Apa itu lembaga pembiayaan? Sederhananya, lembaga ini menyediakan pinjaman atau modal kepada masyarakat.

Agar lebih jelas, mari simak uraian lengkapnya di artikel berikut ini! 

 

Summary:

  • Terdapat beberapa jenis lembaga pembiayaan yang memiliki fokus pembiayaan masing-masing.
  • Lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan memiliki perbedaan mendasar pada aspek peminjaman dan lingkung kegiatannya.

 

Apa Itu Lembaga Pembiayaan?

Merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009, berikut ini adalah pengertian lembaga pembiayaan:

“Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.”

 

Keberadaan lembaga ini dapat membantu perekonomian nasional karena tersedia suntikan bantuan berupa modal kepada masyarakat yang membutuhkan. 

 

Fungsi Lembaga Pembiayaan

Adapun fungsi dari badan usaha ini sendiri sebagai berikut: 

  • Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pinjaman yang memberikan bunga tinggi;
  • Membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan akses pinjaman yang lebih mudah, terutama bagi mereka yang sedang merintis usaha kecil;
  • Membantu pengembangan bisnis; dan
  • Membantu pengembangan proyek-proyek infrastruktur mengingat biaya pembangunan yang tinggi.

[Baca Juga: Inilah Mindset Keuangan yang Harus Dimiliki Agar Sukses Meraih Tujuan Keuangan]

 

Jenis-jenis Lembaga Pembiayaan

Lembaga pembiayaan memiliki jenis-jenisnya yang perlu Anda ketahui, sebagai berikut: 

 

#1 Perusahaan Pembiayaan

Seperti namanya, perusahaan ini menyediakan leasing, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan lain sebagainya.

Untuk lebih jelasnya, simak beberapa poin kegiatan usaha perusahaan pembiayaan berikut:

 

#1 Leasing

Leasing sendiri merupakan aktivitas usaha dalam bentuk barang modal melalui hak opsi ataupun tanpa hak opsi dalam kurun waktu sesuai kesepakatan.

Tentunya objek transaksi hak milik badan usaha pembiayaan ini hanya berlaku sampai perjanjian leasing berakhir. 

Perusahaan leasing ini juga terbagi dalam dua bentuk, yaitu: 

  • Direct Finance Leasing. Pada praktiknya, pihak leasing akan membeli modal atas permintaan nasabah sekaligus menyewakan barang tersebut. Nantinya, nasabah bisa mematok sendiri spesifikasi barang yang nasabah inginkan beserta harga dan supplier-nya. 
  • Sales and Lease Back. Bentuk yang kedua ini memiliki alur seperti: pertama pihak nasabah akan menjual barang modal kepada leasing untuk dikontrak sewa guna usaha. Metode ini juga bisa menambah modal kerja lease. 

 

#2 Pembiayaan Konsumen

Pembiayaan yang kedua adalah pembiayaan konsumen. Nantinya perusahaan pembiayaan akan melakukan aktivitas pembiayaan dengan menyediakan barang sesuai kebutuhan.

Mulai dari barang elektronik, kendaraan bermotor, hingga rumah bagi konsumen dengan cara dicicil. 

 

#3 Pembelian Piutang

Kegiatan usaha ini berupa pembelian piutang dagang sebuah perusahaan dalam jangka pendek (termasuk kepengurusan piutang tersebut).

Factoring sendiri bisa Anda lakukan baik dengan adanya jaminan ataupun tidak.

 

#4 Menyediakan Usaha Kartu Kredit

Terakhir, lembaga pembiayaan juga menyediakan usaha kartu kredit sebagai aktivitas pembiayaan pembelian barang atau jasa memakai kartu kredit.

Tentunya kegiatan ini didasarkan pada peraturan Bank Indonesia (BI).

 

#2 Perusahaan Modal Ventura 

Perusahaan modal ventura berfokus pada penyertaan modal suatu perusahaan dengan periode waktu tertentu yang telah disepakati tanpa agunan.

Untuk risiko kegagalan sendiri berada di pihak perusahaan modal ventura, bukan di pihak debitur. Adapun kegiatan usaha perusahaan modal ventura, di antaranya sebagai berikut: 

  • Equity participation (penyertaan saham);
  • Quasi equity participation (pembelian obligasi konversi); dan
  • Revenue sharing (profit atau pembagian hasil usaha).

 

#3 Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur 

Perusahaan badan usaha pembiayaan ini seperti namanya berfokus pada pemberian pinjaman kepada proyek-proyek infrastruktur.

Adapun beberapa kegiatan usaha yang perusahaan pembiayaan infrastruktur lakukan, di antaranya: 

  • Direct lending, artinya perusahaan pembiayaan infrastruktur akan memberi pinjaman langsung untuk pembiayaan proyek Infrastruktur yang akan dilakukan atau yang sedang berlangsung. 
  • Refinancing proyek infrastruktur; dan 
  • Subordinated loans (pinjaman subordinasi). 

 

Di samping itu, perusahaan pembiayaan infrastruktur juga turut melakukan credit enhancement (mendukung kredit).

Adapun credit enhancement yang dimaksud seperti: 

  • Untuk menjamin pembiayaan infrastruktur.
  • Sebagai advisory services atau jasa konsultasi.
  • Sebagai equity investment atau pemberi investasi modal.
  • Untuk pencarian swap market pembiayaan infrastruktur.
  • Menyediakan aktivitas penyediaan fasilitas lain seputar pembiayaan infrastruktur atas izin dari menteri bersangkutan.

 

Perbedaan Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan

Jika Sobat Finansialku melihat fungsi serta tugas dari lembaga keuangan, mungkin Anda akan berpikir bahwa badan usaha pembiayaan itu mirip dengan lembaga keuangan.

Padahal, keduanya memiliki perbedaan mendasar. Berikut ini perbedaan antara lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan: 

 

#1 Linkung Kegiatan

Perbedaan antara lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan terletak pada lingkung kegiatannya.

Lembaga pembiayaan memiliki cakupan kegiatan yang hanya berfokus pada peminjaman barang modal saja. Hal ini berbeda dengan lembaga keuangan yang mencakup pembiayaan serta penghimpunan dana.

Dengan kata lain, badan usaha pembiayaan tidak bisa menghimpun dana secara langsung dari masyarakat.

Hal ini berbeda dengan lembaga keuangan yang bisa menghimpun dana masyarakat secara langsung. Misalnya dapat berupa tabungan, deposito berjangka, hingga giro. 

 

#2 Aspek Peminjaman

Perbedaan selanjutnya terletak pada aspek penjaminan yang masing-masing lembaga tersebut berikan.

Pemberian jaminan oleh lembaga pembiayaan tidak terlalu menekankan untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya. Dengan begitu, badan usaha pembiayaan tidak bisa menciptakan produk uang giral.

Hal ini berbeda dengan lembaga keuangan yang mengharuskan memberikan jaminan kepada para nasabahnya. 

[Baca Juga: Haruskah Pelit Pada Diri Sendiri Untuk Capai Tujuan Keuangan?]

 

Contoh Lembaga Pembiayaan di Indonesia

Adapun beberapa contoh lembaga pembiayaan yang bisa Anda temukan di Indonesia, di antaranya: 

  • Perusahaan leasing yang terdaftar di OJK seperti Adira Finance, Otto Summit, BA Finance, dan Amanah Finance, BCA Finance, BFI Finance, FIF, dan WOM.
  • Perusahaan anjak piutang seperti SG Finance, Aditama Finance, PT Tiga Finance, serta PT IFS Capital Indonesia.
  • Perusahaan pembiayaan konsumen seperti PT Adira Quantum Multifinance.
  • Perusahaan penerbit kartu kredit seperti bank Mandiri, bank BCA, atau CIMB Niaga.
  • Perusahaan modal ventura seperti Fenox Venture Capital, CyberAgent Venture, dan 500 startups.
  • Perusahaan pembiayaan infrastruktur seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) yang merupakan BUMN.

 

Bijak Ajukan Dana dari Lembaga Pembiayaan

Dengan adanya lembaga pembiayaan, akan memudahkan para pelaku usaha kecil untuk mendapatkan suntikan modal. Di samping itu, Anda juga bisa mendapatkan dana secara aman, ya.

Berbicara soal suntikan modal tersebut, tentunya Anda perlu bijak dalam mengelolanya. Meski demikian, terkadang merencanakan keuangan bagi sebagian orang masih terasa sulit dan membingungkan. 

Nah, bagi Anda yang mengalami hal tersebut, yuk, lakukan konsultasi keuangan secara 1 on 1 bersama Perencana Keuangan Finansialku.

Nantinya Anda akan dibimbing oleh para ahli untuk mengatur keuangan secara lebih bijak dan terarah.

Yuk, buat janji konsultasi dengan menghubungi Customer Advisory WhatsApp di nomor 0851 5866 2940.

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Apakah Anda masih punya pertanyaan seputar lembaga yang satu ini? Silakan tulis di kolom komentar, ya. 

Sampai jumpa di artikel berikutnya. Terima kasih.

 

Editor: Omri Cristian

Sumber Referensi:

  • Raditya Wardana. 1 April 2021. Lembaga Pembiayaan – Pengertian, Macamnya, dan Fungsinya. lifepal.co.id – https://bit.ly/3NjdJjf.  
  • Niko Ramadhani. 28 April 2021. Lembaga Pembiayaan: Pengertian, Jenis, Fungsi dan Contohnya. akseleran.co.id – https://bit.ly/44c0wzt. 
  • Admin. 4 Mei 2023. Lembaga Pembiayaan: Pengertian, Fungsi, Jenis-Jenis & Contoh. ocbcnisp.com – https://bit.ly/46iF7Gy.