Tahukah kamu bahwa Dirjen Pajak terbitkan peraturan baru yang mengatur perhitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25?

Peraturan Dirjen Pajak No.PER-08/PJ/2020 diterbitkan akibat adanya penurunan tariff PPh badan. Bagaimana tarif dan perhitungan angsuran pajaknya?

Simak ulasannya melalui artikel Finansialku berikut ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Pengertian PPh Pasal 25 dan Perhitungan PPh Pasal 25

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran.

Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan (tahun pajak berikutnya setelah tahun yang dilaporkan di SPT tahunan PPh) dihitung sebesar PPh yang terutang pajak tahun lalu, yang dikurangi dengan:

  • Pajak penghasilan yang dipotong sesuai Pasal 21 (yaitu sesuai tarif pasal 17 ayat (1) bagi pemilik NPWP dan tambahan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP) dan Pasal 23 (15% berdasarkan dividen, bunga, royalti, dan hadiah – serta 2% berdasarkan sewa dan penghasilan lain serta imbalan jasa) – serta pajak penghasilan yang dipungut sesuai pasal 22 (pungutan 100% bagi yang tidak memiliki NPWP);
  • Pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai pasal 24; lalu dibagi 12 atau total bulan dalam pajak masa setahun.

Pahami Definisi dan Contoh Subjek Pajak Penghasilan! Jangan Salah! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Wajib Tahu, Iniah Jenis-Jenis Pasal PPh dan Kegunaannya]

 

Contoh Untuk WP Umum yang Menyampaikan SPT Tahunan PPh Sebelum Batas Waktu

Pembukuan PT A menggunakan tahun kalender. Informasi untuk tahun pajak 2019 adalah sebagai berikut:

Keterangan Tahun Pajak 2019
Peredaran Bruto 52.000.000.000
Penghasilan Neto 6.600.000.000
Kompensasi Kerugian 1.500.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) 5.100.000.000
PPh Terutang: (25% x PKP) 1.275.000.000
Kredit Pajak 75.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 Desember 80.000.000
Tanggal Penyampaian SPT 28 Maret 2020

 

Tidak ada penghasilan tidak teratur pada tahun pajak 2019. 

Besarnya Angsuran PPh Pasal 25:

a. Masa pajak Januari 2020 dan masa pajak Februari 2020 sama dengan angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019 Rp 80.000.000,00.

b. Masa pajak Maret 2020 dihitung menggunakan tarif sebesar 25% dengan penghitungan sebagai berikut:

Keterangan Jumlah (Rp)
Penghasilan Neto 6.600.000.000
Kompensasi Kerugian 1.500.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) 5.100.000.000
PPh Terutang : (25% x PKP) 1.275.000.000
Dikurangi : Kredit Pajak 75.000.000
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 1.200.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 100.000.000

 

c. Masa pajak April 2020 sampai dengan Desember 2020 dihitung menggunakan tarif sebesar 22% dengan penghitungan sebagai berikut: 

Keterangan Jumlah (Rp)
Penghasilan Neto 6.600.000.000
Kompensasi Kerugian 1.500.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) 5.100.000.000
PPh Terutang : (25% x PKP) 1.122.000.000
Dikurangi : Kredit Pajak 75.000.000
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 1.047.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 87.250.000

 

Dari contoh ini terlihat bahwa penggunaan tarif PPh badan sebesar 22% dalam penghitungan PPh Pasal 25 dimulai sejak masa pajak April 2020. 

 

Contoh Untuk Wajib Pajak Umum Menyampaikan SPT Tahunan PPh Setelah Lewat Batas Waktu

CV B menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 dengan informasi sebagai berikut:

Keterangan Jumlah (Rp)
Peredaran Bruto 4.000.000.000
Penghasilan Neto 2.000.000.000
Kompensasi Kerugian 0
Penghasilan Kena Pajak (PKP) 2.000.000.000
PPh Terutang: (25% x 50% x PKP) 250.000.000
Kredit Pajak 10.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 Desember 15.000.000
Tanggal Penyampaian SPT 10 Juni 2020

 

Tidak ada penghasilan tidak teratur pada tahun pajak 2019. CV B berhak menggunakan fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh (pengurangan tarif 50%) karena peredaran bruto tidak melebihi Rp 50.000.000.000,00.

a. Masa pajak Januari 2020 sampai dengan masa pajak Mei 2020 sama dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019 Rp 15.000.000,00.

b. Angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali dengan menggunakan tarif 22% dan memperhitungkan fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E yang mulai berlaku untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Desember 2020 dengan penghitungan sebagai berikut:

Keterangan Jumlah (Rp)
Peredaran Bruto 4.000.000.000
Penghasilan Neto 2.000.000.000
Kompensasi Kerugian 0
Penghasilan Kena Pajak (PKP) 2.000.000.000
PPh Terutang: (25% x 50% x PKP) 220.000.000
Dikurangi: Kredit Pajak 10.000.000
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 Desember 210.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 17.500.000

 

c. CV B harus melunasi kembali kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 masa April 2020 dan masa pajak Mei 2020 masing-masing sebesar Rp2.500.000,00.

 

Dari contoh ini terlihat meskipun terlambat melaporkan SPT tahunannya, penggunaan tarif PPh badan sebesar 22% dalam penghitungan PPh Pasal 25 tetap dimulai sejak masa pajak April 2020.

Demikian penjelasan tentang PPh Pasal 25 beserta contoh penghitungannya. Semoga lewat pemahaman di atas bisa memudahkan bagi Wajib Pajak Badan untuk taat dalam menjalankan tanggung jawab dan hak membayar pajak.

 

Bagaimana Pajak Keuanganku?

Itulah perhitungan angsuran PPh Pasal 25 menurut peraturan Dirjen Pajak No.PER-08/PJ/2020. Sudahkah dimengerti Sobat Finansialku?

Jika Sobat Finansialku memiliki masalah lebih lanjut mengenai perhitungan pajak dan keuangan, kalian bisa gunakan aplikasi Finansialku untuk terhubung langsung dengan Financial Planner yang siap membantu.

Tenang! Berkonsultasi dengan Financial Planner di aplikasi Finansialku gratis alias tidak perlu mengeluarkan biaya.

Cukup dengan download aplikasi Finansialku melalui Google Play Store maupun Apple Apps Store berikut ini dan gunakan fitur Konsultasi Keuangan untuk terhubung langsung dengan Financial Planner Finansialku.

playstore icon
appstore icon

 

Sobat Finansialku bisa mengakses seluruh fitur aplikasi Finansialku secara bebas dengan berlangganan aplikasi Premiumnya.

Cukup dengan menyisihkan Rp 350 ribu setahun, Sobat Finansialku bisa mendapatkan kenyamanan dan bantuan untuk mengelola keuangan dari aplikasi yang ada dalam smartphone kalian, termasuk Konsultasi Keuangan!

Bukan hanya konsultasi lho! Aplikasi Finansialku juga bisa jadi aplikasi yang kamu andalkan untuk mencatat dan menganggarkan keuangan kamu sejujur-jujurnya supaya semua impian kamu bisa terwujud.

Tidak perlu khawatir, aplikasi Finansialku sudah tercatat dan diawasi oleh OJK serta mengantongi sertifikat ISO 27001 untuk keamanan dan kerahasiaan data pengguna, jadi semua datamu aman di Finansialku.

Selain fitur-fitur yang bisa kamu gunakan untuk mengelola keuangan, kamu juga bisa belajar banyak mengenai keuangan lewat artikel, podcast, video, kelas online hingga webinar yang bisa diakses langsung di aplikasi.

Semua gratis untuk pengguna aplikasi premium lho! Wow! Tunggu apa lagi? Download yuk aplikasinya sekarang dan dapatkan CRAZY OFFER potongan Rp 50 ribu untuk berlangganan aplikasi Finansialku setahun dengan memasukkan kode CUAN50 !!!

Coba aplikasinya sekarang dan lihat hasilnya di tahun depan! Yuk melek finansial dari sekarang!

 

Apakah Sobat Finansialku sudah mengerti pembayaran PPh pasal 25? Yuk berikan komentarmu melalui kolom di bawah ini jangan lupa bagikan informasinya pada rekan-rekanmu yaa..!

 

Sumber Referensi:

  • Redaksi. 24 April 2020. Ini Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 dengan Tarif 22% WP Umum. News.ddtc.co – https://bit.ly/2WEBEjz
  • Onlinepajak. 30 Maret 2016. Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25). Online-pajak.com – https://bit.ly/39fauEP