Masih dalam rangka pemulihan ekonomi negara, pemerintah berikan diskon dan keringanan iuran jamsostek selama pandemi covid-19.

Informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Pemerintah Ringankan Iuran Jamsostek

Pandemi virus corona telah mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk itu, pemerintah memberikan keringanan berupa penyesuaian iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) selama pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut dibuat untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan program Jamsostek.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19.

Jangan Gunakan Jasa Calo BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan Saldo Jamsostek dan JHT Anda! 02 - Finansialku

[Baca Juga: Cara E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2020]

 

Beleid itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (31/08) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly sehari setelahnya, Selasa (01/09).

Melalui aturan tersebut, Jokowi mengatur sejumlah poin terkait BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Penyesuaian iuran sebagaimana dimaksud berupa:

  • Kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM, Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan;
  • Keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM; dan
  • Penundaan pembayaran sebagian Iuran JP.

 

Pemerintah memberlakukan keringanan iuran JKK sebesar 99 persen, sehingga peserta hanya perlu membayarkan hingga 1 persen iurannya.

Penundaan pembayaran JP sebesar 99% dapat dilakukan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat pada 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat 15 April 2022.

Besaran itu pun memiliki ketentuan lebih lanjut bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), yakni peserta dengan tingkat risiko sangat rendah membayar 0,0024 persen dari iuran, hingga tingkat risiko sangat tinggi membayar 0,0174 persen iuran.

Sama halnya dengan JKK, iuran JKM pun mendapatkan diskon hingga 99 persen.

Dalam Pasal 10 aturan tersebut mengatur perhitungan bagi peserta PPU, yakni 1 persen dikali dengan 0,3 persen dari upah sebulan, sehingga peserta hanya perlu membayar 0,003 persen dari upah sebulan.

“Mekanisme pemberian keringanan iuran JKK dan iuran JKM diberikan secara langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa permohonan. Mekanisme keringanan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem kepesertaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan,” dikutip dari aturan tersebut dari Bisnis, Selasa (07/09).

Perlu diingat, penundaan pembayaran iuran JP itu berlaku jika kegiatan produksi, distribusi atau kegiatan utama usahanya terganggu akibat bencana non alam penyebaran Covid-19.

Sehingga berdampak pada penurunan omzet penjualan/ pendapatan bulanan sebesar lebih dari 30%.

Data penurunan itu disampaikan per bulan sejak bulan Februari 2020 dengan surat pernyataan dari pimpinan tertinggi pemberi kerja secara itikad baik.

Untuk mendapatkan relaksasi, pemberi kerja mesti menyampaikan permohonan. Sedangkan BP Jamsostek melakukan verifikasi atas permohonan paling lama 3 hari sejak permohonan diterima.

Kemudian, BP Jamsostek mesti menyampaikan persetujuan atau penolakan paling lambat 1 hari setelah hasil verifikasi diketahui.

 

Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN

Download Sekarang, GRATISSS!!!

Mockup Ebook Karyawan

 

Sebagai catatan, pasal 25 menegaskan jika peserta melakukan klaim JP pada jangka waktu berlakunya PP itu, maka iuran seluruh yang ditunda harus dibayar lunas oleh pemberi kerja sebelum manfaat diberikan kepada pekerja.

Penyesuaian iuran seperti yang dimaksud dalam PP berlaku dimulai sejak Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai dengan Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bulan Januari 2021.

“Selama masa penyesuaian Iuran, Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diterima Peserta tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian ditulis pada pasal 24 PP 49/2020 dikutip.

 

 

Bagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan! Jika membutuhkan bantuan berupa solusi jitu tentang mengatur keuangan pribadi bisnis atau keluarga, kamu dapat menghubungi Konsultan Perencana Keuangan Finansialku.

 

Sumber Referensi:

  • Wibi Pangestu Pratama. 07 September 2020. Jokowi Kasih Diskon dan Penundaan Bayar Iuran BP Jamsostek. Ini Rinciannya. Bisnis.com – https://bit.ly/2ZeBYXs
  • Prisma Ardianto. 08 September 2020. Pemerintah Terbitkan Aturan Penyesuaian Iuran Program Jamsostek. Investor.id – https://bit.ly/3bzdNIn
  • Danag Sugianto. 07 September 2020. Jokowi Teken Aturan Keringanan Iuran BP Jamsostek. Finance.detik.com – https://bit.ly/331ZOa4