Beberapa waktu lalu, Kementerian Teanaga Kerja mengeluarkan peraturan mengenai Kebutuhan Hidup Layak dengna Basis Upah Lima Tahunan. Tentu saja peraturan ini menyebabkan pro dan kontra, dikalangan stakeholder. Apa saja pro kontra yang terjadi?
Rubrik Finansialku
Â
Kebijakan Kebutuhan Hidup Layak dengan Basis Upah Lima Tahunan
Salah satu permasalahan yang selalu ramai diperbincangkan adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 21/2016 tentang Aturan Hidup Layak yang mulai berlaku pe Juli 2016.
[Baca Juga: Kenaikan Gaji Tidak Otomatis Menyelesaikan Masalah Keuangan]
Melansir dari harian Kontan, dalam peraturan tersebut terdapat pasal yang mengatur bahwa komponen dan jenis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditetapkan setiap lima tahun sekali. Adapun perubahan besaran, hanya menyesuaikan dengan kenaikan harga barang-barang atau inflasi. Berbeda dengan peraturan sebelumnya, yang mengatur komponen dan jenis KHL dapat berubah setiap tahunnya.
Jadi penentuan nilai pada peraturan KHL yang baru tidak lagi mengacu survey harga langsung oleh organisasi buruh di dewan pengupahan seperti yang dilakukan selama ini. Perubahannya cukup mengacu pada data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
[Baca Juga: Kok Bisa, Gaji Naik Tetapi Tetap Tidak Bisa Menabung?]
Â
Tabel Perbandingan Aturan Pengupahan Lama dan Baru
 | Aturan Pengubahan Lama | Aturan Pengupahan Baru |
---|---|---|
Pejabat | Gubernur | Gubernur |
Periode | Disebutkan berkala, tetapi tidak rinci | Lima tahun sekali |
Indikator |
|
|
Metode | Survei oleh Dewan Pengupahan Provinisi / Kabupaten / Kota dengan membentuk tim yang terdiri dari Unsur tripartite, perguran tinggi / pakar dan BPS setempat. | Peninjauan melalui dua tahapan, yaitu pengkajian dan penetapan hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup. Peninjauan tersebut dilakukan oleh Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pusat Statistik (BPS). |
Sumber:
- Harian Kontan 26 Juli 2016. Basis Upah Lima Tahunan Picu Pro Kontra
- Permanekertrans No 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Ketentuan Hidup Layak
- Permen Ketenagakerjaan No 21/2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak
Sikap Pengusaha dan Buruh terhadap Peraturan KHL yang Baru
Pengusaha menyatakan pro atau setuju dengan peraturan tersebut, karena pengusaha dapat menyusun rencana bisnis jangka panjang dengan lebih baik. Hal ini juga akan meningkatkan stabilitas perusahaan dan pertumbuhan jangka panjang.
Buruh menyatakan kontra atau tidak setuju dengan peraturan tersebut. Melansir harian Kontan yang mewawancarai Sektretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, mengatakan aturan baru ini jauh dari harapan buruh, karena waktu lima tahun terbilang panjang untuk dapat menggambarkan perubahan tingkat kebutuhan hidup layak. Beliau juga mengkritik Permenaker Nomor 21/2016 karena belum mengatur upah minimum sektoral provinsi.
Bagaimana pendapat Anda mengenai basis upah lima tahunan? Apakah Anda setuju dengan basis tersebut atau tidak? Tinggalkan komentar Anda di kolom komentar di bawah ini, terima kasih.
Â
Sumber informasi:
- Handoyo, Triyono Agus, Dewi Herlina Kartika. 26 Juli 2016. Basis Upah Lima Tahunan Picu Pro Kontra. Harian Bisnis dan Investasi Kontan.
Image credits:
- Workers – http://goo.gl/if98Qe
Leave A Comment