Teman-teman berencana menyiapkan dana naik haji, kenali dulu Badan Pengelola Keuangan Haji? Badan Pengelola Keuangan Haji adalah badan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengelola dana masyarakat Indonesia yang mau naik haji.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Mengenal Badan Pengelola Keuangan Haji untuk Persiapkan Dana Naik Haji

Tahun ini selain dua badan pengelolaan dana kumpulan masyarakat yaitu, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Agama tengah mendorong pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) agar dana haji bisa dikelola secara lebih transparan.

Beberapa kalangan menilai, pengelolaan dana yang bersumber dari masyarakat ini akan positif terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat. Anggota Komisi VII DPR Fikri Faqih berharap, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dapat terealisasikan agar bisa menjadi solusi pengelolaan dana bagi hasil yang dialokasikan dari uang calon haji.

mau-siapin-dana-naik-haji-kenalin-badan-pengelola-keuangan-haji-2-finansialku

[Baca Juga : Apa yang Dimaksud dengan Tabungan Perumahan Rakyat?]

 

Pada bulan November lalu Fikri memaparkan  “Dengan BPKH, uang calon Haji akan dikelola oleh badan tersebut, setoran calon Haji sebesar Rp 25 juta itu kan ada bagi hasilnya, bagi hasil ini yang nanti akan dikelola dan dipergunakan secara optimal.”

Aloysius Uwiyono, pengamat ketenagakerjaan, menyatakan pembentukan badan baru ini perlu dikoordinaskan dengan lembaga dana masyarakat lainnya. Ada baiknya badan pengelolaan dana masyarakat ini  berada dalam satu payung induk. Dengan memiliki satu badan induk, diharapkan terjadinya koordianasi yang lebih efektif. Sehingga pemanfaatan dana juga lebih terarah tidak saling tumpang tindih antara badan yang satu dengan yang lainnya.

Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya Siregar Menargetkan sebelum berakhirnya 2016 badan tersebut akan direalisasikan yang nantinya badan pengelolaan ini tetap berada di bawah pengawasan OJK. Dana Haji yang selama ini dikelola langsung oleh Kementerian Agama akan diserahkan ke BPKH mengingat dana haji yang terkumpul setiap tahunnya sangat besar dan berpotensi menambah likuiditas syariah.

 

banner_mengapa_perlu_menyiapkan_dana_perjalanan_ibadah_haji_01 (1)

[Baca Juga : Apa Bedanya Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional?]

 

Melihat jaminan sosial yang ada BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dengan skema gotong royongnya membuktikan dapat meringankan beban pesertanya, diharapakan pula untuk dana Haji ini, dengan pengelolaan dana yang disetor maka dapar dikembangkan sehingga hasil pengembangan dana ini bisa di memanfaatkan untuk memangkas biaya Haji.

BPKH meski terpisah dari struktur Kemenag, tetapi bukan berarti kementerian itu lepas tangan.

 

Dalam hal anggaran peruntukan penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) harus duduk bersama atau berkoordinasi tatkala menentukan besaran anggaran untuk penyelenggaraan haji.

Namun, dari sebuah bentuk jaminan sosial ini patutnya Anda perlu berhati-hati Pasalnya, dana yang sepenuhnya dikelola oleh BPKH – termasuk dana abadi umat (DAU) yang selama ini tersimpan di Sukuk apa lantas bisa aman.

Jika ada risiko keuangan, atau terjadi mismanajemen, maka kerugian yang terjadi dan menyebabkan dana tersebut berkurang, pemerintah tak memberi jaminan. Hal mengenai  tidak adanya jaminan uang umat yang berkurang, bisa dilihat dari seluruh pasal  UU Nomor 34 tahun 2014 itu. Tak satu pasal pun yang menyebut dana yang dikelola oleh BPKH dapat jaminan dari pemerintah.

 

Bagaimana dengan Kualitas Layanan BPKH ?

Dalam laman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) diperjelas lagi bahwa pemerintah telah mengundangkan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang BPKH yang sebelumnya telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR-RI pada 29 September 2014, dan disahkan oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014.

Pada UU ini disebutkan, Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan:

  1. Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji;
  2. Rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH); dan
  3. Manfaat bagi kemaslahatan ummat Islam.

 

Adapun keuangan haji meliputi:

  1. Penerimaan yang meliputi: setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus, nilai manfaat Keuangan Haji, dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji, Dana Alokasi Umum (DAU), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat:
  2. Pengeluaran (meliputi penyelenggaraan Ibadah Haji, operasional BPKH, penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji, dsb); dan
  3. Kekayaan.

Menurut UU ini, Pengelolaan Keuangan Haji dilakukan oleh BPKH yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden. “Pengeloaan Keuangan Haji oleh BPKH dilakukan secara korporatif dan nirlaba,” bunyi Pasal 20 Ayat (4) UU ini. BPKH sebagaimana dimaksud, menurut UU ini, berkedudukan dan berkantor pusat di ibukota negara, dan dapat memiliki kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota.

Tugas BPKH adalah mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji.

 

Adapun wewenang BPKH adalah:

  1. Menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat; dan
  2. Melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji.

“Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, BPKH berhak memperoleh dana operasional untuk penyelenggaraan program pengelolaan Keuangan Haji yang bersumber dari nilai manfaat Keuangan Haji,” bunyi Pasal 25 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 itu.

apa-saja-perbedaan-saham-syariah-dan-saham-konvensional-1-finansialku

[Baca Juga : Apa Saja Perbedaan Saham Syariah dan Saham Konvensional yang Harus Diketahui Para Investor]

 

Kewajiban BPKH, menurut UU ini di antaranya adalah:

  1. Mengelola Keuangan Haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan Jemaah Haji dan kemaslahatan Umat Islam;
  2. Memberikan informasi melalui media mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil pengembangannya secara berkala setiap 6 (enam) bulan;
  3. Melaporkan pelaksanaan Keuangan Haji, secara berkala setiap 6 (enam) bukan kepada Menteri Agama dan DPR; dan
  4. Membayar nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus secara berkala ke rekening virtual setiap Jemaah Haji.

 

Kesimpulan

Pembentukan BPKH ini adalah amanah UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dengan adanya BPKH membuat pengelolaan dana haji lebih transparan dan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada Jemaah. Selain itu dengan tidak adanya jaminan dari pemerintah, hal itu dimaksudkan agar para jajaran manajemen BPKH termasuk institusi pengawasnya, dapat terdorong untuk bekerja profesional, mengedepankan kehati-hatian dan transparansi.

 

Sumber Referensi :

  • Handoyo, Herlina Kartika. 20 Desember 2016. Badan Pengelola Dana Masyarakat Bermunculan. Harian Bisnis dan Investasi Kontan.
  • Siti Nur Azzura. 25 Februari 2016. OJK target Badan Pengelola Keuangan Haji Beroperasi Tahun Ini. Merdeka.com – https://goo.gl/DVwY6W
  • Fat JPNN. 12 November 2015. 2016, Badan Pengelola Keuangan Haji Harus Terbentuk. https://goo.gl/aEUa0i
  • Edy Supriatna S. 23 Desember 2016. Badan Pengelolaan Keuangan Haji, “PR” Kemenag. https://goo.gl/zyuVMt

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku