Apa itu Definisi Pasar Modal? Apa yang diperdagangkan di dalamnya dan seperti apakah prakteknya di Indonesia? Apakah hal ini legal dan ada Undang-undang yang mengaturnya? Kali ini Perencana Keuangan Independen Finansialku akan membahasnya.

 

Mengenal Definisi Pasar Modal dan Berbagai Instrumennya.

Jika kita mendengar kata pasar modal, tentunya kita membayangkan adanya gedung yang megah, yang sibuk dengan aktivitas perdagangan surat berharga, di mana para pialang saling memperjualbelikan surat berharganya.

Bahasan tentangnya sendiri merupakan bahasan yang bergengsi dan merupakan simbol status bagi orang yang terlibat di dalamnya.

Selain membayangkan aktivitas jual beli pialang, kita pun pasti membayangkan adanya layar besar yang menampilkan banyak harga saham yang perdagangannya secara real time.

Jadi apa itu definisi pasar modal? Secara umum, istilah ini memiliki pengertian sebagai pasar yang mempertemukan pihak kelebihan/menawarkan dana (the lender) dan pihak yang memerlukan/membutuhkan dana (the borrower). Singkatnya, mirip dengan pasar lain yaitu di mana ada pembeli dan penjual.

Mau Coba Bermain Saham Kenali Dulu Apa Itu Pasar Modal 1

[Baca Juga: Investor Pemula, Ini Modal Dasar untuk Berinvestasi Saham yang Penting ]

 

Instrumen yang Diperdagangkannya.

Adapun yang membedakan pasar ini dengan jenis-jenis pasar yang lain adalah komoditi/instrumen yang diperdagangkan.

Menurut Fabozi & Modigliani (2003:10), definisi pasar modal yaitu tempat untuk mentransaksikan modal jangka panjang, di mana perusahaan penerbit surat berharga melakukan permintaan harga, dan para investor melakukan penawaran harga.

Jadi dapat kita simpulkan bahwa pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri, baik instrumen yang terbit dari pemerintah maupun perusahaan swasta.

apa-bedanya-investasi-saham-dan-trading-saham-finansialku

[Baca Juga: Apa Bedanya Investasi Saham dan Trading Saham?]

 

Instrumen-instrumen keuangan yang masyarakat perjualbelikan di pasar modal yaitu instrumen seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).

Karena sifat dari instrumen di sini yang berbentuk surat berharga atau sekuritas/efek, maka kita juga dapat menyebut pasar ini sebagai bursa efek.

Pengertian bursa efek sendiri yaitu pasar tempat bertemunya penjual dan pembeli surat berharga/efek. 

Adapun instrumen utama yang masyarakat perjualbelikan di bursa efek adalah sebagai berikut:

Mau Coba Main Saham Kenali Dulu Apa Itu Pasar Modal 3 - Finansialku

 

Sekuritas penyertaan dana, pada prinsip dasarnya adalah penyertaan investor dalam investasi di pasar modal yang dikelola oleh manajer investasi, di Indonesia lebih terkenal dengan nama reksa dana.  

Di Indonesia komoditi atau instrumen diatas belum semua diperdagangkan. Biasanya yang dikenal investor hanya saham, obligasi dan reksadana, seperti halnya obligasi dari pemerintah daerah, hingga sampai saat ini belum pernah diperdagangkan di bursa saham.

 

Pasar Modal di Indonesia

Setiap negara memiliki pasar saham masing-masing, seperti di Indonesia, pasar sahamnya yaitu BEI/IDX (Bursa Efek Indonesia/Indonesia Stock Exchange).

Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia telah PT Bursa Efek Indonesia atur sebagai lembaga pemerintah. Pengawasan dilakukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan, dahulu Bapepam). Semua kegiatan pasar saham diatur melalui UU Pasar Modal no 8 Tahun 1995.

Bursa Efek Indonesia berpusat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kawasan Niaga Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Perubahan Fraksi Saham Terbaru di Bursa Efek Indonesia - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Perubahan Fraksi Saham Terbaru di Bursa Efek Indonesia ]

 

Pelaku Pasar Modal #1 Sekuritas

Saat ini sudah ada sejumlah 111 sekuritas yang tercatat di BEI sebagai anggota bursa yang berfungsi baik sebagai perantara pedagang efek (PPE), penjamin emisi efek (PEE), maupun manajer investasi (MI).

Berikut 50 contoh daftar sekuritas yang terdaftar di bursa, urut dari kode sekuritasnya:

  1. AD – Oso Securities                                                                                         
  2. AF – Harita Kencana Securities
  3. AG – Kiwoom Sekuritas Indonesia
  4. AH – Shinhan Sekuritas Indonesia
  5. AI – UOB Kay Hian Securities
  6. AK – UBS Securities Indonesia
  7. AN – Wanteg Securindo
  8. AO – Erdikha Elit Sekuritas
  9. AP – Pacific Capital
  10. AR – Binaartha Sekuritas
  11. AT – Phintraco Sekuritas
  12. AZ – Sucorinvest Central Gani
  13. BD – Indomitra Securities
  14. BF – Intifikasa Securindo
  15. BK – J.P. Morgan Sekuritas Indonesia
  16. BQ – Danpac Sekuritas
  17. BR – Trust Securities
  18. BS – Equity Securities Indonesia
  19. BW – BNP Paribas Securities Indonesia
  20. BZ – Batavia Prosperindo Sekuritas
  21. CC – Mandiri Sekuritas
  22. CD – Mega Capital Sekuritas
  23. CG – Citigroup Sekuritas Indonesia
  24. CM – Optima Kharya Capital Securities
  25. CP – Valbury Asia Securities
  26. CS – Credit Suisse Securities Indonesia
  27. DB – Deutsche Securities Indonesia
  28. DD – Makindo Securities
  29. DH – Sinarmas Sekuritas
  30. DM – Masindo Artha Securities
  31. DP – DBS Vickers Sekuritas Indonesia
  32. DR­ – RHB Securities Indonesia
  33. DU – Redialindo Mandiri
  34. DX – Bahana Securities
  35. EL – Evergreen Capital 
  36. EP – MNC Securities
  37. EK – Ekokapital Sekuritas
  38. FG – Nomura Indonesia
  39. FM – Onix Sekuritas
  40. FO – Forte Mentari Securities
  41. FS – Yuanta Sekuritas Indonesia
  42. FZ – Waterfront Securities Indonesia
  43. GA – BNC Sekuritas Indonesia
  44. GI – Mahastra Andalan Sekuritas
  45. GR – Panin Sekuritas Tbk
  46. GW – HSBC Securities Indonesia
  47. HD – KGI Sekuritas Indonesia
  48. HK – Brent Securities
  49. HP – Henan Putihrai Sekuritas
  50. ID – Anugerah Sekuritas Indonesia

 

apa-yang-dimaksud-dengan-nabung-saham-dan-apa-manfaatnya-finansialku

[Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Nabung Saham dan Apa Manfaatnya?]

 

Pelaku Pasar Modal #2 Emiten

Selain itu per awal tahun 2017 pun, sudah tercatat sejumlah 535 saham perusahaan yang telah aktif diperdagangkan di BEI. Juga tercatat sejumlah 477 obligasi korporasi, 89 Surat berharga negara, 8 Exchange Traded Fund (ETF), serta 11 Efek Beragun Aset (EBA) di Bursa Efek Indonesia.

Berikut 10 contoh perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (telah go public), berurut dari kode sahamnya:

  1. AALI PT Astra Agro Lestari Tbk
  2. ABBA PT Mahaka Media Tbk
  3. ABDA PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk
  4. ABMM PT ABM Investama Tbk
  5. ACES PT Ace Hardware Indonesia Tbk
  6. ACST PT Acset Indonusa Tbk     
  7. ADES PT Akasha Wira International Tbk
  8. ADHI PT Adhi Karya (Persero) Tbk      
  9. ADMF PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
  10. ADMG PT Polychem Indonesia Tbk

 

Tidak hanya itu, Bursa Efek Indonesia telah membuat 15 jenis indeks pasar saham dan 10 indeks sektoral yang masing-masing berisikan saham-saham yang memenuhi kriteria tertentu untuk masuk ke dalam indeks tersebut.

Jenis - Jenis Indeks Harga Saham di Indonesia - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Jenis-Jenis Indeks Harga Saham di Indonesia]

 

Pasar Modal Menurut Undang-undang

Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal memiliki penjelasan dengan lebih spesifik, yaitu sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang merek terbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

 

Definisi pasar modal berdasarkan keputusan presiden No. 52 tahun 1976 menyebutkan bahwa pasar modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam undang-undang No. 15 tahun 1952.

Menurut undang-undang tersebut, bursa yaitu gedung atau ruangan yang berfungsi sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang termasuk efek adalah saham, obligasi serta surat bukti lainnya yang lazim kita kenal sebagai efek.

segera-hadir-penny-stock-trading-saham-dengan-modal-mini-finansialku

[Baca Juga: Fitur Investasi – Kalkulator Saham]

 

Itulah sekilas mengenai pasar modal di Indonesia. Tertarikkah Anda berinvestasi di saham dan pasar modal?

Finansialku telah merangkum semua hal yang perlu Anda ketahui sebelum berinvestasi saham. Silahkan Download Ebook Gratis: Panduan Berinvestasi Saham Untuk Pemula.

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg

 

Apakah Saham legal?

Dari aspek legalnya, berinvestasi saham di pasar modal merupakan investasi yang legal dan dijamin pemerintah. Pasar modal sendiri juga diatur dalam Undang Undang Pasar Modal di atas, sehingga bisa diambil kesimpulan bahwa pasar modal adalah lembaga yang sah oleh pemerintah.

 

Apakah Anda pernah melakukan trading saham, obligasi, maupun reksa dana? Bagaimana pendapat Anda setelah mengenal pasar modal dan bursa efek di Indonesia? Berikan pendapat Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Widoatmodjo, Sawidji (2015). Pengetahuan Pasar Modal untuk Konteks Indonesia. Jakarta: Kompas Gramedia.
  • https://goo.gl/Q8Nmd