Regulasi P2P Lending akan diatur secara detail dalam kontrak P2P Lending oleh OJK.

Hal ini berkaitan dengan kredit dan lock up dana perusahaan Fintech berbasis P2P Lending.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Regulasi P2P Lending Akan Diatur Lebih Rinci Dalam Kontrak P2P Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji regulasi yang lebih rinci untuk Fintech berbasis peer to peer lending (P2P), khususnya tentang transparansi dan keadilan dalam bisnis teknologi finansial.

Selain transparansi dan keadilan, hal utama yang akan mereka atur adalah mengenai bunga kredit dan lock up dana perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang bergerak di peer to peer lending.

Jadi Sorotan, OJK Akan Atur Kontrak P2P Lending 02 - Finansialku

[Baca Juga: 5 Alasan Investasi P2P Lending yang Membuat Anda Sulit Menolak Berinvestasi]

 

Dalam hal ini, Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, kegiatan operasional P2P Lending tidak bisa dihentikan oleh OJK. Namun keberadaan OJK yakni untuk memastikan masyarakat terlindungi.

Salah satunya perlindungan yang berkaitan dengan asas keadilan. OJK ingin besaran bunga yang adil bagi peminjam dalam P2P Lending.

Menurut Wimboh, rata-rata bunga pinjaman saat ini di P2P Lending cukup tinggi, sekitar 19%.

Ungkap Wimboh, dilansir oleh Koran Kontan, Senin (5/3/18):

“Hal ini yang akan diatur.”

 

Saat ini, setidaknya ada 36 perusahaan P2P Lending yang terdaftar di OJK dengan rasio kredit  yang bermasalah, alias non performing loan (NPL) yang tercatat per Desember 2017 sebesar 0,8%. Sementara per Januari 2018 meningkat menjadi 1,2%.

Jika sudah terlihat, OJK juga akan memberlakukan aturan lock up sejumlah dana yang perlu disediakan perusahaan P2P Lending sebagai modal untuk back up risiko. Jumlahnya tergantung sebesar apa bisnis perusahaan tersebut.

Wimboh pun menambahkan, perlu kehati-hatian akan risiko default karena kegiatan antara peminjam dan investor dilakukan secara virtual. Tidak ada kedekatan emosional di antara kedua pihak.

“Jika terjadi default siapa yang bertanggung jawab? Apakah pemilik perusahaan P2P Lending atau investor? Itu juga perlu diatur lewat azaz transparansi tadi.”

 

Peraturan detail mengenai Fintech berbasis peer to peer ini ditargetkan OJK akan rampung pada semester I tahun ini.

Pelaku tekfin berharap ada audiensi lebih lanjut atas rencana OJK tersebut.

Menurut Co-Founder dan CEO PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku), Reynold Wijaya, peraturan sebelumnya yakni POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) sudah baik.

Prinsip kehati-hatian sudah diatur dalam beleid tersebut. Seperti harus melalui virtual account dan escrow account di perbankan, sehingga operasionalnya cukup optimal.

5-Alasan-Investasi-P2P-Lending-1-Finansialku

[Baca Juga: Wow! Imbal Hasil P2P Lending Unggul Dibanding Reksa Dana]

 

Modalku berharap ada diskusi dengan pelaku saat meramu aturan.

“Selama baik untuk inovasi dan keamanan oke. Masalahnya ini masih baby, kalau terlalu ketat, industri tidak bisa berkembang.”

 

Direktur Akseleran Christopher Gultom menimpali, jika bunga diatur, maka pihaknya sepakat jika dibatasi maksimal 3% per bulan.

 

Tanggapan Para Pengusaha Terkait Regulasi P2P Lending

Jika bunga diatur, pihaknya sangat sepakat jika dibatasi maksimal 3% per bulan.

Saat ini, bunga Akseleran sendiri sebesar 1% sampai 2,5% per bulan baik untuk lender maupun borrower.

Sementara, untuk aturan lock up, pihaknya merasa keberatan lantaran berdasarkan informasi yang diterima rencananya akan diatur maksimal dua hari.

Kata Christopher kepada Kontan.co.id, Minggu (4/3):

“Padahal peer to peer lending kami masih mengandalkan crowd sebagai investor dan masa crowdfunding tersebut itu up sampai 30 hari. Setahu saya juga sebagian besar penyelenggara lain tidak setuju juga terkait masalah ini.”

 

Akseleran sendiri kata dia, sangat mendukung POJK 77 saat ini.

Menurutnya, POJK tersebut tidak perlu diubah.

“Kami merasa jika mau atur-atur detail, tinggal diatur di surat edaran (SE) OJK saja, tidak perlu ubah POJK 77-nya.”

 

Untuk lebih jelasnya, Finansialku sudah merangkum mengenai manfaat investasi di Peer to Peer Lending. Anda bisa mengambil beberapa tips langsung dari video berikut ini:

 

Silakan beri komentar dan pendapat Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Rizki Caturini. Umi Kulsum. 5 Maret 2018. OJK Akan Atur Detail Kontrak P2P Lending. Koran Kontan.
  • Umi Kulsum. 4 Maret 2018. Aturan Fintech P2P Lending Akan Lebih Rinci, Ini Tanggapan Pelaku Bisnis. Kontan.co.id – https://goo.gl/9DJZHn

 

Sumber Gambar:

  • Kontrak P2P Lending – https://goo.gl/8CCDF6
  • OJK Membuat Kontrak P2P Lending – https://goo.gl/VzbYKT

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg