Kabar iuran BPJS Kesehatan naik dua kali lipat rupanya akan segera direalisasikan mulai tahun depan 2020. Kenaikan iuran mencapai 100%.

Nah, agar lebih jelas, yuk simak penjelasannya berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Tahun Depan Iuran BPJS Kesehatan Naik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat yang akan berlaku pada awal 2020.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam pertimbangan Perpres 75/2019 seperti dikutip, Rabu (30/10/2010), Jokowi mengatakan:

“Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.”

 

Cara ini dinilai menjadi solusi paling instan untuk mengatasi defisit dana program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tahun ini, defisit BPJS Kesehatan diproyeksikan sudah mencapai Rp32,8 triliun. Angka ini akan terus membengkak bila tidak ada kebijakan pembenahan salah satunya kenaikan iuran.

Lengkap! Daftar Iuran BPJS Kesehatan yang Baru 2020 01 - Finansialku

[Baca Juga: 2020 Wajib Autodebit Iuran BPJS Kesehatan, Ini Cara Bayarnya]

 

Menurut Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, proyeksi defisit BPJS Kesehatan akan mencapai Rp77,8 triliun pada 2024

Dalam pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya menjadi Rp16.500.

Selain itu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per bulan untuk tiap peserta.
Sementara iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per bulan untuk tiap peserta.

Sebagaimana yang tertulis dalam aturan tersebut, besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 34 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Defisit BPJS Kesehatan Bisa Terselamatkan oleh ‘China’ 01 - Finansialku

[Baca Juga: 10 Fakta Penting Tentang eID BPJS Kesehatan yang Wajib Kamu Ketahui]

 

Wah besar sekali kenaikannya ya. Jangan sampai kenaikan ini membebankan finansial Anda. Oleh sebab itu, tetap selalu merencanakan dan mengatur keuangan Anda sehari-hari.

Aplikasi Finansialku bisa Anda pakai untuk mengatasi hal tersebut. Anda dapat dengan mudah menganggarkan kembali keuangan tiap bulan. Selain itu, Anda bisa jaga mencatat keuangan sehari-hari sebagai kontrol atas keuangan Anda.

Sebagai pelengkap (agar sempurna), Anda juga bisa mengetahui dan mempraktikkan ilmu keuangan. Download saja ebook Finansialku. Jangan sampai Anda ketinggalan informasi ya sebelum iuran BPJS Kesehatan naik di tahun 2020.

GRATISSS Download!!! Ebook Perencanaan Keuangan Usia 20 an

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

 

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan bahwa pemerintah sudah memperhitungkan kenaikan iuran tersebut.

“Dengan sudah keluar itu memang sudah ada perhitungannya, dengan ada perhitungan itu maka akan dijalankan sesuai dengan tarif yang berlaku.”

 

Dia memastikan kenaikan iuran sudah dihitung sesuai dengan manfaat yang akan diterima peserta. Jadi tidak serta merta iuran naik tapi pelayanan tidak disesuaikan.

Menteri Koordinator PMK Kabinet Kerja, Puan Maharani sebelumnya berharap dengan kenaikan iuran yang dibarengi oleh perbaikan manajemen, persoalan defisit BPJS Kesehatan bisa diatasi.

Dengan demikian, perusahaan tak lagi bergantung kepada suntikan dana dari pemerintah.

Lebih lanjut, Puan memastikan kenaikan iuran tidak akan membebani peserta PBI. Pasalnya, iuran tetap akan ditanggung oleh pemerintah.

“Yang bisa saya pastikan untuk PBI tetap ditanggung oleh negara sehingga memang masyarakat yang namanya terdaftar dalam PBI tidak akan kemudian kesulitan.”

 

Apa pendapat Anda terkait Iuran BPJS Kesehatan naik? Berikan tanggapan Anda di kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Mereka pun perlu mempersiapkan kenaikan ini juga lho!

 

Sumber Referensi:

  • Herdi Alif Al Hikam. 30 Oktober 2019. Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Dua Kali Lipat. Detik.com – https://bit.ly/2qS8FLX
  • CNN Indonesia. 29 Oktober 2019. Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/2qPoumC

 

Sumber Gambar:

  • Iuran BPJS Kesehatan Naik – https://bit.ly/3216SB9