Setiap orang akan memasuki masa pensiun di usia tertentu. Untuk mengantisipasi fase tersebut, Anda bisa mempelajari perhitungan pensiun untuk karyawan swasta.

Silakan simak pembahasan berikut agar makin paham perhitungannya.

 

Summary:

  • Karyawan swasta umumnya memperoleh dana pensiun berdasarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak berdasarkan aturan yang berlaku.
  • Berbeda dengan PNS, sistem pemberian dana pensiun bagi karyawan swasta biasanya dalam satu kali pembayaran.

 

Uang Pensiun Bagi Karyawan Swasta

Di usia tertentu, perusahaan akan memutus hubungan kerja dengan karyawan.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga kinerja perusahaan karena karyawan yang bersangkutan dianggap tidak produktif.

Saat masuk fase tersebut, karyawan bisa mendapat gaji pensiun. Tetapi, perlu Anda ingat bahwa mekanismenya berbeda dengan perhitungan gaji pensiun PNS.

Karyawan swasta hanya menerima satu kali pembayaran yang disebut sebagai uang pensiun.

Saat ini, sebagian besar perusahaan di dalam negeri menggunakan jasa BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk mengelola uang pensiun karyawan swasta.

Di mana, pembayarannya dilakukan secara patungan dengan pemberi kerja.

Besaran dana pensiun tiap orang berbanding lurus dengan masa kerja, posisi, dan gaji bulanan yang diterima.

Jika selama berkarier Anda mengalami beberapa kali kenaikan jabatan, maka uang yang akan Anda peroleh berpotensi lebih banyak.

[Baca Juga: Mau Pensiun Dini? Persiapkan Hal Ini untuk Keamanan Finansial]

 

Regulasi Terkait Uang Pensiun Bagi Karyawan Swasta

Sebelum membahas perhitungan pensiun karyawan swasta, Anda perlu memahami peraturan mengenai hal tersebut agar tidak salah paham dengan mekanismenya.

Di Indonesia, perhitungan uang pensiun karyawan swasta diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang pesangon.

Belakangan, peraturan tersebut diperbarui melalui Peraturan Pemerintah n 35 tahun 2021 Pasal 56.

Dalam aturan tersebut, bahwa perusahaan bisa memutuskan hubungan kerja ke karyawan yang sudah masuk usia pensiun.

Berdasarkan peraturan tersebut, karyawan berhak mendapatkan:

  1. Uang pesangon sebanyak 1,75 kali sesuai ketentuan dalam Pasal 40 ayat (2).
  1. Uan penghargaan masa kerja berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (3).
  1. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

 

Berikut adalah perhitungan pensiun karyawan swasta yang berlaku saat ini:

 

#1 Pasal 40 Ayat (2)

Dalam pasal 40 ayat (2), disebutkan ketentuan uang pesangon yang berhak karyawan dapatkan:

perhitungan pensiun karyawan swasta 1 

#2 Pasal 40 Ayat (3)

Di ayat (3), dikatakan bahwa setiap pekerja yang masuk usia pensiun wajib mendapat tambahan untuk penghargaan masa kerja.

Perhitungan pensiun karyawan swasta berdasarkan peraturan tersebut yakni:

perhitungan pensiun karyawan swasta 2

[Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Dana Pensiun Pertamina Terbaru, Cek Sekarang]

 

#3 Pasal 40 Ayat (4)

Dalam ayat (4), ditegaskan bahwa karyawan juga berhak atas penggantian hak yang seharusnya diterima di masa produktif, meliputi:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus
  1. Buaya atau ongkos pulang pekerja/buruh dan keluarganya ke lokasi kerja
  1. Hal lain yang ditetapkan berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Sama.

 

Dari beberapa tabel di atas, mungkin Anda memiliki sedikit gambaran uang yang akan diterima saat pensiun nanti.

Tentu saja, uang yang hanya diterima dalam satu kali pembayaran ini perlu Anda kelola secara bijak dan tepat, agar dapat memenuhi kebutuhan di masa depan.

Kira-kira bagaimana cara mengelolanya? Untuk mendapat advice dan strategi yang tepat, yuk, diskusikan bersama Perencana Keuangan Finansialku.

Klik banner di bawah ini untuk buat janji konsultasi secara 1 on 1.

Banner Konsul Dana Pensiun

 

Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta

Agar lebih paham mengenai perhitungan pensiun karyawan swasta, silakan simak ilustrasi berikut:

Bimo sudah bekerja selama 3,5 tahun di perusahaan swasta. Upah terakhir yang  Bimo dapatkan dari posisinya adalah Rp10 juta.

Maka, uang pesangon yang Bimo akan terima berdasarkan PP No. 35 tahun 2021 adalah:

Uang Pensiun = lebih dari 3 tahun, tapi kurang dari 4 tahun

Uang Pensiun = 4 bulan upah

Uang Pensiun = 4 x Rp10.000.000

Uang Pensiun =  Rp40.000.000

Uang Penghargaan Masa Kerja = lebih dari 3 tahun, tapi kurang dari 6 tahun

Uang Penghargaan Masa Kerja = 2 bulan gaji

Uang Penghargaan Masa Kerja =  2 x Rp10.000.000

Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp20.000.000

Uang Penggantian Hak = Rp0

Dana Pensiun Bimo =  Uang Pensiun + Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak

Dana Pensiun Bimo = Rp40.000.000 + Rp20.000.000 + Rp0

Dana Pensiun Bimo = Rp60.000.000

 

Nah, itulah nominal yang akan Bimo terima sebagai dana pensiunnya. Berdasarkan ilustrasi di atas, Anda dapat melakukan perhitungan sendiri, ya.

Jika sudah diperoleh hasilnya, yuk, mulai rencanakan alokasi keuangannya, salah satunya untuk investasi.

Sebagai referensi dalam memilih instrumen investasi yang tepat, temukan jawabannya di video berikut ini!

 

Tips Mempersiapkan Dana Pensiun

Anda sudah tahu perhitungan pensiun karyawan swasta. Sekarang, mari sama-sama pelajari tips menyiapkan dana pensiun:

 

#1 Memahami Tujuan Persiapan Dana Pensiun

Sebagian dari Anda mungkin bertanya-tanya mengapa harus menyiapkan dana pensiun.

Meski terkesan sederhana, ternyata mengetahui tujuan persiapan dana pensiun dapat mendorong seseorang semangat mengumpulkan dana.

Dari sini, dapat kita simpulkan bahwa setiap karyawan seharusnya paham tentang aspek ini.

 

#2 Memahami Risiko Keuangan

Risiko keuangan sangat mungkin terjadi di tahun-tahun mendatang. Membuat alokasi dana pensiun akan membantu Anda menjaga kualitas hidup tetap baik.

Anda bisa bergabung dengan program asuransi jiwa di kantor, DLP, dan investasi di aset berharga.

 

#3 Mengembangkan Keterampilan Baru

Sebelum pensiun, Anda perlu menyiapkan diri untuk belajar hal baru yang berpotensi menghasilkan keuntungan. Setelah pensiun, Anda bisa menggunakan kemampuan ini untuk bekal hidup,

Misal, selama produktif Anda rajin membaca buku bisnis, mengikuti mentoring, dan pelatihan kepemimpinan. Setelah mendapat dana pensiun, Anda bisa memutar uang untuk membangun usaha.

 

#4 Mengembangkan Usaha

Meski sudah pensiun, bukan berarti Anda sepenuhnya tidak bekerja. Selagi mampu, silakan praktikkan cara-cara menghasilkan uang yang tidak terlalu menguras energi.

Selain baik untuk finansial, aktivitas ini membuat tubuh tetap prima. Juga membuat Anda tidak menggantungkan hidup pada anak.

Secara tidak langsung, hal ini dapat meminimalisasi konflik dalam keluarga di kemudian hari.

Seperti yang terjadi pada salah satu klien Finansialku, Eva (27 tahun). Dia harus menghadapi perselisihan bersama saudaranya terkait uang untuk membiayai orang tua mereka.

Lalu, bagaimana Eva dan keluarga bisa keluar dari masalah ini? Simak kisah lengkapnya berikut!

 

#5 Ubah Mindset

Selama hidup, Anda mengalami pendewasaan. Pelajari hal-hal yang sudah lewat untuk menemukan peluang baru.

Anda harus memikirkan masa depan alih-alih hanya fokus pada kehidupan masa kini.

 

#6 Lakukan Hal-hal yang Membuat Anda Tumbuh

Anda bisa melakukan banyak hal di masa muda. Jangan malu untuk melakukan banyak hal yang membuat Anda tumbuh.

 

#7 Sisihkan Dana

Tips terakhir ini berkaitan dengan perhitungan pensiun karyawan swasta. Pastikan Anda tahu jumlah pengeluaran per bulan agar bisa menyisihkan dana dalam jumlah yang tepat.

Sebagai panduan, Anda bisa baca ebook gratis dari Finansialku Panduan Praktis Pensiun Bahagia, Sejahtera dan Sehat.

 

Rencanakan Pensiun dengan Strategi yang Tepat

Dalam menghadapi fase pensiun, menyiapkan dan memahami perhitungan pensiun karyawan swasta menjadi sangat penting.

Undang-undang dan regulasi terkait uang pensiun memberikan panduan tentang apa yang dapat diharapkan.

Meski begitu, keputusan cerdas dan perencanaan finansial yang baik dapat membantu menciptakan masa pensiun yang stabil dan nyaman.

Untuk memastikan bahwa perencanaan dana pensiun Anda berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan keuangan, jangan ragu untuk meminta saran keuangan dari ahlinya, Perencana Keuangan Finansialku.

Mereka dapat membantu merancang rencana keuangan yang tepat dan sesuai dengan situasi serta tujuan Anda.

Jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, hubungi Customer Advisory Finansialku di nomor 0851 5866 2940.

Ingat, langkah bijak dalam mengelola keuangan dimulai dari persiapan yang baik dan bimbingan yang tepat.

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Sekian pembahasan tentang perhitungan pensiun karyawan swasta. Jika masih punya pertanyaan, Anda bisa menyampaikannya di kolom komentar berikut.

Yuk, bantu teman-teman Anda memperkaya literasi keuangan dengan membagikan artikel ini di media sosial. Terima kasih!

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

Sumber Buku:

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 tahun 2021 Tentang perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  • Tim Penulis. Dana Pensiun: Seri Literasi Keuangan Indonesia. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan

 

Sumber Artikel Internet

  • Admin. 17 Oktober 2022. Mengintip Hitungan dan Besaran Gaji Pensiun Pegawai Swasta. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/45CO4JD
  • Admin. 25 Juli 2022. Panduan Perhitungan Uang Pensiun Karyawan Swasta. Linovhr.com – https://bit.ly/3KNR91J
  • Admin. 30 Juli 2021. Tips Mempersiapkan Dana Pensiun untuk Karyawan. Finansialku.com – https://bit.ly/47Wf3SL
  • Eko Wahyudi. 20 Februari 2023. Ini Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta. Fortuneidn.com – https://bit.ly/44kVPTy
  • Jordhi Farhansyah. 08 Februari 2023. Cara Menghitung Uang Pesangon Pegawai PHK dan Pensiun. Talenta.co.id – https://bit.ly/44g8ibe