Kontroversi mata uang digital bitcoin belum berakhir. Di tanah air sendiri ruang geraknya semakin sempit karena BI akan menindak pelaku usaha pengguna mata uang digital.

Akan berakhir seperti apa fenomena ini? Simak informasi berikut ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

BI Kembali Ingatkan Larangan Penggunaan Mata Uang Digital Bitcoin Di Indonesia

Melemahnya nilai mata uang digital (bitcoin) tidak mengurangi pengawasan Bank Indonesia, saat ini justru ruang gerak transaksi mata uang digital di Indonesia semakin sempit.

Pihak BI mengancam akan menindak pelaku usaha yang masih atau akan mempergunakan bitcoin sebagai alat transaksi.

Tanpa kecuali, termasuk perusahaan jasa keuangan yang memproses transaksi pembayaran menggunakan mata uang digital. Industri ini yang akan sangat disorot oleh BI.

Dalam hal ini, BI tak menerbitkan aturan baru untuk melarang penggunaan uang virtual seperti bitcoin tersebut.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Eni Panggabean menegaskan, larangan penggunaan mata uang digital sebagai alat pembayaran, sudah diatur dalam pasal 34 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.

Implikasi dari aturan ini antara lain adalah perusahaan penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) yang memproses transaksi menggunakan virtual currency dapat dikenakan sanksi teguran, denda sampai pencabutan izin.

Larangan ini juga diperkuat lewat Pasal 8 ayat (2) PBI No 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang intinya menyebutkan penyelenggara teknologi finansial dilarang melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan mata uang virtual.

Lagi! BI Ancam Akan Menindak Pelaku Usaha Pengguna Mata Uang Digital Bitcoin 02 - Finansialku

[Baca Juga: Sepak Terjang Bitcoin dan Mata Uang Digital Lainnya di Mata Warren Buffett]

 

Tak main-main, jika perusahaan Fintech tersebut kedapatan menggunakan mata uang virtual sebagai alat pembayaran maka perusahaan tersebut dapat dihapus dari tanda daftar BI sehingga tidak dapat bekerja sama dengan perusahaan penyedia jasa sistem pembayaran.

Seperti dilansir oleh Kontan.co.id, Selasa (16/1/18), Eni mengungkapkan:

“Ini bukan isu baru, beberapa kali sudah dilontarkan (larangan) tapi lebih baik kami kembali ingatkan bahwa ada hal-hal penting yang harus diwaspadai dan kami peringatkan untuk tidak dilakukan.”

 

Sementara itu, Oscar Darmawan, Chief Executive Officer (CEO) Bitcoin.co.id tidak memberikan respon ketika dimintai komentar soal kebijakan BI itu.

Sejumlah bank sentral dunia memiliki kebijakan beragam soal mata uang virtual ini. Kebanyakan dari mereka melarang penggunaan uang virtual untuk alat transaksi.

Misal, Bank Sentral Eropa telah berulang kali mengingatkan tentang bahaya berinvestasi pada mata uang digital.  Pandangan serupa juga dilontarkan Bank Sentral Korea Selatan dan Bank Sentral China.

Namun ada yang menarik, Bank Sentral Jepang justru bersikap sebaliknya, Bank Sentral Jepang memilih memberi ruang bagi uang digital seperti bitcoin.

 

Risiko dan Kekhawatiran Terhadap Penggunaan Bitcoin

Menurut Eni, terdapat empat karakteristik mata uang virtual yang berpotensi menimbulkan risiko. 

Pertama, tidak adanya regulator dalam mata uang elektronik. Akibatnya, tidak ada kepastian hukum, best practice atau standar internasional untuk memastikan keamanan.

Kedua, karakteristik transaksi mata uang ini bersifat peer to peer alias tidak ada perantara secara formal.

“Tidak ada penengahnya karena person to person dan yang lain bisa membaca. Jadi tidak ada yang bisa komplain ke pedagangnya.”

 

Ketiga, identitas pelaku transaksi tersamarkan alias tidak dapat diidentifikasikan dengan transaksinya dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. 

Dan yang terakhir, tidak terdapat entitas sentral yang menjadi subjek pengaturan. Ini membuat fluktuasi harga mata uang virtual cukup drastis lantaran penerbitan dan harga ditentukan oleh pasar.

 

Apa pandangan dan pendapat Anda tentang larangan BI kepada pelaku usaha yang menggunakan mata uang digital bitcoin?

 

Sumber Referensi:

  • Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang. 16 Januari 2018. Soal Uang Digital, BI Ancam Sanksi. Kontan.co.id – https://goo.gl/dFTwiR

 

Sumber Gambar:

  • Mata Uang Digital – https://goo.gl/LyALxu
  • Bitcoin BI – https://goo.gl/zkxCsB

 

Free Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis - Mock Up - Finansialku Jurnal