Tidak dapat dipungkiri jika pajak minuman beralkohol cukup berperan dalam meningkatkan pendapatan pajak. Namun, apa jadinya jika cukai minuman beralkohol bir naik?

Simak kelanjutan beritanya pada rubrik berikut ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Cukai Bir Naik Sampai Dengan 5%

Sebelum masuk ke pembahasan, apa itu cukai? Karena ternyata ada yang salah paham tentang pengertian cukai dan pajak.

Jadi, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan.

Seperti halnya bir, minuman beralkohol golongan A ini dikenakan cukai, dan setoran bir diperkirakan tak bakal capai target tahun depan karena dipicu kenaikan cukai minuman beralkohol golongan A sampai dengan 5%.

Direktur PT Multi Bintang Indonesia Tbk Bambang Britono menilai kebijakan tersebut justru kontraproduktif di tengah industri bir yang sedang lesu.

Setoran Pajak Minuman Beralkohol Sulit Tercapai Lantaran Cukai Bir Naik 02 - Finansialku

[Baca Juga: Apa Saja Barang Bawaan yang Bisa Kena Bea Cukai di Bandara?]

 

Seperti dilansir Finance.detik.com, Senin (17/12/18), Bambang mengungkapkan:

“Di pasar bir yang masih lemah dan tren yang menurun, kenaikan tarif cukai jadi kontraproduktif, sehingga target penerimaan negara tahun 2019 dari MMEA (minuman yang mengandung etil alkohol) khususnya Golongan A malah sulit tercapai.”

 

Bambang mengungkapkan jika data setoran cukai minuman beralkohol Golongan A alami penurunan dari tahun 2014 hingga 2017. Setoran cukai sebesar Rp3,4 triliun di 2014, menjadi Rp2,5 triliun di 2015.

Dan pada tahun 2016 setoran mengalami sedikit kenaikan, yaitu menjadi Rp2,9 triliun, namun kembali turun menjadi Rp2,8 triliun pada tahun 2017.

Iklan Banner Perencanaan Dana Liburan - 728x90

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

Dilihat dari realisasi penerimaan cukai seluruh golongan MMEA, baik golongan A, B dan C pun tidak pernah mencapai target, setidaknya terhitung sejak 2014 hingga 2017.

Pada 2014, realisasinya Rp5,2 triliun dari target Rp5,9 triliun. Pada 2015, realisasinya Rp4,4 triliun dari target Rp6,4 triliun. Pada 2016, realisasinya Rp5,1 triliun dari target Rp5,2 triliun. Kemudian pada 2017, realisasinya Rp5,2 triliun dari target Rp5,5 triliun.

Yang jelas, Bambang belum bisa memperkirakan berapa kemungkinan penurunan penerimaan cukai minuman beralkohol Golongan A di 2019.

Bambang yang juga merupakan Executive Committee Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) menuturkan:

“Masih kaget (dengan dikeluarkannya kebijakan cukai), karena baru dengar kemarin. Jadi kami belum tahu.”

 

Silakan beri komentar dan pendapat Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini, terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Trio Hamdani. Senin 17 Desember 2018. Cukai Bir Naik, Setoran dari Minuman Alkohol Diprediksi Sulit Tercapai. Finance.detik.com – https://goo.gl/rzPcbp

 

Sumber Gambar:

  • Pajak Minuman Beralkohol – https://goo.gl/21r773
  • Cukai Bir – https://goo.gl/33Yqu9