Lembaga keuangan syariah kini marak tersebar dan dipilih masyarakat. Lantas, apa saja sih lembaga keuangan syariah non bank di Indonesia?

Simak uraiannya di artikel Finansialku berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Keuangan Syariah

Industri keuangan syariah di Indonesia saat ini memiliki potensi untuk terus bertumbuh dan memiliki manfaat yang besar bagi perekonomian.

Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang berbasis syariah pun menjadi satu pilar kekuatan di industri keuangan syariah, yang perkembangannya diharapkan bisa ikut menumbuhkembangkan perekonomian syariah di Indonesia.  

Institusi/lembaga keuangan adalah lembaga yang berfungsi dalam mengelola keuangan yang dihimpun dari masyarakat dan didistribusikan kembali kepada masyarakat yaitu dari unit surplus kepada unit defisit, dalam hal ini lembaga keuangan berperan sebagai financial intermediaries.

Mau Pinjam Uang di P2P Lending Dana Syariah Ketahui Dulu Informasi Lengkapnya 02 - Finansialku

[Baca Juga: Yakin Bank Syariah Anti Riba? Cari Tahu Kebenarannya Sekarang!]

 

Dalam praktiknya, Lembaga Keuangan di bagi menjadi 2, yaitu Lembaga keuangan bank seperti Bank Sentral, Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Pegadaian, dan lain-lain.

Perbedaannya yaitu tentu terletak pada praktiknya. Lembaga Keuangan Non Bank sendiri dibagi menjadi dua juga, yaitu Syariah & Konvensional.

Untuk syariah yaitu menggunakan sistem bagi hasil, dan untuk konvensional menggunakan sistem bunga.

 

Dana Pensiun

Program Dana Pensiun di indonesia dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Pelaksana Dana Pensiun pemerintah di indonesia antara lain BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, departemen keuangan memegang peranan dalam pengawasannya (Undang-undang No. 3/1992).

Dana pensiun sebagai salah satu organisasi seharusnya memiliki struktur organisasi yang mengetahui kewajiban dan wewenang, serta pertanggungjawaban kerjanya.

Dalam organisasi Dana Pensiun terdapat pengurus yang merupakan organ pelaksana dari Dana Pensiun.

Pahami Dulu Kerugian Investasi Syariah dan Cara Mengatasinya! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Pinjaman Online Konvensional vs Syariah, Pilih Mana?]

 

Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan Dana Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun, dan melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun serta mewakili Dana Pensiun di luar dan di dalam pengadilan.

Di samping itu, terdapat pula dewan pengawas yang bertugas mengawasi pengelolaan Dana Pensiun.

Dana Pensiun Syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan menggunakan prinsip syariah.

Sampai saat ini dana pensiun syariah berkembang pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank dan asuransi syariah.

 

Ebook Perencanaan Keuangan ENTREPRENEUR & FREELANCE

Download Sekarang, GRATISSS!!!

Mockup ebook entrepreneur dan freelancer

 

Kondisi ini memang menunjukkan lambannya pertumbuhan dana pensiun syariah.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:

  1. Keterbatasan regulasi.
  2. Keterbatasan instrumen investasi.
  3. Belum jelasnya model tata kelola dana pensiun syariah4.
  4. Serta kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya dana pensiun syariah.

 

Lalu seperti apa Tujuan dan fungsi dari Dana Pensiun ini? Berikut tujuan dan fungsinya:

  1. Tujuan penyelenggaraan program pensiun:
    1. Kewajiban moral
    2. Loyalitas
    3. Kompetisi pasar tenaga kerja
    4. Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi perusahaan
    5. Agar di usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya
    6. Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah
  2. Peserta
    1. Rasa aman para peserta
    2. Kompetensi yang lebih baik
    3. Penyelenggara Dana Pensiun
    4. Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan
    5. Turut mendukung dan membantu program pemerintah
    6. Sebagai bakti sosial terhadap para peserta
  1.  

 

Macam-macam Dana Pensiun

Di Indonesia sendiri ada 2 macam dana pensiun yaitu:

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja

Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

Dana pensiun berdasarkan keuntungan adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun program pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan atau pekerja mandiri, yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Program Pensiun Syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK di beberapa bank dan asuransi syariah.

Umumnya, produk DPLK syariah merupakan salah satu produk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberi jaminan kesejahteraan hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan atau pun nasabahnya.

Umumnya, produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK Syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa.

 

Berbicara soal Dana Pensiun, sebenarnya berapa besar sih dana pensiun yang kita butuhkan?

Yuk simak video Finansialku berikut ini.

 

Nah itu dia salah satu lembaga keuangan syariah non bank yang ada di Indonesia. Yuk, bagikan pemikiranmu dalam kolom komentar di bawah ini. Bagikan juga informasi menarik ini pada rekan-rekan dan keluargamu.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. Industri Keuangan Non-Bank Syariah. Ojk.go.id – https://bit.ly/3gOqBfM