Apa yang dimaksud dengan KUR (Kredit Usaha Rakyat)? Apa untungnya KUR untuk pemilik usaha UMKM?

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Apa itu KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan apa saja jenisnya ?

KUR adalah kredit yang berfungsi sebagai modal kerja dan/atau investasi untuk Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) yang bergerak di bidang usaha produktif dan layak (feasible), tetapi belum mampu memenuhi persyaratan bank (belum bankable).

[Mengenal KUR, Pilihan Kredit untuk Pendanaan Bisnis UMKM - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Pengusaha UMKM Tidak Hanya Butuh Bantuan Pendanaan, Tetapi Juga]

 

Kredit yang ditawarakan melalui program KUR, nilainya di bawah Rp 500 juta.

  1. KUR Mikro memiliki plafon maksimum sampai dengan Rp 20 juta.
  2. KUR Ritel memiliki plafon mulai dari Rp 20 juta sampai dengan Rp 500 juta.
  3. KUR Lingkage memiliki plafon sampai dengan Rp 2 milyar. (KUR Lingkage bekerja sama dengan lembaga keuangan non bank).

 

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai KUR, apakah Anda sudah mengetahui perbedaan perusahaan produktif, perusahaan layak dan perusahaan bankable ?

  1. Usaha Produktif adalah usaha yang menghasilkan barang atau jasa dan memberikan nilai tambah serta meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha. Intinya perusahaan Anda bertujuan untuk mencari keuntungan.
  2. Usaha Layak adalah usaha calon debitur mampu menghasilkan keuntungan, sehingga mampu membayar bunga dan mengembalikan seluruh pokok pinjaman.
  3. Belum Bankable adalah usaha UMKMK yang belum dapat memenuhi persyaratan kredit dari Bank, contoh: penyediaan agunan (collateral).

 

Apakah KUR Harus Dilunasi?

Pernyataan yang salah mengenai KUR adalah: “KUR itu bantuan dan subsidi pemerintah, sehingga tidak perlu dilunasi.” Ingat ya jika Anda mengajukan KUR, Anda harus tetap melunasi kredit tersebut. Sumber dana

[Cek Infografis: KUR untuk UKM Online di Indonesia]

 

Penyaluran KUR 100% bersumber dari dana Bank Pelaksana. Pemerintah, melalui perusahaan penjamin memilik peran dalam memberikan sebagian penjaminan terhadap Bank Pelaksana atas KUR. Perusahaan penjaminan akan mendapat Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang dibayar oleh pemerintah. Ingat ya pemerintah hanya memberikan penjaminan, tetapi uangnya bersumber dari bank pelaksana. Oleh karena itu, UMKM wajib melunasi KUR yang diterima dari bank pelaksana.

 

Siapakah Perusahaan UMKMK?

Perusahaan seperti apa yang berhak mendapatkan bantuan KUR adalah

Keterangan Mikro Kecil Menengah
Badan Usaha Perorangan

Perorangan / Badan Usaha*

Perorangan / Bandan Usaha*
Kekayaan Bersih < Rp 50 juta**

Rp 50 juta –

Rp 500 juta**

Rp 500 juta –

Rp 10 M**

Penjualan ≤ Rp 300 juta

Rp 300 juta –

Rp 2,5 M

Rp 2,5M –

Rp 50M

*Badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan dari perusahaan besar.

**Di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

 

Bagi pengusaha UMKMK, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) bermanfaat untuk membantu pembiayaan yang dibutuhkan dalam mengembangkan usahanya. Program KUR bagi pemerintah memberikan manfaat: tercapainya percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKMK dalam rangka pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja serta pertumbuhan ekonomi.

 

Bagaimana Cara Mendapatkan KUR dari Bank Pelaksana?

Berikut ini cara-cara mendapatkan KUR dari bank pelaksana:

  1. UMKMK mengajukan surat permohonan KUR kepada Bank disertai legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan perusahaan dan sebagainya.
  2. Bank akan melakukan analisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan permohonan UMKMK tersebut.
  3. Jika Bank menilai usaha UMKMK layak, maka Bank akan menyetujui permohonan KUR. Keputusan pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.
  4. Bank dan UMKMK akan menandatangani perjanjian kredit.
  5. UMKMK wajib membayar kewajiban pengembalian KUR kepada Bank sampai lunas.

 

Bagaimana jika tidak membayar kewajiban pengembalian bunga dan pokok KUR?

  1. Bank pelaksana akan menjual agunan.
  2. Masuk dalam daftar blacklist Bank Indonesia

[Baca Juga: Apakah Masih Ragu Masuk BlackList Bank Indonesia?]

 

Tentu saja jika Anda ingin mengajukan KUR, Anda harus memenuhi syarat-syarat umum, seperti:

  1. Tidak sedang menerima kredit dari bank dan/atau fasilitas kredit dari Pemerintah.
  2. Diperbolehkan sedang menerima kredit konsumtif (KPR, KKB, Kartu Kredit, KTA dan kredit konsumtif lainnya).
  3. Jika UMKMK masih tercatat dalam sistem informasi debitur BI, tetapi sudah melunasi perlu menyertakan Surat Keterangan Lunas dari Bank sebelumnya.
  4. Khusus KUR Mikro, tidak diwajibkan untuk dilakukan pengecekan sistem informasi debitur Bank Indonesia.
  5. Dokumen identitas diri nasabah, seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga.
  6. Dokumen legalitas usaha, seperti akta pendirian dan akta perubahan.
  7. Dokumen perizinan usaha seperti SIUP, TDP, SK Domisili dan lain-lain.
  8. Catatan pembukuan atau laporan keuangan.
  9. Salinan bukti agunan

 

Apa saja yang dapat dijadikan agunan?

  • Agunan Pokok yaitu Kelayakan Usaha dan Obyek yang dibiayai itu sendiri.
  • Agunan Tambahan sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana, misalnya sertifikat tanah, BPKB mobil, dan lain sebagainya.

 

Siapa saja Bank Penyalur Program KUR Tahun 2016?

Berikut ini daftar bank penyalur program KUR tahun 2016:

  1. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
  2. Bank Mandiri (Persero) Tbk,
  3. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,
  4. Bank Tabungan Negara (Persero),
  5. Bank Bukopin Tbk,
  6. Bank Syariah Mandiri, dan
  7. Bank BNI Syariah.

 

Bank Pembangunan Daerah:

  1. Bank DKI
  2. Bank Nagari
  3. Bank Jabar Banten
  4. Bank Jateng
  5. Bank DIY
  6. Bank Jatim
  7. Bank NTB
  8. Bank Kalbar
  9. Bank Kalsel
  10. Bank Kalteng
  11. Bank Sulut
  12. Bank Maluku
  13. Bank Papua
  14. Bank Aceh
  15. Bank Sumut
  16. Bank Riau-Kepri
  17. Bank Bengkulu
  18. Bank Jambi
  19. Bank Sumsel Babel
  20. Bank Lampung
  21. Bank Kaltim
  22. Bank Sulteng
  23. Bank Sultra
  24. Bank Sulsel
  25. Bank Bali
  26. Bank NTT

 

Sebagai catatan: Tidak semua kantor cabang bank penyalur, menyediakan layanan KUR. Anda perlu bertanya pada bank penyalur, kantor cabang mana yang menyalurkan KUR.

 

Bagaimana dengan Pengajuan Kembali KUR?

Pengusaha UMKM yang pernah mendapatkan KUR dan sudah melunasi diperbolehkan untuk mengajukan kembali KUR asalkan perusahan tersebut masih belum bankable dan tidak melebihi plafon KUR yang ditentukan. Plafon KUR Mikro Rp 20 juta dan KUR Ritel Rp 500 juta. Jika saat ini pengusaha UMKM belum melunasi KUR yang sedang berjalan, maka pengusaha tersebut tidak dapat mengajukan kembali KUR.

[Baca Juga: Apakah Boleh Mengajukan Kredit Menurut Perencana Keuangan?]

 

KUR yang sedang berlangsung dapat diberikan tambahan plafon pinjaman, dengan ketentuan:

  1. Perusahaan UMKM belum bankable.
  2. Total pinjaman setelah penambahan tidak melebihi batas plafon.

 

Apakah Anda pernah mengajukan KUR? Kesulitan apa yang Anda hadapi saat mengajukan KUR?

 

Sumber artikel:

  • TNP2K – Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. TNP2K.com – http://goo.gl/ueuqve

 

Image credit:

  • UMKM – http://goo.gl/Z1O6ih

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku