Umat muslim perlu membayar kifarat jika melakukan kesalahan tertentu. Ini dilakukan untuk introspeksi diri dan kembali ke jalan ilahi.

Untuk Anda yang ingin tahu lebih lanjut tentang kifarat, simak pembahasan Finansialku berikut ini!

 

Summary:

  • Kifarat dimaknai sebagai tindakan yang dilakukan untuk melebur hukuman di dunia guna meringankan hukuman di alam baka.
  • Metode untuk menebus dosa ini terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya ketika seseorang bersumpah secara sadar lalu melanggarnya.

 

Pengertian Kifarat

Kifarat atau kafarat merupakan salah satu hukum yang berlaku dalam agama Islam. Proses ini dilakukan untuk menebus kesalahan.

Istilah ini berasal dari bahasa Arab, al-kafru, yang artinya penebus atau penutup.

Sementara itu, secara istilah dimaknai sebagai tindakan yang dilakukan untuk melebur hukuman di dunia untuk meringankan hukuman di alam baka.

Kafarat tidak sekadar prosesi seremonial. Melainkan fase untuk muhasabah (refleksi) agar menjadi lebih baik. Wahbah Zuhaili menyebut kifarat sebagai metode untuk menebus dosa.

Hal ini sesuai dengan akar katanya yang digunakan untuk menutup dosa akibat perlakuan tertentu, seperti melanggar sumpah atau menyamakan istri dengan ibunya.

[Baca Juga: Dana Pensiun Syariah: Pengertian, Manajemen, Manfaat, dan Keunggulan]

 

Dasar Hukum Kifarat

Karena tujuannya yang sakral, kifarat memiliki dasar hukum yang jelas.

Anda bisa menemukan hukum penebus kesalahan ini dalam surah Al-Maidah nomor 89.

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

 

Artinya: Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

 

Jenis-jenis Kifarat

Dalam buku “Hadis Ahkam: Kajian Hadis-hadis Hukum Pidana Islam (Hudud, Qishash, dan Ta’zir)” oleh Fuad Thohari, disebutkan bahwa kifarat dibagi menjadi beberapa jenis, yakni:

 

#1 Kifarat Melanggar Sumpah

Seseorang yang bersumpah secara sadar, tetapi kemudian melanggarnya, akan dikenakan kifarat.

Sementara itu, ia dibebaskan dari hukuman jika sumpah yang dilakukan disebabkan paksaan orang lain.

Sesuai dengan surah Al-Maidah ayat 89, denda untuk orang yang melanggar sumpah adalah:

  • Memberi makanan atau pakaian kepada 10 orang miskin.
  • Memerdekakan budak, atau.
  • Berpuasa selama 3 hari.

 

Ulama memiliki pandangan berbeda mengenai makanan yang layak diberikan ke 10 orang miskin.

Sebagian besar kalangan Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah mengharuskan seseorang membayar 1 mud (setara 7 ons) makanan mengenyangkan untuk orang miskin.

Penetapan ini didasarkan pada kebiasaan Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, dan Aisyah binti Abu Bakar.

Sementara itu, pakaian yang layak diberikan adalah bahan yang menutup aurat dan bisa digunakan untuk salat, seperti kemeja, celana, jubah, dan sarung.

 

#2 Kifarat Melanggar Nazar

Nazar adalah perkataan atau janji yang harus dilakukan. Nazar yang diperkenankan adalah nazar yang baik.

Sebagian ulama memandang nazar sebagai perbuatan makruh. Sementara sebagian lainnya mengharamkan karena kurang etis jika dilakukan untuk konteks ibadah.

Jika tidak bisa menyelesaikan nazar, seseorang bisa memilih denda berikut untuk dipenuhi:

  • Memberi makan kepada 10 orang miskin dengan bahan pangan yang mengenyangkan.
  • Memberi pakaian kepada 10 orang miskin dengan model dan bahan yang layak (tidak memperlihatkan aurat).
  • Memerdekakan budak.
  • Berpuasa selama 3 hari berturut-turut.

 

#3 Kifarat Pembunuhan

Pembunuhan yang bisa dibayar dengan kifarat adalah pembunuhan tidak disengaja. Hal ini dijelaskan dalam surah an-Nisa ayat 92.

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهْلِهِۦٓ إِلَّآ أَن يَصَّدَّقُوا۟ ۚ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍۭ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَٰقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهْلِهِۦ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

 

Artinya: Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barang siapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

 

Berdasarkan ayat di atas, orang yang melakukan pembunuhan tidak disengaja dapat memilih denda sebagai berikut:

  • Memerdekakan budak muslim (jika menghilangkan nyawa umat muslim dari kamu yang memusuhi pembunuh).
  • Membayar diyat kepada keluarga terbunuh (jika menghilangkan nyawa non muslim).
  • Berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.

 

#4 Kifarat Melanggar Ihram

Ihram adalah salah satu prosesi yang dilakukan saat melakukan ibadah haji. Selama fase ini, umat muslim dilarang melakukan beberapa hal yang sebetulnya bisa dilakukan di hari biasa.

Berikut adalah beberapa larangan ihram:

  • Melakukan hubungan suami istri atau melakukan aktivitas yang mengundang syahwat.
  • Melakukan kejahatan atau maksiat.
  • Wanita dilarang menggunakan sarung tangan dan cadar.
  • Pria dilarang menggunakan pakaian berjahit.
  • Memotong kuku.
  • Mencukur habis rambut.
  • Memakai wewangian.
  • Berburu dan memakan hewan buruannya.

 

Jika melakukan larangan ihram, seseorang bisa menebus dosa dengan menunaikan salah satu denda berikut:

  • Mengganti binatang dengan hewan ternak yang setara.
  • Menyembelih seekor unta (jika berjimak selama berhaji).
  • Memberi makan orang miskin.
  • Berpuasa selama 10 hari.
  • Mengganti haji di tahun depan.

 

#5 Kifarat Zhihar

Zhihar adalah menyamakan istri dengan ibu suami. Misal, suami mengatakan bahwa punggung istrinya mirip dengan punggung ibunya.

Masyarakat Arab jahiliah kerap menggunakan zhihar sebagai talak. Mereka menyebut punggung istri mirip dengan punggung ibunya dengan tujuan mengharamkan pasangannya.

Setelah turun Al-Qur’an, Allah memerintahkan kepada suami untuk membayar kifarat agar zhihar tidak menjadi talak.

Jika melakukan pelanggaran ini, seseorang harus membayar salah satu denda berikut:

  • Memerdekakan budak.
  • Berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.
  • Memberi makan 60 orang miskin.

 

Hal ini sesuai dengan surah Al-Mujadilah ayat 3 – 4:

وَٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا۟ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَآسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِۦ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ 3 فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِن قَبْلِ أَن يَتَمَآسَّا ۖ فَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۗ وَلِلْكَٰفِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ 4

 

Artinya: Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (3). Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih (4).

 

#6 Kifarat Ila’

Kifarat ila’ disebabkan perkataan suami yang berjanji tidak akan melakukan bercampur dengan istri selama waktu tertentu. Seseorang harus membayar denda seperti halnya saat melanggar sumpah.

[Baca Juga: Pelajari Manajemen Keuangan Syariah Agar Sukses Dunia Akhirat!]

 

Niat Puasa Kifarat

Berikut adalah niat puasa kifarat yang dapat kamu ikuti:

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

 

Artinya: Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kifarat (dalam hati sebutkan puasa kifaratnya) fardu karena Allah taala.

 

Kifarat Jimak

Umat Islam dilarang berhubungan tubuh di siang hari selama bulan Ramadan. Sepasang suami istri wajib membayar kifarat jika melakukannya.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Safinatunnajah, yang artinya:

Artinya: Selain qada, juga wajib kifarat ‘uzhma disertai ta‘zir bagi orang yang merusak puasanya di bulan Ramadan sehari penuh dengan sanggama yang sesungguhnya dan dengan sanggama itu pelakunya berdosa karena puasanya.

 

Seseorang bisa memilih salah satu denda berikut untuk menebus kesalahan:

  • Memerdekakan budak.
  • Berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.
  • Memberi makan 60 fakir miskin.

 

Bagaimana Perhitungan Pembayaran Kafarat Jimak

Pembayaran denda jimak didasarkan pada ketentuan yang disampaikan Nabi Muhammad SAW, yakni melaksanakan puasa selama 2 bulan berturut-turut tanpa jeda hari atau memberi makan 60 orang miskin di sekitar tempat tinggal.

Untuk kifarat makanan, setiap orang harus mendapat 1 mud—750 gram—bahan pangan pokok.

Dengan begitu, pelanggar butuh 45 kg bahan pangan untuk disalurkan. Denda makanan juga bisa dikonversi menjadi uang yang setara dengan harga bahan tersebut.

Ketentuannya, tiap orang miskin harus mendapat uang yang setara dengan 1 sha’ bahan pangan (3,25 kg – 3,8 kg).

 

Siapa yang Harus Membayar Denda Kifarat Jimak

Menurut mazhab Syafii, denda hanya dibayar oleh suami. Istri dianjurkan melakukan qada puasa di hari lain.

Jika istri melakukan jimak karena dipaksa atau diancam, maka dia tidak wajib membayar apa pun.

Jika suami meninggal sebelum sempat membayar kifarat, maka kewajibannya gugur. Artinya, istri tidak punya utang puasa atau memberi makanan.

Setelah membayar denda, suami istri sebaiknya bertobat kepada Allah. Mereka juga tidak boleh melakukan hal serupa di masa mendatang.

[Baca Juga: 5 Syarat Sah dan Syarat Wajib Puasa, Umat Muslim Harus Tahu!]

 

Jangan Abaikan Kifarat

Banyak orang yang belum terlalu paham dengan aturan kifarat. Padahal, setiap orang riskan melakukan kesalahan.

Sebagai umat muslim, sebaiknya Anda mulai belajar hal-hal terkait proses kehidupan.

Selain belajar ilmu agama, Anda juga perlu menyeimbangkan pemikiran dengan mendalami ilmu dunia, seperti perencanaan keuangan.

Anda bisa mendapat tips dan saran keuangan yang bernilai guna dengan membaca ebook Cara Mengatur Keuangan dengan Mudah dari Finansialku.

Selain itu, Anda juga bisa berkonsultasi dengan Perencana Keuangan Finansialku untuk dapatkan advice lebih lanjut mengenai startegi merencanakan keuangan yang sesuai dengan syariah. 

Hubungi Customer Advisory kami di 0851 5866 2940 atau klik banner di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.

konsul - PERENCANAAN KEUANGAN SYARIAH Q3 23

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Demikian pembahasan tentang kifarat. Jika punya pertanyaan yang berkaitan dengan topik ini, kamu bisa menyampaikannya di kolom komentar.

Mari bagikan informasi ini di media sosial untuk membantu banyak orang memahami pembayaran denda karena kesalahan tertentu. Terima kasih!

 

Editor: Omri Cristian

Sumber Referensi:

Buku:

  • Fuad Thohari. 2016. Hadis Ahkam: Kajian Hadis-hadis Hukum Pidana Islam (Hudud, Qishash, dan Ta’zir). Yogyakarta: Dee Publisher.

 

Artikel Internet:

  • Admin. 29 Mei 2023. Apa Itu Ihram dalam Ibadah Haji? Ini Penjelasan dan Tata Caranya. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3M5QSrq
  • Admin. 28 Agustus 2023. Kafarat Puasa; Pengertian, Kafarat Jimak, Cara Menghitung, dan Niat Puasa Kafarat. baznas.jogjakota.go.id – https://bit.ly/48S46lz
  • Elok Nuri. 25 Juli 2023. Kifarat: Pengertian, Hukum, dan Jenis-Jenisnya Menurut Syariat Islam. narasi.tv – https://bit.ly/3rVscuW
  • Yufi Cantika. Macam-macam Kafarat dan Cara Membayarnya. Gramedia.com – https://bit.ly/3FlpWjF