Apakah Anda tahu bahwa program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan itu berbeda? Banyak orang yang salah mengartikan dan menganggap keduanya sama.
Berikut ini penjelasan kedua program tersebut.
Â
Rubrik Finansialku
Perbedaan Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Sebagian besar masyarakat Indonesia, masih belum dapat mengetahui perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Pensiun.
Masih banyak orang yang cenderung menganggap keduanya memiliki fungsi yang sama untuk kesejahteraan dimasa tua ketika sudah tidak lagi bekerja di sebuah perusahaan.
Padahal sebenarnya masing-masing memiliki makna yang berbeda dan tidak dapat disamakan. Apa saja perbedaan manfaat dan berapa biayanya?
[Baca Juga: Sebelum Putuskan Pensiun, Pertimbangkan 6 Hal Berikut Ini]
Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada pesertanya, yang akan dibayarkan sekaligus jika peserta sudah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia dan/atau cacat tetap.
Besarnya uang pertanggungan adalah akumulasi iuran yang sudah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya.
Sejatinya setiap warga negara Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, baik bekerja sebagai penerima upah (karyawan perusahaan swasta) dan pekerja bukan penerima upah (pemberi kerja, pekerja mandiri, freelance).
Memang ada perbedaan antara pekerja penerima upah dan pekerja bukan pemberi upah, seperti:
Program Jaminan Hari Tua untuk Pekerja Penerima Upah
Pekerja penerima upah akan didaftarkan oleh perusahaan atau diri sendiri dengan melampirkan perjanjian kerja, KTP dan kartu keluarga. Jika Anda pindah tempat kerja, Anda wajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan program JHT kepada perusahaan baru.
Per tanggal 8 November 2016, besaran iuran adalah 5,7% dari upah pokok. Premi tersebut dibayarkan patungan pemberi kerja (3,7%) dan peserta (2%). Pembayaran dilakukan oleh perusahaan, maksimal tanggal 15. Jika terlambat bayar akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulannya.
[Baca Juga: Merencanakan Dana Hari Tua dengan Menggunakan Aplikasi Finansialku]
Program Jaminan Hari Tua untuk Pekerja Bukan Penerima Upah
Pekerja bukan penerima upah dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan menyerahkan surat-surat yang dibutuhkan. Per tanggal 8 November 2016, besaran iuran disesuaikan dengan besaran penghasilan masing-masing peserta.
Pembayaran dilakukan sendiri melalui bank, maksimal tanggal 15.
Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Sedangkan pensiun diberikan ketika tertanggung pensiun, meninggal atau cacat tetap namun pemberiannya tergantung kondisi, bila ternyata masih hidup diberikan secara bertahap hingga tertanggung meninggal dunia.
Program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan ini hanya berlaku untuk pekerja penerima upah. Program ini akan memberikan manfaat, jika pekerja memasuki masa pensiun (mulai dari umur 56 tahun).
Dikabarkan usia pensiun di Indonesia per 1 Januari 2019 akan naik menjadi 57 tahun dan akan meningkat hingga maksimal usia 65 tahun.
Besaran Iuran Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Iuran yang harus dibayarkan adalah 3% dari upah setiap bulan. Iuran tersebut dibayarkan patungan antara pemberi kerja (2%) dan iuran pekerja (1%). Upah yang dijadikan standar adalah upah pokok dan tunjangan tetap.
Pada tahun 2015, batasan paling tinggi upah yang digunakan adalah Rp 7 juta. Pembayaran dilakukan setiap tanggal 15 dan denda keterlambatan sebesar 2%.
[Baca Juga: Pensiun Dini Lebih Banyak Manfaat atau Mudaratnya?]
Manfaat Program Jaminan Hari Tua dan Pensiun
Ada banyak manfaat yang diberikan oleh program jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan antara lain :
- Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT): uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (masa iuran minimum 15 tahun atau 180 bulan), saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
- Manfaat Pensiun Cacat (MPC): uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total (akibat kecelakaan dan tidak atau cacat akibat penyakit) hingga meninggal dunia. Kejadian cacat tersebut terjadi paling sedikit setelah 1 bulan bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan menyebabkan cacat 80%.
- Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD): uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris sampai meninggal dunia atau menikah kembali (syarat ketentuan berlaku).
- Manfaat Pensiun Anak (MPA): uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak) sampai usia anak mencapai 23 tahun atau bekerja atau menikah (syarat ketentuan berlaku).
- Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT): uang tunai bulanan yang diberikan kepada orang tua (Bapak/Ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang (syarat dan ketentuan berlaku).
- Manfaat Lumpsum: peserta mendapatkan uang tunai sejumlah akumulasi iuran yang sudah dibayarkan ditambah hasil pengembangan dengan syarat dan ketentuan berlaku.
- Manfaat Pensiun Berupa Manfaat Pasti dengan syarat dan ketentuan berlaku.
GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan
Pencairan Dana Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
Banyak peserta yang masih belum memahami proses pencairan untuk program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan.
Pada proses pencairannya diperlukan beberapa dokumen penunjang, seperti: kartu peserta BPJS ketenagakerjaan, kartu keluarga, surat pengalaman kerja, KTP dan dokumen penunjang lainnya.
Pencairan Jaminan Pensiun dilakukan ketika peserta sudah memasuki usia pensiun yang ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jika ternyata peserta masih dipekerjakan oleh perusahaan pada saat masa pensiun, maka pilihan untuk mencairkannya bisa dilakukan beberapa tahun ke depan (maksimal tiga tahun sejak memasuki usia pensiun).
Jika peserta ingin mencairkan langsung manfaat program Jaminan Pensiun, maka BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung mencairkan pada saat peserta memasuki masa pensiun.
[Baca Juga: Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan]
Lama proses pencairan Jaminan hari tua dan Jaminan Pensiun jika ingin sekaligus adalah lima hari sejak proses pengajuan dilakukan ke kantor BPJS.
Jika Anda ingin mengecek jumlah dana yang sudah terkumpul beserta pengembangannya dapat dilakukan melalui aplikasi di Smartphone atau di website BPJS.
Apakah Anda sudah tergabung dalam program Jaminan Hari Tua dan program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Apakah Anda sudah cukup puas dengan layanan yang diberikan?
Sumber Referensi:
- Website Resmi BPJS Ketenegakerjaan – http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Sumber Gambar:
- Construction Workers – https://goo.gl/ALolca
Download Ebook Perencanaan Keuangan
dan ayo mulai menetapkan tujuan keuangan Anda!
Â
Pak maaf saya mau tanya
Kenapa tidak bisa masuk ke app cek saldo bpjs ya
Dilayar tertera “akun tidak terdaftar”..padahal saya coba tulis dan cek alamat email dan sandi sy sudah benar …
Halo Pak Budi.
Terkait permasalahan tersebut, silakan hubungi langsung call center BPJS Ketenagakerjaan di 147 untuk mendapatkan bantuan yang lebih teknis. Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan, kami hanya memberikan informasi pada artikel di atas, tetapi tidak terafiliasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Semoga menjawab. Jika Anda masih ada pertanyaan seputar bagaimana cara mengatur keuangan, Anda dapat melakukan konsultasi kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Sore pak… Mau tanya untuk JHT saya sdh saya ambil dan untuk saldo jaminan pensiun saya cek di bpjstku kog gk bisa ya.. Apa harus ke kantor bpjs ketenagakerjaan ya.. Padahal saya klaim JHt dulu jg menggunakan aplikasi, maslahnya dg aplikasi lebih enak. Apa g ada aplikasi yg bisa lihat saldo jaminan pensiun. Mohon pencerahannya. Terima kasih
Hi Pak Mansyur
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat untuk cek salodo BPJS pensiun bapak bisa mengecek nya di aplikasi BPJSTKU nanti akan ada perintah untuk kirim saldo ke email bapak. namun untuk informasi lebih lengkap bapak bisa hubungi kantor BPJS setempat
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
apakah kalau sudah tidak bekerja JHT dan JP itu bisa di cairkan secara bersamaan walaupun JP tersebut belum mencapai usia pensiun dan apa saja syarat syarat yang harus di bawa
terima kasih atas jawabannya
Hi Pak Nur
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa anda baru bisa mencairkan BPJS JHT terlebih dahulu setelah kartu JHT non aktif dengan membawa paklaring dan kartu BPJS
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat sore finansialku.com.
Saya mau tanya, org tua saya sudah pensiun dari perusahaan BUMN tahun 2015. Tpi tdk ada diberikan KJP nya smpai sekarang.. Disini saya mau tanya apa org tua saya memang tidak dapat JP dri perusahaan atau memang blum di berikan kartunya oleh perusahaan tersebut. Mohon penjelasannya ya Pak.
Hi Pak Jamian
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat, anda bisa mengecek di bagian kantor yang mengurus BPJS untuk minta no kartu dan paklaring baru setelah itu anda bisa mengklaim di kantor BPJS
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat sore,pak! Saat ini usia saya hampir 52 tahun dan sudah resign sejak Des.2017. Kepesertaan Jaminan Pensiun mulai Juli 2015. Apakah saya berhak atas saldo yg dibayar selama kepesertaan yg kurang dari dua setengah tahun?
Hi Pak Durung
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa untuk klaim bpjs pensiun adlah Anda harus menginjak usia pensiun yakni 55 tahun.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Maaf sebelumnya saya mau menanyakan, saya hanya seorang pekerja kontrak selama 4 tahun.. lalu sekarang saya sudah berhenti bekerja .. yang saya tanyakan apakah bisa saya mencairkan jaminan pensiun saya mengingat sayang masih berusia 24 thn … Karena banyak kasus untuk menunggu hingga usia pensiun mereka sudah lupa bahwa mereka mempunyai kartu jaminan pensiun ataupun syarat syarat nya yang sudah hilang karena menunggu waktu yang cukup lama..
Dan banyak yang berpikiran “saya cuma kerja sekian tahun hasil gak seberapa harus menunggu lama”
Hi Pak Dwi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bapak bisa mengklaim terlebih dahulu BPJS JHT
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mohon penvetahan sy khan dari kantor yg pertama ada jamsostek trus di kasih lagi bpjs hari tua dan kesehatan.apakah nanti pada waktu pensiun jamsotek dan hari tua sama? Karena sy blm mengerti jamsotek dan hari hari tua juga yenaga jerja ..trimakasih
Hi Pak Dediek
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa jamsostek bapak yang dulu adalah BPJS saat ini, jadi klaim nya akan dilakukan bersamaan setelah Anda resign
untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Saya ikut program BPJS tenaga kerja ada JHT sama JP… Tapi saya punya 1 kartu aja yg JHT mungkin… Emang bisa dipakai buat nanti ngambil JP juga, apa emang harus punya 2 kartu…
Hi Pak Sugiarto
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bapak bisa print di aplikasi BPJSTkU secara mandiri dengan cara memasukan no kartu bpjs yg bapak miliki untuk pencairan bpjs pensiun nanti
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Apakah kartu bpjs ketenagakerjaan sma kartu bpjs pensiun itu sama atau berbeda?
Hi Pak Mulyana
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat kartu BPJS JHT dengan Pensiun sama.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
kartu BPJS Ketenagakerjaan dan kartu BPJS jaminan hari tua di jadikan 1 kartu. apakah memang benar begitu pak/bu. mohon penjelasannya. terima kasih
Hi Bu Dian
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami ketahui bahwa kartu BPJS JHT dengan pensiun sama namun jika ibu ingin print dua untuk klaim ibu bisa print secara mandiri di aplikasi BPJSTKU, namun untuk informasi lebih lanjut ibu bisa hubungi kantor BPJS setempat
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Saya jabbar ingin apakah bpjs ketenaga kerjaan saya dikantor y baru akan langsung tersambung dengan bpjs ketenaga kerjaan saya dikantor y sekarang saya tdk bekerja lagi disnaa.krn di phk
Apkaah otomatis saldo bpjs saya y baru akan langsung tercantum
Hi Pak M.abdul jabbar
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informais yang kami dapat jika no kartu BPJS y berbeda maka saldo nya tidak akan di gabung
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
selamat siang mau tanya buat JP klw misalnya bekerja ga nyampe 15 tahun masih tetep bisa diambil ga.trima kasih
Hi BU Rosyanti
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menuurt informasi yang kami dapat untuk syrat klaim JP ada;ah di usia pensiun atau 56 tahun namun untuk minimal kerja di bawah 15 tahun Anda bisa hubungi kantor BPJS setempat
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Mau tanya.. Gimana saya bisa mendapatkan kartu bpjs jaminan pensiun, sementara sampai saya pensiun 56 tahun blm ada kartunya… Yg ada kartu jht.
Trimakasih sblmnya.
Hi Pak Sutrisno
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa kartu BPJS JHT dan pensiun sama namun jika ibu hanya memiliki satu kartu ibu bisa print secara mandiiri di aplikasi BPJSTKU
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Haloo , mau tny kalo mau cek dana pensiun bgmn ya?? dan pencairan nya sendiri bgmn ?
Karena selama ini cuma ada cek dana ketenagakerjaan saja, bisa dibantu ??
Saya hanya ingin cek saldo pensiun saja karena di web tidak ada, untuk JHT bisa dicek di web,
dan , di perusahaan sebelumnya saya punya kartu bpjs karena saya resign saya ganti kartu baru di perusahaan sekarang kartu lama sudah dinonaktifkan apakah dana pensiun hangus di kartu lama atau bgmn ???
Mohon Jawaban bisa dibantu email ke melisabose@gmail.com
Hi Bu Melisa
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat anda bisa cek BPJS Pensiun di aplikasi BPJSTKU juga, saldo JHT di kartu Anda yang lama tidak akan hilang Anda bisa cek saldo di aplikasi dengan memasukan semua no kartu yg Anda miliki
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Saya mau tanya, saya kan pegawai kontrak dan bekerja baru 3 tahun sudah di PHK kalau saya mau mencairkan saldo JHT dan JP sekaligus bisa tidak ya?
Hi Pak Anjar
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat Anda bisa mencairkan BPJS JHT terlebih dahulu dengan catatan kartu BPJS anda sudah non aktif
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
info dong apabila saya memasuki usia pensiun Jaminan pensiun boleh di caikan tanpa surat pengalaman kerja karena masih bekerja dan bisa diambil bulannan atau harus sekaligus terima kasih atas penjelasnnya
Hi Bu Herna
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat untuk klaim BPJS pensiun Anda harus menyertakan surat pemberhentian kerja atau pensiun namun untuk informasi lebih lanjut anda bisa hubungi kantor BPJS setempat.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
saya mau tanya.. saya kan punya kartu bpjs Ketenagakerjaan sama kartu bpjs jaminan pensiun. pas saya resign/mengundurkan diri…apa bisa saya langsung mencairkan keduanya..??saya baca di artikel untuk sekarang bpjs jaminan pensiun bisa di cairkan..gak perlu nunggu wktu 10thn masa kerja sama nunggu 56thn …
Hi Pak Azis
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat Anda bisa mencairkan terlebih dahulu mencaikan BPJS JHT, sampai anda memasuki usia pensiun baru bisa klaim BPJS pensiun
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
ibu, jika sebelum usia 56 tahun, saya berhenti bekerja karena ingin berwiraswasta, apakah iuran dana pensiun tetap akan saya peroleh? jika iya kapan saya dapat memperolehnya, dan jika tidak, bagaimana dg iuran yg telah saya bayarkan? terimakasih
Hi Bu Ciclia
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menuurt informasi yang kami dapat Anda setelah Anda resign bisa terlebih dahulu meng klaim JHT sebelum memasuki masa pensiun baru bisa klaim BPJS pensiun
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Salam hormat pak saya mau tanya saya seorang karyawan yg sudah mengikuti program pensiun sejak awal kira kira bln juli 2015 sampai bln pebruari 2018 saya pensiun dr perusahaan dana jht sudah sy ambil sedangkan dana pensiun belum bisa di ambil bagai mana cara menghitung saldo pensiun serta cara pengembaliannya beserta persyaratannya sebelum dan sesudahnya saya ucap kan banyak terimakasih atas bantuan ya .
Hi Pak Mawardi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat anda bisa cek saldo di aplikasi online atau di web BPJS atau bisa langsung datang ke kantor BPJS setempat
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya bekerja dilembaga pemerintah status kami belum pegawai Negeri masih GTT/ PTT kebetulan kami bersama-sama didaftarkan BPJS tk dan kami sudah ikut JKK,JKM,JHT kemudian ada tawaran untuk ikut Jaminan Pensiun yang menjadi pertanyaan berapa dana pensiun yg kami terima per bulan jika Gaji kami UMR kab.Klaten untuk yang bekerja 15 tahun lagi ? terima kasih
Hi Pak Bandi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mohon maaf, saat ini kami belum mendapat update rumusan perhitungan manfaat jaminan pensiun
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Kartu bpjs yang jht saya hilang. Apakah bisa diganti dengan kartu bpjs jp pak?
Hi Bu Suci Virgia
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Tidak bisa Bu, keduanya beda manfaat.
Saran kami coba kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta kartu baru.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya pensiun umur 55.. apakah saya langsung bisa mencairkan dana JHT ?
Apakah harus menunggu sampai umur 56 tahun baru bisa mencairkan ?
Hi Ibu Yuyun,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menurut informasi yang kami dapatkan, harus menunggu usia pensiun dahulu Bu.
Terima Kasih
yang dimaksud dengan pensiun dan sudah tidak bekerja lagi..atw..alih propesi….cara cek jaminan pensiun bagaimana controlnya,,,,,yang ada jg JHT saja d aplikasinya
Hi Pak Hariestn
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk jaminan pensiun memang belum bisa dicek.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hi pak, saya punya 2 kartu bpjs. Yg satu bpjs jht, yg satu lagi jp(jaminan pensiun). Yg mau saya tanya kan, apakah saya bisa mencairkan kartu jp (jaminan pensiun) tersebut? Sedangkan saya belom memasuki usia pensiun. Dan sudah tidak bekerja lagi. Mohon dijawab. Terima kasih.
Hi Bu Ay
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat JP, hanya dicairkan saat pensiun.
Jika pencairan sebelum pensiun kami sarankan Ibu konsultasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya Winarko ,mau tanya pak, saya bekerja di perusahaan selama 2th dan mendapatkan krtu jht dan jp ,misalnya saya sudah tidak kerja di perusahaan lagi apakah saya bisa mencairkan langsung dana JHT dan JP tersebut pak?
Hi Pak Winarko
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Yang bisa dicairkan adalah JHT Pak.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak mw tanya ktp sya blum elektrik apa bisa mencairkan Jamsostek + BPJS,teruz sya mw nanya no nik sya sma yg yg terdaftar di BPJS beda apa bisa di proses,soalnya dulu ktp sya ktp Lampung skrg sdh pndah ktp Tangerang tpi no nik ktp Lampung sma Tangerang beda,,,
Hi Bu Rini
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Dalam hal ini Ibu perlu melakukan pengkinian atau update data agar nomornya bisa diperbarui.
Setelah itu baru melakukan klaim atau pencairan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak mau tanya apakah pencairan jht harus di kota tempat saya bekerja. Misal bekerja di jogja tetapi tinggal saya di semarang. Apakah bisa dicairkan di kantor bpjs semarang?
Hi Bu Ana
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bisa. Kami sarankan cairkan di tempat kerja asal, agar proses lebih cepat.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
pak saya mau tanya kalau saya ingin mencairkan dana bpjs kartu jaminan pensiun dengan proses e-klaim akan tetapi form e-klaim nya terjadi kesalahan terus bagaimana caranya ya?
thx
Hi Pak Abdul
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Jika ada kesalahan teknis kami sarankan untuk coba hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf mau tanya, pada saat pencairan saldo JHT, bisa tidak menggunakan kartu JP, karna di kartu JP tertera juga nomor KPJ JHT, mohon pencerahannya, terima kasih
Hi Pak Sariaman
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Sebenarnya JP dan JHT berbeda perhitungannya Pak, untuk pencairan saldo JHT hanya bisa menggunakan kartu JHT.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya ikut Jamsostek program jht 20 th saldo 23 jt,mulai dpt 2017 pisah program j pensiun , pd oktbr cek saldo jht cuma 140 .000 ,kemana saldo di alokasikan 23 juta itu?
Hi Pak Sukis
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pak coba cek di JHT nya.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
hi finansialku.com saya mau nanya nih. sebelumya saya peserta jamsostek. setelah itu keluar dari perusahaan tempat saya bekerja dan bekerja di luar negri. tetapi setelah saya kembali 15 thn kemudian , ketika saya akan mencairkan jamsostek saya ,mereka bilang saldo saya Rp 0. saya heran padahal saya belum pernah mengambil . tapi mereka bilang sudah ada yg ambil. apa pihak perusahaan saya yang dulu bisa menarik saldo saya yang ada di jamsostek kembali ? mohon pencerahanya ….
Hi Bu Helna
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bu coba tanyakan ke BPJS KEtenagakerjaan untuk mengecek siapa yang mencairkan dana tersebut.
Harusnya tidak bisa dicairkan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Halo saya idrus febrian umur saya 29 tahun saya mau tanya dengan bapak bapak yang ganteng dan ibu ibu yang cantik sekalian.
Apakah saya bisa mencairkan dana bpjs ketenaga kerjaan jaminan pensiun saya yang diberikan perusahaan tempat saya bekerja.
sedang
Saya hanya seorang pekerja kontrak,saya bekerja sudah 3 tahun dan sekarang saya sudah berhenti bekerja.
Dan saya belum memasuki umur pensiun
Saya ingin mengurus pencairan dana bpjs saya…
Hi Pak Idrus Febrian
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bisa dicairkan, asalkan syarat dan ketentuan telah dipenuhi.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hiii..,mau Tanya , Saya mengajukan e claim dengan menggunakan kartu bpjs pensiun,Lalu Saya di tolak,Harus dengan menggunakan Bpjstk,Sedang kan Bpjstk Saya tidak ada .solusi nya Bagaimana ya ?tks
Hi Pak Den
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mohon maaf kami tidak bisa membantu mengenai masalah teknis Aplikasi e-claim.
Kami sarankan Bapak coba hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf,saya mau tanya.
Di perusahaan lama saya punya JHT,
Dan sekarang sudah bekerja di perusahaan lain.
Di perusahaan yg sekarang saya tidak mendaftarkan JHT.Saya cuma di daftarkan bpjs pensiun.
Pas Sy cek kok saldo saya ada di BPJS pensiun.
Mohon pencerahan nya.
Terima kasih sebelum nya.
Hi Pak Pendi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mohon maaf Pak Pendi, kami belum memahami permasalahan Bapak,
Apakah boleh dijelaskan lebih detil?
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Setelah melewati usia pensiun apakah pencairan JHT dan PENSIUN bisa dicairkan bersamaan ?
Trima kasih
Hi Pak Andi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Setelah melewati pensiun, JHT dan Jaminan Pensiun (JP) bisa dicairkan bersamaan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mau nanya,di slip gaji sya ada potongan JHT dan JP,tapi sya cuma dikasih kartu BPJS ketenaga kerjaan saja.
saya sudah konfirmasi sama HRD ,katanya kartu JP jadi satu sama kartu BPJS ketenagakerjaan.tolong penjelasanya apa itu benar.
Hi Pak Andhika
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
JHT akan dibayarkan sekaligus (langsung di depan) saat Bapak mencapai usia pensiun.
JP (Jaminan Pensiun) akan dibayarkan setiap bulannya, seperti uang pensiun.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
mau tanya, saya dapat kartu BPJSTK dari perusahaan Baru tapi BPJS Jaminan Pensiun katanya pakai kartu yang lama (dari perusahaan lama). apakah suatu saat nanti bermasalah saat pengurusan BPJS Jaminan Pensiun?
terima kasih.
Hi Pak Andri
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Seharusnya tidak ada masalah.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf bu mau nanya kalau mau cek saldo jaminan pensiun gmn?apakah misah dengan saldo jht atau di gabung sedangkan itu programnya berbeda.
Soalnya kalau mengecek lwt aplikasi online yang muncul hanya saldo jht.sedangkan untuk saldo jp nya tidak muncul.
Sekian terima kasih.
Hi Pak Yulianto
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk mengecek saldo, sejauh ini hanya saldo JHT.
JP ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya Mau Tanya :
1 Sehandainya baru terdaftar sebagai anggota Jaminan Pensiun 2 tahun, setelah itu tidak bekerja lagi apakah jaminan pensiun bisa di cairkan.?
2 Masa iuran kurang dari 15 tahun/180 Bulan …apakah bisa mendapatkan manfaat dari Jaminan pensiun tersebut setelah berumur 56 tahun.
3. Sehandainya diusia 45 tahun dan sudah tidak bekerja lagi, Jaminan Pensiun yang dibayarkan sudah mencapai 180 bulan…apakah bisa di rasakan manfaatnya ?
4. Jika peserta sudah berumur 56 tahun..tetapi masih bekerja…apakah sudah bisa mengurus Jaminan Pensiunnya ?
Hi Bu Ria
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
1. Bisa dicairkan, tetapi dibayarkan langsung.
2. Bisa, tetapi dibayarkan langsung, bukan manfaat bulanan.
3. Baru bisa diusia pensiun Bu.
4. Jaminan pensiun mulai saat pensiun (dan sudah pensiun).
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat malam,saya mau tanya,kakek saya pensiunan Tni,sekarang umurnya 84thn.yang mau saya tanyakan apakah dana pensiunan kakek saya bisa di cairkan sekaligus ?terimakasih
Hi Bu Septi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bisa bu, lengkapi syarat dan ajukan klaimnya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Punten nih bapak/ibu yg terhormat, saya mau menanyakan tentang cek saldo jht, apa yg masih bekerja belum bisa mengecek saldo jht ?
Tolong penjelasan nya karena pas saya cek, yg keluar keterangan nomor belum tersedia bukn informasi saldo nya
Hi Pak Fachri
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk JHT Bapak bisa cek melalui aplikasi atau hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf Mau tanya..apakah nomor yang tertera di kartu Bpjs JHT sama dengan yg tertera di JP…??
Soalnya saya tidak di kasih kartu JP oleh perusahaan…
Hi Bu Fia
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bu Fia coba tanyakan dulu ke HRD, karena harusnya ada 2 kartu. Nomornya sama.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mau tanya,, apa bisa mencairkan BPJS Tk tanpa surat pengalaman kerja dr perusahaan? Mengingat perusahaan tempat saya bekerja mempersulit saya utk mendapatkan surat pengalaman kerja itu, dikarenakan perusahaan sudah mau bangkrut.
Hi Ibu Asri, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Kami sangat menyayangkan kejadian yang menimpa Ibu.
Ibu coba sekali lagi jelaskan kepada perusahaan mengenai surat paklaring.
Jika ibu kesulitan, coba hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500-910.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat siang,
Mohon pencerahan, apabila pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki masa pensiun, apakah masih diperbelehkan ikut / meneruskan Program Jaminan Kematian. Sedangkan dengan perusahaan sudah PHK karena Pensiun. Terima Kasih.
Kadarusman. 28 Agustus 2017
Hi Pak Kadarusman, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, sebenarnya pada saat pensiun peserta akan mendapatkan uang jaminan.
Untuk informasi lebih lengkap silakan hubungi nomor hotline BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya yunus. Saya punya paman yang pensiun dini. Apakah dana pensiun jaminan ketenagakerjaan bisa diambil?
Hi Pak Yunus, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, sesuai peraturan seharusnya bisa Pak.
Untuk informasi lebih lengkap silakan hubungi nomor hotline BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910.
siang…
mau tanya klo sy pegang 2 krtu..yaitu kartu jamsostek ketenaga krjaan saldo 3 jt trus kartu bpjs ketenagakerjaan 7 jt..
nah bsa tdk sy cairkn yg krtu jamsostekku yg saldo 3 jt, trus sy jg mau cairkn bpjs ketenaga krjaan saldo 7 jt tp msh aktf krja…??
trimakasih
Hi Ibu Sherli terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Melihat kasus Ibu, kami sarankan hubungi nomor hotline BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910.
Perlu dicek mengenai kondisi BPJS TK ibu.
Semoga jawaban kami dapat bermanfata.
Selamat siang, apakah program jaminan pensiun bisa diikuti oleh pekerja lepas atau pekerja mandiri, karena program jaminan pensiun sangat bagus jika bisa dinikmati juga oleh pekerja lepas atau karyawan yang sudah diberhrntikan tapi belum memasuki usia pensiun, jadi masih bisa melanjutkan iuran pensiun yang sudah tidak dibayarkan oleh perusahaan, an jika pekerja mandiri masih bisa mengikuti jika usia masuk masih muda.
saya mohon penjelasannya, terima kasih
Hi Ibu Agustina, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Ibu, jawabannya saat ini tidak bisa bu.
Untuk informasi lebih lengkap silakan hubungi nomor hotline BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Comment…selamat malam.saya mau nnya.kalau saya sdh punya bpjs THT n pensiun.tp saya.kena phk..singkat cerita,sya berkerja kembali diperusahaan yg dahulu.tp sistem kontrak dan kantor tersebut tdk me menjamin bpjs THT n PENSIUN.kalau saya mau.melanjutkan secara mandiri bisa tidak.?,bagaimana caranya n iurannya berapa?dahulu saya terdaftar di bpjs cilandak.sekarang saya dicikarang.kalau ke bpjs ckarang bisa tidak.terima kasih
Hi Pak Sumantri Jaya, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Secara penjealsannya Bapak, seharusnya bisa Pak.
Untuk informasi lebih lengkap silakan hubungi nomor hotline BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Slmt mlm, sya mau tnya sy mmiliki kartu jaminan pensiun, seandainyalah jika sy tdk lagi bkerja d prusahaan mn pun n usia sy blm memenuhi usia pensiun apakah sy bs mencairkn dana bpjs jmninan pensiun saya.. N seandainya jg sy brhnti d prusahaan lm sy dn sy mndptkn pkrjaan d prusahan lain apkah krtu bpjs sy bs dlnjutkn kembali.. Mohon pencerahaan bpk/ibu
Hi Ibu Ayu, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Ibu, sebenarnya ibu dapat mengambil BPJS TK
Jika ibu masih bekerja, maka ibu belum bisa mengambil / mencairkan BPJS TK.
Untuk informasi lebih lengkap silakan hubungi nomor hotline BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910.
Semoga informasi kami dapat bermanfaat.
Selamat sore mau tanya
Apa bisa di cairkan jaminan pensiun jika perusahaan memutus hubungan kerja dengan karyawan sebelum masa pensiun.
Mohon penjelasan nya terimakasih
Hi Pak Syairendra, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, jawabannya tidak bisa Pak.
JP hanya dapat dicairkan saat seseorang pensiun.
Untuk informasi lebih lengkap silakan hubungi nomor hotline BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Ibu kost sy dh pensiun 2,bln yg lalu usia 55thn perayuran usia pensiun ditmp krjnya, dia berencana mw mencairkan bpjs jht n bpjs pensiun, gmn caranya yh?
Hi Bu Sri terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Ibu, pertama penuhi seluruh syaratnya dan isi formulirnya.
Setelah itu urus pencairan di kantor BPJS TK.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Malam..
Maaf mau tanya..saya bekerja di perusahaan di slip gaji kan ada potongan jht sama pot. bpjs pensiun.. tapi saya cuma dapet kartu BPJS ketenagakerjaan yg bpjs pengga dapet…
Itu gimana apa kartu nya bikin sendiri ke kantor bpjs apa gimana
Terimakasih
Hi Ibu Ati, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Ibu, kami sarankan Ibu konsultasi atau bertanya dengan HRD perusahaan.
Seharusnya HRD memberikan kartu tersebut.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Untuk pekerja kontrak atau outsorsing, yg sudah mendapatkan JHT BPJS apa bisa mendapatkan JP BPJS juga, apa JP haya berlaku untuk karyawan tetap saja,
Hi Pak Jalal, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, JP biasanya untuk karyawan perusahaan.
Untuk informasi lebih lengkap silakan hubungi nomor hotline BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mau nanya bpjs jht saya kan sudah saya cairkan 5bln yg lalu.skrg saya baru dpt bpjs pensiun. saya mau mencairkan..karna saya blum berkerja..apa bisa..trims
Hi Pak Handri, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, sesuai aturannya tidak bisa Pak.
selamat siang,mau bertanya apakah no BPJS Keternagakerjaan sama dengan No BPJS jaminan dana pensiun??berhubung kartu BPJS keternagakerjaan saya yg hilang,jadi saya apakah nomor tersebut sama?
Hi Pak Kemaz, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Kami sarankan Bapak hubungi Call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500910
Bapak dapat menanyakan nomor kartu BPJS Jaminan Pensiun yang hilang.
Semoga jawaban kami dapat membantu.
selamat siang mau tanya.apakah No BPJS keternagakerjaan sama denga Nomor BPJS jaminan dana pensiun??berhubung kartu BPJS keternagakerjaan saya hilang saya ingin mengetahui nomor tersbut,terima kasih..
Hi Pak Kemaz, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Kami sarankan Bapak hubungi Call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500910
Bapak dapat menanyakan nomor kartu BPJS Jaminan Pensiun yang hilang.
Semoga jawaban kami dapat membantu.
klo kartu bpjs bisa di cairin langsung klo udah resgn.,soal nya cuma di kasih kartu bpjs pensiun aja..tolong pencerahan nya??
Hi Pak Raden Theo, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Mohon maaf, apakah boleh diperjelas pertanyaannya?
Selamat malam ibu/ bapak.
Saya mau tanya?? Untuk kartu jaminan pensiun apabila tidak di bayarkan lagi di karena kan tidak bekerja di perusahaan mana pun apakah saldo nya akan bertambah atau tetap di saldo yg terakhir di setorkan
Hi Pak Sony, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Secara umum, saldo Bapak akan tetap diinvestasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Halo pak
Kalau mau mencairkan BPJS tpi kartu BPJS yang ketenaga kerjaannya hilang gimana ya?
Mohon jawabanya terima kasih.
Hi Pak Eko Wahyu, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Pak Eko, sebaiknya Pak Eko mengujungi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian BPJS TK akan memberikan solusi untuk Anda.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Halo Pak
kalau saya sudah resign dan tidak lagi bekerja di perusahaan mana pun (menjadi freelance), bisakah JHT saya tetap saya biarkan (tidak diambil)? Atau apakah saya harus meneruskan sendiri penyetoran preminya?
terima kasih sebelunmnya
Hi Ian, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku. BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan untuk pekerja lepas (freelance) atau biasa disebut Bukan Penerima Upah. Untuk lebih lengkapnya Bapak bisa mengakses link berikut ini. Semoga bermanfaat. http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/program/Bukan-Penerima-Upah-(BPU).html
Maap mau nanya , kalau kartu jht atau jaminan pensiun y hilang apakah bisa d buat sendiri , sedang kan saya sudah lama berhenti dari perusahaan ,? Trimksih
Hi Dani, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Pak Dani dapat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya Punya JAMSOSTEK 052007 BPJS Hari tua sekarang punya BPJS 072015
bagaimana Jamsostek bisa di ambil?
Hi Edy, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku. BPJS Ketenagakerjaan memiliki peraturan tersendiri perihal perpindahan dari Jamsostek ke BPJS TK. Untuk lebih jelasnya, kami sarankan Bapak langsung bertanya kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Salam.
Selamat sore Pak/Bu
saya mao tanya mengenai jaminan pensiun gak dibayarkan perusahaan sedangkan bpjs ketenagakerjaan dibayarkan jadi jaminan pensiun perusahaan lama saya itu gimana saya cek saldo soalnya perusahaan baru tidak dimasukkan jaminan pensiun hanya bpjs ketenagakerja. tolong dbantu Terima kasih
Hi Fong, terim kasih sudah mengunjungi Finansialku.com. Hal tersebut sudah terkait langsung dengan prosedural di BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu kami sarankan Anda langsung menghubungi BPJS Ketenagakerjaan. Salam.
Tolong tanya, klo iuran JHT 2% merupakan faktor pengurang untuk menghitung Penghasilan Netto karyawan, apakah iuran Pensiun 1% (BPJS Ketenagakerjaan) juga diperlakukan sebagai pengurang penghasilan ?
Terima kasih.
Hi Harijadi, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com. Betul Pak, iuran pensiun juga akan menjadi pengurang penghasilan. Semoga bermanfaat.
Saya umur 57 terima jht kemudian diperpanjang kerja dan dapat kartu jaminan jht .pertanyaan saya apakah bisa dpt kartu jaminan pensiun?
Hi Ibu Sherley Tania, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Untuk jaminan pensiun ibu akan dapat dan dibayar sekaligus di depan (lumpsum).
Hal ini dikarenakan kepesertaan Ibu di program BPJS Ketenagakerjaan masih kurang dari 15 tahun.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya Mau tanya nomor NIK kartu pensiun sama nomor NIK KTP berbeda terus cara memperbaiki nya gimana?
Hi Nuraeni, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com. Kami sarankan untuk mengubah data tersebut Ibu langsung menghubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan di call center 1500 910 atau langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat. Salam.
mau tanya saya soal kartu jaminan pensiun itu apa bisa langsng d cairkan apa gmn kl sdh tidak d pekerjakan lg d perusahaan yg ksh kartu jaminan pensiun tersebut….soalnya ktnya pelayanan BPJS bisa trs kl mau cek saldo dana pensiun lwt website apa ya tlng penjelasannya…?makasih
Hi Sugeng, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com. Jaminan pensiun bisa dicairkan sesuai dengan aturan BPJS Ketenagakerjaan. Bapak dapat membuka website resmi BPJS Ketenagakerjaan berikut ini untuk mengetahui informasi lebih lengkap, termasuk untuk mengecek saldo dana pensiun. Semoga bermanfaat. http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Saya sudah keluar dari perusahan (A) Tahun 2016 dan Sekarang sy sudah bekerja di perusahaan (B). Skrng sy mempunyai 2 kartu dgn nomor yg sama, yaitu kartu jht dan kartu pensiun. Yg sy mau tanyakan apakah bisa kartu JHT sy cairan. Tapi kenapa nomor kartu nya sama tapi saldo nya berbeda.
Hi Pak Pratman, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, mengenai kasus tersebut sudah coba kami tanyakan kepada orang BPJS TK.
Bapak dapat langsung ke kantor BPJS TK untuk mengurus atau verifikasi data tersebut.
Semoga jawaban kami dapat membantu.
mau tanya ni nmor yang tertera di kartu pensiun itu harus sesuai ga dengan nmor ktp..karena kartu pensiun sy beda dengan nmr ktp
Hi Ibu Muljana, terima kaish sudah menghubungi Finansialku.com
Mohon maaf sebelumnya ibu, kami kurang paham dengan maksud pertanyaan ibu
nomor yang tertera dalam kartu pensiun?
Terima kasih.
Mau nanya Kalo saldo jht sama bpjs ketenagakerjaan itu sama ngga ya??
Hi Ibu Ika, terima kasih sudah menghubungi Finansialku.com
JHT (Jaminan Hari Tua) adalah 1 dari 4 program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam praktek, kita menyebut saldo JHT bu, karena selain JHT ada juga program Jaminan Pensiun.
Semoga menjawab pertanyaan Ibu Ika.
Saya bekerja di perusahaan swasta 7 tahun.. barusan perusahaan mendaftarkan saya dgn jaminan pensiun. ketika perusahaan memutuskan ikatan kerja dgn saya apakah perusahaan terbebas dari pembayaran uang pesangon saya.. sedangkan nilai angsuran jp saya pstilah msh kecil..mohon informasinya.. terima kasih
Hi Ibu Etya, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Ibu Etya,
Jika perusahaan sudah memutus hubungan kerja, maka perusahaan tidak memiliki kewajiban membayarkan jaminan pensiun Ibu.
Program jaminan pensiun dapat diteruskan jika ibu bekerja lagi di perusahaan lain atau
Ibu dapat mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat untuk menadapatkan informasi lebih lengkap.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya kurang pham nih jd mw tanya nih,
Saya memiliki kartu bpjs pensiun dan saya sudah tidak bkerja lagi
Apakah bpjs pensiun tersebut s bisa di cairkan saat ini? Atau hanya bpjs jht yg bisa di cairkn untuk saat ini? Karena usia saya msh muda
Terimakasih
Hi Pak Bintang, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Yang dapat dicairkan adalah JHT, namun saran kami karena usia Bapak masih muda, jangan cairkan JHT Bapak.
Sangat disayangkan jika JHT dicairkan sekarang.
Semoga jawaban kami dapat membantu.
Lha kalo yg bisa d cairkan cuma yg jht terus fungsinya apa donk yg jaminan pensiun..?? Mohon pencerahannya..
Saya sebelum bekerja d perusahaan yg sekarang uda pernah bekerja d perusahaan sebelumnya tp saldo yg d perusahaan sebelumnya kok gk masuk hitungan y.. itu bagaimana..?? Apa karna dulu jamsostek sekarang berubah jd bpjs..?? Sebagai pekerja merasa d rugikan..??
Hi Pak Syaiful terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Mohon maaf mungkin penjelasan kami di atas kurang jelas.
Ada perbedaan antara program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Untuk saat ini info yang kami terima adalah pencairan dana JHT.
manfaat Jaminan pensiun sebenarnya dibagikan ketika karyawan memasuki masa pensiun,
kurang lebih karyawan dapat menerima pemasukan bulanan.
Mengenai saldo Bapak, coba dicek ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Seharusnya saldo Bapak sudah masuk hitungan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Apakah Pekerja Bukan Penerima Upah bisa mendaftarkan diri sendiri untuk ikut bpjs pensiun?
Hi Pak Bachem, terima kasih sudah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, jawabannya bisa Pak.
Pekerja Bukan Penerima Upah, dapat mendaftarkan diri sendiri untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan.
Semoga jawaban kami dapat membantu.