Bagaimana ya cara menghitung PPh 21 Gaji Mingguan? Mungkin pertanyaan ini muncul dari seseorang yang menerima gaji mingguan.

Mari simak penjelasannya melalui artikel Finansialku berikut ini!

 

Apa itu PPh 21?

PPh 21 ini merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi pajak dalam negeri.

Pajak ini dikenakan kepada orang pribadi yaitu:

  • Karyawan
  • Penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua termasuk ahli waris
  • Bukan pegawai yang menerima penghasilan dari pemberian jasa
  • Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak merangkap jabatan sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama
  • Mantan pegawai
  • Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh suatu penghasilan sehubungan dengan keikutsertaan dalam suatu kegiatan

 

Besaran Tarif PPh 21

Besaran tarif PPh 21 sudah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17, yaitu:

  • 5% untuk Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000
  • 15% untuk Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000
  • 25% untuk Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000

Apa bedanya PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPN 02 - Finansialku

[Baca Juga: Intip Yuk! Ini Dia Cara Menghitung Pajak Penghasilan Youtuber]

 

  • 30% untuk Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000
  • 28% untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap

 

Sedangkan untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 20% lebih tinggi dari pada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP.

Selain besaran tarif Wajib Pajak ini, ada juga penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) dimana perhitungan PPh 21 nya akan disesuaikan dengan besarnya tarif PTKP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan Wajib Pajak sama dengan atau tidak lebih dari Rp54.000.000 Objek penghasilan Tidak Kena Pajak dipaparkan sebagai berikut:

  • Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang Pribadi
  • Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang sudah kawin
  • Rp54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung penghasilan suami
  • Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah serta keluarga dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

 

Menghitung PPh 21 Gaji Mingguan Karyawan

Contoh Pertama:

Shafira Azzahra, belum menikah, menerima gaji mingguan sebesar Rp2.000.000. Maka perhitungannya adalah sebagai berikut: (1 bulan = 4 minggu)

  • Gaji Sebulan (4 x Rp2.000.000) = Rp8.000.0000
  • Biaya Jabatan 5% x Rp8.000.000 = Rp400.000
  • Penghasilan Netto Sebulan = Rp7.600.000
  • Penghasilan Netto Setahun (12 x Rp7.600.000) = Rp91.200.000

 

PTKP Setahun (PMK No. 101 Tahun 2016)

WP sendiri = Rp54.000.000

 

  • Penghasilan Kena Pajak Setahun = Penghasilan Netto Setahun – PTKP Setahun

Penghasilan Kena Pajak Setahun = (Rp91.200.000) – (Rp54.000.000) = Rp37.200.000

  • PPh 21 terutang = (5% x Rp37.200.000) = Rp1.860.000
  • PPh 21 untuk satu bulan = Rp1.860.000 : 12 = Rp155.000
  • PPh 21 untuk satu minggu = Rp155.000 : 4 = Rp38.750

 

PPh Pasal 25 (Pajak Penghasilan Pasal 25) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya 01 - Finansialku

[Baca Juga: Penting! Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Freelancer]

 

Contoh Kedua:

Sri Suryani memiliki gaji mingguan Rp2.000.000 dan sudah memiliki seorang anak. Perusahaan tempat Sri Suryani bekerja membayarkan program BPJS Ketenagakerjaam dengan premi jaminan kecelakaan kerja 1% dan jaminan kematian 0,5% (dibayarkan oleh perusahaan).

Selain itu, Sri Suryani juga membayar secara pribadi untuk iuran pensiun Rp24.000 dan Jaminan Hari Tua sebesar 2% dari gaji.

Maka perhitungan PPh 21 nya adalah sebagai berikut:

  • Gaji sebulan dari Sri Suryani adalah Rp2.000.000 x 4 = Rp8.000.000
  • Jaminan Kecelakaan kerja (1% x Rp8.000.000) = Rp80.000
  • Jaminan Kematian (0,5% x Rp8.000.000) = Rp40.000

Maka Penghasilan Bruto Sebulan = Rp8.000.000 + Rp80.000 + Rp40.000 = Rp8.120.000

 

Untuk pengurangannya:

  • Biaya Jabatan = 5% x Rp8.120.000 = Rp406.000
  • Iuran Pensiun = Rp24.000
  • Iuran Jaminan Hari Tua = 2% x Rp8.000.000 = Rp160.000

Maka Total Pengurangan Gaji Sebulan = Rp590.000

 

Penghasilan Bersih (Netto) Sebulan = Rp8.120.000 – Rp590.000 = Rp7.530.000

Penghasilan Bersih Setahun = 12 x Rp7.530.00 = Rp90.360.000

 

Selanjutnya perhitungan Pajak sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Sendiri = Rp54.000.000
  • Tambahan Menikah = Rp4.500.000
  • Tambahan 1 orang tanggungan (anak) = Rp4.500.000

Maka PTKP Setahun = Rp63.000.000

PPh Pasal 4 (Pajak Penghasilan Pasal 4) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya 02 - Finansialku

Baca Juga: Penting! Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Freelancer]

 

Penghasilan kena Pajak = Penghasilan Bersih Setahun – PTKP Setahun

= Rp90.360.000 – Rp63.000.000 = Rp27.360.000

 

Maka didapat PPh 21 Setahun = 5% x Rp27.360.000 = Rp1.368.000

PPh 21 satu bulan = Rp1.368.000 : 12 = Rp114.000

PPh 21 satu minggu = Rp114.000 : 4 = Rp28.500

 

Nah, tidak terlalu rumit bukan untuk menghitung pajak dengan penghasilan mingguan?

Berdasarkan penjelasan diatas, perhitungan PPh 21 pada intinya menggunakan nilai dari gaji bersih yang sudah diterima karyawan. Jika kamu adalah salah satu pekerja dengan penghasilan mingguan harus tetap bayar pajak dan lapor pajak yaa!

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

 

Kita sudah sampai pada akhir dari artikel ini, bila kamu masih memiliki pertanyaan silakan ajukan pertanyaan kamu di kolom komentar.

Jangan lupa untuk membagikan artikel ini ke kepada rekan kerja kamu ya, mungkin mereka membutuhkannya. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 18 Maret 2019. Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Dengan Gaji yang Dibayar Mingguan. Linovhr.com – http://bit.ly/2TYvh9T
  • Syiti Rosmalla. 2 Mei 2018. Menghitung PPh 21 Gaji Mingguan. Gadjian.com – http://bit.ly/39ZPyRZ