Parents, ketahui cara membuat akta kelahiran untuk sambut kehadiran buah hati Anda.
Lantas, bagaimana caranya? Yuk, simak selengkapnya untuk mengetahui cara membuat akta kelahiran berikut ini!
Summary:
- Masyarakat bisa membuat akta kelahiran dengan mengurus langsung ke kantor Dukcapil atau secara daring.
- Pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya apapun.
Pengertian Akta Kelahiran
Akta kelahiran merupakan sebuah dokumen resmi yang mencatat secara hukum fakta kelahiran seseorang.
Dokumen ini berisi informasi penting mengenai identitas nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, hingga nama orang tua anak.
Laporan kelahiran bayi nantinya akan terdaftar dalam kartu keluarga dan mendapatkan NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan publik lainnya.
Akta kelahiran juga menjadi syarat penting untuk mendaftar sekolah, melamar pekerjaan, hingga sebagai syarat pencatatan perkawinan.
Oleh karena itu, Anda perlu mengurus akta lahirnya anak sesegera mungkin dengan mendaftarkan data anak ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
[Baca Juga: Biaya Perpanjang Paspor Terbaru 2023, Ketahui Syarat dan Prosedurnya!]
Pentingnya Memiliki Akta Kelahiran
Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk orang tua lakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Akta kelahiran menjadi bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang. Selain untuk keperluan administrasi, akta ini memiliki peran yang sangat penting untuk melindungi hak-hak individu.
Akta kelahiran juga berperan untuk memastikan perlindungan hukum seseorang dan menyediakan bukti identitas yang sah.
Tanpa akta ini, seseorang mungkin mengalami kesulitan dalam mengakses layanan pemerintah, memperoleh hak-hak legal, atau membuktikan hubungan keluarga dan hak waris.
Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengetahui cara membuat akta kelahiran, ada sejumlah dokumen persyaratan yang perlu Anda siapkan.
Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang perlu Anda siapkan untuk membuat akta tersebut:
- Surat Keterangan Lahir dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli).
- Fotokopi KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap).
- Surat Keterangan Lahir dari Kelurahan.
- Fotokopi akta perkawinan/surat nikah orang tua yang dilegalisir.
- Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir di luar nikah.
- Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orangtuanya).
- Fotokopi SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan menunjukkan aslinya.
- Fotokopi dokumen imigrasi orang tua bayi (bagi orang asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan menunjukkan aslinya.
- Print out NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK.
- Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa).
Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online
Saat ini, cara membuat akta kelahiran bisa Anda lakukan dengan mengurus langsung ke kantor Dukcapil atau secara online melalui situs Dukcapil.
Pencatatan kelahiran secara online ini merupakan pencatatan kelahiran dari pemohon dengan mengisi aplikasi elektronik.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Peraturan tersebut juga memastikan bahwa akta yang terbit secara online maupun manual memiliki kekuatan hukum yang sama.
Untuk mengurus akta secara online, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Lakukan registrasi melalui situs Dukcapil atau https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.
- Isi formulir pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah sejumlah berkas persyaratan.
- Selanjutnya, Anda akan mendapatkan tanda bukti permohonan.
- Setelah itu, tunggu hingga proses verifikasi dan validasi data selesai.
- Kemudian, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana akan membubuhkan tanda tangan elektronik dan menerbitkan register akta kelahiran.
- Petugas selanjutnya akan mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik (email) kepada pemohon.
- Setelah menerima pemberitahuan melalui email, Anda dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.
Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Offline
Pembuatan akta kelahiran anak akan memengaruhi beberapa data kependudukan terkait, antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Kartu Keluarga (KK);
- Kartu Identitas Anak; dan
- e-ID BPJS Kesehatan.
Jika Anda ingin membuat akta langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, berikut adalah tahapan dan langkah-langkahnya:
- Pemohon atau pelapor mengisi formulir yang tersedia dari pihak Puskesmas, RS atau Klinik. Pemohon juga wajib menyerahkan berkas persyaratan untuk membuat akta.
- Pihak Puskesmas, Rumah Sakit atau Klinik akan menerima persyaratan pemohon dan menginput permohonan melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1. Lalu, admin akan melakukan scan berkas dan mengunggah persyaratan melalui aplikasi tersebut.
- Selanjutnya, pihak Dukcapil akan memverifikasi kelengkapan pemohon melalui data inputan admin Puskesmas, RS atau Klinik.
- Pihak Dukcapil kemudian akan memproses dokumen kependudukan, yakni NIK, KK, Akta Kelahiran, KIA, serta No ID Kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi.
- Setelah itu, pihak Dukcapil akan mengirim dokumen kependudukan ke Puskesmas, RS atau Klinik.
Jika semua tahapan proses pembuatan akta telah selesai sebagaimana sesuai dengan ketentuan di atas, maka selanjutnya Anda tinggal menunggu saja.
Adapun waktu pelayanannya yaitu 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap.
[Baca Juga: Ketahui Syarat dan Cara Mengurus Surat Pindah, Bisa Via Online!]
Biaya Pembuatan Akta Kelahiran
Sesuai UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor.
Biaya pembuatan akta pun tidak memungut biaya apa pun alias gratis.
Namun, apabila telah lewat dari batas waktu, maka akan ada denda akibat keterlambatan mengurus akta.
Besaran denda keterlambatan dalam pembuatan akta telah tercantum dalam Perda masing-masing domisili, sehingga biaya administrasi setiap daerah akan berbeda-beda jumlahnya.
Siapkan Masa Depan Terbaik Untuk Anak
Ternyata akta kelahiran memegang peranan penting dalam keperluan administrasi dan perlindungan hak individu ya, Parents.
Oleh karena itu, segerakan untuk membuat akta yang resmi secara hukum setelah kelahiran sang buah hati.
Dengan begitu, anak-anak akan terlindungi keberadaannya dan mendapatkan akses ke pelayanan publik dengan mudah.
Selain mengurus akta, Parents juga perlu menyiapkan finansial yang memadai untuk memberikan kehidupan yang layak bagi anak-anak di masa depan.
Yuk, siapkan masa depan terbaik anak dengan mempersiapkan dana pendidikannya. Sebagai panduan, Anda bisa membaca ebook Finansialku Menyiapkan Masa Depan Terbaik Untuk Anak.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai rencana keuangan dan strategi yang tepat, konsultasikan sekarang bersama Perencana Keuangan Finansialku.
Hubungi Customer Advisory melalui WhatsApp di nomor 0851 5866 2940. Konsultasi sekarang!
Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.
Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.
Demikian informasi mengenai peranan penting dan cara membuat akta kelahiran untuk buah hati yang baru lahir.
Tuliskan komentar Anda di bawah ini, dan bagikan artikelnya agar para orang tua lainnya dapat segera membuat akta tersebut. Terima kasih!
Editor: Omri Cristian
Sumber Referensi:
- Tim Redaksi. 23 Mei 2022. Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Online. Cnnindonesia.com – https://shorturl.at/hRVY0
- Puspasari Setyaningrum. 15 Juni 2022. Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Anak. Kompas.com – https://shorturl.at/afS28
- Andre Kurniawan. 18 Maret 2021. Cara Mengurus Akte Kelahiran, Perhatikan Syarat dan Langkah-langkahnya. Merdeka.com –https://shorturl.at/eOV07
Apakah umur 40th masih bisa mengurus akta kelahiran.dimanakah harus mengurusnya. Mohon penjelasannya sekian bc dan terumah kasih
Hi Kak Darri
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Bisa diurus kak. Anda perlu menghubungi Kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) di kota Anda. Atau, Anda juga bisa bertanya kepada RT, RW, atau kantor Kelurahan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Jika sobat Finansialku ingin konsultasi keuangan dengan perencana keuangan profesional Finansialku, sobat Finansialku bisa langsung menggunakan menu Konsultasi Keuangan di Aplikasi Finansialku. Download saja Aplikasi Finansialku di Google Play Store atau Apple Apps Store.
Akte saya hilang tapi poto copy nya masih ada apakah akan sulit but yang baru nyah
Terus biaya nya berapa kira kira
Hi Pak Asep
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat anda bisa membawa surat kehiangan namun untukbiaya bisa menghubungi pihak terkait.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Akte saya hilang cara buat lagi apa persyaratan nya
Untuk poyo akta copy nya masih ada
Biaya nya berapa?
Hi Pak Asep
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat anda bisa membawa surat kehilangan namun untuk biaya bisa menghubungi pihak terkait.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Jika dari lahir sampai sudah menikah akte lahir blm ada bagaimana cara/persyaratan untuk mengurusnya ?
Hi Pak Artinus
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Anda bisa menghubungi kantor dukcapil untuk membuat akta kelahiran
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi dukcapil setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya umur 21th mau ngurus akte kelahiran
.mau proses tapi tidak memenuhi syarat. Ayah dan ibu saya tidak mempunyai akte nikah.bagaimana?
Hi Bu EVa
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
untuk lebih jelasnya anda bisa menghubungi disdukcapi setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat sore, saya mau tanya saya mau urus akte lahir anak saya akan tetapi saya belum memiliki kartu keluarga (kartu keluarga belum pisah dgn kartu keluarga orang tua begitupun dengan istri saya) apakah bisa menggunakan kartu keluarga dari orang tua saya untuk pengurusan akte lahir anak saya?
Hi Pak Leo
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat Anda harus pisah KK terlebih dahulu baru melakukan pengajuan pembuatan akta kelahiran
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Assalamualaikum wr wb, Pak umur saya sdh 43 thn dan blm mempunyai akte lahir.
Bagaimana cara mengurus akte kelahiran dan berapa biayanya? Mohon pencerahanya.
Hi bu qoidatul
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapatkan anda bisa menghubungi disdukcapil setempat terkait biaya untuk syarat nya
Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua
Fotokopi KK dan KTP orangtua
Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
surat kelahiran dari kelurahan
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi disukcapil
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Assalamualaikum,, saya memiliki masalah dengan Akte kelahiran dan Kartu keluarga, semenjak saya masih kecil orang tua saya telah berpisah, mereka sibuk dengan urusan nya masing masing sehingga saya tidak tau bahwa saya tidak pernah terdaftar di Kartu keluarga mana pun, apa yang harus saya perbuat untuk dapat memiliki identitas yang tercatat secara sah, saya bingung harus apa, dan pas mau pengurusan ternyata buku nikah nya sudah hilang, dan tidak ada surat perceraian sama sekali, jadi tidak bisa jika tidak lengkap, dan ingin mengurusnya harus mengeluarkan uang yg besar sedangkan saya dari keluarga yg tidak mampu, saya ingin sekali ada yg membantu saya tentang persoalan ini, saya gk tau lagi harus berbuat apa, mau kerja susah, saya sempat frustasi dibuat situasi kala itu. mengapa harus pake bayar 2jt, itu adalah angka yg tinggi bagi keluarga kami yg berpenghasilan hanya cukup untuk makan sehari hari, saya ingin sekali ada sebuah system pendataan permasyarakatan agar yg belum memiliki indentitas dapat dibantu pemerintah secara langsung. tolong kasih saya penjelasan bagaimana saya dan orang tua saya harus berbuat agar kami bisa memiliki hak kami sebagai masyarakat dan bagaimana cara nya agar pada masa pembuatan KK dan Akte tidak dikenakan biaya yg sangat besar. Terima kasih. Wasalamualaikum
Hi Pak Muharid
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
terkait hal ini bapak bisa mengadu ke pihak disdukcapil untuk di tampung masukannya
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi disdukcapil setempat
semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat siang…
Saya mau membuat Akta kelahiran baru..
Karena akta kelahiran saya yang lama sudah hilang dan foto copy nya Juga Tidak ada..
Asal saya dari medan sumatera utara..
Tapi saya Sudah pindah KK ke KK abang saya,Dan sudah KTP jakarta timur..
Langkah dan solusi nya Gimana ya? Makasih😊
Hi Pak farget
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informais yang kami dapat Anda bisa menghubungi ke pihak disdukcapil saat ini dengan membawa surat kehilangan
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi DISDUKCAPIL
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mau nnya gan. saya kan nikah ke 2 sttus saya janda anak 1. suami perjaka.. saya punya anak lagi dari suami saya yg ini mau bikin akte lahir btw tercatat diakte lahir nya sttus anak saya ini ke 1 apa ke 2 yaaa??
Mohon bantuannya..
Hi Pak Ardi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi disdukcapil setempat
Comment…Bagaimana langkah2 untuk pembuatan akte utuk istri saya yg blm mempunyai akte lahir ?…Trmkasih…!
?
hay pak muhidin
menurut informasi yang kami dapat syarat yang harus di lampirkan adalah :
Fotokopi Ijazah/ STTB anak yang bersangkutan (bagi yang sudah memiliki). – Nama dan identitas dua orang saksi pencatatan yang memenuhi persyaratan
namun untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kantor disdukcapil setempat.
Akte kelahiran saya hilang, sedangkan untuk membuat akte baru salah satu syaratnya harus menyertakan fotokopi kutipan akte yang hilang. Jujur saja, saya tidak memiliki fotokopi kutipan tersebut karena belum sempat difotokopinya. Dengan tidak adanya fotokopi kutipan tersebut, apakah ada solusi lain untuk membuat akte kelahiran yang baru? Terima Kasih
Hi Pak Guntur
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Setelah Anda membuat surat kehilangan dari kepolisian setempat, silakan Anda berkunjung ke Kantor Catatan Sipil untuk menanyakan informasi selanjutnya yang dibutuhkan untuk mengurus Akta Kelahiran yang hilang. Kantor Catatan Sipil memiliki kewenangan sendiri untuk masalah tersebut.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak.. kalau akte hilang dan KTP tidak ada itu bagaimana ya pak kelanjutannya ?
Apa kah bisa untuk buat akte lagi ?
Hi Pak Boy
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Jika kehilangan akta kelahiran maka segera mengurus surat kehilangan dari Kantor Kepolisian setempat.
Surat kehilangan ini merupakan salah satu syarat untuk mengurus akta pengganti.
Jika akta yang hilang adalah milik anak, maka bawa fotokopi KK dan KTP orang tua.
Jika akta yang hilang adalah milik orang dewasa, maka bawa fotokopi KK dan KTP yang bersangkutan.
Kemudian, isi formulir permohonan di Kantor Catatan Sipil.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
halo sayaa seorang ibu,anak say lahir di luar negeri dan sudah mendapat akte dari sana..bagaimana saya bisa mengesahkn akte tersebut di indonesia,menurut capil saya harus ke kbri jkarta apkah betul…dan kbri yg mana kuningan atau menteng.mksih
cara mmbuat akta anak usia 11th lahir jakarta domisili bogor, tp orang tuanya sdh cerai tanpa surat resmi dan masing2 sdh pnya KK brbeda provinsi.
bgmn cara dan apa saja syaratnya??
terima kasih
Comment…
pak syarat buat akte orng dewasa
Hi Pak Eko
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mohon maaf Pak, kami sarankan Bapak langsung ke Dukcapil untuk mengurusnya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Apakah ada pelayanan Akte Online
Apakah ada pelayanan Akte Online untuk Kota Bandung
Hi Pak Dedi,
Terima Kasih telah menghubungi Finansialku. Sepengetahuan kami belum ada pelayanan Akte Online Pak.
Semoga penjelasan kami membantu.
Hi Pak Dedi,
Terima Kasih telah menghubungi Finansialku. Sepengetahuan kami belum ada pelayanan Akte Online Pak.
Semoga penjelasan kami membantu.
Mau tanya gimana mengubah bln n tmpt lahir yang salah? Dan dimana mengurus nya dikarenakan saya sudah pindah ke luar kota dan sejak umur 2thn keluarga pindah makasih
Hi Bu
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk pengubahan data bisa menghubungi Dukcapil.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf sebelumnya..
Jika suami dan istri masih belum menjadi 1 kk, dan ktp masih di masing masing daerah, apakah bisa membuat akte anak?
Hi Bu Li
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat, harus disertakan KK untuk mengurus akta kelahiran.
Kami sarankan coba buat KK terlebih dahulu.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
maaf sebelumnya…
dari beberapa informasi yang saya liat di internet tentang akta kelahiran
yang kita terima selama ini ternyata bukan “AKTA KELAHIRAN” tapi “KUTIPAN AKTA KELAHIRAN”
karena nomor registernya berbed, juga di kutipan akta kelahiran tertera kata “berdasarkan akta kelahiran no:…”
mohon pencerahan, siapa yang memegang/menyimpan dokumen akta dimaksud serta bentuk fisiknya seperti apa
terima kasih..
Hi Pak Munawar
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mohon maaf kami belum mendapat informasi terkait hal tersebut.
Kami sarankan Bapak coba hubungi DUKCAPIL untuk memastikannya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Apa syarat yang dibutuhkan kalau kalau menyalin akte kelahiran sesuai ijazah
Hi Bu Laela
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mohon maaf apakah boleh dijelaskan lebih lanjut pertanyaan Ibu?
Mama saya uda umur 70 tahun,akte lahirnya uda tidak punya,berapa biaya pengurusan akte lahirnya?,Makasih.
Hi Bu Siane
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Seharusnya tidak dikenai biaya Bu.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mohon Infonya Admin
Akte Kelahiran saya sudah dibuat sejak beberapa hari saya lahir, yaitu pada tahun 1992, dan tahun lahir di akte saya tentunya tahun 1992.
Namun, di Ijazah dari SD-SMK dan di KTP tahun kelahiran saya 1993, ketika saya ingin membuat paspor tentu data tersebut tidak Valid dan di permasaahkan oleh pihak imigrasi.
pertanyaan saya, masuk dalam kategori apa jika akte kita mau di rubah, aklte umum, akte dispensasi, atau akte pengadilan? Dan harus kemana saya mengurus dan mengubah akte tersebut?
Terimakasih :)
Hi Pak Zainn
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Saya sarankan coba Pak Zainn hubungi Dukcapil untuk informasi tersebut.
Mengingat kesalahan terjadi di ijazah.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Terima kasih untuk informasinya Pak Ahmad,
Bagaimana jika untuk pembuatan akta kelahiran yang hilang tp tidak terdapat foto copy akta yang lama?
Apakah ada dokumen tambahan untuk itu?
O ya, apakah kepengurusannya dapat diwakilkan oleh orang lain yang bukan keluarga dg membawa surat kuasa?
Terima kasih
Hi Bu Asih
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ibu perlu membuat surat kehilangan dari kepolisian dan coba urus ke dukcapil.
Kami rasa sebaiknya diurus sendiri untuk hal tersebut.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Anak saya lahir di luar negeri (saat ini sdh berumur 5 bln) dan saat pembuatan paspor anak kami di KBRI, sdh dikluarkan srt keterangan lahirny sbg salah satu persyaratan utk pembuatan paspor nya,yg menjadi pertanyaan saya bila saya ingin membuat akte kelahirannya ,bagaimana utk persyaratan, biaya dan termsk jenis apakah akte kelahiran anak saya?Terima kasih sblmny.
Hi Ibu Devi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ibu dapat menggunakan syarat-syarat akte kelahiran seperti penjelasan di atas.
Untuk informasi lebih detil, kami sarankan Ibu menghubungi pihak Dukcapil.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
makasih untuk infonya..
mohon infonya, saya dulu tingga di kota tangerang dan saya mendapatkan akte anak saya di tangerang kota..
disini saya mau bertanya jika akte anak saya hilang ,dan sekarang saya sekeluarga sudah pindah kota…untuk pengurusannya bagaimana?
mohon infonya
Hi Pak Ahmad
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak harus mengurus kembali di Dukcapil tempat kelahiran anak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat