Buat calon pengantin yang terkendala masalah biaya, yuk intip syarat nikah di KUA. Ternyata nikah di KUA bisa gratis lho!

Kalau bersedia menanggalkan gengsi, kamu bisa, lho menikah gratis di KUA. Simak informasi berikut ini supaya ada gambaran hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan.

 

Syarat Nikah di KUA

Calon pengantin dapat datang langsung ke KUA di kecamatan sesuai domisili untuk mendaftarkan pernikahan. Adapun dokumen yang harus dibawa, seperti berikut ini:

  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1),
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2),
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3),
  4. Surat keterangan izin orangtua apabila pengantin berusia di bawah 21 tahun (model N5),
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  6. Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
  7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000.
  8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada i
  9. Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
  11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
  12. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
  14. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

 

Jika dokumen tersebut sudah lengkap, kamu bisa langsung mengurus surat nikah. Namun selain itu, ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan sebagai persyaratan nikah di KUA.

Persyaratan Calon Suami

  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N5.
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  3. Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

LAMPIRAN

    1. Fotokopi KTP,
    2. Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK),
    3. Pas foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
    4. Pas foto 4×6 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan.

Persyaratan Calon Istri

  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N5,
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami),
  3. Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

LAMPIRAN

    1. Fotokopi KTP,
    2. Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK) caten,
    3. Fotokopi Kartu Imunisasi TT,
    4. Pas foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing caten 5 lembar,
    5. Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai,
    6. Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun,
    7. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI,
    8. Surat keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal,
    9. Surat keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat,
    10. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari,
    11. N5 (surat izin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun,
    12. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.

 

Biaya Nikah di KUA Gratis?

Banyak informasi yang simpang siur mengenai biaya nikah di KUA. Kamu perlu tahu bahwa biaya nikah itu memang GRATIS!

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Isinya menyatakan bahwa menikah di Kantor Urusan Agama tidak dipungut biaya.

Apa Saja Persyaratan Nikah di KUA dan Berapa Biaya Nikah di KUA 02 - Finansialku

[Baca Juga: Biaya Upacara Pernikahan Adat Jawa Memang Mahal, Namun…]

 

Namun, ketentuan biaya nikah tanpa dipungut biaya hanya berlaku di jam kerja saja. Di luar itu, kamu dikenai biaya Rp 600 ribu.

Jadi, pintar-pintarlah mengatur jadwal untuk mengunjungi KUA di wilayahmu. Kalau kamu bisa mendapatkan biaya nikah gratis, lumayan, ‘kan, kamu bisa menghemat anggaran lainnya.

Jika sudah menentukan waktu untuk mengunjungi KUA, jangan lupa persiapkan dokumennya. Berikut ini persyaratan dan dokumen apa saja yang dibutuhkan!

 

 

Prosedur Pengajuan Nikah di KUA

Selain persyaratan nikah di KUA, kamu juga harus mengikuti prosedur pengajuan yang dibuat pihak KUA. Apa saja prosedurnya?

#1 Tentukan Lokasi Akad Nikah

Lokasi akad nikah wajib ditentukan sebelum mengajukan pendaftaran. Jika lokasi akad berbeda dengan KTP domisili, kamu harus mengurus surat rekomendasi dari KUA yang sesuai dengan alamat yang ada di KTP.

 

#2 Menyiapkan Surat-Surat

Siapkan surat atau dokumen yang dibutuhkan untuk pencatatan pernikahan sebagai berikut:

Untuk Pasangan WNI

  • Surat pengantar dari ketua RT
  • Surat pernyataan belum menikah dengan meterai Rp6 ribu yang diketahui ketua  RT dan RW serta lurah setempat
  • Surat keterangan untuk nikah model N1, N2, dan N4 yang bisa didapat dari kelurahan
  • Surat izin orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun
  • Surat cerai dari Pengadilan Agama buat yang sudah pernah nikah lalu bercerai
  • Surat kematian dari kelurahan kalau sudah pernah nikah lalu pasangannya meninggal
  • Surat dispensasi poligami dari Pengadilan Agama kalau calon pengantin pria sudah beristri
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili kalau tempat tinggalnya sesuai KTP tidak berada di wilayah kerja KUA yang akan dipakai buat nikah
  • Surat izin dari atasan/komandan buat anggota TNI/Polri dan sipil TNI/Polri
  • Fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan dan orangtua/wali
  • Pas foto 2 x 3 sendiri-sendiri lima lembar. Kalau anggota TNI, harus dengan pakaian dinas
  • Pas foto berwarna calon pengantin duduk berdampingan 4 x 6 enam lembar
  • Akta kelahiran
  • Fotokopi KTP saksi nikah

Untuk yang Calon Suami/Istri Bukan WNI

  • Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  • Surat keterangan model KII dari dinas kependudukan kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
  • Tanda lunas pajak bangsa asing kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
  • Fotokopi paspor
  • Akta kelahiran
  • Keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi
  • Surat keterangan dari kedutaan atau perwakilan diplomatik negara yang bersangkutan

 

#3 Perhatikan Alur

Ada serangkaian alur yang harus kamu perhatikan untuk menikah di KUA, yakni:

  • Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan
  • Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
  • Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
  • Membayar biaya akad nikah kalau lokasinya di luar KUA
  • Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  • Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
  • Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui

 

#4 Melunasi Biaya Pernikahan

Ini khusus untuk kamu yang menikah di luar jam kerja KUA. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kamu akan dikenai biaya Rp 600 ribu jika menikah di luar jam kerja.

Untuk melunasi biaya tersebut, kamu dapat membayarnya di bank di waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

Nah, guys, walaupun sepertinya murah, biaya pernikahan harus direncanakan sejak dini, lho.

Walaupun saat ini belum memiliki pasangan atau masih belum terpikir untuk menikah, kamu harus mempersiapkannya, sehingga ketika pasanganmu siap, kalian bisa melangsungkan pernikahan tanpa tunggu-tunggu biaya.

 

#5 Mengecek Keaslian Buku Nikah

Setelah akad, kamu akan mendapatkan buku nikah. Kamu perlu mengecek keasliannya begitu menerimanya. Adapun beberapa ciri buku nikah palsu yang bisa dicek adalah sebagai berikut:

  • Potongan buku dan lambang Garuda tidak simetris,
  • Kertas lebih tipis dan kelihatan murahan,
  • Hologram terlalu mengkilap,
  • Di setiap lembar tak ada gambar Garuda jika dilihat menggunakan sinar ultraviolet.

 

Nikah Itu Murah, Yang Mahal Gengsinya

Kemegahan tidak menjamin pernikahan langgeng. Adanya peraturan nikah gratis di KUA bisa jadi pilihan kamu dan calon pasangan.

Apalagi, bagi kamu yang merasa sayang untuk menghabiskan banyak uang untuk beberapa jam saja. Peraturan tersebut tentu bisa meringankan calon pengantin dalam melaksanakan pernikahan.

 

Namun, zaman sekarang sepertinya banyak yang gengsi menikah gratis di KUA. Malu sama teman atau rekan kerja, lah, takut jadi objek pembicaraan teman-teman, lah, dan sebagainya. Padahal, esensi dari pernikahan itu adalah marriage, bukan wedding.

Dengan menikah gratis di KUA, kamu nantinya bisa memanfaatkan uangnya untuk kebutuhan setelah menikah nanti. Atau, bisa juga berinvestasi demi masa depan kalian berdua.

 

Jadi, itulah persyaratan nikah di KUA, bagaimana? Apa kamu berani menanggalkan gengsi untuk menikah gratis di KUA?

Artikel ini akan sangat bermanfaat bagi kamu atau temanmu yang berencana menikah dalam waktu dekat. Yuk, share artikel ini!

 

Sumber Referensi:

  • DuitPintar. 16 Juni 2015. Wedding: 5 Tips Tata Cara Menikah di KUA: Kalau di Kantor, Jangan Mau Disuruh Bayar. Blog.duitpintar.com – https://goo.gl/CJHTrU
  • Admin. 3 Januari 2017. Berani Tanggalkan Gengsi dan Menikah Gratis di KUA? Yuk, Intip Caranya! Swara.tunaiku.com – https://goo.gl/Dt15C2
  • Alya Zulfikar. 12 April 2020. Persyaratan Nikah Di Rumah Saat Pandemi COVID-19. 99.co – https://bit.ly/3ilvHRN

 

Sumber Gambar:

  • https://goo.gl/c3f8ym
  • https://goo.gl/PBMeD2