Apakah Anda tahu bahwa program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan itu berbeda? Banyak orang yang salah mengartikan dan menganggap keduanya sama.

Berikut ini penjelasan kedua program tersebut.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Perbedaan Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Sebagian besar masyarakat Indonesia, masih belum dapat mengetahui perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Pensiun.

Masih banyak orang yang cenderung menganggap keduanya memiliki fungsi yang sama untuk kesejahteraan dimasa tua ketika sudah tidak lagi bekerja di sebuah perusahaan.

Padahal sebenarnya masing-masing memiliki makna yang berbeda dan tidak dapat disamakan. Apa saja perbedaan manfaat dan berapa biayanya?

bedanya-jaminan-hari-tua-dan-jaminan-pensiun-bpjs-ketenagakerjaan-finansialku

[Baca Juga: Sebelum Putuskan Pensiun, Pertimbangkan 6 Hal Berikut Ini]

 

Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada pesertanya, yang akan dibayarkan sekaligus jika peserta sudah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia dan/atau cacat tetap.

Besarnya uang pertanggungan adalah akumulasi iuran yang sudah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya.

Sejatinya setiap warga negara Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, baik bekerja sebagai penerima upah (karyawan perusahaan swasta) dan pekerja bukan penerima upah (pemberi kerja, pekerja mandiri, freelance).

Memang ada perbedaan antara pekerja penerima upah dan pekerja bukan pemberi upah, seperti:

 

Program Jaminan Hari Tua untuk Pekerja Penerima Upah

Pekerja penerima upah akan didaftarkan oleh perusahaan atau diri sendiri dengan melampirkan perjanjian kerja, KTP dan kartu keluarga. Jika Anda pindah tempat kerja, Anda wajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan program JHT kepada perusahaan baru.

Per tanggal 8 November 2016, besaran iuran adalah 5,7% dari upah pokok. Premi tersebut dibayarkan patungan pemberi kerja (3,7%) dan peserta (2%). Pembayaran dilakukan oleh perusahaan, maksimal tanggal 15. Jika terlambat bayar akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulannya.

Apa itu Anggaran  Keuangan Keluarga dan Apa Manfaatnya - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Merencanakan Dana Hari Tua dengan Menggunakan Aplikasi Finansialku]

 

Program Jaminan Hari Tua untuk Pekerja Bukan Penerima Upah

Pekerja bukan penerima upah dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan menyerahkan surat-surat yang dibutuhkan. Per tanggal 8 November 2016, besaran iuran disesuaikan dengan besaran penghasilan masing-masing peserta.

Pembayaran dilakukan sendiri melalui bank, maksimal tanggal 15.

 

Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan pensiun diberikan ketika tertanggung pensiun, meninggal atau cacat tetap namun pemberiannya tergantung kondisi, bila ternyata masih hidup diberikan secara bertahap hingga tertanggung meninggal dunia.

Program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan ini hanya berlaku untuk pekerja penerima upah. Program ini akan memberikan manfaat, jika pekerja memasuki masa pensiun (mulai dari umur 56 tahun).

Dikabarkan usia pensiun di Indonesia per 1 Januari 2019 akan naik menjadi 57 tahun dan akan meningkat hingga maksimal usia 65 tahun.

 

Besaran Iuran Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Iuran yang harus dibayarkan adalah 3% dari upah setiap bulan. Iuran tersebut dibayarkan patungan antara pemberi kerja (2%) dan iuran pekerja (1%). Upah yang dijadikan standar adalah upah pokok dan tunjangan tetap.

Pada tahun 2015, batasan paling tinggi upah yang digunakan adalah Rp 7 juta. Pembayaran dilakukan setiap tanggal 15 dan denda keterlambatan sebesar 2%.

Sebelum Putuskan Pensiun Dini, Anda Harus Pertimbangkan 6 Hal Ini Ya - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Pensiun Dini Lebih Banyak Manfaat atau Mudaratnya?]

 

Manfaat Program Jaminan Hari Tua dan Pensiun

Ada banyak manfaat yang diberikan oleh program jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan antara lain :

  1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT): uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (masa iuran minimum 15 tahun atau 180 bulan), saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
  2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC): uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total (akibat kecelakaan dan tidak atau cacat akibat penyakit) hingga meninggal dunia. Kejadian cacat tersebut terjadi paling sedikit setelah 1 bulan bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan menyebabkan cacat 80%.
  3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD): uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris sampai meninggal dunia atau menikah kembali (syarat ketentuan berlaku).
  4. Manfaat Pensiun Anak (MPA): uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak) sampai usia anak mencapai 23 tahun atau bekerja atau menikah (syarat ketentuan berlaku).
  5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT): uang tunai bulanan yang diberikan kepada orang tua (Bapak/Ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang (syarat dan ketentuan berlaku).
  6. Manfaat Lumpsum: peserta mendapatkan uang tunai sejumlah akumulasi iuran yang sudah dibayarkan ditambah hasil pengembangan dengan syarat dan ketentuan berlaku.
  7. Manfaat Pensiun Berupa Manfaat Pasti dengan syarat dan ketentuan berlaku.

 

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

 

Pencairan Dana Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Banyak peserta yang masih belum memahami proses pencairan untuk program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan.

Pada proses pencairannya diperlukan beberapa dokumen penunjang, seperti: kartu peserta BPJS ketenagakerjaan, kartu keluarga, surat pengalaman kerja, KTP dan dokumen penunjang lainnya.

Pencairan Jaminan Pensiun dilakukan ketika peserta sudah memasuki usia pensiun yang ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika ternyata peserta masih dipekerjakan oleh perusahaan pada saat masa pensiun, maka pilihan untuk mencairkannya bisa dilakukan beberapa tahun ke depan (maksimal tiga tahun sejak memasuki usia pensiun).

Jika peserta ingin mencairkan langsung manfaat program Jaminan Pensiun, maka BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung mencairkan pada saat peserta memasuki masa pensiun.

Bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

[Baca Juga: Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan]

 

Lama proses pencairan Jaminan hari tua dan Jaminan Pensiun jika ingin sekaligus adalah lima hari sejak proses pengajuan dilakukan ke kantor BPJS.

Jika Anda ingin mengecek jumlah dana yang sudah terkumpul beserta pengembangannya dapat dilakukan melalui aplikasi di Smartphone atau di website BPJS.

 

Apakah Anda sudah tergabung dalam program Jaminan Hari Tua dan program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Apakah Anda sudah cukup puas dengan layanan yang diberikan?

 

Sumber Referensi:

  • Website Resmi BPJS Ketenegakerjaan – http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

 

Sumber Gambar:

  • Construction Workers – https://goo.gl/ALolca

 

Download Ebook Perencanaan Keuangan

dan ayo mulai menetapkan tujuan keuangan Anda!

Ebook Perencanaan Keuangan (Menetapkan Tujuan dan Mewujudkannya)