Sudah tahukah Anda bahwa pemerintah sedang membuat Perppu mengenai pertukaran informasi keuangan dan perpajakan? Kali ini Finansialku akan menginformasikan mengenai hal tersebut.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Perppu Pertukaran Informasi Keuangan dan Perpajakan   

Pemerintah berencana meyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai pertukaran informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information. Hal ini berkaitan dengan keinginan pemerintah ikut serta dalam kerja sama pertukaran informasi otomatis internasional yang dilaksanakan oleh negara anggota Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Oleh karena itu, diperlukan perangkat hukum agar penerapannya tidak menimbulkan masalah hukum di dalam negeri.

Dikutip dari laman Kompas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan bahwa peraturan yang dibuat harus dalam bentuk Perppu karena pemerintah memerlukan aturan ini secepat mungkin, diharapkan Pembuatan Perppu dapat diselesaikan sebelum Mei tahun ini, yang mana pada bulan tersebut akan ada pertemuan kembali antara Indonesia dengan negara-negara yang ingin mengimplementasikan Automatic Exchange of Information. Pertemuan tersebut tentunya akan membahas soal kesiapan regulasi yang dimiliki masing-masing negara.

Apa Iya Pajak Bisa Mengintip Data Nasabah Bank - Finansialku

[Baca Juga: Apa Iya Pajak Bisa Mengintip Data Nasabah Bank?]

 

Selain itu, payung hukum dalam sektor perpajakan, yakni UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU PPh, UU PPN dan UU Perbankan, kemungkinan besar banyak terpengaruh oleh kerja sama tersebut dan dipastikan proses revisi akan memakan waktu yang cukup lama.

Menurut Yasonna, bila tidak mengaturnya, Indonesia akan menjadi satu-satunya negara G20 (kelompok 20 ekonomi utama) yang tak melakukan pertukaran informasi keuangan. Padahal, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), informasi perbankan untuk orang asing harus terbuka. Sejumlah negara yang tergabung dalam G20 dan Organisasi Kerja Sama dan Perkembangan Ekonomi (OECD) melalui Automatic Exchange Of Information  sepakat bahwa pengusaha tidak boleh lagi melakukan praktek curang penghindaran pajak.

Dikutip melalui laman Kontan, Sri Mulyani menyatakan pemerintah masih membuka kemungkinan untuk mempercepat pembahasan perubahan UU Ketentuan Umum Perpajakan. “Karena ini pelik UU Perbankan, perbankan syariah maupun capital market menyebutkan bahwa pasal kerahasiaan nasabah masih ada” kata Sri Mulyani.

Pemerintah Sedang Rancang Perppu Pertukaran Informasi Keuangan dan Perpajakan 2 - Finansialku

[Baca Juga: Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 SS]

 

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa implementasi Automatic Exchange of Information berguna untuk menjamin setiap negara yang menyatakan turut serta dalam program itu yang dapat memiliki akses informasi personal secara transparan mengenai jasa keuangan atau perpajakan di suatu wilayah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan keinginan pemerintah untuk bergabung dalam kerja sama pertukaran data otomatis di bidang perpajakan dan keuangan dunia yang akan mulai diterapkan pada September tahun 2018 mendatang. Bergabungnya Indonesia, dijadikan sebagai momentum mereformasi sistem informasi keuangan, terutama perbaikan sistem informasi perpajakan.

Indonesia akan bergabung dengan 101 negara lainnya dalam kerja sama tersebut, keinginan ini dilatarbelakangi oleh keyakinan atas manfaat besar yang bisa akan diterima dalam kerja sama tersebut. Keterlibatan Indonesia dalam kerja sama tersebut bisa memberi ruang bagi Indonesia untuk mereformasi sistem keuangan dan informasi perpajakan.

Pajak dari Keuntungan Hasil Investasi - Finansialku

[Baca Juga: Pajak dari Keuntungan Hasil Investasi (Deposito, Tabungan, Unit Link)]

 

Dikutip dari laman Metro, “Ini momentum membangun database. Untuk membangun administrasi perpajakan yang lebih komprehensif, lebih integratif, dan juga lebih kuat,” kata Jokowi dalam pengantarnya dalam rapat terbatas tentang Implementasi Pertukaran Informasi Otomatis di Bidang Jasa Keuangan dan Perbankan, serta Persiapan Pertemuan Tahunan Internasional Monetary Fund World Bank Tahun 2018, di Kantor Presiden.

Lewat Automatic Exchange of Information, setiap negara termasuk Indonesia tidak boleh lagi merahasiakan data nasabah bank sehingga Otoritas pajak dari dalam maupun luar negeri bisa langsung mengakses data tersebut.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad, mengatakan bahwa Indonesia perlu menyiapkan diri dalam rangka implementasinya di tahun 2018. Saat ini pun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah membuat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25/POJK.03/2015, mengenai kesediaan nasabah terbuka untuk keperluan pajak.

 

Automatic Exchange of Information

Dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat menjadikan Indonesia lebih baik lagi dalam bidang perekonomian, terutama dalam perpajakan. Kerja sama ini juga seharusnya dapat menertibkan para wajib pajak agar dapat menjalankan kewajibannya dan tidak ada kecurangan bagi pengusaha-pengusaha nakal wajib pajak.

 

Semoga artikel diatas bermanfaat, jadilah seorang wajib pajak yang melakukan kewajibannya dengan baik. Jika ada pertanyaan ataupun komentar jangan sungkan untuk dituliskan di kolom komentar. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Achmad Zulfikar Fazli. 22 Februari 2017. Pemerintah akan Buat Perppu Soal Pertukaran Informasi Keuangan. com – https://goo.gl/s7262n
  • Agus Triyono. 22 Februari 2017. Perppu pertukaran data pajak disiapkan. Kontan – https://goo.gl/JbbVBz
  • Ihsanuddin. 22 Februari 2017. Pemerintah Siapkan Perppu Pertukaran Informasi Keuangan dan Perpajakan. Kompas – https://goo.gl/dqw1eM

 

Sumber Gambar:

  • Sri Mulyani – https://goo.gl/wxIBnM
  • Menteri Keuangan – https://goo.gl/NWKs8M

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku