Pajak adalah salah pengeluaran wajib bagi pemilik kendaraan. Maka, perlu kita ketahui cara hitung denda pajak motor apabila telat bayar. 

Yuk, simak pembahasan berikut untuk mengetahui informasi lengkapnya!

 

Summary:

  • Jika seseorang terlewat tanggal jatuh tempo untuk membayar pajak kendaraan motor, maka akan dikenakan denda. Besaran biayanya tergantung berapa lama durasi keterlambatannya. 
  • Membayar denda pajak motor bisa Anda lakukan secara online maupun offline

 

Membayar Pajak sebagai Bentuk Kepatuhan

Pemilik kendaraan bermotor wajib mengeluarkan pajak tiap tahun. Jatuh tempo pajak bisa Anda lihat dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Pembayaran pajak merupakan bentuk ketaatan hukum. Jika Anda abaikan, akan kena denda. Lantas, bagaimana cara menghitungnya

Jangan khawatir, dalam artikel berikut kita akan sama-sama membahasnya. Simak baik-baik, ya!

 

Cara Menghitung Denda Pajak Motor

Denda pajak motor akan dibebankan kepada pemilik kendaraan yang melanggar peraturan. Adanya denda tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat. Sebab, uang pajak nantinya akan pemerintah gunakan untuk kepentingan masyarakat.

Pajak dan denda pajak motor diatur dalam Undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. 

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pemilik kendaraan harus membayar pajak serta denda jika melakukan sejumlah pelanggaran.

Denda pajak motor memiliki jumlah yang berbeda tergantung durasi keterlambatan. Jika keterlambatan makin lama, denda akan menumpuk. Berikut adalah ketentuan yang berlaku saat ini:

denda pajak motor_keterlambatan

Contoh:

Seseorang memiliki kendaraan sepeda motor dengan pajak Rp500.000. Sayangnya, dia telat bayar pajak. Maka denda yang harus ia bayar berdasarkan periode waktu yang dilanggar adalah sebagai berikut:

 

#1 Denda Pajak Motor Telat 2 Hari – 1 Bulan

Berikut adalah jumlah biaya untuk keterlambatan 1 bulan:

Denda = [(PKB x 25%) x 1/12] + Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Denda = [(Rp500.000 x 25%) x 1/12] + Rp32.000

Denda = [Rp125.000 x 1/12] + Rp32.000

Denda = Rp10.416 + Rp32.000

Denda = Rp46.416

 

#2 Denda Pajak Motor Telat 2 Bulan

Berikut adalah jumlah biaya untuk keterlambatan 2 bulan:

Denda = [(PKB x 25%) x 2/12] + Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Denda = [(Rp500.000 x 25%) x 2/12] + Rp32.000

Denda = [Rp125.000 x 2/12] + Rp32.000

Denda = Rp20.883 + Rp32.000

Denda = Rp52.833

 

#3 Pembayaran Telat 6 Bulan

Berikut adalah jumlah biaya untuk keterlambatan 6 bulan:

Denda = [(PKB x 25%) x 6/12] + Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Denda = [(Rp500.000 x 25%) x 6/12] + Rp32.000

Denda = [Rp125.000 x 6/12] + Rp32.000

Denda = Rp62.500 + Rp32.000

Denda = Rp94.500

[Baca Juga: Strategi Merencanakan Biaya Untuk Pajak Kendaraan]

 

#4 Pembayaran Telat 1 Tahun

Berikut adalah jumlah biaya untuk keterlambatan 1 tahun:

Denda = (PKB x 25%) + Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Denda = (Rp500.000 x 25%) + Rp32.000

Denda = Rp125.000 + Rp32.000

Denda = Rp157.000

 

#5 Pembayaran Telat 2 Tahun

Berikut adalah jumlah biaya untuk keterlambatan 1 tahun:

Denda = [2 x (PKB x 25%)] + Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Denda = [2 x [Rp500.000 x 25%)] + Rp32.000

Denda = [2 x Rp125.000] + Rp32.000

Denda = Rp250.000 + Rp32.000

Denda = Rp282.000

 

#6 Pembayaran Telat 2 Tahun

Berikut adalah jumlah biaya untuk keterlambatan 1 tahun:

Denda = [3 x (PKB x 25%)] + Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Denda = [3 x [Rp500.000 x 25%)] + Rp32.000

Denda = [3 x Rp125.000] + Rp32.000

Denda = Rp375.000 + Rp32.000

Denda = Rp407.000

 

Cara Cek Denda Pajak Motor

Berikut adalah cara cek denda pajak motor yang bisa Anda lakukan dengan mudah:

 

#1 Situs e-Samsat

Simak cara cek pertama yang bisa Anda lakukan dengan situs e- Samsat berikut ini:

  1. Siapkan STNK untuk mengecek data kendaraan.
  1. Selanjutnya, silakan masuk ke laman resmi e-Samsat melalui peramban yang sesuai dari gawai Anda.
  1. Di laman yang muncul, silakan masukkan nomor plat sesuai kode daerah.
  1. Kemudian, masukkan lima digit terakhir nomor rangka motor.
  1. Terakhir, silakan pilih provinsi di mana kendaraan terdaftar secara resmi. Klik lanjutkan. Web akan menampilkan informasi plat kendaraan Anda.

 

#2 SMS

Cara cek selanjutnya bisa melalui dengan SMS. Perlu Anda catat, setiap daerah memiliki kode SMS sendiri. Berikut adalah beberapa format SMS Samsat di beberapa daerah:

  1. Jakarta: METRO (spasi) nomor kendaraan tanpa spasi, kirim ke 1717. Contoh: METRO B1234ABG.
  1. Jawa Barat: poldajbr (spasi) nomor kendaraan, kirim ke 3977.
  1. Jawa Tengah: JATENG (spasi), kirim ke 9600.
  1. Jawa Timur: JATIM (spasi) nomor kendaraan, kirim ke 7070.
  1. DI Yogyakarta: DIY (spasi) nomor kendaraan, kirim ke 9600.
  1. Bali: BALI (spasi) nomor kendaraan, kirim ke 8893.
  1. Sumatera Utara: Info (spasi) nomor kendaraan (warna kendaraan, kirim ke 0811-211-2911. Contoh: Info BK1234AB hitam.

[Baca Juga: Ketahui Contoh Pajak Langsung dan Jenisnya, Lengkap!]

 

Cara Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Saat ini, ada dua opsi bayar, yakni online dan offline. Keduanya dapat Anda pilih sesuai kebutuhan.

 

#1 Offline

Berikut adalah cara bayar secara offline:

  1. Silakan siapkan dokumen yang dibutuhkan, yakni STNK asli dan salinan, BPKB asli dan salinan, serta KTP asli dan salinan.
  1. Selanjutnya datangi kantor samsat induk, gerai samsat, atau samsat keliling di daerah Anda.
  1. Utarakan keperluan Anda, selanjutnya ikuti instruksi dari petugas.

 

#2 Online

Berikut adalah cara bayar secara online:

  1. Silakan unduh dan pasang aplikasi Samsat Online di smartphone Anda.
  1. Selanjutnya silakan daftar dan lengkapi informasi yang diminta dengan benar.
  1. Jika sudah selesai, silakan klik selesai. Web akan memproses data selama satu menit. Jika benar, web langsung menampilkan informasi yang dibutuhkan.
  1. Selanjutnya, akan muncul kode bayar yang valid selama 2 jam. Silakan selesaikan pembayaran denda pajak motor melalui bank atau merchant lain.
  1. Jika pembayaran berhasil, Samsat akan mengirimkan e-BPKN dan e-Pengesahan STNK melalui layanan ekspedisi.

 

Penyebab Telat Membayar Pajak Motor

Keterlambatan bayar pajak membuat pemilik kendaraan kena denda. Untuk itu, setiap orang harus paham tanggal jatuh temponya. Berikut adalah beberapa alasan orang telat bayar pajak motor:

  1. Belum memiliki uang
  1. Kendaraan masih dalam proses kredit
  1. Lupa
  1. Sibuk

[Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Mobil Progresif, Bagaimana Cara Perhitungannya?]

 

Orang Bijak Taat Pajak

Denda pajak motor dibebankan kepada pemilik kendaraan yang telat membayar. Sebagai antisipasi, Anda bisa menambahkan jatuh tempo pajak dalam peringatan kalender. Dengan begitu, pajak bisa Anda selesaikan tepat waktu.

Selain itu, pastikan Anda juga sudah menyiapkan anggaran untuk membayar pajak. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk telat membayarnya.

Agar lebih mudah dalam menyusun anggaran, yuk, gunakan Aplikasi Finansialku. Sehingga tidak perlu khawatir akan mengganggu cash flow keuangan untuk kebutuhan yang lainnya.

Banner Iklan Fitur Anggaran

 

Sebagai tambahan referensi, Anda juga bisa mengikuti panduan untuk membuat anggaran melalui ebook gratis berikut ini Cara Membuat Anggaran Dengan Tepat. Semoga bermanfaat…

 

Sekian pembahasan tentang denda pajak motor. Yuk share artikel ini ke rekan Anda agar mereka makin paham. Terima kasih!

 

Editor: Ari A. Santosa 

Sumber Referensi: 

  • Admin. 22 September 2022. Telat Bayar Pajak? Begini Cara Praktis Menghitung Denda Pajak Motor. Bfi.co.id – https://bit.ly/3Y0SNk8
  • Admin. Berapa De nda Telat Bayar Paj ak Mo tor? Cimbniaga.co.id – https://bit.ly/3Z1cn0W
  • Admin. Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Hipajak.id – https://bit.ly/3kttv0u
  • Dwi Latifatul Fajri. 14 November 2022. Rumus dan Cara Hitung Denda Pajak Motor Tahunan. Katadata.co.id – https://bit.ly/3xRUA0h
  • Retia Kartika Dewi. 22 November 2022. Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar. Kompas.com – https://bit.ly/3IRW40P
  • Rizky L Pratama. 24 November 2022. Telat Bayar Pajak Motor? Begini Cara Menghitung Dendanya. Kompas.tv – https://bit.ly/3ZlMDwk