Collateral atau Agunan adalah barang, aset atau surat berharga sebagai jaminan oleh pihak peminjam (kreditur) kepada perusahaan pemberi pinjaman (debitur).

 

Collateral atau agunan bertujuan untuk mengamankan utang kreditur. Apabila kreditur (peminjam) gagal melunasi kewajibannya, maka perusahaan pemberi pinjaman akan melikuidasi (melelang atau menjual) asset. Perusahaan pemberi kredit akan memberikan: surat pengakuan utang (blanket lien) yaitu surat berharga yang terbit untuk mengikat secara hukum atas seluruh agunan milik debitur bagi kepentingan kreditur.

apakah-bisa-mahasiwa-mengajukan-kta-kredit-tanpa-agunan-1-fiannsialku

[Baca Juga: Mau Pandai Gunakan Kartu Kredit, Baca Tips Berikut Ini]

 

Dalam bahasa Inggris kredit beragunan kita kenal dengan istilah secured debt, sedangkan kredit tanpa agunan sering kita sebut unsecured debt atau non collateral debt. Kredit yang beserta agunan atau collateral, biasanya memiliki bunga lebih rendah daripada kredit tanpa agunan. Sebagai contoh lihat perbandingan berikut ini:

 

Kredit Tanpa Agunan

Pengertian Collateral atau Pengertian Agunan Adalah 1 - Finansialku

  • Data tanggal 20 Febuari 2017
  • Diakses di website aggregator, www.DuitPintar.com
  • Interval bunga = 36% – 8,64% per tahun, rata-rata di 18% per tahun.

 

Kredit Multiguna (dengan Agunan)

Pengertian Collateral atau Pengertian Agunan Adalah 2 - Finansialku

  • Data tanggal 20 Febuari 2017
  • Diakses melalui website aggregator, www.DuitPintar.com
  • Interval bunga: 19,5% – 9,875% per tahun, rata-rata di 18% per tahun.

 

Apa Saja Jenis-Jenis Agunan atau Collateral?

Menurut fungsinya terdapat dua jenis agunan, yaitu agunan pokok dan agunan tambahan.

  • Agunan Pokok adalah barang atau objek yang dibiayai dengan kredit. Misalnya saja jaminan pembelian rumah dengan kredit (kredit pemilikan rumah) maka jaminannya adalah rumah yang dibeli tersebut.
  • Agunan Tambahan merupakan barang atau benda yang dijadikan jaminan untuk menambah jaminan pokok. Hal ini perlu karena bank menilai jaminan pokok, nilainya masih kurang.

 

Berdasarkan wujud bendanya, maka agunan dapat kita bedakan menjadi agunan berwujud dan agunan tidak berwujud.

  • Agunan Berwujud, contoh: bangunan, kendaraan, mesin-mesin.
  • Agunan Tidak Berwujud, contoh: garansi perusahaan, garansi perorangan (personal guarantee).

 

Dari mobilitasnya, maka agunan dapat kita bedakan menjadi agunan bergerak dan agunan tidak bergerak.

  • Agunan bergerak, seperti: kendaraan bermotor, piutang, persediaan barang dagangan
  • Agunan tak bergerak, seperti: tanah, bangunan, pabrik. Biasanya kredit jangka panjang dengan agunan tak bergerak kita sebut dengan hipotek.

 

Apa Saja Syarat Barang yang Menjadi Agunan?

Beberapa syarat umum barang-barang yang menjadi agunan, adalah:

  • Memiliki nilai ekonomis yang dapat ternilai oleh uang.
  • Kepemilikannya dapat berpindah tangan.
  • Memiliki nilai yuridis dalam pengertian agunan itu bisa dimiliki secara sempurna berdasarkan hukum di mana bank punya hak didahulukan terhadap likuidasi agunan tersebut.

 

Barang yang dapat menjadi Agunan atau Collateral?

Setiap perusahaan pemberi pinjaman (bank, leasing atau perusahaan pemberi pinjaman), biasanya memiliki kriteria-kriteria aset yang dapat menjadi jaminan atau collateral. Contoh: sertifikat rumah, BPKP kendaraan, kendaraan berat, deposito, tagihan (invoice) dan lain sebagainya.

moms-coba-deh-jurus-meningkatkan-limit-kartu-kredit-1-finansialku

[Baca Juga : 8 Syarat agar Persetujuan Kredit Menjadi Lancar]

 

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (BI) No 9/PBI/2007, barang-barang yang dapat menjadi agunan adalah:

  • Tanah dengan pembuktian sertifikat atas hak tanah tersebut.
  • Bangunan (rumah tinggal, rumah susun, pabrik, gudang dan hotel) dengan pembuktian sertifikat atas kepemilikan bangunan, IMB (izin mendirikan bangunan) dan status hukum (sengketa atau tidak).
  • Kendaraan bermotor (mobil, motor, skuter dengan berbagai jenis dan merek), beserta pembuktiannya melalui Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP).
  • Mesin-mesin pabrik menyesuaikan dengan usia mesin pabrik dan teknisnya.
  • Surat berharga dan saham yang aktif perdagangannya di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau memiliki peringkat investasi.
  • Pesawat udara atau kapal laut, ukuran pesawat udara atau kapal laut yang bisa menjadi agunan berukuran di atas 20 meter kubik yang terikat oleh hipotek.

 

Bagaimana dengan logam mulia atau emas?

Perhiasan emas tidak dapat menjadi agunan pada bank konvensional, namun Anda dapat menggadaikan perhiasan emas ke bank Syariah.

 

Bagikan artikel ini kepada teman-teman Anda, agar mereka juga tahu lebih lengkap mengenai agunan kredit.

 

Sumber Gambar:

  • House – https://goo.gl/UmXNZd