Para pemilik bisnis online, tahukah Anda apa saja sanksi jika tidak mengikutsertakan karyawan dalam BPJS? Berikut ini penjelasan mengenai ancama sanksi jika Anda sebagai pemilik bisnis online, tidak mengikutsertakan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Invest

 

Pemilik Bisnis Online, Ini Lho Sanksi Jika Tidak Mengikutsertakan Karyawan dalam BPJS

Menjadi pemilik bisnis online tentu tidak bisa disamakan dengan memiliki bisnis offline. Dilihat dari sistem kerja, bisnis offline masih terikat prosedur. Contohnya, pemilik sebuah bisnis rumah makan yang menyiapkan menu makanan untuk makan siang, harus memulai pekerjaannya sejak pagi untuk memasa. Pada siang hari, si pemilik akan membuka bisnis rumah makan. Sore harinya, tempat bisnis yang telah digunakan harus dibersihkan kemudian menyiapkan untuk keesokan harinya lagi seperti sebuah siklus. Ketertiban harus dijaga dalam bisnis offline karena berkaitan dengan pelayanan konsumen.

pemilik-bisnis-online-sanksi-jika-tidak-mengikutsertakan-karyawan-dalam-bpjs-2-finansialku

[Baca Juga: Model Bisnis Online Dropship, Affiliate atau Reseller, Mana yang Paling Untung?]

 

Berbeda dengan bisnis offline, bisnis online dapat dilakukan di mana saja dengan rentang waktu yang lebih fleksibel. Contoh bisnis online adalah sebagai penulis blog atau blogger, di mana seseorang dapat mengerjakan bisnis onlinenya tanpa memiliki ikatan dengan waktu dan lokasi kerja. Perbedaan bisnis online dan offline lainnya adalah pada pendapatan yang dihasilkan. Pendapatan bisnis offline diperoleh dari hasil modal yang dikalkulasikan. Hal ini berbeda dengan bisnis online yang tidak diharuskan memiliki modal besar. Cukup dengan seperangkat PC atau juga laptop atau komputer yang dilengkapi dengan jaringan internet tentunya, maka kita sudah bisa memulai bisnis online dan mendapatkan income. Perbedaan utama lainnya adalah keberadaan toko secara fisik.

Seiring dengan kian berkembangnya bisnis online di Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau para pemilik bisnis online terdaftar untuk segera mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.  

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Indonesia BPJS Ketenagakerjaan - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial: BPJS Ketenagakerjaan]

 

Salah satu jenis jaminan yang harus diberikan pemilik bisnis online pada pekerjanya adalah jaminan keselamatan kerja. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan mendapat berbagai perlindungan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun karena perlindungan-perlindungan tersebut merupakan bagian hak asasi manusia (HAM).‎ Lalu, bagaimana jika sebuah perusahaan online atau pemilik bisnis online tidak mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS?

 

#1. Sanksi Administratif

Sanksi administratif memiliki beberapa jenis seperti teguran tertulis oleh pihak BPJS, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Pemberentian pelayanan publik ini dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2015, sebuah perusahaan baik yang bergerak dibidang online maupun offline berbadan hukum akan dikenai sanksi administrasi denda sebesar Rp 1 miliar.

Keberlangsungan BPJS Ketenagakerjaan dilindungi oleh Undang – Undang BPJS untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Pemilik bisnis online tidak boleh lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Terutama bagi perusahaan yang para pekerjanya harus menanggung resiko sangat tinggi.

Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan]

 

Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi: perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

#2. Hukuman Penjara

Tidak hanya denda, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2015 juga menjelaskan hukuman penjara selama 8 tahun. Selain dasar hukum di atas, terdapat pula dasar hukum lain yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga : Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan]

 

Secara detail, dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (“PP 86/2013”) menjelaskan bahwa Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib: mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya, dan memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.

Apabila pemilik bisnis termasuk bisnis onlis melanggar dasar hukum tersebut, sanksi perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalah seperti contoh di atas.

 

#3. Sanksi Sosial

Tidak hanya mendapatkan sanksi hukum, pemilik bisnis online juga akan mendapat sanksi sosial. Sanksi sosisl yang dimaksud adalah keresahan dan ketidaknyamanan atmosfer kerja. Pemilik bisnis lain pun pasti akan meragukan kredibilitas bisnis online tersebut sehingga hal – hal yang berkaitan dengan perjanjian akan lebih sult terjadi.

bedanya-jaminan-hari-tua-dan-jaminan-pensiun-bpjs-ketenagakerjaan-finansialku

[Baca Juga : Bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan]

 

Sanksi sosial yang paling buruk adalah terjadinya demonstrasi atau pemogokan masal yang berakibat pada terhentinya arus produksi. Jika hal demikian terjadi, maka jumlah barang yang diproduksi pun akan menurun dan citra baik perusahaan atau bisnis tersebut akan jatuh. Tidak hanya akan melesukan persaingan antar pebisnis online, bahkan resiko kebangkrutan pun dapat menjadi ancaman yang tidak dapat dihindari. Terutama jika banyak cyber army atau blunder yang membuat isu citra buruk bisnis online.

 

Menjadi Pebisnis Online itu Bukan Hal yang Mustahil

Banyak hal yang dapat  kita lakukan dan kita buat dengan internet, tidak menutup kemungkinan seperti Pat Flynn. Silakan Anda kunjungi websitenya dan pelajari bagaimana cara Beliau mendapatkan uang ratusan US$ per bulannya. Jika Anda ingin tahu lebih banyak mengenai bisnis online, simak ulasan Finansialku.com di : Ayo Segera Mulai Bisnis Online Anda.

 

Apakah Anda pernah membuat blog atau tulisan di internet? Silakan share pengalaman pada kolom di bawah ini. Terima kasih.

 

Sumber Referensi : 

  • Ilyas Istianur Praditya. 30 Maret 2016. Begini Sanksi Perusahaan Tak Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan. Liputan6.com – https://goo.gl/c6SPdP

  • Caroline. Tanpa Tanggal Posting. Perbedaan Bisnis Online dan Offline. Setetes.info – https://goo.gl/SidTZb

  • Redaksi Hukum Online. 28 September 2015. Sanksi Jika Tidak Mengikutsertakan Karyawan dalam BPJS. HukumOnline.com – https://goo.gl/sI64q4

  • Arthur Gideon. 31 Oktober 2016. Tak Ikut BPJS, Ratusan Perusahaan Dipanggil Kejari Jakpus. Liputan6.com – https://goo.gl/s47C17

 

Sumber Gambar :

  • Online Business – https://goo.gl/zjppPI dan https://goo.gl/RNda36

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku