Yuk ketahui bagaimana cara bayar PPh WNI yang bekerja di luar negeri! Faktanya, apakah mereka benar-benar membayar pajak?
Simak penjelasan tentang hal ini pada rubrik Finansialku berikut ini. Selamat membaca!
PPh WNI yang Bekerja Di Luar Negeri
Pada dasarnya, Orang Pribadi Warga Negara Indonesia merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri. Hal ini ditunjukkan dengan kewajiban pajak subjektif yang melekat kepadanya.
Namun, jika Warga Negara Indonesia ini bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka status subjek pajaknya berubah dari Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
Hal ini juga diatur dalam Undang (Perppu) Cipta Kerja Pasal 2 ayat (4) huruf c. Dengan demikian, WNI tersebut dapat terbebas dari pengenaan pajak.Â
Sebelumnya diaspora kerap kali kena pajak ganda dari dalam negeri maupun luar negeri.
“Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan,” tertulis Pasal 2 ayat (4) huruf c Perppu Cipta Kerja.
[Baca Juga: Sudah Tahu Manfaat Pajak dan Keuntungan Bayar Pajak? Orang Bijak Taat Pajak]
Orang Pribadi Warga Negara Indonesia dengan kondisi seperti itu dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia. Hal ini harus dibuktikan dengan salah satu dokumen pengenal resmi yang masih berlaku di luar negeri tersebut.
| Status Subjek Pajak Orang Pribadi WNI | Sumber Penghasilan dari Luar Indonesia | Sumber Penghasilan dari Indonesia |
|---|---|---|
| Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) | Tidak dikenakan pajak penghasilan di Indonesia | Dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku |
| Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) | Dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku | Dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku |
Pada tahun 2012, pemerintah telah mengeluarkan peraturannya terkait dengan perpajakan bagi Wajib Pajak yang memiliki pekerjaan di luar negeri yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-2/PJ/2009 tentang perlakuan pajak penghasilan bagi pekerja Indonesia di luar negeri.
Dalam aturan tersebut diungkapkan bahwa Wajib Pajak Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka wajib pajak ini sudah berstatus wajib pajak luar negeri.
Ditegaskan dalam peraturan tersebut juga bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja itu sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri, tidak dikenakan PPh di Indonesia.
Para pekerja di luar negeri tidak dikenakan PPh di Indonesia jika memenuhi syarat sebagai berikut:
- WNI bekerja di luar negeri
- Lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
- Memperoleh penghasilan hanya dari luar negeri saja.
- Telah dikenakan dan membayarkan pajak di luar negeri
- Tidak memperoleh penghasilan dari dalam negeri
Jika semua syarat di atas sudah dipenuhi oleh wajib pajak tersebut, selain tidak dikenakan PPh di Indonesia, kewajiban penyampaian SPT Tahunan pun tidak ada.
Berbeda jika wajib pajak luar negeri tersebut, selain mendapatkan penghasilan dari luar negeri masih mendapatkan penghasilan juga dari dalam negeri, maka wajib pajak tersebut masih dikenakan PPh di Indonesia dan masih harus melaporkan SPT Tahunannya.
Mari bahas sedikit mengenai PPh Wajib Pajak Luar Negeri:
Kasus 1
Andi adalah Warga Negara Indonesia. Dia bekerja di Singapura lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Penghasilannya hanya bersumber dari pekerjaannya di Singapura saja. Dari penghasilannya di Singapura, Andi juga sudah dikenakan dan dipotong pajak disana.
[Baca Juga: Menelusuri Keberadaan Pengadilan Pajak di Indonesia]
Dari kasus tersebut, Andi sudah bukan lagi Wajib Pajak Dalam Negeri, dengan begitu Andi sudah tidak dikenakan pajak penghasilan lagi di Indonesia dan tidak lagi perlu melaporkan SPT Tahunannya.
Kasus 2
Nita adalah Warga Negara Indonesia. Dia bekerja di Perth selama tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Selain penghasilan di Perth, Nita juga masih mendapatkan penghasilan di Indonesia.
[Baca Juga: Konsultan Pajak: Apa Saja Jasa, Layanan serta Bagaimana Perhitungan Tarifnya]
Dari kasus di atas:
- Nita harus tetap membayarkan pajaknya di Indonesia, cara membayarnya sama dengan wajib pajak dalam negeri pada umumnya, namun perpajakan dia di luar negeri bisa sebagai pengurang bagi pajak Nita di Indonesia.
- Nita harus melaporkan SPT Tahunannya di Indonesia, dan di dalamnya Nita juga harus melaporkan penghasilan yang didapatnya di luar negeri
- SPT yang digunakan Nita dalam pelaporannya adalah formulir SPT 1770.
Ketahui dan Pahami PPh WNI yang Bekerja Di Luar Negeri
Berdasarkan dua kasus yaitu kasus Andi dan Nita, maka ada perbedaan perlakuan terhadap PPh dan pelaporan SPT Tahunan.
Jika Anda bekerja di luar negeri, maka Anda harus mengetahui ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagai subjek pajak.
Jangan sampai salah ya! Oleh sebab itu, perlu Anda pahami sejelas-jelasnya ketentuan dan aturan mainnya tentang perpajakan PPh di Indonesia bagi WNI yang bekerja di luar negeri.
Berikan tanggapan dan komentar Anda terhadap artikel ini pada kolom di bawah ini, terima kasih.
Sumber Gambar:
- PPh WNI yang Bekerja Di Luar Negeri – https://goo.gl/qv6dHX
- WNI yang Bekerja Di Luar Negeri – https://goo.gl/Z3ZaDm
Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 20-an, GRATIS!
Â




Tanya Pajak :
Bagaimana jika seorang karyawan ditugaskan bekerja di luar negeri dengan jangka 3 tahun,
Misalnya gaji bulanan disana 50jt, (nett) pajak ditanggung (Group company, perusahaan di indonesia)
Namun dalam pembayarannya di split 10jt dibayar di payroll indonesia, dan juga thr dibayarkan di indonesia (ini component tanggungan perusahaan di ln)
Apakah tetap perlu dibayarkan pajak atas yang di transfer di indonesia atau tidak?
Halo Pak Qodrat,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Hi Finansialku,
Saya bekerja di luar negeri selama hampir 4 tahun,dan tidak perlu melapor SPT.Tanggal 5 bulan februari 2020 Saya kembali ke indonesia dan tinggal selama 1 bulan sebelum Saya keluar negeri lagi,tanggal 26 bulan maret 2020, Saya kembali lagi ke indonesia sampai hari ini. Saya tidak bekerja di indonesia hanya menjadi Ibu rumah tangga.
1.Apakah Saya Harus lapor SPT untuk 2020?note:Saya sudah buat tax clearance sebelum meninggal kan Negara Di mana dulu Saya bekerja.
2.Saya menjadi mediator penjual (malaysia )dan pembeli ( Turkey ) Karena pembeli adalah kawan saya.Dan Akan mendapatkan komisi dari seller yang berada di malaysia.Jadi komisi Saya Akan di kirim kan ke indonesia.Apakah komisi tersebut kena pajak?Tolong penerangannya.Terimakasih
Halo Pak Fahmi,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Mohon pencerahan, saya WNI yg bekerja di luar negeri, akan tetapi jumlah hari mungkin tidak lebih dr 183 hari selama 12 bulan, dan penghasilan saya hanya dr kerja di luar negeri yang notabene negaranya bebas pajak.
Logikanya saya ttp harus membayar pajak kan? Berdasarkan jumlah hari. Formulir mana yg harus saya gunakan?…
Atau ada penjelasan lain, karena saya terus menerus dikirimi surat dr kantor pajak utk membayar SPT
Halo Pak Feisal,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Mau tanya kalau tidak terpenuhi 183 hari, masih jadi subjek pajak dalam negeri, apakah hanya tinggal melaporkan saja atau bayar pajak indonesia?
Thanks.
Halo Pat,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Halo pak
Saya statusnya bekerja di perusahaan asing yang tidak berada di Indonesia tetapi lokasi pekerjaan berada di Indonesia. Perusahaan asing ini tidak mempunya perusahaan yang teregistrasi di Indonesia. Jadi kontrak saya dengan perusahaan asing ini dilakukan di luar Indonesia. Status saya warga negara Indonesia .. Bagaimana cara perhitungan pajaknya ya?
Mohon pencerahannya
Halo Pak Kosasih,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Mohon bantuannya,
Saya bekerja outsource diluar negeri selama lebih dr 183 hari dalam 12 bulan. Selama di indonesia saya tidak ada penghasilan.
Saya belum punya NPWP krn sewaktu bekerja di Jakarta, hanya selama masa probation lalu resign. Pertanyaan saya:
1. Apakah saya tetap bisa mendaftar NPWP untuk pengurusan KPR dll?
2. Saya bekerja di negara yang tidak mewajibkan pajak kepada penduduknya, maka tidak ada pemotongan pajak oleh kantor saya. Bagaimana aturannya dalam pelaporan di indonesia?
Terima kasih.
Halo Pak Gemma,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
WNI dengan status wpln tetapi memiliki investasi saham perseroan di Indonesia, apakah wajib memiliki npwp?
Bagaimana jika menerima pembagian deviden? Apakah perseroan sbg PKP dapat memotong penghasilannya dan melaporkannya langsung tanpa WNI tsb mengajukan npwp?
Halo Pak Bene,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Saya bekerja di luar negeri dengan schedule 2 bulan kerja di luar negeri Dan off kembali ke Indonesia selama 1 bulan. Dalam setahun saya bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari. Apakah gaji dari luar negeri tersebut terkena PPh 21? Selama ini saya melaporkan SPT tahunan menggunakan Form 1770SS karena saya memiliki 1 rumah yg disewakan Dan sewa rumah hanya 12 juta setahun. Mohon penjelasannya
Halo Pak Devi,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Halo, mau bertanya sehubungan dengan kasus2 di atas. Saya WNI yang tinggal di LN lebih dari 183 hari. Jika ada penghasilan final seperti bunga deposito atau atas investasi saham dan masih ada asset dan utang, maka walaupun tidak wajib lapor SPT, terhadap penghasilan dari investasi di Indonesia dan asset serta utang tersebut dikatakan dapat dilaporkan menggunakan formulir 1770. Apakah yang dimaksud sama dengan SPT1770S atau SS? Lalu jika kita melakukan pelaporan, apakah kita mengisi 0 pada penghasilan luar negeri? Karena jika diisi angkanya maka akan kurang bayar
Selain itu, jika sudah tinggal di LN lebih dari 183 hari, apakah kita otomatis menjadi SPLN? Atau apakah harus melaporkan status kita?
Terimakasih banyak sebelumnya.
Halo Bu Arini,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Saya ingin melapor penghasilan saya di luar negeri , karena saya ada cicilan rumah di Indonesia yang saya bayar dengan gaji saya dari luar negeri . Bagaimana melapor pajak ? soalnya tahun lalu saya ada lapor hutang rumah . mohon arahannya . Terima kasih Finansialku.
Halo Pak Fandira,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Halo Finansialku ,
Saya sudah 1 tahun kerja di luar negeri . Tapi saya selalu transfer gaji saya ke Indonesia untuk bayar cicilan rumah saya . Nah , gimana ya cara melapor penghasilan untuk bukti bayar cicilan saya ? Apakah saya juga bebas pajak ?
Halo Pak Fandira,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Saya mau tanya, seperti disebutkan kalau WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan tidak wajib lapor SPT tahunan, apakah maksudnya dibiarkan begitu saja? Apakah perlu melaporkan dulu kepada pihak pajak bahwa kita merupakan subjek pajak luar negeri sehingga tahun-tahun berikutnya kita tidak perlu melalukan wajib lapor SPT?
Terima kasih.
Halo Bu Mei,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Selamat siang, mau tanya
Saya tinggal dan bekerja di luar negeri sudah 6tahun sampai sekarang (sejak tahun 2013), saya selalu bayar pajak di LN,
Lalu mulai tahun 2018, saya membuka usaha di indonesia dan saya mendapat penghasilan di indonesia, dan sayapun juga sudah membayar pajak utk penghasilan saya yg di indonesia..
Lalu pertanyaan saya adalah:
1. Bagaimana ya pelaporan pajaknya? Apakah saya hanya perlu membuat pelaporan utk penghasilan saya di indo?
2. Bagaimana utk pajak yg saya sudah bayar di LN, apakah perlu dilaporkan juga? Bagaimana caranya?
Mohon pencerahannya..
Terima kasih
Halo Pak Aryo,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Dear Ms. Miriam Fajria,
Saya adalah seorang pelaut yang kerja di kapal pengeboran minyak, dari 5 syarat para pekerja di luar negeri tidak dikenakan PPh di Indonesia sudah terpenuhi, kecuali yang syarat No.4 yaitu Telah dikenakan dan membayarkan pajak di luar negeri.
Permasalahanya adalah kantor pemberi upah saya adalah di Singapore dengan gaji US Dollar (gaji langsung masuk ke Rekening US dollar ke bank di indonesia), sementara kapal saya beroperasi di negara malaysia dan kantor yang di Malaysia hanya mempekerjakan saya saja.
jadi selama ini saya tidak pernah di kenakan potongan pajak dari negara Singapore dan negara Malaysia.
mohon pencerahannya. Thanks
Halo Pak Halifi,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Terima kasih artikelnya, sangat bermanfaat. Boleh ditambah kasus ketiga? Misalnya bekerja di luar negeri (lebih dari 183 hari di LN) dan masih memiliki penghasilan dari Indonesia, misalnya menyewakan kamar kos.
Apakah pph yg dikenakan nanya atas penghasilan dari sewa kamar kos atau juga ada implikasi terhadap pendapatan dari pekerjaan di luar negeri ?
Terima kasih.
Halo Pak Supi,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Selamat pagi,
Saya WNI tinggal di Dubai UAE sejak 2015. Di dubai penghasilan tidak ada pajak jadi saya tidak ada berkas pemotongan pajak di sini. Tapi di Indonesia saya memiliki properti atas nama saya yang disewakan, apakah saya wajib melaporkan SPT juga setiap tahunnya? Atau hanya penghasilan dari properti saya yang disewakan saja? Mohon penjelasannya terima kasih.
Halo Bu Merrysa,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Selamat Siang,
Untuk kasus saya, saya bekerja di luar negeri dari January sampai November dan mendapatkan gaji setelah dipotong pajak dari perusahaan diluar negeri.
Pada bulan desember saya pulang ke Indonesia dan pembayaran gaji akan transfer langsung dari luar negeri sebelum pajak.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Bagaimana perhitungan pajak untuk bulan desember ini?apakah harus dibayarkan di Indonesia atau luar negeri?
2. Untuk January sampai desember, apakah saya harus melaporkan bukti lapor pajak luar negeri ke kantor pajak Indonesia?
Ditunggu jawabannya ya
Terima kasih
Halo Pak Roby,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Mohon pencerahannya. 183 hari itu apakah termasuk hari kerja (weekdays) saja, atau juga mencakup hari libur akhir minggu (weekends)? Mulai Januari nanti saya akan mulai bekerja di Belanda, full time Senin hingga Jumat dengan kontrak sepanjang 7 bulan sampai Agustus, dengan kemungkinan diperpanjang. Jika hanya menghitung periode itu selama 7 bulan, apakah saya termasuk status SPLN?
Halo Bu Christie,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Maaf mau tanya, kalau sy tinggal di Indonesia tapi sy mendapatkan pendapatan dari Luar Negeri, apakah sy harus melaporkan pendapatan tersebut di Indonesia?
Dan kalau kita mempunyai Perusahaan di Luar Negeri juga mendapatkan pendapatan dari usaha kita tersebut dan ditransfer ke Indonesia kita dikenakan pajak atas pendapatan tersebut di Indonesia? Karena kita sudah membayar pajak di Luar Negeri tersebut? Terima kasih
Halo Bu Wilawati,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Hallo Finansialku,
Berdasarkan artikel diatas, saya termasuk orang seperti Andi (sudah tidak wajib pajak).
Pertanyaan saya adalah bisakah saya membuat NPWP di Indonesia?
Soalnya dari umur sebelum 17 tahun saya sudah pindah ke luar negeri.
Terima kasih.
Halo Bu Ammy, izin menjawab pertanyaan ibu.
Apabila sudah bekerja lama di luar negeri, maka ibu tidak harus melaporkan pajak. Sehingga menurut hemat kami, kalau ibu membuat NPWP di Indonesia tidak akan terpakai.
Semoga menjawab. Jika Anda masih ada pertanyaan seputar bagaimana cara mengatur keuangan, Anda dapat melakukan konsultasi kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Hi Ibu mariam,
mau tanya kalau misalnya kerja diluarnegri sebagai karyawan permanen tetapi kita kerja online di indonesia, bagaimana peraturan SPT nya ? diperusahaan tsb kita dipotong pajak untuk negaranya. sedangkan di indonesia kita tidak punya penghasilan lain jd tidak terkena pajak. mohon penjelasannya.
terimakasih
Halo Pak Rohim,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Salam Finansialku,
Hanya memastikan, kita berdua suami dan istri bekerja di luar nergi selama lebih dari 183 hari, negara Qatar yang bebas pajak. Berdasarkan penjelasan dari rekan-rekan dan dari baca artikel financial. Kita berdua adalah termasuk SPLN atau bukan? Apakah kita harus bayar pajak lagi di Indonesia oleh karena kita tidak dipotong pajak dari negara yang kita bekerja.
Terima kasih atas bantuannya.
Halo Cesar,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Hai, Fanansialku
Saya berkerja diluar negeri mulai 2018 mei sampai sekarang, dan sebelumnya Jan 2018 sampai
April 2018 masih berkerja di Indonesia.
Sesuai dengan penjelasan diatas,
Para pekerja di luar negeri tidak dikenakan PPh di Indonesia jika memenuhi syarat sebagai berikut:
1.WNI bekerja di luar negeri
2.Lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
3.Memperoleh penghasilan hanya dari luar negeri saja.
4.Telah dikenakan dan membayarkan pajak di luar negeri
5.Tidak memperoleh penghasilan dari dalam negeri
Pertanyaan
1. Jika salah satu syarat diatas tidak dipenuhi, seperti ( 4.Telah dikenakan dan
membayarkan pajak di luar negeri)[saya berkerja di Hong Kong sebagai karyawan
restoran dan tidak pernah dipotong pajak/dilaporkan ke kantor pajak setempat sama
perusahaannya] maka pendapatan saya diluar negeri termasuk SPLN atau SPDN/atau
lainnya ??
2. Lanjutan Pertanyaan No.1, jika termasuk pendapatan SPLN, tidak wajib dalam
pelaporan SPT tahunan, Jika pada suatu saat dipermasalahkan oleh orang pajak
bagaimana penjelasan kepada pihak pajak??
3. Lanjutan Pertanyaan No.1, Jika termasuk Pendapatan SPDN/atau lainnya, maka saya
harus bayar pajak sesuai dengan PPh apa?
4. Lanjutan Pertanyaan No.1, jika bukan termasuk SPDN/SPLN maka pendapatan saya
hrs gimn mempertanghungjawabkan jika pada suatu saat orang pajak mempertanyakan?
5. “Asumsi” Jika pendapatan saya dikenakan pajak di Hong Kong, apakah perlu ada bukti
pembayaran pajak saya di negara tersebut?? dan apakah waktu lapor SPT Tahunan
perlu lampirkan Bukti Pembayaran dinegara tersebut??
6. “Hal ini harus dibuktikan dengan salah satu dokumen pengenal resmi yang masih
berlaku di luar negeri tersebut”. Pembuktian dokumen bisa dengan mengunakan
Passport atau Visa??
Halo Pak Efendi,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Mohon Bantuan saya sudah bekerja 2 tahun di luar negeri, saat ini saya tidak memiliki npwp , dan apakah saya harus buat npwp? terus saya harus buat SPT setiap tahun ? untuk pembayaran pajak di luar negeri mungkin data yang ada adalah work permit , apakah dengan itu sudah bisa di jadikan sebagai acuan telah membayar pajak luar negeri ?
Mohon Bantuannya ,
WNI bekerja di luar negeri
Lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
Memperoleh penghasilan hanya dari luar negeri saja.
Telah dikenakan dan membayarkan pajak di luar negeri
Tidak memperoleh penghasilan dari dalam negeri.
Saya sudah bekerja 2 tahun di luar negeri ,pendapatan saya semua juga berasal dari luar negeri, Saya juga tidak mempunyai NPWP , dan pertanyaan saya , apakah saya harus membuat NPWP ? Apakah saya harus membuat SPT ? kalau untuk pembayaran pajak di luar negeri saya kurang paham , apakah dengan Working permit sudah bisa dan berarti saya sudah bayar pajak ? Mohon di bantu
Dear Finansialku,
Saya telah bekerja di Malaysia sejak tahun 2013 dan berstatus sebagai SPLN (tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari setiap tahun) sampai akhir tahun 2017 .
Namun pada tahun 2018, saya ditugaskan oleh perusahaan tempat saya bekerja di Malaysia untuk mengerjakan proyek di Indonesia sampai akhir tahun, dimana hal ini mengharuskan saya berada di Indonesia sepanjang tahun 2018.
Dengan kondisi saat ini masih terdaftar sebagai pegawai perusahaan Malaysia (dimana pajak terhadap income dari perusahaan tempat saya bekerja tsb dipotong oleh pemerintah Malaysia), bagaimana status perpajakan saya di Indonesia?
Bagaimana pula saya harus melaporkan SPT saya? Bagi Malaysia, saya masih tetap dianggap sebagai tax resident negara tsb (status: PR) yang sedang melakukan perjalanan dinas ke luar Malaysia
Mohon penjelasannya. Terima kasih
Hai Finansialku,
Mohon bantuannya.
Saya adalah pekerja offshore di Luar Negeri.
Dan kantor saya punya cabang di Indonesia, ada di Jakarta.
Pusatnya ada di luar negeri.
Selama ini saya mendapatkan gaji pokok dan gaji tambahan , gaji tambahan akan ada apabila saya berangkat kerja offshore. ( nama tambahan gaji ini disebut Offshore Allowance )
Dan kebanyakan , atau malah hampir semua pekerjaan offshore saya adalah di Luar Negeri.
Selama ini memang ada potongan pajak untuk gaji baik untuk gaji pokok saya maupun Offshore Alowance.
Semakin lama saya pergi Offshore Semakin banyak pajak yang harus saya bayarkan.
dan dalam bekerja offshore ini , kadang dalam 1 tahun kurang dari 183 hari dan juga kadang lebih dari 183 hari, semua tergantung proyek dari kantor.
Pertanyaannya , sebenarnya apakah saya wajib membayar pajak untuk Offshore Allowance ( tambahan gaji offshore ) saya ?
Sedangkan semua pekerjaan offshore itu di Luar Negeri.
Padahal Gaji pokok saya sudah dipotong pajak tiap bulannya.
Terima kasih banyak.
Hi,
Kalau saya sekarang bekerja under perusahaan singapore dan terima gaji dan bukti potong pajak dari singapore, tapi saya lg mengerjakan project dan tinggal di Jakarta lebih dari 6 bln, apakah masih dianggap SPLN?
Apakah ada tambahan pph apabila tidak ada penghasilan lain selain gaji
terima kasih
Selamat sore,
mohon bantuannya , saya ingin bertanya :
Contoh : saya bekerja di Luar Negeri sekitar 2 tahun (contoh di Australia dan mendapat gaji dalam bentuk dollar australia),
kemudian setelah 2 tahun tersebut, saya kembali ke Indonesia , contoh total uangnya 500jt. dan dimasukan ke rekening indonesia dengan mata uang Rupiah. apakah 500jt itu terkena pajak ? jika tidak apakah saya harus melapor ?
terima kasih atas arahan dan gambarannya.
Mohon bantuan untuk kasus berikut:
– Jan-Jun (6 bulan) bekerja di Indonesia 2018
– Aug-Des (5 bulan) bekerja dan tinggal di malaysia 2019, pajak penghasilan sudah dipotong di Malaysia.
1.Bagaimana cara pelaporan SPT-nya untuk 2018 dan 2019?
2.Apakah dimungkinkan terkena double pajak?
Terima kasih.
Halo Finansialku.
Saya Moses, saya bekerja pada perusahan asing yang berpusat di Spanyol.
Perusahan ini tidak memiliki kantor di Indonesia.
Mereka merekrut saya di Linkedin berdasarkan profile saya yang lengkap disana.
Saya ditempatkan di Jakarta sebagai Representatif. Tugas saya adalah mengunjungi para importir mesin di Indonesia untuk memperkenalkan mesin yang mereka produksi di Spanyol. Apabila para importir mesin Indonesia tertarik, saya akan menghubungkan mereka untuk berhubungan langsung untuk transaksi dengan pihak perusahan di Spanyol. Saya tidak terlibat dalam transaksi tersebut.
Saya juga tidak mendapatkan penghasilan apapun di Indonesia. Saya hanya menerima gaji setiap bulan dari perusahan spanyol tersebut.
Intinya, saya WNI yang bekerja di perusahan Spanyol di Spanyol hanya saja saya ditempatkan di Indonesia.
1. Bagaimana dengan kewajiban saya sebagai wajib pajak; Sedangkan disana telah dipotong pajak saya untuk disana?
2. Wajib kah perusahan membayarkan pajak ke pemerintah Indonesia karena telah menempatkan saya bekerja di Indonesia tetapi saya tetap WNI?
3. Apa dan bagaimana prosedur untuk mendaftar dan pihak mana saja yang harus saya hubungi apabila perusahan tempat saya bekerja harus membayar pajak kepada pemerintah Indonesia?
4. pajak apa namanya?
demikian terima kasih.
Mungkin saya tidak membaca balasan komen anda. Mohon di emailkan kepada mosespl@yahoo.com
terima kasih.
moses
Anggap Si Andi telah bekerja kantoran di LN selama 2 tahun, dengan jatah libur 1 minggu setiap bulan. 3 minggu kerja, 1 minggu libur. Andi selalu mengambil jatah liburnya untuk pulang ke Indonesia.
Mulai dari hari kerja pertama sampai hari kerja ke 183, apakah penghasilan Andi masih dipotong PPh Indonesia?
Mohon pencerahan.
Hi ! Kalau saya berpenghasilan di luar negeri dan sudah membayar pajak saya di negara saya bekerja, lalu saya mau membeli rumah di indonesia, apakah saya
harus membayar pajak di indonesia untuk porsi uang yng saya bawa balik ke indonesia?
WNI yg bekerja di luar negeri harus tetap harus melapor walaupun tidak terkena pajak.
Mohon pencerahannya buat folmulir SPT yang mana dan cara pengisian yang benar.
Terima kasih
Hi Pak Toni,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Tidak wajib lapor SPT Tahunan, karena orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan telah menjadi subjek pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mohon Bantuannya, tentang definisi 12 bulan tersebut, jika saat ini saya masih bekerja di Indonesia dan saya mulai bekerja diluar negeri pada tengah Juli 2018 dan jika dihitung dari tengah juli ke akhir tahun maka 183 hari tidak akan terpenuhi.
1. Apakah 12 bulan dihitung semenjak saya mulai bekerja diluar negeri ( tengah Juli 2018) sehingga 12 bulan yang dimaksud sampai dengan tengah juli tahun berikutnya 2019 ?
2. Apakah untuk SPT 2018 saya tetap melaporkan SPT dari kantor yang sekarang ( sampai dengan tengah juli 2018 ) ?
Hi Pak Anton Muliawan,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Tahun pajak yang dimaksud dalam aturan perpajakan adalah tahun kalender, artinya dari tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember. Untuk pertanyaan pertama, 12 bulan atau 183 hari dihitung dari (tengah) Juli 2018 s.d. Desember 2018. Dan untuk SPT Tahunan 2018 tetap dilaporkan untuk masa Januari 2018 s.d. (tengah) Juli 2018.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mohon bantuan dan informasi nya.
Saya telah bekerja di luar negeri lebih dari 3 tahun dimana tidak ada pengenaan pajak. Di 2019 saya diminta perusahaan untuk bekerja di Indonesia yang memiliki durasi selama 6 bulan bulan Februari hingga November 2018. Saya tidak pergi ke Indonesia selain bulan tersebut. Pertanyaan saya adalah sbb:
1. Bila di bulan Maret 2019 saya berlibur ke Indonesia selama 10 hari apakah 10 hari ini pun akan dihitung sebagai bagian dari definisi 183 hari selama 12 bulan sehingga saya dianggap sbg subjek wajib pajak dalam negeri?
2. Bila saya kembali diminta perusahaan untuk bekerja di Indonesia selama 2 bulan, kapan saya sebaiknya pergi sehingga tidak dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri?
Pertanyaan ini berkaitan dengan definisi dari dari penghitungan 183 hari dalam 12 bulan tinggal di Indonesia.
Terima kasih
Halo Pak Andiko,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Mau nanya, bila seperti kasus yg no 1, bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun, penghasilan dari gaji pekerjaan di luar negeri, tapi mempunyai tabungan/deposito dengan bunga di indonesia, bagaimana seharusnya? Jika akan melaporkan SPT tahunan, form yang mana ?
Terimakasih sebelumnya.
Hi Pak/Bu Feb,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Terhadap deposito biasa dikenakan PPh Final. Walaupun Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) tidak diwajibkan lapor SPT Tahunan, namun karena Anda memiliki penghasilan dari investasi di Indonesia, maka terhadap laporan pemotongan PPh Final tersebut bisa menggunakan formulir 1770.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Halo, mau bertanya sehubungan dengan kasus di atas. Saya WNI yang tinggal di LN lebih dari 183 hari. Jika ada penghasilan final seperti bunga deposito atau atas investasi saham, maka walaupun tidak wajib lapor SPT, terhadap penghasilan dari investasi di Indonesia tersebut dikatakan dapat dilaporkan menggunakan formulir 1770. Apakah yang dimaksud sama dengan SPT1770S atau SS? Lalu jika kita melakukan pelaporan, apakah kita mengisi 0 pada penghasilan luar negeri?
Selain itu, jika sudah tinggal di LN lebih dari 183 hari, apakah kita otomatis menjadi SPLN? Atau apakah harus melaporkan status kita?
Terimakasih banyak sebelumnya.
Halo Bu Arini,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Siang Pak..
Jika WNI yang tadinya SPLN itu kembali ke indonesia dan menetap lebih dari 183 hari di Indonesia, otomatis dia menjadi SPDN kembali. Pertanyaannya : bagaimana dengan harta yang dihasilkan di luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia? Apakah dikenakan pajak di Indonesia lagi ?
Hi Pak/Bu Apmi,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Boleh dijelaskan tentang harta yang dibawa ke Indonesia? Terhadap penghasilan tidak dikenai PPh karena penghasilannya diperoleh dari luar Indonesia. Apabila sudah menjadi SPDN, laporkan saja harta/asetnya dalam SPT Tahunan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat malam,
Jika seorang seperti Andi (bekerja lebih 183hr) dan sewaktu – waktu pulang ke Indonesia, bagaimana pelaporan harta yang didapatkan dr penghasilan luar negeri di dalam SPT Tahunan? apalagi di saat pak Andi bekerja di Singapura, tidak melaporkan SPT Tahunan ataupun melaporkannya tetapi nihil?
Mohon pencerahannya Pak. Terima kasih
Hi Bu Vivi,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaannya di luar Indonesia dan penghasilannya bersumber dari luar Indonesia tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia dan tidak wajib melakukan pelaporan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Dear Finansialku,
Saya mau bertanya. Saya sudah bekerja hampir 5 tahun di Luar Negeri, bekerja di Uni Emirat Arab dimana negara ini free-tax salary (bebas pajak untuk gaji), tidak ada bukti potongan. Selama ini, saya tidak melaporkan SPT karena saya termasuk SPLN.
Tetapi, di tahun 2017, saya mulai berinvestasi di saham dalam negeri (Bursa Efek Indonesia) dan Reksadana dalam negeri. Investasi saham tsb saya lakukan secara online, di negara tempat saya tinggal / residence (di Uni Emirat Arab). Dengan kondisi ini, saya masih SPLN, atau sudah SPDN?
Apakah gaji saya (kerja di kantor engineering sekarang di Luar Negeri / Uni Emirat Arab) yg merupakan Penghasilan Luar Negeri tiba-tiba bakal dipotong pajak Indonesia juga? Atau penghasilan gaji luar negeri hanya wajib dicantumkan di SPT, tapi tidak perlu bayar pajak (alias termasuk penghasilan non-pajak)?
Atau yang akan dipotong hanyalah penghasilan dari jual/beli saham (bukti potongan pajak untuk transaksi saham dari Sekuritas, saya punya, karena setiap jual-beli saham di Bursa Efek Indonesia sudah otomatis dipotong pajak).
Untuk pelaporan di SPT, saya perlu laporkan saham & reksadana saja, atau juga saya perlu memasukkan penghasilan / gaji kantor Luar Negeri sekarang (dimana gaji ini memang bebas pajak di negara tempat saya bekerja sekarang)?
Mohon pencerahannya.
Terimakasih.
Salam,
Armetra
Hi Pak Armetra,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Salah satu syarat subjektif Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) adalah berada/bertempat tinggal di Indonesia. Bila tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tetap Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaannya di luar Indonesia dan penghasilannya bersumber dari luar Indonesia, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia. Terhadap transaksi derivatif tersebut biasa dikenakan PPh Final. Walaupun SPLN tidak diwajibkan lapor SPT Tahunan, namun karena Anda memiliki penghasilan dari investasi di Indonesia, maka terhadap laporan pemotongan PPh Final tersebut bisa menggunakan formulir 1770.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Halo Finansialku,
Mohon bantuan untuk SPLN dengan kasus berikut:
– Jan-Feb (2 bulan) bekerja di Indonesia kemudian berhenti dan mendapatkan bukti potong 1721-A1.
– Mar-Des (10 bulan) bekerja dan tinggal di Belanda, pajak penghasilan sudah dipotong di Belanda.
Pertanyaan saya:
1.Bagaimana cara pelaporan SPT-nya?
2.Apakah bisa melaporkan penghasilan luar negeri sebagai “Penghasilan Lain Tidak Kena Pajak” ?
3.Apakah bukti potong 1721-A1 masih bisa digunakan untuk melaporkan penghasilan dalam negeri ?
Terima kasih.
Hi Pak Timotius,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk pertanyaan 1 & 3: Bukti pemotongan tersebut dapat digunakan untuk melaporkan penghasilan.
Sedangkan untuk pertanyaan nomor 2, karena Anda telah berada lebih dari 183 hari di luar negeri maka tidak perlu diperhitungkan dengan PPh di Indonesia.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mohon bantuan :
Tolong tanya : Kami bekerja di luar negeri selama 20 tahunan dan masih bekerja sampai saat ini., di Indonesia kami punya rumah yang disewakan dan kami juga bayar pajak finalnya.
Untuk laporan SPT nya harus pakai format apa ? Karena kami tidak ada penghasilan di Indonesia,kecuali hanya dari hasil menyewakan rumah tsb. Bisakah pakai format 1770SS ?
Terima kasih.
Hi Bu Retno,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Dari kondisi tersebut diketahui bahwa Anda adalah Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), sehingga tidak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia.
Namun apabila menghendaki lapor, gunakanlah format 1770 karena 1770 SS hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan kurang dari Rp60 juta setahun selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Tolong tanya, bagaimana kalau WNI tinggal di Indo dpt penghasilan dr LN yg diperoleh sebagai editor freelance
Hi Pak Kuncoro
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Penghasilan dari luar negri diminta saja bukti potongnya dan dilaporkan dalam SPT pada penghasilan lain yand dikenakan pajak final dan/atau bersifat final, Bapa masukan besarnya penghasilan yang diperoleh serta pajak yang telah dipotong dari LN, sehingga hanya melaporkan saja tidak perlu membayarkan pajaknya lagi.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hello Financialku,
Apakah dalam hal ini kita tidak perlu membayar kekurangan pajak. Kasus saya seperti Pak Kuncoro. bekerja di luar negarei sebagai consultant dan di tempatkan di indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun. saya mendapat info bahwa perhitungan pajak saya harus mengikuti standard indonesia. saat ini saya sudan di potong di luar negeri, namun berdasarkan perhitungan pajak yang berlaku di indonesia masih berlebih, apakah betul saya harus membayar sesuai dengan ketentuan di indonesia kemudian dikurangi pajar yang Sudah saya bayarkan di luar negari ?
Terima kasih.
Halo Pak Arif,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Mohon Bantuanya dong.. Bagi Pekerja yang di Luar negeri.
Para pekerja di luar negeri tidak dikenakan PPh di Indonesia jika memenuhi syarat sebagai berikut:
WNI bekerja di luar negeri
Lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
Memperoleh penghasilan hanya dari luar negeri saja.
Telah dikenakan dan membayarkan pajak di luar negeri
Tidak memperoleh penghasilan dari dalam negeri
untuk pembayaran pajak di laur ngeri seperti Working Permit dan Visa saja atau bagimana ya??
Surat resmi bekerja di luar ngeri sepert iapa ya ? mohon pencerahannaya
Hi Pak Tom
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Jika Bapak bekerja kantoran, maka tempat kerja Bapak akan melakukan pemotongan atau deduction dari penghasilan bulanan Bapak.
Peraturan pelaporan dan pembayaran pajak, akan mengikuti peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Jadi dengan begitu, kita Menggunakan Working Permit Ataupun Visa Kerja Untuk Melakukan Non Aktif Npwp Kita itu bisa saja ya pak ?
Pak Tom
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kalau kerja sebagai WNI tetap harus melaporkan (kecuali pindah kewarganegaraan).
Melaporkan berbeda dengan membayar Pak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
bukannya “kewajiban penyampaian SPT Tahunan pun tidak ada” artinya tidak perlu melaporkan?