Tahun 2019 kemarin, LPCK sempat merevisi laporan keuangan di tahun kerja 2017, mengubah laba 366 miliar jadi rugi 821 miliar. Untung atau rugi sih?

 

Artikel ini dipersembahkan oleh:

Logo Rivan Kurniawan

 

Milestone LPCK

Berdiri dengan nama PT Desa Dekalb pada Mei 1987, dan kemudian mengubah namanya kembali menjadi PT Gunung Cermai Inti pada April 1988. Di tahun 1992, nama kembali diubah menjadi PT Lippo City Development.

Setelah itu pada September 1995 nama diubah menjadi PT Lippo Cikarang, dan pada April 1997 akhirnya nama tersebut dikukuhkan menjadi PT Lippo Cikarang Tbk.

LPCK Revisi LK 2017 Setelah 2 Tahun, Untung Atau Rugi Sih_ 02

[Baca Juga: VIDEO: Hati Hati!! Ini Dia Risiko Berinvestasi Saham Yang Tidak Kamu Sadari]

 

LPCK hingga saat ini masih menjalankan sejumlah kegiatan usahanya, diantaranya: pengembangan kota diantaranya pengembangan kawasan perumahan dan industri, pengembangan infrastruktur dan fasilitas umum, dan juga penyediaan jasa-jasa pendukung.

Perusahaan properti tersebut, tercatat melakukan Penawaran Umum Perdana nya pada Juli 1997 di Bursa Efek Indonesia, dengan kode perdagangan LPCK. Adapun untuk struktur pembagian kepemilikan saham LPCK adalah seperti di bawah ini:

Source Laporan Tahunan LPCK 2018

Sumber: Laporan Tahunan LPCK 2018

 

LPCK Revisi Laporan Keuangan 2017

Nah… ini adalah bagian yang menarik perhatian Penulis, dan barangkali hal ini luput dari perhatian sebagian besar para rekan-rekan investor. Ya, ini adalah kali kedua Penulis mengangkat LPCK sebagai pembahasan dalam artikel.

Tidak banyak publik yang menyadari langkah LPCK yang melakukan revisi atau restatement dalam Laporan Keuangannya.

Jika Anda bertanya, Laporan Keuangan yang manakah yang direvisi oleh LPCK? Jawabannya adalah, LPCK merevisi Laporan Keuangan Tahun 2017 nya yang tercantum dalam Laporan Keuangan Tahun Buku 2018. Revisi itu pun dilakukan pada Juni 2019 kemarin.

Untuk mengetahui detailnya, Anda bisa menelusurinya melalui www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/laporan-keuangan-dan-tahunan/, kemudian Anda bisa mencari Laporan Keuangan tahun 2018 periode Tahunan. Adapun hasil gambarannya adalah sebagai berikut:

revisi source idx

Sumber: www.idx.co.id

 

Dari hasil pencarian akan terlihat bahwa sebelumnya LPCK sudah lebih dulu menerbitkan Laporan Keuangan Tahunan 2018, namun akhirnya LPCK kembali menerbitkan Laporan Keuangan Tahunan 2018 nya yang disertai dengan “Restatement”.

Adapun yang direvisi dalam Laporan Keuangan Tahunan 2018 nya itu, adalah pada bagian Laporan Keuangan Tahunan 2017 nya. Lantas apa yang membedakan diantara keduanya?

Nah berikut ini adalah yang Penulis dapatkan setelah melakukan analisa terhadap Laporan Keuangan Tahunan 2018 LPCK tersebut. Fokuskan perhatian Anda pada angka-angka di tahun 2017.

#Sebelum Restatement: LPCK_Laporan Keuangan 31 Dec 2018

#Sebelum Restatement LPCK_Laporan Keuangan 31 Dec 2018

 

#Sesudah Restatement: Restatement FS Lippo Cikarang 2018

#Sesudah Restatement Restatement FS Lippo Cikarang 2018

 

Dalam revisi yang dilakukan oleh LPCK tersebut, hasilnya cukuplah signifikan. Terlihat dari bagan di atas sebelum dilakukannya revisi. Perbedaan yang paling signifikan terletak pada jumlah Beban Usaha.

Sebelum Restatement, jumlah beban usaha di 2017 adalah sebesar Rp 278,2 miliar. sementara setelah Restatement, jumlah beban usaha di 2017 melambung menjadi Rp 1,46 triliun!

Artinya jumlah beban usaha meningkat 5x lipat setelah Restatement!

Perubahan signifikan ini mempengaruhi pencapaian Laba LPCK Secara Negatif. Laba Usaha LPCK sebelum revisi tercatat masih sebesar Rp 353,4 miliar. Namun setelah revisi, Laba Usaha di tahun 2017 harus merugi sebesar Rp -845,3 miliar.

Secara bottomline, Laba Tahun Berjalan LPCK sebelum revisi tercatat sebesar Rp 368,4 miliar. Namun setelah revisi, Laba Tahun Berjalan 2017 justru merugi hingga Rp -820,3 miliar.

LPCK sebenarnya bukan hanya merevisi Laporan Keuangan 2017 nya, melainkan juga merevisi Laporan Keuangan 2018 nya.

Di tahun 2018, LPCK juga merevisi Beban Usahanya. Sebelum Restatement, beban usaha 2018 tercatat Rp 305 miliar. Sementara setelah restatement, beban usaha 2018 menjadi Rp 386 miliar.

Perubahan yang lebih signifikan terlihat pada pos Keuntungan Pencatatan Investasi Pada Entitas Asosiasi.

Sebelum Restatement terdapat keuntungan Rp 2,35 triliun, sementara Setelah Restatement keuntungan tersebut turun jauh menjadi Rp 976 miliar saja.

Hal tersebut membuat Laba Tahun Berjalan LPCK turun dari Rp 2,2 triliun menjadi Rp 2 triliun.

Dengan LPCK melakukan revisi terhadap Laporan Keuangan Tahun 2017 nya tersebut, justru membuat Laporan Keuangan Tahun 2017 nya berbalik arah dari sebelumnya untung malah menjadi rugi.

Anda mungkin bertanya, hal apa yang menyebabkan LPCK harus merevisi Laporan Keuangan nya? Jawabannya Anda bisa temukan pada Catatan Kaki 43. Untuk lebih jelas dan supaya Penulis gak capek ngetik, Penulis screenshot saja yaa…

Source: Catatan Kaki 43 Restatement FS Lippo Cikarang 2018

Sumber: Catatan Kaki 43 Restatement FS Lippo Cikarang 2018

 

Kasus yang Sama: GIAA

Menyinggung masalah revisi Laporan Keuangan, nampaknya bukan hanya dilakukan oleh LPCK saja.

Namun Anda  juga pastinya sudah familiar dengan yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (GIAA). GIAA baru saja merevisi (restatement) Laporan Keuangan Tahun 2018 nya.

Sebelum melakukan revisi pada Laporan Keuangan Tahun 2018 nya, GIAA mencatatkan Laba Tahun Berjalan sebesar US$ 5 juta atau setara dengan Rp 70 miliar (kurs Rp 14.000).

Terbaru dari Ajaib Aplikasi Trading Saham Online dengan Analisis Komprehensif 02 - Finansialku

[Baca Juga: Belajar Investasi Saham Step by Step Di Webinar Saham]

 

Setelah merevisi Laporan Keuangan nya, GIAA justru mencatatkan kerugian hingga sebesar US$ 175.028 juta atau setara dengan Rp 2,45 triliun.

Dengan revisi dari untung menjadi rugi, GIAA melakukan penyesuaian sebesar US$ 180 juta dalam Laporan Keuangan Tahun 2018.

Adapun revisi tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut perusahaan atas hasil putusan regulator terkait Laporan kinerja Keuangan GIAA.

 

Kejanggalan dalam Revisi LK Tahun 2017

Revisi yang dilakukan oleh LPCK tersebut, cukup menimbulkan pertanyaan di benak Penulis untuk mengulik lebih dalam maksud dari revisi yang dilakukan.

Sayangnya saat Penulis hendak mengulik lebih jauh, Penulis tidak dapat menemukan klarifikasi apapun terkait dengan revisi yang dilakukan oleh LPCK tersebut. Oleh karena itu, Penulis menarik hipotesa secara garis besar yakni:

Pertama, cukup aneh lantaran revisi Laporan Keuangan LPCK Tahun 2017 baru direvisi dalam waktu 2 tahun setelah terbit.

 

Ebook GRATIS, Panduan BERINVESTASI SAHAM Untuk PEMULA

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg

 

Padahal sebaiknya revisi dilakukan dengan segera, mengingat revisi (koreksi atau penyajian kembali) Laporan Keuangan bisa disebabkan oleh sejumlah keadaan.

Baik karena adanya kekeliruan perhitungan, kekeliruan penerapan kebijakan akuntansi, adanya penerapan kebijakan akuntansi yang baru, atau bahkan adanya perubahan estimasi akuntansi.

Sedangkan dari sisi negatifnya, dimungkinkan bila ada kecurangan atau pun klaim untuk tujuan tertentu. Berkenaan dengan itu, aturan revisi Laporan Keuangan tertuang dalam aturan PSAK Nomor 25.

Kedua, revisi yang dilakukan oleh LPCK ini tidak terekspos ke publik. Hal sederhana yang bisa dijadikan bukti adalah sebagai berikut:

Dengan keyword LPCK revisi Laporan Keuangan 2017, tidak ada berita klarifikasi apapun 1

Dengan keyword LPCK revisi Laporan Keuangan 2017, tidak ada berita klarifikasi apapun 2

Dengan keyword LPCK revisi Laporan Keuangan 2017, tidak ada berita klarifikasi apapun.

 

Tentu kasus LPCK tersebut agaknya berbeda dengan kasus revisi yang dilakukan oleh GIAA.

Hal itu juga bisa dipengaruhi oleh status LPCK yang bukan BUMN seperti hal nya GIAA, sehingga apa yang dilakukan oleh LPCK mungkin dampaknya menjadi tidak terlalu besar.

Kondisi yang cukup timpang jika dibandingkan dengan GIAA ketika melakukan revisi Laporan Keuangan Tahun 2018 nya.

Rumor revisi tersebut langsung mencuat ke permukaan publik bahkan menjadi headline utama. Bahkan dengan mudahnya untuk menemukan klarifikasi terkait revisi Laporan Keuangan GIAA. Seperti berikut ini:

Dengan keyword GIAA revisi Laporan Keuangan 2018, beritanya ada di mana-mana 1

Dengan keyword GIAA revisi Laporan Keuangan 2018, beritanya ada di mana-mana 2

Dengan keyword GIAA revisi Laporan Keuangan 2018, beritanya ada di mana-mana.

 

Kesimpulan

Dalam pembahasan artikel kali ini, Penulis cukup yakin bahwa Penulis lah yang pertama kali membahas revisi Laporan Keuangan Tahun 2017 LPCK ini.

Revisi yang dilakukan oleh LPCK justru membuat Laporan Keuangan Tahun 2017 nya berbalik arah dari sebelumnya untung malah menjadi rugi, dikarenakan pembebanan biaya iklan dan pemasaran serta perhitungan kembali atas laba pelepasan saham pada entitas anak, serta keuntungan pencatatan investasi asosiasi.

Penulis tetap berpendapat, seharusnya revisi dilakukan dengan segera dan tidak terpaut waktu yang terlampau lama hingga 2 tahun seperti yang dilakukan oleh LPCK ini.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, LPCK ini baru merevisi Laporan Keuangan 2017 nya pada Juni 2019 kemarin, sehingga bukan hal yang tidak mungkin, jika Laporan Keuangan bisa saja direvisi lagi beberapa tahun ke depan.

Jadi, ngapain repot-repot dianalisa?

 

Nah, bagaimana menurut Anda? Apakah artikel ini bermanfaat? Silakan berikan tanggapan Anda pada kolom komentar di bawah.

Tidak lupa untuk selalu berbagi informasi positif pada rekan-rekan Anda.

 

Sumber Referensi:

 

Sumber Gambar:

  • Lippo Cikarang 01 – https://bit.ly/3l52UCr
  • Lippo Cikarang 02 – https://bit.ly/3aJKNx0