Debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) kini dapat subsidi bunga dari pemerintah, begini syarat dan besarannya.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Subsidi KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor

Kabar baik, debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) kini mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah. Hanya saja, pemberian subsidi bunga pada debitur tersebut dibatasi berdasarkan nilai plafon kredit.

Bantuan tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Aturan mengenai pemberian subsidi bunga pada debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Margin dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.

Beleid tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diundangkan pada 28 September 2020.

KPR vs KTA Perbandingan Antara Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Tanpa Agunan 03 KPR vs KTA 3 - Finansialku

[Baca Juga: Pemerintah Kasih Diskon dan Tunda Bayar Iuran Jamsostek!]

 

Melansir dari Bisnis, dalam pasal 7 ayat (1) menyatakan penerima subsidi bunga adalah debitur perbankan, perusahaan pembiaayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan.

 

Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi

Sementara itu, syarat bagi debitur lembaga penyalur untuk mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah harus memenuhi empat syarat utama, sebagai berikut, melansir dari Cnbcindonesia, Jumat (02/10);

Pertama, merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah (UMKM) dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar.

Kedua, memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020.

Ketiga, tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit/Pembiayaan di atas Rp 50 juta.

Keempat, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Debitur KPR dan debitur kredit kendaraan bermotor yang memiliki akad kredit di atas Rp 500 juta hingga Rp10 miliar harus memperoleh restrukturisasi kredit dari penyalur kredit sebelum mendapatkan subsidi bunga.

Debitur KPR dan debitur kredit kendaraan bermotor juga tidak boleh memiliki plafon kredit kumulatif sebesar Rp10 miliar untuk mendapatkan fasilitas ini.

Bagi debitur kredit KPR atau kredit kendaraan bermotor dengan plafon kredit setara atau di bawah Rp 500 juta, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Untuk debitur yang plafon kreditnya mencapai Rp500 juta hingga Rp10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

 

Bagaimana CARA AMPUH Membeli RUMAH PERTAMA?

Download ebook-nya, GRATIS!!!

13 Ebook Rumah Pertama

 

Subsidi bunga diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. Bantuan berlaku mulai 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020. 

Besaran subsidi bunga bervariasi tergantung plafon kredit yakni untuk yang nilainya sampai dengan Rp 10 juta mendapatkan subsidi 25 persen selama 6 bulan.

Sedangkan plafon Rp 10 juta sampai Rp 500 juta mendapatkan subsidi 6 persen tiga bulan pertama dan 3 persen tiga bulan kedua.

Adapun plafon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar dapat subsidi bunga 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • Ni Putu Eka Wiratmini. 01 Oktober 2020. Sri Mulyani Beri SubsidiKPR dan Kredit Kendaraan, Ini Syarat dan Besarannya. Finansial.bisnis.com – https://bit.ly/3lasvZX
  • Lidya Julita Sembiring. 01 Oktober 2020. Tok! Sri Mulyani Kasih SubsidiBunga Debitur KPR & Kendaraan. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/30tmEa5
  • Redaksi. 02 Oktober 2020. Sri Mulyani Beri SubsidiBunga KPR dan Kredit Kendaraan. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/2GhQTdf