Mengapa OJK tidak mengatur bunga pinjaman di P2P Lending? Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan aturan mengenai layanan pinjam meminjam melalui teknologi informasi atau peer to peer lending (P2P Lending), tetapi OJK tidak menetapkan aturan mengenai bunga pinjaman yang harus diberlakukan oleh perusahaan P2P Lending. Mari simak artikel berikut.

 

Artikel ini dipersembahkan oleh:

Koinworks

 

Tidak Ada Aturan Mengenai Bunga Pinjaman P2P Lending

Pihak OJK mengutarakan keengganan untuk mengatur bunga yang dikenakan kepada para peminjam melalui skema P2P Lending, paling tidak untuk sekarang, dan menyerahkan proses penentuan bunga pinjamannya kepada mekanisme pasar.

Firdaus Djaelani, Kepala Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, menjelaskan bahwa saat ini OJK masih akan fokus mengembangkan industri financial technology (Fintech) khususnya peer to peer lending yang memang baru beroperasi. Tapi terkait besaran bunga yang diberlakukan oleh perusahaan peer to peer lending sendiri bergantung pada pada biaya dana (cost of fund) perusahaan P2P Lending masing-masing, sehingga OJK tidak mematok aturan tertentu untuk bunga.

Mengapa OJK Tidak Mengatur Bunga Pinjaman di P2P Lending

[Baca Juga: Berinvestasi di P2P Lending Bisa dari Rp100 ribuan?]

 

Dikutip dari Republika, beliau menjelaskan ada beberapa faktor yang mendasari perbedaan pertimbangan bunga dalam kegiatan pinjam-meminjam di P2P Lending tersebut. Dalam kegiatan pinjam-meminjam tersebut, tidak semuanya sama, ada perbedaan jangka waktu dari si peminjam, apakah dalam jangka waktu tiga hari, sebulan, bahkan sampai enam bulan. Selain itu cost of fund dari masing-masing perusahaan P2P juga berbeda, sehingga kebijakan masing-masing perusahaan P2P dalam menetapkan besaran bunganya pun berbeda.

Firdaus Djaelani pun juga menjelaskan, dengan mendorong industri P2P Lending untuk terus berkembang, akan lebih banyak perusahaan Fintech baru yang lahir di bidang P2P Lending, sehingga persaingan di pasar akan semakin ketat dan mekanisme pasar yang adalah yang akan menentukan besaran bunga pinjaman kepada nasabah nantinya. Dalam hal ini, Beliau mewakili OJK menyatakan bahwa OJK menyerahkan besaran bunga yang ditetapkan pada dinamika pasar Fintech sendiri. Tidak adanya batasan bunga justru akan membuka kompetisi di antara perusahaan P2P. Menurut dia, peminjam pasti akan lebih memilih bunga terendah dari semua penawaran pinjaman.

Mau Investasi P2P Lending, Coba Lihat Dulu Peraturannya

[Baca Juga: Mau Investasi P2P Lending, Coba Lihat Dulu Peraturannya]

 

Meski demikian, bunga pinjaman yang ditetapkan oleh P2P pun pastinya tidak akan jauh lebih tinggi dibandingkan bunga pinjaman yang umum ditetapkan oleh lembaga perbankan. Misalnya, bila bunga pinjaman bank hanya akan menyentuh angka sebesar 12% hingga 14%, maka bunga pinjaman Fintech P2P Lending memiliki kisaran sebesar 15% hingga 18%.

Perusahaan P2P sendiri pun seharusnya tak perlu khawatir kehilangan nasabah karena jasa P2P tersebut menjanjikan kecepatan dibanding bank. Masyarakat yang butuh pinjaman dalam waktu singkat pun umumnya juga tidak akan keberatan dengan bunga pinjaman yang ditetapkan dalam rentang 1,5% hingga 2,0%. Masyarakat, sendiri dapat menentukan dana yang akan dipinjam berikut bunganya. Sementara, perusahaan penyedia jasa P2P Lending tentu akan meminta jaminan untuk mengantipasi gagal bayar.

 

Fokus OJK untuk Mengembangkan Fintech P2P Lending

Dalam mengembangkan Fintech yang melayani P2P Lending pun, telah menjadi fokus OJK, hal ini dijelaskan oleh Peneliti Eksekutif Senior Departemen Kebijakan Strategis OJK, Hendrikus Passagi. Hal ini telah dilakukan pada akhir tahun lalu, dimana OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Bagaimana Cara mulai Berinvestasi di P2P Lending

[Baca Juga: Bagaimana Cara mulai Berinvestasi di P2P Lending?]

 

Potensi dan kebutuhan layanan P2P Lending disebutnya sangat signifikan untuk dikembangkan di tanah air.

“P2P Lending paling dibutuhkan saat ini karena mayoritas penduduk Indonesia miskin dan membutuhkan permodalan. Sedangkan Fintech di luar negeri dikembangkan mengikuti kebutuhan masyarakat disana. Pinjaman berbasis teknologi ini akan membutuhkan Fintech lainnya sehingga ini satu rangkaian kerja.”

 

Dimulai dari P2P Lending, OJK pun dapat mengatur regulasi perusahaan Fintech. OJK sendiri berencana untuk mengatur Fintech scoring yang dibutuhkan dalam menganalisis calon debitur. Karakter si calon peminjam dapat menjadi penilaian utama dibandingkan agunan. Hal ini tentunya berbeda dengan pola kerja perbankan konvensional. OJK pun mendukung adanya P2P Lending karena sejalan dengan misi OJK dalam inklusi keuangan, dengan tujuan utama untuk menjangkau nasabah di seluruh pelosok Indonesia.

 

Peran OJK sebagai Pengawas Kegiatan P2P Lending

Bunga yang ditetapkan dalam P2P Lending oleh perusahaan P2P memang tidak ditetapkan oleh OJK. Dalam hal ini pun OJK melihat, dengan membiarkan besaran bunga yang tidak diatur pun, nantinya akan terbentuk dengan sendirinya melalui mekanisme persaingan di pasar P2P sendiri. OJK sendiri mendukung penuh adanya perusahaan Fintech P2P Lending tersebut karena sejalan dengan misi OJK yaitu dalam hal inklusi keuangan.

Apakah Investasi di P2P Lending Aman dan Terdiversifikasi

[Baca Juga: Apakah Investasi di P2P Lending Aman dan Terdiversifikasi?]

 

Untuk saat ini OJK memang tidak mengatur batas atau kisaran bunga pinjaman dari Fintech. Namun OJK menekankan kepada perusahaan Fintech untuk tetap memegang prinsip mengenali pelanggan, selain dari mengandalkan agunan untuk meminimalkan risiko kredit macet.

OJK sendiri telah membuat regulasi mengenai Fintech pada POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, serta POJK 77/2016 mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, pendaftaran perizinan, mitigasi risiko, pelaporan dan tata kelola sistem teknologi informasi.

 

Apakah Anda pernah mencoba berinvestasi di P2P Lending? Apakah Anda mendukung OJK untuk menetapkan besaran bunga di P2P Lending? Silahkan tulis komentar Anda pada kolom berikut.

 

Sumber Referensi:

  • Walter 15 Maret 2017. Kenapa OJK Tidak Mengatur Bunga Pinjaman P2P Lending? Koinworks.com – https://goo.gl/aKHlDr
  • Hafid Fuad. 30 Maret 2017. Fintech Peer to Peer Lending Jadi Fokus OJK. Sindonews.com – https://goo.gl/ki9HYx
  • Suheriadi. 15 Maret 2017. OJK Optimis Standar Bunga Fintech Terbentuk. Infobanknews.com – https://goo.gl/cncMpA

 

Sumber Gambar:

  • P2P Lending – https://goo.gl/v1jg94 dan https://goo.gl/OsJnP4

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku