Setiap pengusaha harus tahu cara menghitung THR karyawan sesuai regulasi. Pemahaman ini memungkinkan pekerja mendapat hak yang layak.

Yuk, cari tahu cara menghitungnya dalam ulasan Finansialku berikut ini!

 

Summary:

  • Pemberian THR untuk karyawan diatur dalam Pasal 3 dan 4 Permenaker No. 6 Tahun 2016, di mana ada perhitungan masing-masing untuk karyawan tetap, kontrak, atau kurang dari satu tahun.
  • Sebagai pengusaha, memberikan THR untuk karyawan adalah kewajiban yang bisa dipersiapkan sejak jauh hari dengan cara menganggarkannya dan menetapkan besaran THR tiap karyawan.

 

Pembayaran THR Kepada Karyawan

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja/buruh yang wajib dibayarkan pengusaha setahun sekali, selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Aturan ini tertuang dalam regulasi tertulis yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan pekerja/buruh dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Pembayaran THR ini merupakan tradisi dan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja/buruh.

cara menghitung THR karyawan

Ilustrasi THR. Sumber: money.kompas.com

 

Pemerintah melalui Dirjen PP dan K3 menegaskan komitmen melalui pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai bayar THR.

Perusahaan yang terlambat memenuhi kewajiban akan dikenakan denda 5% dari total THR untuk peningkatan kesejahteraan pekerja. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha juga akan diberlakukan bagi pelanggar.

Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha dijatuhkan setelah mempertimbangkan beberapa hal, seperti sebab-sebab teguran tertulis tidak dipatuhi, kondisi finansial perusahaan, dan diaudit oleh akuntan publik.

Sanksi ini berlaku sampai pengusaha membayar THR.

 

Aturan Pemberian THR Terhadap Karyawan

Aturan pemberian THR terhadap karyawan dapat disimak dalam Pasal 3 dan 4 Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya diberikan dengan ketentuan berikut:

  • Pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat tunjangan setara dengan 1 bulan upah
  • Pekerja dengan masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan berhak mendapat tunjangan sesuai masa kerja, dengan perhitungan:

THR = (masa kerja : 12) x 1 bulan upah

  • Satu bulan upah adalah upah bersih tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap

[Baca Juga: Apakah THR Dipotong Pajak? Ini Cara Perhitungannya]

 

Bagaimana Cara Menghitung THR Karyawan

Pengusaha wajib paham cara menghitung THR karyawan. Pemahaman ini membantu mereka memberi hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Agar lebih paham, pelajari cara menghitung THR karyawan berikut ini:

 

#1 Cara Menghitung THR Karyawan Tetap

Cara menghitung THR karyawan tetap didasarkan dengan masa kerja. Jika seseorang bekerja di bawah satu tahun, maka jumlah THR-nya dihitung dari prorata masa kerja.

Sementara mereka yang lebih dari 1 tahun mengabdi, berhak atas tunjangan senilai 1 bulan upah.

 

#2 Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Perhitungan THR karyawan tidak didasarkan pada perjanjian kerja, melainkan masa kerja.

Karena peraturan ini, cara menghitung THR karyawan kontrak sama dengan karyawan tetap, yakni  1 bulan upah jika bekerja lebih dari 1 tahun dan prorata jika kurang dari 1 tahun.

 

#3 Cara Menghitung THR Karyawan Kurang Dari 1 Tahun

Cara menghitung THR karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun dilakukan prorata, yakni membagi masa kerja dengan jumlah bulan dalam setahun dikali jumlah upah satu bulan.

Contoh:

Nalanda bekerja selama 5 bulan di PT KCU. Upah Nalanda tiap bulan adalah Rp8,5 juta. Maka, THR yang berhak dia dapat yakni:

THR = (masa kerja : 12) x 1 bulan upah

THR = (5 : 12) x Rp8.500.000

THR = Rp3.541.666,67

 

Dasar Hukum/Aturan THR Karyawan

Berikut adalah beberapa peraturan yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: Peraturan ini mengatur tentang upah minimum, termasuk THR, yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan: Peraturan ini mengatur secara detail tentang THR, termasuk besaran, waktu pembayaran, dan sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR.
  • Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan: Surat Edaran ini berisi panduan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemberian THR di tahun 2023.
  • Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Undang-undang ini mengatur secara umum tentang hak dan kewajiban pekerja/buruh, termasuk hak atas THR.
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 211/MEN/1998 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan: Keputusan ini mengatur tentang THR sebelum Permenaker No. 6/2016 diberlakukan.

 

Setelah mengetahui cara menghitung dan aturan hukum mengenai THR karyawan, sebaiknya pebisnis atau pengusaha mulai memperhatikan hal ini agar karyawan bisa mendapatkan haknya yang sesuai.

Sudah sejauhmana Anda mempersiapkan anggaran THR untuk karyawan? Jika dalam prosesnya, Anda kesulitan dalam mengelola keuangan pribadi ataupun bisnis, Perencana Keuangan Finansialku siap membantu.

Anda akan memperoleh strategi yang komprehensif dalam mengatur keuangan hingga rencana matang untuk mewujudkan tujuan keuangan.

Yuk, buat janji konsultasi secara 1 on 1 dengan menghubungi WhatsApp di nomor 0851 5866 2940. Sebagai referensi dalam mengelola THR, simak tayangan yang tersemat berikut ini.

 

 

Tips Menyiapkan THR Karyawan bagi Pengusaha

Simak tips menyiapkan THR karyawan bagi pengusaha berikut ini:

 

#1 Hitung Besaran THR Tiap Karyawan

Besaran THR karyawan idealnya setara satu bulan gaji. Namun, besaran ini dapat dinegosiasikan sesuai kondisi keuangan perusahaan, kinerja karyawan, dan regulasi pemerintah.

 

#2 Pertimbangkan Waktu Pencairan THR

Penetapan waktu pencairan THR bagi karyawan merupakan langkah krusial yang perlu dikomunikasikan dengan jelas oleh pengusaha.

Pencairan THR idealnya dilakukan beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri agar karyawan dapat menyiapkan kebutuhan Lebaran.

Di sisi lain, pengusaha perlu mempertimbangkan kondisi bisnis agar pencairan THR tidak mengganggu aktivitas perusahaan.

[Baca Juga: 5 Pengeluaran Lebaran yang Bisa Bikin Uang THR Ludes]

 

#3 Anggarkan THR

Pengusaha yang bijak akan mencantumkan anggaran THR dalam rencana keuangan sejak awal tahun.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan dana bagi seluruh karyawan.  Selain itu, perkiraan jumlah karyawan yang berhak menerima THR menjadi faktor penting dalam menghitung anggaran yang akurat.

 

#4 Berkomunikasi dengan Karyawan

Komunikasi yang terbuka dan transparan menjadi kunci dalam pencairan THR. Pengusaha sebaiknya menjalin dialog dengan karyawan terkait besaran dan waktu pencairan THR.

Hal ini untuk memastikan keselarasan ekspektasi dan meminimalisasi kesalahpahaman. Komunikasi ini dapat menjadi momen apresiasi atas kerja keras karyawan selama setahun belakangan.

Penjelasan mengenai makna THR sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi karyawan akan memperkuat hubungan industrial yang harmonis.

 

Penuhi Kewajiban Sebagai Pengusaha!

Pengusaha wajib membayar THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah akan menjatuhkan sanksi bagi entitas yang mangkir dari kewajiban ini.

Sebagai pengusaha yang baik, Anda bisa membantu meningkatkan literasi finansial karyawan agar gaji dan THR tidak numpang lewat.

Salah satu cara termudah yang bisa ditempuh adalah dengan membaca ebook gratis dari Finansialku berjudul Cara Mengatur Keuangan dengan Mudah.

Cara lain yang bisa Anda lakukan yaitu memanfaatkan Employee Financial Wellness Program di mana Finansialku menyediakan program kesejahteraan keuangan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Finansialku dapat membantu karyawan Anda untuk merencanakan keuangan, mengatur keuangan, melunasi utang, investasi, persiapan pensiun, dan tujuan keuangan lainnya. Informasi selengkapnya klik banner di bawah ini, sekarang!

Employee Financial Wellness

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Demikian pembahasan tentang cara menghitung THR karyawan. Sampaikan tanggapan Anda di kolom komentar di bawah.

Jangan lupa bagikan informasi ini di media sosial untuk membantu pengusaha pemula menghitung tunjangan yang tepat bagi karyawan. Terima kasih!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Editor: Muhammad Dicky Syaifudin

Sumber Referensi:

  • Admin. 08 Juni 2017. Menaker: THR bagi Pekerja Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran. Kominfo.go.id – https://bit.ly/3wjzfzm
  • Admin. 27 Maret 2023. Kerja Kurang dari 1 Tahun, Begini Cara Hitung THR Prorata. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/42MXnqi
  • Admin. Tanya Jawab Seputar Tunjangan Hari Raya (THR). Gajimu.com – https://bit.ly/3uEDi99
  • Herza Nindya. 29 Juli 2023. 3 Cara Menghitung THR Karyawan Terlengkap. Otoklix.com – https://bit.ly/49pANX9
  • Nafiatul Munawaroh. 28 Maret 2023. Begini Aturan Perhitungan THR bagi Karyawan. Hukumonline.com – https://bit.ly/3I6O2QL

 

Sumber Gambar:

  • Cover: Shutterstock.com