Hukum jual beli dalam Islam mengatur perpindahan barang dan uang agar tidak merugikan salah satu pihak. Bagaimana pandangan syariat tentang praktik ini?

Pelajari ulasan berikut untuk mengetahui informasi selengkapnya!

 

Summary:

  • Jual beli dianggap sebagai aktivitas yang sah dan diperbolehkan, asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan menghindari praktik yang dianggap merugikan.
  • Praktik jual beli yang sesuai ajaran Islam dapat membawa berkah dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan serta kesejahteraan umat.

 

Dasar Hukum Jual Beli dalam Islam

hukum-jual-beli-dalam-islam-_1_

Ilustrasi Jual Beli dalam Islam. Sumber: bfi.co.id

 

Al-Qur’an mencatat beragam panduan hidup agar manusia tidak saling merugikan. Jual beli, sebagai salah satu bidang yang rawan kecurangan, diatur dengan jelas agar tidak ada yang dirugikan.

Hukum asal jual beli adalah mubah atau boleh. Hal ini dapat disimak dalam Al-Qur’an dan Sunah Nabi:

 

#1 Al-Qur’an

Dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT berfirman bahwa Ia menghalalkan jual beli sesuai ketentuan.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

 

Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS Al Baqarah: 275)

 

Dalam surah yang sama di ayat 198, Allah SWT juga meridai jual beli sebagai salah satu upaya manusia mencari rezeki:

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ ۚ

 

Artinya: …Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. (QS Al Baqarah: 198)

 

#2 Hadis

Tak hanya ayat Al-Qur’an, beberapa hadis Nabi Muhammad SAW juga menyebut bahwa perdagangan adalah aktivitas yang halal. Bahkan, Nabi pernah menjadi pedagang bersama Khadijah semasa hidup.

وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ عَامَ اَلْفَتْحِ, وَهُوَ بِمَكَّةَ: ( إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ اَلْخَمْرِ, وَالْمَيْتَةِ, وَالْخِنْزِيرِ, وَالْأَصْنَام فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَرَأَيْتَ شُحُومَ اَلْمَيْتَةِ, فَإِنَّهُ تُطْلَى بِهَا اَلسُّفُنُ, وَتُدْهَنُ بِهَا اَلْجُلُودُ, وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا اَلنَّاسُ? فَقَالَ: لَا هُوَ حَرَامٌ , ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ ذَلِكَ: قَاتَلَ اَللَّهُ اَلْيَهُودَ, إِنَّ اَللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ, ثُمَّ بَاعُوهُ, فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

 

Artinya: Dari Jabir Ibnu Abdullah RA bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda di Mekkah pada tahun penaklukan kota itu: ‘Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala,’

Ada orang bertanya: ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat baginda tentang lemak bangkai karena ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lampu?’ Beliau bersabda: ‘Tidak, ia haram,’

Kemudian setelah itu Rasulullah SAW bersabda: ‘Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan atas mereka (jual-beli) lemak bangkai mereka memprosesnya dan menjualnya, lalu mereka memakan hasilnya. (HR Muttafaq Alaihi).

 

Syarat-syarat Sah dan Batil dalam Jual Beli

Hukum jual beli dalam Islam fokus pada distribusi barang halal yang didapat dengan cara halal.

Setiap praktik kecurangan niaga akan membatalkan transaksi secara otomatis. Berikut adalah syarat sah dan batil dalam jual beli:

 

#1 Syarat Jual Beli dalam Islam

Simak syarat jual beli dalam Islam berikut ini:

  1. Penjual dan pembeli melakukan transaksi atas kesadaran diri.
  1. Penjual dan pembeli telah balig, berakal sehat, dan bijak menggunakan harta.
  1. Barang yang dijual harus berada di tempat atau terdapat bukti kepemilikan.
  1. Barang yang dijual harus bermanfaat.
  1. Barang yang dijual halal zat dan cara memperolehnya.
  1. Barang yang dijual adalah pilih penjual atau pihak lain yang mewakilkan penjualan.

[Baca Juga: Kenali Hukum Gadai dalam Islam, Rukun, dan Syaratnya, Halal?]

 

#2 Jual Beli Batil

Beberapa hal yang membuat transaksi batil atau tidak sah dalam Islam yakni:

  1. Transaksi mengandung riba.
  1. Transaksi disinyalir mengandung perjudian.
  1. Transaksi barang yang tidak jelas.
  1. Transaksi merugikan salah satu pihak.
  1. Transaksi mengarah ke maksiat—baik secara langsung maupun tidak.
  1. Transaksi dilakukan atas barang yang haram zat atau cara memperolehnya.
  1. Transaksi suap.

 

Seperti yang disebutkan, bahwa riba merupakan salah satu aspek yang bisa membuat transaksi tidak sah.

Terlebih riba memang diharamkan dalam agama Islam, bukan hanya pada konteks jual beli saja, tetapi keuangan secara menyeluruh.

Nah, apakah Anda ingin mewujudkan keuangan anti riba? Atau justru Anda belum yakin apakah keuangan selama ini sudah terbebas dari riba?

Untuk memastikannya, mari lakukan syariah check-up bersama Perencana Keuangan Finansialku.

Anda akan mendapatkan strategi perencanaan keuangan yang sesuai syariat Islam dan rekomendasi investasi syariah dan pastinya bebas riba.

Yuk, buat janji konsultasi dengan klik banner di bawah ini atau hubungi WhatsApp 0851 5866 2940.

Promo Bukber

 

Etika Jual Beli dalam Islam

Tak hanya halal haram, hukum jual beli dalam Islam jual mengatur etika saat bertransaksi.

Dalam studi “Etika Jual Beli dalam Islam” yang ditulis Syaifullah dan IAIN Palu, disebutkan bahwa Rasul selalu mempraktikkan sifat-sifat berikut ketika berniaga:

  1. Jujur mengenai kondisi barang dan timbangan produk.
  1. Tidak pernah melakukan janji palsu agar barang lebih cepat terjual.
  1. Tidak melakukan perdagangan spekulatif.
  1. Tidak melakukan pembelian berdasarkan judi.
  1. Menghindari sikap manipulatif.
  1. Tidak menimbun barang demi ketersediaan yang wajar di pasar.
  1. Saling menguntungkan.
  1. Tidak menjual barang haram.
  1. Tidak melakukan  transaksi ribawi.
  1. Tidak menawar barang yang sedang dalam transaksi orang lain.
  1. Menghentikan transaksi ketika azan salat Jumat berkumandang.

 

Contoh Jual Beli Sesuai Hukum Islam

Berikut adalah contoh jual beli yang sesuai dengan hukum Islam:

Ale ingin membeli smartphone baru untuk kebutuhan pekerjaan. Sesampainya di toko, ia tertarik dengan gawai seharga Rp21 juta keluaran terbaru. Ia berpikir, benda tersebut bisa sangat membantu pekerjaannya sebagai pembuat konten.

Ale pun menawar harga kepada penjual. Setelah negosiasi, ia berhasil mendapat potongan harga Rp1 juta rupiah dan segera menyelesaikan transaksi.

Jual beli yang dilakukan Ale sah menurut Islam karena rukun dan syarat jual beli terpenuhi.

Keduanya memenuhi rukun di mana terdapat penjual dan pembeli, barang yang dijual halal dan dalam kondisi baik, harga yang jelas, dan terdapat ijab kabul.

Mereka juga memenuhi syarat jual beli, yakni balig, berakal sehat, tidak boros, barang tersedia dan bermanfaat, serta dilakukan atas kehendak sendiri.

Jual beli smartphone antara Ale dan penjual termasuk jual beli murabahah. Dalam jual beli murabahah, penjual harus memberitahukan harga pokok barang kepada pembeli dan kemudian menambahkan keuntungan yang disepakati.

Dalam kasus ini, penjual tidak memberitahukan harga pokok laptop kepada Ale. Tapi, hal ini tidak menjadi masalah karena keduanya sepakat di harga Rp20 juta.

[Baca Juga: Kumpulan Doa Melunasi Utang dalam Islam, Life Debt Free!]

 

Pastikan Jual Beli yang Anda Lakukan Sah!

Hukum jual beli dalam Islam memandu Anda untuk melakukan transaksi yang baik. Selain merugikan, transaksi buruk nantinya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.

Sebagai muslim, Anda perlu merencanakan keuangan dengan bijak. Langkah ini membantu menjaga kesejahteraan sekaligus memastikan pembayaran hak orang lain di dalam harta Anda.

Untuk mengetahui bagaimana cara merencanakan keuangan dengan tepat, baca ebook gratis dari Finansialku Cara Mengatur Keuangan dengan Mudah.

Selain itu, yuk, dengarkan juga Podcast Finansialku berikut ini supaya keuangan Anda berkah, anti riba! Semoga bermanfaat…

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Demikian ulasan tentang hukum jual beli dalam Islam. sampaikan tanggapan Anda di kolom komentar di bawah.

Bagikan artikel ini di media sosial untuk memotivasi lebih banyak musim mempraktikkan gaya hidup sesuai tuntunan syariat. Terima kasih!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

Studi:

  • Syaifullah. Desember 2014. Etika Jual Beli dalam Islam. Palu: IAIN Palu.

 

Artikel Internet:

  • Admin. 07 Agustus 2022. Jauhi 7 Transaksi yang Haram. Tangunan- mikkab.desa.id – https://bit.ly/3TjdMyr
  • Admin. 26 Oktober 2023. Jual Beli dalam Islam: Pengertian, Hukum, Syarat, & Macamnya. Ocbc.id – https://bit.ly/3IByYLf
  • Admin. Jual Beli dalam Islam. industrial.uii.ac.id – https://bit.ly/3IDufZx
  • Fia Afifah R. 11 Juni 2021. 9 Hadits dan Ayat Alquran tentang Jual Beli, Insya Allah Transaksi Lebih Berkah!. Orami.com – https://bit.ly/3VDZxXZ
  • Rahma I Harbani. 22 Juni 2021. Dasar Hukum Jual Beli dalam Islam, Bagaimana Aturannya?. Detik.com – https://bit.ly/3IIHFDv

 

Sumber Gambar:

  • Cover: sinarharian.com