Berdasarkan Perppu No 1/2017 Ditjen Pajak dikabarkan dapat mengakses rahasia bank, rekening nasabah di atas US$250.000 (atau setara dengan Rp3.250.000.000, kurs US$1 = Rp13.300). Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan AEOI (Automatic Exchange of Financial Account Information).

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Perppu No 1/2017: Mau Tidak Mau, Bank Harus Siap Buka Rekening Nasabah di Atas US$250.000

Saat ini perbankan di Indonesia wajib membuka akses data rekening nasabah perbankan kepada Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak. Mengutip sumber Kontan, diberitakan Direktur Kepatuhan dan Risiko Perusahaan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Imam Budi Sarjito mengatakan:

“Ditjen Pajak berhak mendapatkan informasi data nasabah mulai dari pemilik rekening, nomor rekening, saldo serta penghasilan terkait rekening keuangan. Tetap data yang kami sampaikan hanya by request dari Ditjen Pajak bukan data seluruh nasabah”

 

Setelah Tax Amnesty, AEOI Mulai Jalan Pajak Dapat Akses Data Nasabah Bank 1 - Finansialku

[Baca Juga: Setelah Tax Amnesty, AEOI Mulai Jalan, Pajak Dapat Akses Data Nasabah Bank]

 

Aturan terbaru tersebut telah disiapkan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No.1 / 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan. Sejumlah pasal yang dicabut dalam Perppu No 1/2017

Pasal 35 ayat 2

Untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kewajiban merahasiakan data perbankan ditiadakan atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.

 

Pasal 35A

Setiap instansi pemerintah, lembaga asosiasi dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 40

Bank dilarang memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya, yang wajib dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan.

 

Pasal 41

Untuk kepentingan perpajakan menteri berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah tertentu kepada pejabat pajak.

Pasal 47

Kustodian atau pihak terafiliasinya dilarang memberikan keterangan mengenai rekening efek nasabah kepada pihak manapun, kecuali kepada:

  1. Pihak yang ditunjuk secara tertulis oleh pemegang rekening atau ahli waris pemegang rekening.
  2. Polisi, jaksa atau hakim untuk kepentingan peradilan perkara pidana.
  3. Pengadilan untuk kepentingan peradilan perkara perdata atas permintaan pihak-pihak yang berperkara.
  4. Pejabat pajak untuk kepentingan perpajakan.
  5. Bapepam, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Emiten, Biro Administrasi Efek atau Kustodian lain dalam rangka melaksanakan fungsinya masing-masing atau
  6. Pihak yang memberikan jasa kepada kustodian, termasuk konsultan, konsultan hukum dan akuntan.

Pasal 41

Bank dan pihak terafiliasi wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya serta nasabah investor dan investasinya.

 

Pasal 42

Untuk kepentingan penyidikan pidana perpajakan, pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis serta surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpanan atau nasabah investor tertentu kepada pejabat pajak.

Pasal 17c

Kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Bursa Berjangka dijamin kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan UU No. 10/2011 dan/atau peraturan pelaksanaannya.

 

Pasal 55

Pialang berjangka, penasihat berjangka dan pengelola sentra dana berjangka wajib menjamin kerahasiaan data dan informasi mengenai nasabah, klien atau peserta sentra dana berjangka, dan dilarang mengungkapkan data dan informasi tersebut, kecuali memperoleh persetujuan tertulis dari nasabah, klien atau peserta sentra dana berjangka yang bersangkutan atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Berdasarkan informasi yang didapat Finansialku.com, perubahan Perppu No 1/207 berfungsi sebagai compliance (persyaratan) dalam pertukaran informasi otomatis (AEOI – Automatic Exchange of Financial Account Information). Mengutip dari sumber harian bisnis dan investasi KONTAN, yang menyebutkan penjelasan dari Sekretariat Kabinet Pramono Anung:

“Tujuan Perppu No 1/2017 adalah menciptakan transparansi finansial dan mendukung perpajakan. Kami yakin ini baik bagi bangsa, dan bagi dunia usaha. Seharusnya semua pihak mendukung.”

 

Seperti yang kita ketahui bersama, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini, yaitu fungsi pengawasan terhadap keterbukaan akses data keuangan wajib pajak. Jangan sampai data tersebut diakses dan/atau disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani: “DJP Dapat Melihat Data Nasabah yang Berada di Luar Negeri dengan Saldo Minimal US$250.000 atau Rp3,35 Milliar.”

Mengutip sumber MetroTV news, disebutkan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Kamis 18 Mei 2017 disebutkan oleh Sri Mulyani bahwa:

“Dari sisi peraturan internasional batas saldo yang wajib dilaporkan adalah sebesar US$250 ribu.”

 

Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh negara-negara yang menerapkan AEOI. Informasi dari setiap bank dapat diakses oleh negara lain. Ibu Menteri meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan penyalahgunaan Perppu AEOI, karena pihaknya telah menyiapkan peraturan setingkat undang-undang atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang secara jelas mengatur tata kelola dan akses informasi oleh DJP. PMK tersebut menjadi salah satu syarat agar pertukaran informasi dapat segera terealisasi pada September 2018.

Perppu No 12017 Ditjen Pajak Bisa Akses Rahasia Bank, Rekening Data Nasabah di Atas US$250.000 02 - Finansialku

[Baca Juga: Setelah Amnesti Pajak Berakhir: Kehadiran AEOI (Automatic Exchange Of Information) di Indonesia]

 

Mengutip informasi di website resmi Kementerian Keuangan, disebutkan penjelasan dari Ibu Sri Mulyani:

“Saya ingin meyakinkan semua pihak, agar Perppu tidak disalahgunakan oleh Pajak, agar dilaksanakan secara hati-hati sesuai prinsip tata kelola yang baik. Tata kelola DJP dalam mendapatkan informasi perpajakan akan melalui prosedur, protokol dan penggunaan informasi akan diatur dalam PMK yang menjadi turunan Perppu.

 

Semoga dengan adanya Perppu 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan dapat bermanfaat untuk masyarakat Indonesia, dan membantu pemerintah dalam mengejar target pertumbuhan pemasukan pajak. Berikan komentar Anda pada kolom di bawah ini.

 

Sumber Berita:

  • Nina Dwiantika, Galvan Yudistira, Marshal Saultan. 18 Mei 2017. Bankir Siap Buka Data Nasabah. Harian Bisnis dan Investasi Kontan.
  • Elisabeth A., Agus T., Tendi M., Dede S. 18 Mei 2017. Perppu Pajak Bikin Ketar-Ketir. Harian Bisnis dan Investasi Kontan.
  • Desi Angriani. 18 Mei 2017. Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Nasabah di Luar Negeri Bersaldo di Atas Rp 3 Milliar. Metrotvnews.com – https://goo.gl/RovVzs
  • Website Berita Kemenkeu. 18 Mei 2017. WP Tidak Perlu Takut dengan Kewenangan Perppu No. 1 Tahun 2017. Kemenkeu.go.id – https://goo.gl/7wZcCv

 

Sumber Gambar:

  • World Map – https://goo.gl/PoNnpU
  • Flags – https://goo.gl/2KLMoe

 

Download Ebook Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula Finansialku.com