Seorang pebisnis berstatus PKP haruslah tau tentang perhitungan pajak keluaran dan pajak pemasukan.

Kamu seorang pebisnis atau akan berbisnis di waktu mendatang? Jika ya, dan nantinya jika pengusaha berstatus sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), tentu kamu harus tahu tentang apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai) bukan.

Tapi apakah kamu tau jika dalam PPN itu ada juga PPN masukan dan PPN keluaran loh, untuk lebih jelasnya yuk simak artikel berikut ini!

 

Definisi dan Contoh Perhitungan Pajak Keluaran dan Masukan!

Buat kamu seorang pebisnis atau yang mau bisnis pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya PPN, bahkan mungkin tidak perlu jadi pebisnis untuk tahu PPN.

Kamu yang suka belanja di minimarket, pusat perbelanjaan, atau makan di restoran juga pasti sudah tidak heran dengan yang namanya PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Online Pajak, Platform yang Mempermudah Wajib Pajak Dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan 01 - Finansialku

[Baca Juga: 5 Aplikasi Pajak Online yang Mempermudah Urusan Pajakmu]

 

Jika kita pernah makan atau belanja di minimarket biasanya harga yang dicantumkan adalah harga barang atau produk yang tentunya sudah dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Tetapi tentu tidak semua pengusaha atau pebisnis secara langsung memasukan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ini ke produk yang ia jual.

Terkadang jika ada yang seperti ini pasti mau tidak mau harus kita yang menghitung total harga yang harus kita bayarkan.

Jadi untuk kamu yang suka makan di restoran atau belanja di minimarket jangan kaget jika pada saat sampai ke kasir total harga makanan atau barang yang dibeli tidak sesuai dengan harga barang di awal.

Hal tersebut berarti harga makanan atau barang tersebut belum termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Tetapi tentu kamu tidak perlu khawatir karena meskipun tidak di cantumkan langsung dengan harga jual barangnya biasanya pada buku menu sudah di cantumkan sebuah catatan bahwa harga makanan atau barang yang akan kamu beli belum termasuk pajak.

Untuk lebih secara detail PPN itu seperti apa dan di dalam PPN ada PPN Masukan dan keluaran berikut penjelasannya.

 

Apa itu PPN Masukan dan Keluaran?

PPN masukan dan keluaran digunakan oleh pemerintah untuk dijadikan acuan dalam penghitungan seberapa besar PPN yang perlu wajib pajak bayar kepada pemerintah.

 

PPN Masukan

PPN Masukan yaitu pajak yang telah di pungut oleh PKP saat Pembelian Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam masa pajak tertentu.

Pajak Masukan bisa dijadikan Kredit Pajak untuk memperhitungkan sisa pajak terhutang. PPN masukan juga bisa disebut dalam bahasa inggris sebagai VAT in (Value Added Tax In).

Online Pajak, Platform yang Mempermudah Wajib Pajak Dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan 02 Online Pajak 2 - Finansialku

[Baca Juga: Online Pajak: Aplikasi Pajak Online yang Memberi Kemudahan]

 

Intinya PPN masukan secara singkat yaitu jika pemilik usaha sebagai PKP melakukan pembelian barang, lalu barangnya ada unsur PPN-nya, maka itu menjadi Pajak Masukan bagi pemilik usaha.

GRATISSS Download!!! Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis - Mock Up - Finansialku Jurnal

 

PPN Keluaran

PPN Keluaran sendiri merupakan Pajak yang akan dipungut ketika PKP melakukan Penjualan Barang/Jasa Kena Pajak dalam masa pajak tertentu.

Setiap pemilik usaha yang sudah menjadi PKP wajib mengenakan Pajak atas Barang/Jasa yang dijualnya. Pajak Keluaran juga sering disebut sebagai VAT Out (Value Added Tax Out).

Cek Pajak Kendaraan Online dengan Mudah, Begini Caranya! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Kenali Syarat dan Cara Pengajuan PKP (Pengusaha Kena Pajak)]

 

PKP harus harus menghitung besaran PPN Keluarannya untuk dibayarkan ke Kantor Pajak saat akhir masa pajak. Secara singkat begini perhitungannya.

PPN Terhutang = PPN Keluaran – PPN Masukan

 

Jika PPN Keluaran lebih besar dari PPN Masukan, maka hal itu akan disebut sebagai Kurang Bayar dan nilainya harus disetorkan dan dilaporkan ke Kantor Pajak.

Namun, jika dalam satu masa pajak tertentu nilai Pajak Masukan lebih besar daripada PPN Keluaran (lebih bayar), maka nilainya bisa dikompensasikan (digunakan sebagai kredit) untuk masa pajak berikutnya.

 

Contoh perhitungan Kurang Bayar

Bulan Maret 2019, untuk menambah stok yang sudah ada, PKP melakukan pembelian barang persediaan sejumlah 100 unit kaos dengan harga satuan Rp 80.000 belum termasuk PPN.

Total Pembelian = 100 x Rp 80.000 = Rp 8.000.000

PPN Masukan = Rp 8.000.000 x 10% = Rp 800.000

 

Lalu di bulan yang sama juga, PKP berhasil menjual barangnya sebanyak 90 unit dengan harga jual Rp 100.000, belum termasuk PPN.

Total Penjualan = 90 x Rp 100.000 = Rp 9.000.000

PPN Keluaran = Rp 9.000.000 x 10% = Rp 900.000

 

Jadi perhitungan Pajak Terhutang untuk Masa Pajak Maret 2019 adalah:

PPN Terhutang = PPN Keluaran – PPN Masukan

PPN Terhutang = Rp 900.000 – Rp 800.000 = Rp 100.000

 

Hasil Nominal 100.000 inilah yang harus disetorkan dan dilaporkan ke Kantor Pajak.

 

Kesimpulan

Itulah proses penghitungan dan penjelasan tentang PPN Secara umum dan PPN masukan juga PPN Keluaran secara khusus. Mudah bukan proses perhitungannya?

Oleh karena itu kamu sebagai seorang pebisnis harus paham dan mampu menghitung PPN secara pribadi. Apalagi terkait sistem perpajakan di Indonesia adalah self assessment atau perhitungan yang dilakukan sendiri.

Kamu bisa mengunduh aplikasi Finansialku untuk konsultasi tentang keuangan kepada perencana keuangan bersertifikat yang ada di Finansialku. Kini Finansialku tersedia di Google Play Store maupun Apple App Store.

 

 

Sekarang kamu sudah tahu dong perhitungan pajak keluaran dan pemasukan. Yuk bantu teman-temanmu mengetahuinya juga dengan membagikan artikel ini.

 

Sumber Referensi:

  • Wanna. 8 November 2019. Penjelasan Dan Cara Menghitung PPN Masukan Dan Pengeluaran. Harmony.co.id – https://bit.ly/2VXJeFZ