Cara blokir STNK rupanya penting Anda ketahui saat ingin menjual kendaraan.

Mengapa demikian? Yuk, simak pentingnya blokir STNK dan panduan lengkap cara blokirnya di artikel berikut ini!

 

Summary:

  • Blokir STNK bisa masyarakat lakukan secara daring atau langsung datang ke kantor Samsat.
  • Salah satu tujuan pemblokiran STNK salah satunya agar pemilik kendaraan sebelumnya tidak perlu membayar pajak progresif.

 

Pentingnya Blokir STNK

Beberapa hari yang lalu, penulis baru saja menjual mobil kepada salah satu kenalan dari teman SMA karena kondisi finansial yang kurang baik. 

Beberapa jam setelah deal dengan si pembeli, penulis diminta oleh keluarga untuk segera memblokir STNK tersebut. Pertanyaannya,

“Memangnya buat apa sih harus diblokir?”, tanya penulis saat itu. 

 

Mungkin itu juga yang akan Anda tanyakan ketika harus melakukan proses pemblokiran STNK.

Ternyata, pemblokiran STNK sendiri memang terbilang penting, khususnya bagi Anda yang baru saja menjual kendaraan pribadi. 

Dengan melakukan pemblokiran STNK, Anda akan terbebas dari pajak progresif.

Pajak progresif ini akan dikenakan jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan. Semakin banyak kendaraan yang Anda punya, maka akan semakin besar juga pajak yang harus Anda bayarkan. 

Lalu bagaimana cara blokir STNK? Terdapat dua cara yang bisa Anda lakukan, yaitu secara online dan juga offline. Berikut penjelasannya!

 

Cara Blokir STNK Secara Online

Kali ini Finansialku akan membagikan cara melakukan pemblokiran STNK secara online. Namun, perlu Anda perhatikan bahwa setiap daerah mempunyai caranya yang berbeda-beda. 

Di sini penulis hanya akan share langkah-langkah untuk Anda yang berdomisili di Jakarta dan Jawa Barat, sebagai berikut:

 

#1 Untuk Area Jakarta 

Berikut ini langkah-langkahnya serta ketentuan yang harus Anda persiapkan!

  • Anda bisa mengakses website berikut https://pajakonline.jakarta.go.id.
  • Setelah itu, Anda perlu melakukan registrasi dengan NIK KTP Anda yang tercatat di STNK.
  • Lanjut, Anda pilih menu PKB dan menu Pelayanan.
  • Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan.
  • Kemudian, Anda bisa langsung pilih nomor kendaraan yang ingin Anda blokir.
  • Lengkapi kelengkapan dokumen dengan cara mengunggah semua dokumen yang diminta. 
  • Setelah itu, Anda tinggal kirim.

 

Adapun beberapa dokumen yang harus Anda siapkan, yaitu: 

  • Fotokopi KTP Anda.
  • Surat kuasa beserta meterai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan.
  • Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar.
  • Fotokopi STNK atau BPKB jika ada.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

[Baca Juga: Catat! Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB & Persyaratannya]

 

#2 Untuk Area Jawa Barat 

Buat Anda yang berdomisili di Jawa Barat, berikut ini cara serta ketentuannya:

  • Anda bisa buka aplikasi Sambara.
  • Setelah itu, Anda bisa klik “Proteksi Kepemilikan” di bagian Info dan Layanan.
  • Setelah itu, Anda bisa masukan nomor polisi kendaraan milik Anda.
  • Anda bisa menunggu hingga muncul pop up dengan tulisan “Anda belum melakukan registrasi No. HP”. 
  • Jika sudah menemukan pop up tersebut, Anda tinggal klik “OK”. 
  • Lalu, Anda tinggal masukan NIK, no rangka kendaraan, dan no ponsel. Kemudian centang opsi “Saya setuju dengan syarat, ketentuan dan kebijakan privasi yang ditetapkan.” dan lanjut.
  • Klik “Lanjut” sekali lagi dan Anda perlu memasukkan 4 angka verifikasi yang dikirimkan ke nomor HP Anda, lalu pilih “OK”. 
  • Setelah itu, Anda bisa masukan kembali 4 angka verifikasi.
  • Selanjutnya, Anda juga harus melengkapi data foto KTP serta tanda tangan, lalu klik “Simpan”.
  • Pada bagian bawah layar akan muncul pertanyaan, “Apakah kendaraan Anda akan diblokir?” lalu klik “Ya”.
  • Tekan “Setuju” atas syarat dan ketentuan.
  • Masukkan kembali 4 angka verifikasi dan klik “Lanjut”. 
  • Kemudian tunggu pop up seperti “Kendaraan sudah diblokir”, lalu klik “OK”. 

 

Cara Blokir STNK Secara Offline

Selain dengan cara online, pemblokiran STNK bisa dilakukan secara offline. Anda bisa datang langsung ke kantor Samsat dengan membawa beberapa persyaratan berikut ini: 

  • Foto KTP
  • Foto Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi STNK.
  • Surat kuasa dari pemilik yang pertama jika diwakilkan. 
  • Bawa bukti jual beli kendaraan.
  • Siapkan materei. 

[Baca Juga: Cara Memperpanjang STNK Online Serta Syarat Lengkapnya]

 

Kerugian Jika Tidak Melakukan Pemblokiran STNK

Adapun beberapa kerugian yang bisa Anda dapatkan jika tidak melakukan pemblokiran STNK, di antaranya: 

  • Penambahan pajak progresif yang bisa berkali-kali lipat. 
  • Potensi terkena denda dari segala bentuk tindak pelanggaran lalu lintas dari pemilik kendaraan yang baru. 

 

Pahami Prosedurnya dengan Saksama!

Demikian penjelasan seputar cara blokir STNK yang perlu Anda ketahui. Syarat administrasi merupakan hal penting yang sebaiknya Anda perhatikan. Sehingga, Anda bisa mempersiapkan semua kebutuhan dengan baik. 

Bukan hanya cermat dalam urusan administratif, Anda pun sebaiknya bijak dalam mengatur keuangan agar dapat memenuhi berbagai kebutuhan.

Anda bisa memperluas wawasan terkait perencanaan keuangan lewat ebook GRATIS dari Finansialku Cara Mengatur Keuangan Dengan Mudah.

Jika dirasa perlu, Anda juga bisa konsultasi dengan ahli keuangan, Financial Planner Finansialku agar perencanaan makin matang.

Yuk, buat janji konsultasi dengan menghubungi Customer Advisory WhatsApp di nomor 0851 5866 2940!

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Itulah pengalaman penulis mengurus semua keperluan untuk melakukan pemblokiran STNK!

Semoga bermanfaat dan jangan lupa share ke teman-teman Anda ya! Terima kasih. 

 

Editor: Omri Cristian

Sumber Referensi:

  • Admin. 29 Mei 2023. Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual. cnnindonesia.com – https://bit.ly/3JTCTUI. 
  • Admin. 26 Februari 2023. Cara Blokir STNK Secara Online dan Lewat SAMSAT. planetban.com – https://bit.ly/3XPSXg3.Â