Buat calon pengantin yang terkendala masalah biaya, yuk intip persyaratan nikah di KUA. Ternyata nikah di KUA bisa gratis lho!
Kalau bersedia menanggalkan gengsi, kamu bisa, lho menikah gratis di KUA. Simak informasi berikut ini supaya ada gambaran hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan.
Daftar Isi
Biaya Nikah di KUA Gratis?
Banyak informasi yang simpang siur mengenai biaya nikah di KUA. Kamu perlu tahu bahwa biaya nikah itu memang GRATIS!
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Isinya menyatakan bahwa menikah di Kantor Urusan Agama tidak dipungut biaya.
[Baca Juga: Biaya Upacara Pernikahan Adat Jawa Memang Mahal, Namun…]
Namun, ketentuan biaya nikah tanpa dipungut biaya hanya berlaku di jam kerja saja. Di luar itu, kamu dikenai biaya Rp 600 ribu.
Jadi, pintar-pintarlah mengatur jadwal untuk mengunjungi KUA di wilayahmu. Kalau kamu bisa mendapatkan biaya nikah gratis, lumayan, ‘kan, kamu bisa menghemat anggaran lainnya.
Jika sudah menentukan waktu untuk mengunjungi KUA, jangan lupa persiapkan dokumennya. Berikut ini persyaratan dan dokumen apa saja yang dibutuhkan!
Persyaratan Nikah di KUA
Calon pengantin dapat datang langsung ke KUA di kecamatan sesuai domisili untuk mendaftarkan pernikahan. Adapun dokumen yang harus dibawa, seperti berikut ini:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1),
- Surat keterangan asal-usul (model N2),
- Surat persetujuan mempelai (model N3),
- Surat keterangan izin orangtua apabila pengantin berusia di bawah 21 tahun (model N5),
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000.
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada i
- Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Jika dokumen tersebut sudah lengkap, kamu bisa langsung mengurus surat nikah. Namun selain itu, ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan sebagai persyaratan nikah di KUA.
Persyaratan Calon Suami
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N5.
- Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
- Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
LAMPIRAN
-
- Fotokopi KTP,
- Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK),
- Pas foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
- Pas foto 4×6 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan.
Persyaratan Calon Istri
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N5,
- Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami),
- Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
LAMPIRAN
-
- Fotokopi KTP,
- Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK) caten,
- Fotokopi Kartu Imunisasi TT,
- Pas foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing caten 5 lembar,
- Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai,
- Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun,
- Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI,
- Surat keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal,
- Surat keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat,
- Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari,
- N5 (surat izin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun,
- N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.
Prosedur Pengajuan Nikah di KUA
Selain persyaratan nikah di KUA, kamu juga harus mengikuti prosedur pengajuan yang dibuat pihak KUA. Apa saja prosedurnya?
#1 Tentukan Lokasi Akad Nikah
Lokasi akad nikah wajib ditentukan sebelum mengajukan pendaftaran. Jika lokasi akad berbeda dengan KTP domisili, kamu harus mengurus surat rekomendasi dari KUA yang sesuai dengan alamat yang ada di KTP.
#2 Menyiapkan Surat-Surat
Siapkan surat atau dokumen yang dibutuhkan untuk pencatatan pernikahan sebagai berikut:
Untuk Pasangan WNI
- Surat pengantar dari ketua RT
- Surat pernyataan belum menikah dengan meterai Rp6 ribu yang diketahui ketua RT dan RW serta lurah setempat
- Surat keterangan untuk nikah model N1, N2, dan N4 yang bisa didapat dari kelurahan
- Surat izin orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun
- Surat cerai dari Pengadilan Agama buat yang sudah pernah nikah lalu bercerai
- Surat kematian dari kelurahan kalau sudah pernah nikah lalu pasangannya meninggal
- Surat dispensasi poligami dari Pengadilan Agama kalau calon pengantin pria sudah beristri
- Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili kalau tempat tinggalnya sesuai KTP tidak berada di wilayah kerja KUA yang akan dipakai buat nikah
- Surat izin dari atasan/komandan buat anggota TNI/Polri dan sipil TNI/Polri
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan dan orangtua/wali
- Pas foto 2 x 3 sendiri-sendiri lima lembar. Kalau anggota TNI, harus dengan pakaian dinas
- Pas foto berwarna calon pengantin duduk berdampingan 4 x 6 enam lembar
- Akta kelahiran
- Fotokopi KTP saksi nikah
Untuk yang Calon Suami/Istri Bukan WNI
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
- Surat keterangan model KII dari dinas kependudukan kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
- Tanda lunas pajak bangsa asing kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
- Fotokopi paspor
- Akta kelahiran
- Keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi
- Surat keterangan dari kedutaan atau perwakilan diplomatik negara yang bersangkutan
#3 Perhatikan Alur
Ada serangkaian alur yang harus kamu perhatikan untuk menikah di KUA, yakni:
- Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan
- Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
- Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
- Membayar biaya akad nikah kalau lokasinya di luar KUA
- Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
- Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
- Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui
#4 Melunasi Biaya Pernikahan
Ini khusus untuk kamu yang menikah di luar jam kerja KUA. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kamu akan dikenai biaya Rp 600 ribu jika menikah di luar jam kerja.
Untuk melunasi biaya tersebut, kamu dapat membayarnya di bank di waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
Nah, guys, walaupun sepertinya murah, biaya pernikahan harus direncanakan sejak dini, lho.
Walaupun saat ini belum memiliki pasangan atau masih belum terpikir untuk menikah, kamu harus mempersiapkannya, sehingga ketika pasanganmu siap, kalian bisa melangsungkan pernikahan tanpa tunggu-tunggu biaya.
Nanti bisa-bisa pasanganmu kabur lagi. Gak mau kan? Makanya, persiapkan biayanya dari sekarang. Kamu bisa gunakan aplikasi Finansialku untuk merencanakannya. Gampang kok.
Kalau sudah download aplikasi Finansialku, kamu tinggal klik di menu ‘Rencana Keuangan’ dan pilih Dana Pernikahan. Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa lihat videonya di bawah ini.
#5 Mengecek Keaslian Buku Nikah
Setelah akad, kamu akan mendapatkan buku nikah. Kamu perlu mengecek keasliannya begitu menerimanya. Adapun beberapa ciri buku nikah palsu yang bisa dicek adalah sebagai berikut:
- Potongan buku dan lambang Garuda tidak simetris,
- Kertas lebih tipis dan kelihatan murahan,
- Hologram terlalu mengkilap,
- Di setiap lembar tak ada gambar Garuda jika dilihat menggunakan sinar ultraviolet.
Tata Cara Menikah Selama Pandemi
Di masa pandemi ini, gerak kita menjadi sangat terbatas. Meski kebijakan sudah mengalami relaksasi, kebebasan bergerak tetap saja tidak sama seperti sebelum datangnya pandemi.
Semua hal kini disesuaikan dengan protokol kesehatan, termasuk menikah. Beberapa waktu ke belakang, Kementerian Agama secara langsung mengeluarkan pernyataan resmi mengenai proses akad selama pandemi yang dilakukan di rumah. Ini dia:
- Akad nikah dilakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang punya ventilasi yang baik.
- Jumlah tamu di dalam satu ruangan, tidak lebih dari 10 orang.
- Orang-orang yang mengikuti proses akad diwajibkan untuk melakukan protokol kesehatan terlebih dahulu seperti mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer dan menggunakan masker.
- Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki wajib menggunakan masker saat melakukan ijab kabul.
Nikah Itu Murah, Yang Mahal Gengsinya
Kemegahan tidak menjamin pernikahan langgeng. Adanya peraturan nikah gratis di KUA bisa jadi pilihan kamu dan calon pasangan.
Apalagi, bagi kamu yang merasa sayang untuk menghabiskan banyak uang untuk beberapa jam saja. Peraturan tersebut tentu bisa meringankan calon pengantin dalam melaksanakan pernikahan.
Namun, zaman sekarang sepertinya banyak yang gengsi menikah gratis di KUA. Malu sama teman atau rekan kerja, lah, takut jadi objek pembicaraan teman-teman, lah, dan sebagainya. Padahal, esensi dari pernikahan itu adalah marriage, bukan wedding.
Dengan menikah gratis di KUA, kamu nantinya bisa memanfaatkan uangnya untuk kebutuhan setelah menikah nanti. Atau, bisa juga berinvestasi demi masa depan kalian berdua.
Jadi, itulah persyaratan nikah di KUA, bagaimana? Apa kamu berani menanggalkan gengsi untuk menikah gratis di KUA?
Artikel ini akan sangat bermanfaat bagi kamu atau temanmu yang berencana menikah dalam waktu dekat. Yuk, share artikel ini!
Sumber Referensi:
- DuitPintar. 16 Juni 2015. Wedding: 5 Tips Tata Cara Menikah di KUA: Kalau di Kantor, Jangan Mau Disuruh Bayar. Blog.duitpintar.com – https://goo.gl/CJHTrU
- Admin. 3 Januari 2017. Berani Tanggalkan Gengsi dan Menikah Gratis di KUA? Yuk, Intip Caranya! Swara.tunaiku.com – https://goo.gl/Dt15C2
- Alya Zulfikar. 12 April 2020. Persyaratan Nikah Di Rumah Saat Pandemi COVID-19. 99.co – https://bit.ly/3ilvHRN
Sumber Gambar:
- https://goo.gl/c3f8ym
- https://goo.gl/PBMeD2
Apakah wajib untuk melakukan imunisasi TT selama masa pandemi?
Hi Bu Diah
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa imunisasi tetap wajib
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi KUA setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Tanya pak. Kasusnya numpang nikah. Surat pengantar RT yang ditujukan ke KUA tujuan itu pengantar RT saya berdomisili pak?
Hi Pak Sul,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat surat pengantar dari RT dan RW kota asal pengantin di lampirkan ke kantor KUA asal Anda, untuk meminta surat pengantur yang akan di tujukan ke kantor KUA tujuan Anda menikah nantinya.
lebih lanjut Anda bisa menghubungi kantor KUA terdekat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
selamat malem min…
saya mau tanya syarat mengurus nikah dari mempelai wanita itu apakah ada surat atau buku nikah dari kedua orangtua sbg syaratnya?
Hi Bu Riska,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat syarat untuk mengajukan pernikahan tidak perlu menyertakan buku nikah orang tua dari kedua calon mempelai.
lebih lanjut Anda bisa menghubungi kantor KUA terdekat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Sblmnya terima kasih atas infonya, saya ingin menanyakan apakah ketika pendaftaran calon mempelai laki2 harus hadir ke kua si wanita karena kbtulan beda daerah lumayan jauh?
Untuk berkasnya sudah lengkap dan dkrim via pos, scra administrasi sudah selesai dan juga sudah membayar biaya pernikahan
Hi Pak Aji
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menuurt informasi yang kami dapat jika syarat sudah memenuhi bisa hanya CPW saja yang datang ke KUA namun untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kantor KUA setempat
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor KUA setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Misalkan ada pernikahan beda agama, si cwo beragama hindu dan si cwe beragama islam, tetapi si cwe pindah agama hindu ketika sebelum menikah agar mereka menikah dalam keadaan di agama yg sama, tetapi orang tua cwe tidak menyetujuinya, apakah masih bisa mendapat buku nikah?
Hi Ka Tintasari
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat selma kedua mempelai menyertkan syrat yang lengkap pada disdukapil maka mempelai akan mendapatkan buku nikah
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Disdukcapil setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Assalamu’alaikum, min mau tanya..
Persyaratan di KUA tempat saya tdk ada menggunakan akte kelahiran dan ijazah.. soalnya calon suami saya akte nya hilang.. itu gpp min?
Hi Bu Bella,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat syarat mengajukan pernikahan di KUA salah satunya adalah melampirkan Akta kelahiran, namun apabila di kantor KUA tempat Anda menyatakab tidak perlu menyertakan artinya tidak apa-apa karena itu sudah di sampaikan langsung oleh pihak berkaitan.
untuk informasi lebih lengkap anda bisa menghubungi kantor KUA terdekat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Min, mau nanya, apa saja persyaratan yang harud di lampirkan untuk membuat surat ijin pindah nikah?
Hi Pak Syaiful,,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat pertama anda harus meminta surat pengantar dari RT dan RW asal Anda lalu di lanjutkan ke kantor kelurahan asal Anda setelah itu ajukan ke kantor KUA asal Anda. untuk meminta pernyataan dan rujukan untuk di tujukan ke kantor KUA tujuan anda menikah saat ini. untuk syarat selebihnya nya sama dengan pengajuan menikah di KUA seperti pada umumnya.
lebih lanjut anda bisa menghubungi kantor KUA terdekat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf min kalo gak punya akta kelahiran gimana
Hi Pak Abdul,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat salah satu syarat dalam mengajukan pernikahan di KUA adalah dengan menyertakan akta kelahiran. namun untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungi kantor KUA terdekat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Siang admin saya mau tanya
Saya janda anak satu mau menikah dengan lajang. Tapi kk dan ktp saya masi satu kk dengan mantan suami saya yang lama apakah prosesnya lama atau sebentar dalam pengurusan ya dan apakah perlu biaya yang besar. Tolong infonya admin maksih
Hi Bu Rindy
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa waktu pengerjaan sesuai dengan kebijakan kantor catatn sipil daerah masing2 ibu bisa konfirmasi langsung ke knator kelurahan domisi
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Bismillah..
Kalau pihak wanita sudah bercerai dan tinggal sendiri bagaimana dengan KK nya apakah hrs buat dl apa ckp srt akte cerai???
Hi Bu Yani,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat, syarat untuk mrngajukan pernikahan salah satunya harus menyertakan KK, maka Anda harus membuat dulu KK yang baru sebelum mengajukan pernikahan di KUA.
Untuk informasi lebih lanjut silakan Anda bisa datang ke kantor KUA terdekat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pagi Min,saya mau tanya apa benar utk mendaftar pernikahan di KuA saat ini diharuskan melampirkan akte kelahiran,walau pun utk usia kelahiraan thn 80 an.? Terima kasih
Hi Bu Jamilah,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
dari informasi yang kami dapat salah satu syarat untuk mengajukan pernikahan di KUA, calon mempelai harus menyertakan akta kelahiran namun untuk informasi lebih lengkapnya Anda bisa menghubungi kantor KUA terdekat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya ingin bertanya..calon suami saya asli jawa tengah,(Batang) dan saya tinggal dimedan kami punya rencana menikah.karna satu posisi kami hidup dijalanan alias Comunitas Anak Punk..karna kami sama”jauh dari orang tua dan tak ingin terjadi”yang tak diinginkan gmna caranya kmi ingin menikah tanpa biaya dan apa saja persyaratannya??
Hi BU Ega,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat untuk mengajukan numpah nikah anda bisa membawa surat pernyataan RT, RW di daerah asal Anda dan calon suami, lalu ajukan ke KUA asal anda dan calon suami, agar diberikan surat pengantar untuk ke kantor KUA tujuan anda dan calon suami menikah.
untuk biaya di KUA menurut informasi yang kami dapat tidak ada biaya atau tidak di pungut biaya. namun untuk informasi lebih lanjut anda bisa menghubungi kantor KUA terdekat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf min saya mo tanya.
Apa benar jika mau nikah dibutuh poto copy surat nikah orang tua yg mau nikah.
Dan apa bila org tua dari pihak pengantin pria juga di butuhkan surat kematianya.
Sekian trimakasih.
Hi Pak Sucipto,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
dari informasi yang kami dapat tidak ada yang menyatakan syrat menikah di KUA menyertakan poto copy surat nikah orang tua calon pengantin, dan surat kematian harus disertakan apabila salah satu calon pengantin sudah pernah menikah sebelumnya. namun untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kantor KUA terdekat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Min saya mau nnya…apa bner daftar nikah d kua biaya 900rb…
Hi Pak Hendra,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
dari informasi yang kami dapat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 bahwa biaya untuk menikah di KUA tidak di pungut biaya/gratis
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor KUA terdekat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf sy mau nanya calon suami tdk mempunyai surat2 bagaimana cara mengurusy supaya bisa tercatat di kua
Hi Bu Emi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yangkami dapat syrat yang harus dilampirkan ke KUA adalah :
Pengantar dari RT/RW setempat.
Fotokopi KTP.
Fotokopi KK.
Fotokopi KTP orang tua.
Surat pengantar nikah dari kelurahan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi KUA setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Siang admin.
Maaf nih mau tanya ..
Tadi saya sudah baca di atas bahwa slh satu syarat nya harus ada akta kelahiran.
Calon suami saya tidak mempunyai akta kelahiran, calon suami saya hanya punya surat keterangan lahir dari desa .. Apakah bisa memakai surat keterangan tersebut ??
Terimakasih sebelumnya.
Hi Bu Wulan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat syarat untuk mengatur akta nikah diantaranya adalah menyertakan akta kelahiran. namun untuk info lebih lanjut bisa hubungi kantor KUA terdekat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.