Tahukah Sobat Finansialku bahwa aturan plat nomor putih bagi kendaraan kini sudah berlaku? 

Ternyata terdapat arti dan juga alasan di balik penggunaan warna putih tersebut. Nah, selengkapnya kamu bisa baca dalam artikel ini! 

 

Summary:

  • Penerapan aturan plat nomor putih dapat membantu penegakan aturan lalu lintas.
  • Tanda nomor kendaraan warna putih tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi, tetapi juga kendaraan diplomatik.

 

Arti Plat Nomor Putih untuk Kendaraan di Indonesia

Pada awalnya plat warna putih sendiri penggunaannya hanya bagi kendaraan para diplomat negara asing di Indonesia. Umumnya mereka menggunakan plat putih beserta kode khusus sesuai dengan negara tertentu. 

Biasanya kode tersebut diawali dengan CC yang berarti Corps Consulaire atau Corps Diplomatique, dilanjut dengan dua seri angka yang menunjukkan negara asalnya. 

Namun, kamu perlu tahu bahwa tulisan untuk kendaraan diplomat ini biasanya berwarna merah. Hal ini yang membedakan antara kendaraan korps diplomatik dengan kendaraan biasa. 

Untuk pengguna plat nomor putih bagi kendaraan di Indonesia baru berlaku pada tahun 2022. Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan tersebut pada bulan Juni tahun lalu. 

Peraturan tersebut telah menjadi landasan hukum melalui Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021.

Aturan tersebut mengatur jenis-jenis kendaraan apa saja yang bisa memakai tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna putih dan tulisan warna hitam, di antaranya: 

  • Kendaraan diplomatik; 
  • Badan Internasional;
  • Badan hukum;
  • PNA; dan
  • Kendaraan pribadi. 

 

Alasan Dibalik Diberlakukannya Plat Nomor Putih

Tentunya terdapat sebuah alasan pemberlakuan aturan baru tersebut. Perubahan ini berkaitan dengan peningkatan efektivitas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dengan kata lain, pemberlakuan plat berwarna putih tersebut berkenaan dengan peningkatan akurasi pembacaan kamera e-tilang. 

Dengan adanya warna yang lebih kontras, maka akan memudahkan kamera pengintai e-tilang dalam merekam nomor plat kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Meskipun terdapat perubahan dalam segi warna dasar, untuk ukuran serta ketebalan sendiri masih sama. 

[Baca Juga: Bea Balik Nama Kendaraan II Dihapus di 23 Provinsi, Daerahmu Termasuk?]

 

Perbedaan antara Plat Nomor Putih dan Hitam

Dengan berlakunya peraturan yang baru, terdapat perbedaan dasar antara kendaraan bermotor dengan plat nomor putih dengan kendaraan bermotor plat nomor hitam. 

Plat berwarna putih digunakan untuk kendaraan yang baru juga kendaraan yang baru memperpanjang STNK. Bukan hanya itu, plat tersebut juga berlaku bagi kendaraan bermotor yang baru mengalami perubahan kepemilikan. 

Sementara untuk plat nomor kendaraan warna hitam, adalah plat yang sudah dipakai oleh kendaraan yang sudah lama beredar.

Bukan hanya itu, terdapat beberapa perbedaaan detail pada masing-masing plat. Untuk plat warna putih, sudah dilengkapi dengan beberapa pembaharuan, seperti gambar, logo negara, hingga nomor seri kendaraan.

Hal ini berbeda dengan plat nomor hitam yang hanya terdiri dari huruf beserta angka saja. 

 

Arti dari Beberapa Warna Plat Nomor Kendaraan

Selain warna hitam dan putih, plat nomor kendaraan juga memiliki variasi warna lainnya. Perbedaan warna ini juga sebagai penanda kekhususan kendaraan tersebut. 

 

#1 Plat Nomor Kuning

Plat nomor kuning dalam suatu kendaraan biasanya menandakan bahwa kendaraan tersebut merupakan transportasi publik.

Kamu tentu sering lihat plat nomor kuning dengan tulisan warna hitam ini di bus atau angkot bukan? 

[Baca Juga: Aplikasi Pajak Online yang Terdaftar Di DJP, Lebih Praktis!]

 

#2 Plat Nomor Merah 

Plat nomor merah ini penggunaannya khusus untuk kendaraan instansi pemerintahan. Biasanya kendaraan dinas memakai plat nomor merah dengan tulisan berwarna putih. 

 

#3 Plat Nomor Hijau

Plat warna hijau dengan tulisan berwarna hitam ini memang terlihat jarang karena hanya digunakan bagi kendaraan yang berada di kawasan perdagangan bebas saja.

Kawasan dengan bebas bea masuk ini meliputi empat wilayah, yaitu Sabang, Batam, Karimun, dan Bintan. 

 

Siapkan Biaya Mengganti Plat Warna Putih 

Untuk mengganti plat nomor kendaraan menjadi putih, kamu hanya merogoh kocek sebesar Rp60 ribu untuk kendaraan roda dua.

Kemudian untuk kendaraan roda empat, kamu perlu siapkan uang sebesar Rp100 ribu. Meskipun tidak terlalu besar, tentu saja pengeluaran seperti ini tetap harus dialokasikan.

Jika Sobat Finansialku masih bingung cara mengalokasikan keuangan secara tepat, sebaiknya diskusikan bersama ahlinya, Perencana Keuangan Finansialku.

Yuk, buat janji konsultasi dengan menghubungi Customer Advisory WhatsApp di nomor 0851 5866 2940.

 

Disclaimer:  Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Semoga informasi kali ini bermanfaat. Jangan lupa bagikan artikel seputar plat nomor putih untuk kendaraan yang sudah mulai berlaku kepada rekan dan kerabat lainnya. Terima kasih.

 

Editor: Omri Cristian

Sumber Referensi:

  • Lailin Ira. 11 Maret 2023. Arti Plat Nomor Putih dan Waktu Mulai Diberlakukannya, Catat!. Lifepal.co.id – https://bit.ly/46ukKq9. 
  • Admin. 28 Maret 2023. Membedah Arti Plat Putih Pada Mobil. auto2000.co.id – https://bit.ly/3XxTeDU. 
  • Baghendra Lodra. 18 November 2022. Arti Plat Nomor Putih serta Ketentuan Pemilik, Perbedaan, dan Biayanya. moladin.com – https://bit.ly/3JHQNce.Â