Probation adalah istilah yang digunakan dalam dunia kerja. Kebijakan ini ditentukan perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Umumnya, pemilik bisnis memberlakukan probation kepada karyawan baru.

Yuk, simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut!

 

Summary:

  • Probation atau masa percobaan adalah kebijakan perusahaan untuk menilai karyawan baru dari berbagai aspek. Undang-undang mengatur hal ini supaya mengurangi praktik kecurangan yang perusahaan lakukan.
  • Karyawan probation berbeda dengan karyawan kontrak, namun keduanya sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang harus mereka penuhi.

 

Probation dalam Dunia Kerja

Usai wawancara dan lulus penerimaan kerja, beberapa perusahaan tidak menjadikan seseorang sebagai karyawan tetap. Mereka memberlakukan kebijakan berupa masa probation.

Para profesional umumnya menjalani probation di awal kariernya. Perusahaan menggunakan kebijakan ini sebagai indikator untuk melihat kinerja karyawan sehingga bisa menentukan kontrak kerja.

Probation adalah kebijakan perusahaan yang sering diterapkan. Kendati demikian, tidak semua orang paham mengenai masa ini. Hal ini membuat first jober galau ketika menjalaninya.

Dari sisi pekerja, probation adalah masa yang menegangkan. Mereka akan berusaha bekerja sebaik agar mendapat kontrak sesuai harapan.

Lantas, apa makna probation yang sebenarnya? Untuk menjawab kebingungan Anda, silakan baca artikel berikut sampai habis.

 

Pengertian Probation

Dalam dunia kerja, probation adalah istilah yang digunakan untuk masa percobaan kerja. Di fase ini, perusahaan akan menilai kinerja seseorang sebelum diangkat sebagai karyawan tetap.

Probation adalah kebijakan yang diberlakukan untuk karyawan baru. Karyawan akan diangkat sebagai karyawan tetap jika kinerjanya baik. Begitu pun sebaliknya. Dengan kata lain, probation adalah fase berupa trial kerja.

 

Tiap perusahaan memiliki durasi masa percobaan berbeda. Kendati demikian, untuk melindungi hak pekerja, probation diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

 

Aturan Masa Probation Sesuai Undang-Undang

Probation dilakukan oleh perusahaan yang telah merekrut seseorang sebagai karyawan. Di lapangan, ada beberapa praktik kecurangan yang perusahaan lakukan mengenai kebijakan ini.

Misal, sebuah perusahaan sengaja mempekerjakan seseorang dalam masa percobaan dan mengakhiri kontrak begitu masanya berakhir. Dengan begitu, mereka tidak mengeluarkan banyak dana untuk gaji karyawan.

Negara melindungi hak pekerja, termasuk penetapan masa probation melalui beberapa peraturan. Beberapa peraturan yang membahas probation adalah sebagai berikut:

 

#1 Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 60 Ayat (1)

UU Ketenagakerjaan ini menyebutkan bahwa probation adalah masa percobaan yang diberlakukan kepada karyawan PKWTT atau kontrak tetap. Setiap karyawan melewati masa percobaan paling lama tiga bulan.

Meski diatur secara jelas, peraturan ini hanya saran. Sehingga, perusahaan berhak menentukan kebijakannya.

 

#2 Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 58

Pasal 58 dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 menegaskan bahwa probation adalah kebijakan khusus karyawan tetap. Dengan begitu, pekerja kontrak termasuk dalam kebijakan ini.

 

#3 Undang-undang No. 43 Tahun 1999

Undang-undang ini membicarakan masa percobaan untuk aparatur sipil negara. Dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa PNS/ASN harus melewati masa probation antara satu sampai dua tahun.

[Baca Juga: Top 30 Pertanyaan Interview Kerja dan Jawabannya, Lengkap!]

 

Hak & Kewajiban Karyawan Probation

Selama masa percobaan, karyawan tetap memiliki hak dan kewajiban yang harus mereka penuhi. Beberapa hak dan kewajiban pekerja selama masa percobaan adalah sebagai berikut:

 

#1 Hak Karyawan Probation

Karyawan yang menjalani masa probation memiliki hak yang mirip dengan karyawan tetap. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 90 Ayat 11 yang menjelaskan bahwa:

Perusahaan tidak diperkenankan memberikan upah rendah dari gaji sebenarnya atau upah minimal di daerah setempat.

Peraturan ini bersifat final. Perusahaan yang melanggar kebijakan akan diganjar sanksi pidana selama satu hingga empat tahun.

Sanksi lain yang harus diselesaikan adalah denda Rp400 juta jika melanggar Pasal 185 Ayat (1) pada Undang-undang yang sama.

 

Perusahaan juga harus memberikan Tunjangan Hari Raya kepada karyawan yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih.

Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat (1) tentang THR keagamaan.

 

#2 Kewajiban Karyawan Probation

Selain hak, karyawan dengan masa percobaan juga memiliki kewajiban terhadap perusahaan. Biasanya, perusahaan menggunakan Key Performance Indicator untuk mengukur ekspektasi.

Selain KPI, beberapa perusahaan juga menggunakan Objectives and Key Results. Dengan begitu, penilaian berjalan objektif dan terukur.

Perusahaan mengharapkan karyawan bekerja sesuai dengan target. Mereka akan lulus masa percobaan jika ekspektasi perusahaan terpenuhi.

Meski begitu, di beberapa kondisi, perusahaan tetap mempertahankan karyawan yang belum memenuhi ekspektasi.

Mereka menilai karyawan tersebut sudah bekerja keras sesuai kemampuan dan memiliki potensi untuk maju. Perusahaan juga bisa mempertahankan karyawan berdasarkan nilai-nilai etika yang perusahaan pegang.

Dari penjelasan di atas, perusahaan cenderung mempromosikan karyawan yang memahami budaya mereka. Dengan begitu karyawan akan mudah beradaptasi dengan lingkungan kerja.

 

Perbedaan Probation dan Kontrak

Probation adalah istilah berbeda dengan pekerja kontrak. Berikut adalah perbedaannya:

  • Probation adalah masa percobaan yang diberlakukan kepada karyawan sebelum diangkat sebagai karyawan tetap. Sedangkan karyawan kontrak adalah orang yang bekerja di perusahaan selama jangka tertentu.

Misal, sebuah rumah produksi sedang membuat film fiksi ilmiah. Selama proses produksi, mereka membutuhkan ahli fisika dan kimia agar materi film akurat dengan sains.

Akhirnya, produser mempekerjakan seorang di proyek tersebut. Karena produksi film memakan waktu enam bulan, maka ilmuwan fisika tersebut dipekerjakan selama kurun waktu tersebut.

Jika proyek selesai, dia tidak lagi terlibat dengan rumah produksi. Rumah produksi pun tidak memiliki kewajiban membayarnya.

  • Perusahaan bisa melepaskan karyawan kontrak begitu masa kerjanya habis. Tetapi, mereka harus mempertimbangkan mengangkat karyawan probation sebagai karyawan tetap.
  • Pekerja kontrak bisa memperpanjang kerja sama, sedangkan probation tidak dapat diperpanjang.

[Baca Juga: 4 Tanda Memperoleh Pekerjaan dan Tempat Kerja yang Tepat]

 

Tips Melakukan Probation

Beberapa tips menjalani masa percobaan adalah:

 

#1 Tidak Malu Bertanya

Ketika berada di masa percobaan kerja, usahakan aktif bertanya ke senior. Hal ini akan membantu Anda memahami budaya perusahaan.

Perlu Anda ingat, sebaiknya Anda bertanya di waktu yang tepat. Saat jam istirahat, misalnya.

 

#2 Bekerja dengan Sepenuh Hati

Tak hanya di masa probation, Anda sebaiknya mempertahankan kinerja saat bekerja di mana pun.

Di masa probation, bekerja sepenuh hati akan membuat perusahaan memandang Anda sebagai seseorang yang berdedikasi.

Hal ini membuat perusahaan tidak ragu mempromosikan Anda sebagai karyawan tetap.

[Baca Juga: Fungsi, Syarat, dan Cara Buat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja]

 

#3 Disiplin

Probation adalah fase angker untuk karyawan. Untuk menarik atensi perusahaan, sebaiknya Anda disiplin waktu dan menyelesaikan pekerjaan sesuai deadline.

Intinya, keluarkan semua kompetensi dan kemampuan sosial Anda agar menarik perusahaan.

 

#4 Bertanggung Jawab

Sebagai profesional, lakukan kewajiban Anda di perusahaan dengan rasa tanggung jawab. Jika memiliki inisiatif, utarakan ke atasan atau rekan kerja lain. Bisa jadi, mereka menilai aspek ini dalam KPI.

 

#5 Optimis

Di tengah persaingan kerja yang tinggi, Anda perlu menanamkan sikap positif ke diri sendiri.

Terlepas dari semua beban kerja, penilaian perusahaan, dan beban psikologi, ada baiknya Anda bersikap positif agar alam semesta turut mendukung.

 

Lewati Masa Probation dengan Semangat

Probation adalah masa yang dilewati oleh karyawan baru di perusahaan. Pengusaha memanfaatkan fase ini untuk mengukur kelayakan seseorang bergabung dengan mereka sebagai karyawan tetap.

Sebagai karyawan, sebaiknya Anda memiliki rencana keuangan yang matang agar bisa mengatur gaji dengan tepat.

Agar tidak bingung, Anda bisa membaca ebook Cara Wujudkan Mimpi kamu dengan Perencanaan Keuangan.

Setelah membaca ini, Anda akan paham alasan melakukan perencanaan keuangan, cara mewujudkan tujuan keuangan, financial check up, dan membuat piramida keuangan. Yuk, download ebook-nya!

Banner Iklan Ebook Cara Wujudkan Mimpi kamu dengan Perencanaan Keuangan - PC
Banner Iklan Ebook Cara Wujudkan Mimpi kamu dengan Perencanaan Keuangan - HP

 

Itulah ulasan tentang masa probation dalam dunia kerja. Setelah membaca, jangan lupa info ini ke rekan Anda agar makin banyak yang tahu. Terima kasih!

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi: 

  • Admin. 01 Oktober 2022. Apa Itu Masa Percobaan atau Prbation? Bagaimana Aturannya? Talenta.co – https://bit.ly/3HXUjyV
  • Admin. 03 Juli 2022. Pobation adalah Faktor Penting dalam Rekrutmen Karyawan, Ini Penjelasannya! Runsystem.id – https://bit.ly/3JE7FBC
  • Admin. 4 Hal Penting Mengenai Masa Pro bation Karyawan yang Harus Diketahui Perusahaan. libera.id – https://bit.ly/3wXEqSM
  • Andre Oliver. 15 Agustus 2022. Masa Pro bation, Fase Penilaian Perusahaan Terhadap Karyawan Barunya. Glints.com – https://bit.ly/3jvF2vI
  • Nisa Destiana. 08 Juli 2022. Prbation Adalah Fase Penting dalam Pekerjaan, Apa Artinya? Majoo.id – https://bit.ly/3HDFmAq
  • Vina. 02 November 2021. Masa Pobation: Pengertian dan Tips Lulus Masa Pobation. Accurate.id – https://bit.ly/40oVzSV