Apakah Anda mengetahui informasi mengenai PPh Pasal 24? Apa kegunaan PPh Pasal 24? Bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 24?

Finansialku akan membahas untuk Anda! Selamat membaca!

 

Pengertian PPh Pasal 24

Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) isinya mengatur mengenai hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri (jika ada).

Pajak Penghasilan Pasal 24 ini bertujuan agar wajib pajak tidak dikenakan pajak ganda. Dalam artian, pajak yang telah dibayarkan di luar negeri oleh wajib pajak dapat menjadi pengurang nilai pajak terutang yang wajib pajak miliki di Indonesia.

Namun, tidak semua pajak yang terutang di luar negeri dapat wajib pajak kreditkan di Indonesia.

PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya 02 - Finansialku

[Baca Juga: PPh Pasal 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya]

 

Sumber penghasilan dari luar negeri yang dapat menjadi pengurang pajak di dalam negeri adalah:

  • Penghasilan dari saham dan surat berharga lainnya.
  • Pendapatan lain berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta benda bergerak.
  • Jasa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan.
  • Keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya.
  • Pendapatan yang berupa sewa terkait dengan penggunaan harta benda tidak bergerak.
  • Keuntungan dari pengalihan harta tetap.

 

Ada beberapa persyaratan administratif Pengkreditan Pajak Luar Negeri.

Wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya di luar negeri dan akan mengkreditkannya di Indonesia harus menyampaikan permohonannya terlebih dahulu ke kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan dilaporkan bersamaan dengan pada saat pelaporan SPT Tahunan dengan melampirkan laporan keuangan yang berasal dari luar negeri, fotokopi SPT (Tax Return) yang dilaporkan di luar negeri, serta dokumen pembayaran pajak di luar negeri.

PPh Pasal 29 (Pajak Penghasilan Pasal 29) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya 02 - Finansialku

[Baca Juga: PPh Pasal 29 (Pajak Penghasilan Pasal 29) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya]

 

Pada dasarnya, wajib pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.

Untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, maka penghasilan yang diterima di luar negeri dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri.

PPh Pasal 24 dapat dikreditkan terhadap pajak yang teutang di Indonesia. Namun, pengenaan pajaknya harus dalam tahun yang sama.

Besarnya kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah sama dengan pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri.

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Contoh Perhitungan Pajak PPh Pasal 24

Mari bahas sedikit mengenai perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh 24):

PT AAA di tahun 2014 memperoleh penghasilan neto dari dalam negeri sebesar Rp3.500.000.000 (Rp3 miliar) dan dari luar negeri sebesar Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar).

Asumsi: pajak di luar negeri = 20%.

 

Total penghasilan

Penghasilan Dalam Negeri = Rp3.500.000.000

Penghasilan Luar Negeri = Rp1.000.000.000

Total Penghasilan = Rp4.500.000.000

 

Total PPh terutang

25% x Rp4.500.000.000 = Rp1.125.000.000

 

PPh maksimum yang dapat dikreditkan:

= (penghasilan luar negeri : total penghasilan) x total PPh terutang

= (Rp1.000.000.000 : Rp4.500.000.000) x Rp1.125.000.000

= Rp250.000.000

 

PPh terutang yang dipotong di luar negeri:

20% x Rp1.000.000.000 = Rp200.000.000

 

Kesimpulan PPh Pasal 24

PPh terutang yang sudah dibayarkan di luar negeri adalah sebesar Rp250.000.000 sehingga jumlah inilah yang dapat digunakan wajib pajak gunakan sebagai kredit pajak dalam negeri.

 

Menurut Anda, apa yang dapat Anda pelajari dari perhitungan PPh Pasal 24? Berikan komentar dan jawaban Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.

Sumber Gambar:

  • Perhitungan PPh Pasal 24 – https://goo.gl/Rmr8ka
  • Perhitungan Pajak – https://goo.gl/74mddJ

 

Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up