Investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat, OJK ini kembali memblokir 123 fintech illegal hingga total ada 946 sepanjang 2019.

Agar lebih jelas, Mari simak penjelasannya berikut ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

OJK Blokir Fintech Ilegal Sebanyak 946 Entitas

Financial Technology atau Fintech sudah sangat menjamur di Indonesia, namun tidak semua fintech yang tersebar itu mendapatkan izin dari OJK alis Fintech bodong.

Salah satu kriteria lembaga atau platform online tersebut dapat dipercaya adalah terdaftar dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini kembali menindak 123 fintech lending ilegal hingga 6 September lalu.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing menyatakan, keberadaan fintech lending masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak. Ia mengatakan:

“Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut terdaftar di OJK atau belum.”

 

Tongam menjelaskan pihaknya secara rutin terus melakukan pencarian fintech-fintech illegal di internet, aplikasi dan media sosial untuk kemudian mengajukan temuan fintech lending illegal itu untuk di blokir kepada Kementerian Kominfo.

Perlu Berhati-Hati Terhadap Fintech Ilegal 03 Fintech 3 - Finansialku

[Baca Juga: Cek Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital di OJK, Ada Finansialku Lho!]

 

Satgas sudah meminta kepada Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Pada 2 Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 143 entitas fintech lending ilegal.

Namun terdapat tiga entitas yang membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Koperasi Syariah 212, PT Laku6 Online Indonesia, dan PT Digital Dana Technology sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Berikut ini beberapa fintech lending yang dinyatakan ilegal oleh OJK:

  1. ADream Loans For You (hbi)
  2. Ada Rupiaht (Konstantin Revoltov)
  3. African Loans 2019 (Kwetumedia Company Ltd.)
  4. Asisten Kredit (Liu Xiaotian)
  5. Bantu Langsung (Water Glass)
  6. Cashcash (Nicolas Pendant)
  7. Dana Berkah-Pengajuan Kredit Online (OTRET.com)
  8. Darurat Dompet (Carol8888)
  9. Dana Usaha Kecil Menengah (Empat Sekawan)
  10. Duta Kredit (Danielle Rothweiler)
  11. Harta Karun (Cinta Uang Tunai)
  12. iKredit-Uang (iKredit-Uang)
  13. Kas Gembira (Ooowen), dan ratusan layanan pendanaan atau pinjaman online lainnya.

 

Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal 2019 hingga September sebanyak 946 entitas, sedangkan total yang telah ditangani sejak awal 2018 hingga September 2019 ada 1.350 entitas.

Ternyata tak hanya fintech ilegal yang ditemui oleh Satgas Waspada Investasi, mereka menangani kegiatan Gadai ilegal.

Mengingat ketentuan di POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur seluruh kegiatan usaha pegadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke OJK dalam tenggat waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli 2019.

Berdasarkan data, tercatat ada 30 kegiatan usaha gadai swasta dengan 57 outlet ilegal di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.

Mengetahui hal ini, Satgas telah melakukan pemanggilan terhadap 30 kegiatan usaha gadai swasta tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya.

Disamping itu ada juga 49 entitas yang ditindak oleh OJK karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

40 entitas melakukan kegiatan Trading Forex tanpa izin: 3 investasi uang tanpa izin, 3 investasi teknologi aplikasi, 1 jasa penutup kartu kredit, 1 jasa penerbitan kartu ATM, serta 1 investasi bisnis online.

Apakah Anda memiliki bisnis? Jika ya, Anda bisa membaca ebook dari Finansialku di bawah ini agar Anda bisa mengelola keuangan Pribadi dan Bisnis Anda dengan tepat.

Gratis Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis - Mock Up - Finansialku Jurnal

 

Bagaimana pendapat Anda terkait artikel di atas? Berikan tanggapan Anda pada kolom komentar di bawah ini.

Ayo bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat.

 

Sumber Referensi:

  • Hendra Friana. 9 September 2019. OJK Blokir Lagi 143 Fintech Ilegal, Total Sudah 946 Sepanjang 2019. Tirto.id – https://bit.ly/2kxAQNL
  • Anggit Setiani Dayana. 10 September 2019. Daftar Fintech Lending Ilegal yang Tidak Terdaftar di OJK. Tirto.id – https://bit.ly/2kilpJ5

 

Sumber Gambar:

  • Logo OJK – http://bit.ly/2men4zV