Bagaimana cara melaporkan pajak penghasilan PPh 21 agen asuransi? Apakah sama dengan melaporkan pajak penghasilan seperti biasanya?
Mari simak informasi ini pada rubrik finansialku berikut ini. Selamat membaca!
Rubrik Finansialku
Pajak Penghasilan PPh 21 Agen Asuransi
Petugas dinas asuransi atau agen asuransi dikategorikan ke dalam wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas sepanjang tidak berstatus pegawai dari perusahaan tersebut.
Berdasarkan pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto dengan syarat omzet 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar.
[Baca Juga: Cara Mudah Menghitung PPh 21 Bagi Suami Dan Istri Bekerja]
Dengan menggunakan Norma Penghasilan, berarti dimaksudkan bahwa adanya persentase yang digunakan sebagaimana diatur dalam KEP-536/PJ/2009 termasuk ke dalam klarifikasi “Pekerjaan bebas” dengan persentase sebesar 50% untuk provinsi dan 47,5% untuk kota provinsi lainnya.
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 Agen Asuransi
Mari bahas perhitungan pajak penghasilan PPh 21 agen asuransi.
Safia adalah agen asuransi PT XXX dan telah memiliki NPWP. Berikut adalah penghasilan yang diterima dalam tahun 2016.
Bulan | Peredaran Bruto (Rp) |
---|---|
Januari | 12.999.189 |
Februari | 46.050.670 |
Maret | 5.583.461 |
April | 8.863.660 |
Mei | 46.347.617 |
Juni | 38.259.296 |
Juli | 31.070.064 |
Agustus | 16.862.423 |
September | 11.838.346 |
Oktober | 12.975.410 |
November | 24.446.188 |
Desember | 10.762.941 |
Total peredaran bruto Safia pada tahun 2016 adalah sebesar Rp266.632.678.
Selain itu, di tahun 2016 Sofia juga memiliki penghasilan lainnya yang didapat dari penjualan emasnya sebesar Rp40.000.000 dan potongan pajak atas pekerjaan bebas Sofia tahun 2016 sebesar Rp12.000.000.
[Baca Juga: Bagaimana Perhitungan Pajak PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap?]
Karena Safia tinggal di provinsi maka persentase pekerjaan bebas yang akan digunakan Safia adalah 50%.
Pekerjaan bebas untuk penghasilan netto Safia adalah sebesar Rp266.632.678 x 50% = Rp133.316.339.
- Penghasilan Neto: Rp133.316.339
- Penghasilan lainnya: Rp40.000.000
- Jumlah Penghasilan Neto: Rp173.316.339
- Penghasilan Tidak Kena Pajak: Rp54.000.000 (TK/0)
- Penghasilan Kena Pajak: Rp119.316.339
- PPh Terutang: Rp12.897.400
- PPh Dipotong: Rp12.000.000
- PPh (KB): Rp894.400
Pahami Aturan Pajak Penghasilan PPh 21 Agen Asuransi
Dengan memahami aturan pajak penghasilan PPh 21 agen asuransi, maka Anda ikut berpartisipasi dalam melaporkan pajak.
Ikuti aturan dan hindari keterlambatan pelaporan agar Anda tidak mendapatkan sanksi. Yuk, jadi warga Negara Indonesia yang taat pajak!
Apakah Anda memiliki komentar dan tanggapan terkait dengan informasi berikut?
Silakan isi kolom di bawah ini dengan komentar dan tanggapan Anda, terima kasih!
Sumber Gambar:
- Pajak Penghasilan PPh 21 Agen Asuransi – https://goo.gl/nXHtGM
- PPh 21 untuk Agen Asuransi – https://goo.gl/AKJKFr
Leave A Comment