2018. Ekonomi.kompas.com – https://goo.gl/6vFZyP
  • Desy Setyowati, Ameidyo Daud. 13 Desember 2017. OJK Sulit Mengatur Investasi Bitcoin karena Tiga Faktor. Katadata.co.id – https://goo.gl/5FTYbf
  • Bitcoin. En.wikipedia.org – https://goo.gl/3fm4AA
  • CNN Tech. What is Bitcoin? Money.cnn.com – https://goo.gl/BMggXe

 

Sumber Gambar:

  • Bitcoin – https://goo.gl/iPXg72, https://goo.gl/t7waZM

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg